Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
1. Dam Hadyu.

Yaitu dam yang diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan haji Tamattu' atau haji Qiran, dan jika tidak mampu membeli binatang hadyu, maka wajib melaksanakan puasa selama 10 hari. Tiga hari dilakukan pada masa haji dan yang tujuh hari dilakukan setelah kembali ke kampung halaman.

Hal ini berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) binatang hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apa-bila kamu telah pulang kembali…"

2. Dam Fidyah (tebusan).

Yaitu dam yang diwajibkan atas orang yang sedang dalam ihram, lalu mencukur rambutnya karena sakit atau sesuatu yang mengganggu kepalanya, seperti kutu dan lain sebagainya, berdasarkan pada firman Allah:
"…Maka jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya untuk berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah atau berkurban…"

Ayat ini ditafsirkan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam sebagaimana tersebut dalam hadits Ka'ab bin 'Ujrah Radhiallaahu anhu , ia berkata:

"Bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melewatinya pada masa Hudaibiyyah, lalu berkata: 'Sungguh kutu kepalamu telah menggang-gumu?, Ia berkata: 'Ya!'Maka beliaupun bersabda: 'Cukurlah kemudian sembelih-lah seekor kambing atau berpuasalah tiga hari atau berilah makan berupa tiga sha' kurma yang dibagikan kepada enam orang miskin.'"

3. Dam Jazaa'.

Yaitu dam yang wajib dibayar oleh orang yang sedang berihram bila membu-nuh binatang buruan darat. Adapun bina-tang buruan laut, maka tidak ada dendanya.

4. Dam Ihshar.

Dam yang wajib dibayar oleh jama'ah haji yang tertahan atau terkepung sehingga tidak dapat menyempurnakan manasik hajinya, baik tertahannya disebabkan karena sakit, terhalang oleh musuh atau sebab-sebab lainnya, sementara dia tidak mengucapkan persyaratannya pada awal ihramnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala
"… Maka jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), sembelihlah binatang hadyu yang mudah didapat…"

5. Dam Jima'.

Yaitu dam yang diwajibkan kepada jama'ah haji yang dengan sengaja mengum-puli isterinya ditengah pelaksanaan iba-dah haji.

Dalam kitabnya "Ahkaamul Hajj" Syaikh 'Abdullah bin Ibrahim al-Qar'awi menuturkan: "Adapun orang yang mengerjakan hal-hal yang menjerumuskan kepada jima' (senggama), maka wajib bagi-nya menyembelih seekor kambing untuk para fuqara' yang bermukim di tanah Haram. Adapun jima', apabila dilakukan sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar jumratul 'Aqabah,-Pent), maka perbuatan itu merusak (membatalkan) ibadah hajinya, hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan wajib bagi pelakunya menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada para fuqara' di tanah suci. Apabila tidak mendapatkan/tidak mampu, maka wajib berpuasa selama se-puluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari jika telah kembali kepada ke-luarganya. Hal ini berdasarkan pada pendapat 'Umar (bin al-Khaththab), 'Ali (bin Abi Thalib) dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhu , se-bagaimana yang diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya. Demikian pula pendapat tersebut adalah pendapat 'Abdullah bin 'Abbas, 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdul-lah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiallaahu anhu , sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad, al-Hakim serta ad-Daruqthni dan yang lainnya dari mereka."

Kajian Haji dan Umrah