Hukum Berihram Sebelum Tiba Di Miqat
12 Jul 2009- Details
- Penulis: admin
- Dibaca: 4449 kali.
Selanjutnya beliau menuturkan: "Alangkah indahnya perkataan Imam Malik (bin Anas) kepada seseorang yang ingin berihram sebelum tiba di Dzul Hulaifah (Bir 'Ali), beliau mengatakan:
Orang itu bertanya:
‘Fitnah apakah dalam perbuatanku ini? Aku hanya menambah beberapa mil saja?'
Beliau menjawab :
'Fitnah apakah yang lebih besar daripada pandanganmu bahwasanya engkau telah mendahului mengerjakan suatu keutamaan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ? Sesungguhnya aku mendengar Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: 'Maka hendaklah orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul, takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.' (QS. An-Nuur: 63)."
Artikel Lainnya
Artikel Sesudahnya
Artikel Sebelumnya
- Hadits-Hadits Yang Melarang Wanita Bersafar Tanpa Mahram - 12/07/2009 14:15
- Arti Kemampuan Melaksanakan Haji, Dan Anak Yang Pergi Haji Atas Biaya Orang Tuanya - 06/07/2009 02:05
- Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya - 06/07/2009 02:03
- Hukum Haji Bagi Orang Yang Tidak Shalat, Orang Meinggal Tidak Shalat Tidak Boleh Digantikan Hajinya - 06/07/2009 02:01
- Wanita Ingin Haji Tetapi Dilarang Oleh Suaminya, Hukum Haji Bagi Wanita Yang Tidak Diizinkan Suminya - 06/07/2009 01:59