MINUM SAMBIL BERDIRI
١٧٥ - áÇó íóÔúÑóÈóäøó ÃóÍóÏñ ãöäúßõãú ÞóÇÆöãðÇ
“Sungguh janganlah salah seorang dari
kamu minum sambil berdiri.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/110-111) dari
Umar bin Hamzah: “Telah bercerita kepadaku Abu Ghithan Murri, bahwa sesungguhnya
dia mendengar Abu Hurairah berkata: “Telah bersabda Rasulullah e…, kemudian dia
menyebutkan hadits itu dan menambahkan:
“Barangsiapa yang lupa maka hendaklah memuntahkannya.”
Saya katakan: Umar di
sini, meskipun telah dibuat hujjah
oleh Imam Muslim, namun dinilai lemah oleh
Imam Ahmad, Ibnu Ma’in, An-Nasa’i dan lain-lainnya. Oleh karena itu Al-Hafizh dalam At-Taqrib mengatakan:”Ini Dha’if”. Tetapi shahih dengan lafazh
lain. Oleh
karena itu saya memberlakukannya di sini tanpa
tambahan tersebut. Sesungguhnya hadits ini juga diriwayatkan
oleh Abu Ziyad Ath-Thihani, dia berkata: “Aku mendengar
Abu Hurairah menuturkan:
Úóäö ÇáäøóÈöíøö
Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓøáøóãó Ãóäøóåõ ÑóÃٰٰì ÑóÌõáÇð íóÔúÑóÈõ ÞóÇ
ÁöãðÇ ÝóÞóÇáó áóåõ : Þöåú ¡ ÞóÇáó : áöãóåú ¿ ÞóÇáó : ÃóíóÓõÑøõßó Ãóäú íóÔúÑóÈó
ãóÚóßó ÇáúåöÑøõ ¿ ÞóÇáó : áÇó ¡ ÞóÇáó : ÝóÇöäøóåõ ÞóÏú ÔóÑóÈó ãóÚóßó ãóäú åõæó
ÔóÑøõ ãöäúåõ ! ÃóÇáÔøóíúØóÇäõ !!
“Dari Nabi e, bahwa
sesungguhnya beliau melihat seorang lelaki minum dengan
berdiri. Kemudian beliau
bersabda kepadanya, “Muntahkanlah!” Orang itu bertanya: “Mengapa?”Beliau bersabda: “Apakah kamu suka
jika minum bersama dengan kucing?” Orang lelaki itu menjawab:
“Tidak.” Dia bersabda lagi: “Sesungguhnya telah minum bersamamu sesuatu yang lebih buruk daripada itu, yaitu setan.”
Hadits ini
telah ditakhrij oleh Imam Ahmad (7990), Ad-Darimi
(2/121), Ath-Thahawi dalam Musykilul-Atsar (3/19) dari Syu’bah dari
Abu Ziyad.
Hadits ini shahih sanadnya.
Hadits ini
juga muncul dengan lafazh lain,
yaitu:
١٧٦
- áóæú íóÚúáóãó ÇáøóÐöí íóÔúÑóÈõ æóåóæó ÞóÇÆöãñ ãóÇ Ýöí ÈóØúäöåö áÇóÓúÊóÞóÇÁó .
“Jikalau orang yang minum sambil berdiri itu mengetahui apa yang ada
dalam perutnya, tentu dia akan
memuntahkannya.”
Hadits ini ditakhrij oleh
Imam Ahmad (7790 dan 7796) dari
Az-Zuhri dari seorang lelaki dari A’masy, dari
Abi Shalih, yang ini juga dari
Abu Hurairah yang menuturkan:
“Telah bersabda Rasulullah e…” Kemudian Ath-Thahawi
juga meriwayatkannya dalam Musykilul Atsar (3/18) dari Al-A’masy dengan menambahkan:
“Sampai tibalah
Ali bin Abi Thalib, lalu dia berdiri
kemudian minum sambil berdiri.”
Saya berpendapat:
Sanad yang kedua ini shahih. Perawinya adalah
Asy-Syaikhain. Dan dalam sanad yang pertama terdapat lelaki yang tidak disebutkan. Jika dia bukan Al-A’masy,
maka akan
menguatkan hadits tersebut. Namun jika dia adalah A’masy, maka hadits itu
juga tidak cela, sebagaimana telah jelas. Dan dalam Majma az-Zawaid (79/5) disebutkan:
“Hadits ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan dua sanad dan
diriwayatkan oleh Bazzar. Salah satu dari dua sanad Ahmad tersebut, para perawinya adalah perawi-perawi yang shahih.
