Baiat Aqabah Pertama Dan Kedua Terjadi Sebelum Tegaknya Negara Islam ?


Baiat Aqabah Pertama Dan Kedua Terjadi Sebelum Tegaknya Negara Islam ?


Kategori Bai'at


Kamis, 26 Februari 2004 16:30:40 WIB

AL-BAI'AH BAINA AS-SUNNAH WAL AL-BID'AH 'INDA AL-JAMA'AH AL-ISLAMIYAH
[BAI'AT ANTARA SUNNAH DAN BID'AH]


Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Ketujuh dari Sembilan Tulisan [7/9]






BEBERAPA SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Barangkali sebagian para da'i ada yang membantah hasil yang telah kita capai yaitu bahwa bai'at umum di dalam syari'at Islam tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada Amirul Mukminin saja. Seorang Amirul Mukminin yang memiliki kepantasan dan tanggung jawab, yang mampu untuk menegakkan agama dan melaksanakan hukum-hukumnya, menjalankan hukum sesuai syari'at, mengumumkan perang, cenderung kepada perdamaian dan lain sebagainya dari tugas-tugas yang khusus bagi Amirul Mukminin menurut pandangan Islam. Adapun celaan-celaan ditujukan pada siapa saja yang memberontak dan memisahkan diri dari jama'ah[1] dan lain sebagainya tidak lain terjadi pada keadaan seperti ini (adanya Amirul Mukminin -ed) [2]

Sebagai penguat lagi bahwa baiat yang umum tidak mungkin diberikan kecuali hanya kepada pemimpin kaum muslimin, yang mampu mengumumkan perang, mengikat perdamaian dan menegakkan hukum-hukum had[3]

Jadi, bahwa permasalahan ini adalah permasalahan yang pasti dan tegas tidak menerima basa-basi. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan menerima dalam masalah tersebut kecuali kesungguhan yang sangat, suatu kesungguhan yang selayaknya ada pada seorang muslim dalam masalah agama[4]. Dan perkara ini diambil dari karakter agama ini. Dikarenakan masalah baiat adalah masalah yang jelas yang tidak mengandung kerancuan, tegas tidak menerima basa-basi.[5]

Sedang penentangan-penentangan sebagian orang, terbatas pada beberapa syubhat. Akan kami sebutkan dan kami jawab, dengan daya dan kekuatan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.

SYUBHAT PERTAMA
"Tidak ada dalil yang melarang bai'at".

Kami jawab dari beberapa sisi.
[1] Sesungguhnya semua pembicaraan orang-orang terdahulu dari kalangan ahli ilmu dan fikih berkisar pada baiat kepada seorang khalifah muslim. Tidak seorangpun dari mereka (sesuai penelitianku) berpendapat kepada baiat-baiat istitsnaiyyah yang diberikan kepada bukan pemimpin kaum muslimin! Barangsiapa yang berpendapat selain ini, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalil!

[2] Jika kami mengatakan (dalam rangka membantah), bolehnya baiat semacam ini, maka apakah baiat itu khusus untuk golongan tertentu dari manusia ? Atau boleh untuk seluruh golongan umat dan individu-individunya ? Jika kami jawab pertanyaan yang pertama dengan "ya", maka yang demikian berarti batil, dan membuat-buat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena tidak ada wahyu yang mengkhususkan sekelompok manusia dengan suatu perkara, tanpa memberikan kepada kelompok yang lain setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam! Dan jika kami jawab pertanyaan yang kedua dengan "ya", berarti kami telah memporak porandakan urusan kaum muslimin, mencerai beraikan urusan mereka, dan memecah belah kedigdayaan mereka, serta menjadikan mereka berkelompok-kelompok dan bergolongan-golongan. Dari sana, maka terbuka pintu yang tidak bisa ditutup bagi beribu-ribu ba'iat, sehingga seorang mendatangi orang yang ia kehendaki kemudian membaiatnya kapan saja yang ia mau. Ini adalah sebatil-batilnya perkara!

[3] Dimana pendahulu umat ini dari baiat-baiat semacam ini ? Apakah akal dan hawa nafsu kita bisa sampai kepada suatu kebaikan sedang kita lepas dari orang-orang terbaik dari umat ini dari kalangan salaf dan para imam Ridhwanullah 'alaihim ajma'in ? Maka benarlah Nabi yang terpilih Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersabda. "Artinya : Barangsiapa membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak ada (contoh) kami di atasnya, maka amalan tersebut ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari-Muslim dari 'Aisyah]. Maka baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur'an maupun Al-Hadits atau tidak terdapat pada perbuatan salah seorang dari salaf as-shalih[6], adalah bid'ah dan perkara yang diada-adakan. Yang dibuat untuk menghianati orang awam dan kalangan orang-orang yang berilmu dari kaum muslimin, agar terpengaruh dengan tujuan merendahkan dan bertindak sesuka hatinya terhadap mereka [7]. Dilakukan dibawah syiar al-wala' (loyalitas), al-intima' (kecenderungan), as-sam'u wa ath-tha'ah (mendengar dan taat), taubah dan lain sebagainya dari ungkapan-ungkapan yang dikemas dengan indah, kata-kata yang manis dan lafazh-lafazh yang mempesona.

SYUBHAT KEDUA
"Baiat Aqabah yang pertama dan ke dua terjadi sebelum tegaknya negara Islam".

Jawaban dari beberapa segi.
[1] Kami katakan : "Ini adalah perbuatan yang tidak etis terhadap Rasulullah Shallallahu 'alihi wa sallam. Tidak sepantasnya diucapkan teradap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau mengajak baiat sesudah atau sebelum tegaknya daulah. Karena ini adalah kebenaran yang diberikan dan dikhususkan kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat sahabat-sahabatnya untuk tidak melarikan diri dari peperangan dan kadang memba'iat mereka untuk mati dan untuk berjihad sebagaimana membaiat mereka atas Islam. Dan beliau-pun membaiat mereka untuk hijrah sebelum fathu Mekkah, membaiat mereka untuk bertauhid, komitmen dalam mentaati Allah dan Rasul-Nya. Dan beliaupun pernah memba'iat sekelompok dari para sahabat ridhwanullah 'alaihim ajma'in untuk tidak minta-minta sesuatupun terhadap manusia[8]. Maka tidak sepantasnya bagi seorangpun dari manusia -bagaimanapun sesatnya orang tersebut- untuk mengkiaskan semua ini untuk dirinya saja, sebagaimana sudah jelas dan gamblang.

[2] Bahwa baiat tersebut diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sedang beliau adalah orang yang dipersiapkan oleh Rabb semesta alam untuk menjadi amir bagi orang-orang mukmin. Dan tidak seorangpun setelah tegaknya daulah diberi bai'at secara umum selain beliau, sampai beliau menemui Tuhannya. Maka jadilah beliau amirul mukminin dan melaksanakan hukum had dan hukuman-hukuman lainnya. Kalau begitu siapakah di jaman sekarang ini orang yang seperti beliau di dalam persiapan Allah Subhanahu wa Ta'ala ?

[3] Bahwa baiat yang pertama, adalah baiat untuk beriman kepada Allah saja, berpegang teguh dengan amalan-amalan yang utama dan mejauhi amalan-amalan yang mungkar[9]. Dan engkau tidak mendapatkan pada panji-panji pembaitan ini suatu panji yang berkaitan dengan jihad[10] atau yang menyerupainya. Dari sini dapat diambil pelajaran bahwa baiat ini tidak diberikan kepada seorangpun (sebagaimana telah dijelaskan dengan rinci), tetapi hanya diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang telah dipersiapkan untuk menjadi imam dan pemimpin bagi kaum mukminin.

[4] Sebagai penguat jawaban yang telah lewat, bahwa baiat Aqabah yang kedua merupakan kebulatan tekad untuk berhijrah dan pengukuhan pendirian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada orang-orang Anshar serta kesanggupan mereka untuk memberikan kedamaian dengan suasana yang cerah di Madinah[11]. Baiat tersebut juga merupakan janji militer saja. Tidak dibahas di tengah-tengah perundingan tersebut suatu masalah kecuali tentang kesanggupan tempat perlindungan ke Madinah. Serta untuk memerangi musuh-musuh beliau dan musuh agamanya. Maka baiat Aqabah lebih dari sekedar perjanjian untuk membela dari serangan. Sesungguhnya baiat tersebut adalah merupakan janji militer[12]

Bait Aqabah yang kedua ini merupakan suatu landasan pijak bagi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk hijrah ke Madinah. Oleh karena itulah baiat tersebut mencakup dasar-dasar yang sempurna pensyariaatannya setelah hijrah, dan yang paling utama adalah jihad dan membela dakwah dengan kekuatan. Dan baiat Aqabah ini telah menjadi salah satu hukum -walaupun Allah belum memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa hal itu akan disyariatkan di masa yang akan datang [13]

Maka berdalih dengan ke dua baiat tersebut atas baiat-baiat istitsnaiyyah seperti ini adalah alasan yang batil, sebagaimana tidak samar lagi setelah penjelasan ini.

Oleh karena itu tidak boleh dikatakan bahwa baiat itu terjadi sebelum adanya daulah! Akan tetapi baiat itu adalah kunci pertama dan pendahuluan yang pokok untuk tegaknya daulah!

[Disalin dari kitab Al-Bai'ah baina as-Sunnah wa al-bid'ah 'inda al-Jama'ah al-Islamiyah, edisi Indonesia Bai'at antara Sunnah dan Bid'ah oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid, terbitan Yayasan Al-Madinah, penerjemah Arif Mufid MF.]

__________
Foote Note.
[1]. Tidak seperti yang dikatakan oleh Ahmad Abdul Mun'im Al-Badri di dalam Al Tanhim Al-Haraki, hal 37-38, ketika membawakan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa mati dan dilehernya tidak ada baiat, maka matinya adalah jahiliyyah". Dia (Ahmad Abdul Mun'im) berkata : "Maka hadits ini menunjukkan tentang wajibnya seorang mukmin yang mukallaf (sudah terkean beban syari'at) untuk memba'iat imam atau pemimpin. Kalau tidak maka dia berdosa dan mati sebagaimana matinya ahli jahiliyyah karena tidak adanya kepemimpinan dan keamiran yang mengatur ikatan mereka.." Dia (Ahmad Abdul Mun'im) menukil perkataan tersebut dari al-Nizham as-Siayasi... hal.159. Hanya saja dia melakukan tahrif (perubahan kata) yang merusak makna. Untuk mengetahuinya maka lihatlah buku tersebut. Akan tetapi hati-hati.
[2]. Nazharat fi Masiirah ...., hal.77, Umar Ubaid Hasanah
[3]. Fiqh al-Da'wah al-Islamiyyah .... hal.22
[4]. Fi Dzilal al-Qur'an (II/782)
[5]. Idem (3/687)
[6]. Para ulama mempunyai kaidah :"Asal di dalam semua ibadah adalah batil, sehingga ada dalil". Dan baiat adalah ibadah, karena seorang hamba ber-taqarub kepada Rabbnya Tabaraka wa Ta'ala dengan baiat tersebut, sebagaimana tidak samar lagi !!
[7]. Ila al-Tshawwuf yaa ibadallah ...hal.23, Abu Bakar Jabir Al-Jazairy. Dan Fadhilatu al-Syaikh al-Allamah Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Mufti negeri Saudi telah berfatwa tentang batilnya semua baiat istitsnaiyyah
[8]. Zaad al-Ma'ad (3/95), Ibnu Qayyim, cet.ar-Risalah
[9]. Fiqh al-Shirah, hal.154, Muhammad al-Ghazali
[10]. Fiqh al-Shirah, hal.128, Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi
[11]. Nizham al-Hukmi fi al-Syari'ah wa al-Tarikh (I/254), Zhafir al-Qasim
[12]. Idem, dan lihat nash baiat di dalam Musnad Imam Ahmad (3/322, 323-339), Mustadzrak (2/624-625), Al-Bidayah wa al-Nihayah (3/159-160), agar anda tahu batilnya kiyas tersebut.
[13]. Fiqh al-Sirah, hal.132, al-Buthi




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/305/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.