Sesungguhnya hadits ini mengandung suatu larangan yang sangat halus terhadap perilaku minum sambil berdiri. Larangan yang jelas mengenai hal ini
telah datang dari hadits Anas
t, yaitu:
١٧٧ - äóåٰì ( æóÝöí áóÝóÙò ÒóÌóÑó ) Úóäó ÇáÔøõÑúÈö ÞóÇÆöãóÇ
“Nabi e melarang (dalam suatu riwayat mencela)
terhadap minum dengan berdiri.”
Hadits ini
ditakhrij oleh Imam Muslim
(juz I hal. 110), Abu Dawud (no. 3717), At-Tirmidzi
(3/117), Ad-Darimi (2/120-121), Ibnu
Majah (2/338), Ath-Thahawi dalam Syarh Al-Ma’ani (2/357) dan Al-Musykil (3/18), (2/332), Ahmad (3/118, 131, 147,199,
214, 250, 277, 291), dan Abu Ya’la
(156/2, 158/2, 159/2) serta Adh-Dhiya’
dalam Al-Mukhtarah
(205/2) dari jalur Qatadah berasal dari Anas secara
marfu’. Dua orang terakhir ini menambahkan kalimat: “dan makan sambil berdiri.”
Dalam sanad keduanya ada Makhtar Al-Waraq, dia dha’if
dan sungguh diperselisihkan. Kemudian dalam riwayat Muslim dan lainnya terdapat
lafazh:
“Qatadah berkata,
“Kemudian kami berkata: “Kalau makan?” Beliau bersabda: “Itu lebih buruk dan
lebih keji.”
Saya berpendapat:
Riwayat keduanya dalah mudarrajah (disadur dari sesuatu
yang bukan hadits namun diasumsikan hadits). Dalam hal ini Qatadah
mempunyai dua sanad lain:
Pertama: Dia meriwayatkan hadits itu dari
Abi Isa Al-Aswari yang berasal dari Abi Sa’id
Al-Khudzri dengan lafazh kedua hadits
itu ditakhrij oleh Imam Muslim dan Ath-Thahawi.
Kemudian ia juga meriwayatkannya
dari Abu Muslim Al-Judzami berasal dari Al-Jarul bin Al-Alla’ra.
Hadits tersebut ditakhrij
oleh Ath-Thahawi dan At-Tirmidzi. At-Tirmidzi mengatakan: “Hadits ini hasan
gharib.”
Hadits ini juga memiliki syahid (hadits pendukung) yaitu hadits Abu Hurairah yang serupa dengan itu.
Hadits itu ditakhrij oleh Imam Ahmad (2/327) dan Ath-Thahawi, sedang nilai sanadnya adalah shahih.
Hadits itu
juga memiliki syahid lain dari hadits Jabir yang serupa, ditakhrij oleh Abu ‘Urwabah Al-Harani dalam Hadits
Al-Juzurin (1/51) dengan
sanad shahih.
Kejelasan larangan dalam
hadits-hadits tersebut menunjukkan diharamkannya minum dengan berdiri
tanpa udzur. Namun banyak pula hadits lain yang menunjukkan bahwa Nabi e juga pernah
minum sambil berdiri. Karena itu akibatnya para alim ulama
berbeda pendapat dalam menyatukan hadits-hadits itu. Ulama kebanyakan berpendapat bahwa larangan itu Li at-Tanzih (makruh). Sedangkan perintah untuk
memuntahkan adalah Sunnah. Sementara itu Ibnu Hazem berbeda dengan
mereka. Dia berpendapat, bahwa
larangan itu menunjukkan haram. Agaknya pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran. Karena bila untuk sekedari
‘tanzih” tidak perlu menggunakan kata “zijirun” (tercela), dan tidak
akan diperintahkan untuk memuntahkan, sebab perintah memuntahkan di situ adalah sesuatu yang sulit bagi seseorang
untuk melakukannya, sehingga tidak mungkin syariat membebankan sesuatu yang seberat itu hanya
untuk perkara yang sekedar sunnah. Demikian pula hadits itu juga
berbunyi “Sesungguhnya setan telah minum
bersamamu.” Ini adalah
suatu larangan atau peringatan keras agar tidak minum dengan berdiri.
Jadi tidak tepat jika peringatan
itu hanya diberikan untuk perkara meninggalkan sunnah saja.
Sedangkan hadits-hadits yang menerangkan
minum dengan berdiri adalah mungkin karena ada udzur seperti
tempat yang sempit atau karena tempat
airnya tergantung. Karena memang ada hadits-hadits
yang menunjukkan yang demikian
itu. Wallahu a’lam.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |