DOA NABI r
KEPADA ANAS
١٤٠ - Çóááøóåõãøó ÃóßúËöÑú ãóÇáóåõ æóæóáóÏóåõ æóÈóÇÑößú áóåõ ÝöíúãóÇ
ÑóÒóÞúÊóåõ
“Ya Allah perbanyaklah harta dan anknya,
dan berkatilah untuknya rezki yang telah Engkau berikan
kepadanya.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya (1987): “Telah bercerita kepadaku Syu’bah, dari Qatadah yang memberitahukan: “Aku mendengar Anas berakata, “Ummu Sulaim berkata, “Wahai Rasulullah, berdoalah untuknya, yakni Anas!” Kemudian
beliau bersabda… (lalu menyebutkan
hadits itu).
Menurut saya, hadits ini sanadnya shahih
sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Hal ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari (4/195, 202) dan At-Tirmidzi (2/314) dari beberapa jalur yang berasal dari Syu’bah.
At-Tirmidzni menilai: “Hadits ini hasan
shahih (tidak jelas antara hasan
atau shahih).”
Dari At-Tirmidzi maupun Bukhari tidak ada
suatu penjelasan bahwa Qatadah itu
mendengar dari Anas, oleh karena
itu saya mengesampingkannya.
Jalan yang lain adalah, yang dibawa oleh Imam Ahmad (3/248): “Telah bercerita kepadaku Affan, Telah bercerita kepadaku Hammad, Telah bercerita kepadaku Tsabit dari Anas bin Malik,
sesungáuhnya Rasulullah r datang kepada
Ummu Haram. Kemudian kami datang
kepadanya dengan membawa tamar
dan keju.” Maka beliau kemudian
bersabda:
١٤١ - ÑõÏøõæúÇ åٰÐóÇ Ýöí æöÚóÇÆöåö æóåٰÐóÇ
Ýöí ÓóÞóÇÆöåö ÝóÅöäøöí ÕóÇÆöãñ
“Kembalikan ini pada kantungnya dan ini pada
tempat airnya. Sesungguhnya aku berpuasa.”
Anas menceritakan: “Kemudian beliau shalat sunnat dua
rakaat bersama kami, Ummu Haram dan Ummu
sulaim juga mengikuti di belakang
kami dan beliau meminta saya mengikuti di sebelah kanannya.”
Menurut dugaan Tsabit Anas berkata:
“Kemudian beliau shalat sunnat bersasma
kami secara mudah. Saat beliau selesai
shalatnya, Ummu Sulaim berkata, “Sesungguhnya aku mempunyai seorang penjual daun korma, yaitu pelayanmu, Anas. Maka berdoalah kepada
Allah untuknya. Maka sejak
itu beliau tidak meninggalkan kebaikan dunia maupun akhirat, melainkan beliau memohonkan juga untukku. Beliau bersabda:
“Ya Allah, perbanyaklah hartanya, anaknya, dan berkatilah semua itu untuknya.”
Anas berkata, “Kemudian
anak perempuanku memberitahukan kepadaku bahwa sesungguhnya aku telah diberi
rezki dari tulang rusukku lebih dari sembilan
pulu (anak) dan tidak ada
seorang lelaki pun dari kalangan Anshar
yang lebih banyak hartanya daripada aku.” Lalu Anas berbisik,
“Wahai Tsabit, tidak ada yang memiliki yang kuning, tidak pula yang putih melainkan ia stempelku.”
Saya menilai: Hadits ini shahih sanadnya
sesuai dengan syarat Muslim. Hadits ini telah dikeluarkan
oleh Abu Dawud (608): “Telah bercerita kepadaku Musa bin Ismail, “Telah bercerita kepadaku Hammad,” tanpa kalimat “Manakala dia telah menyelesaikan
shalatnya…” Kemudian hadits ini dikleuarkan
pula oleh Imam Ahmad (3/193-194), Imam Muslim
(2/128), Abu Uwanah (2/77) dan
Ath-Thayalisi (2027) dari jalur Sulaiman bin Al-Mughirah dari Tsabit
tanpa kalmat: “Kemudian anak perempuan
memberitahukan kepadaku…” dan dia menambahkan:
Anas berkata, “Kemudian Nabi bersabda:
“Berdirilah, aku hendak shalat bersamamu
di luar waktu
shalat.”
Jalur yang ketiga: “Telah berkata Imam Ahmad (3/108): “Telah
bercerita kepadaku Ibnu Abi Adi
dari Hamid, dari Anas secara
lengkap. Hanya saja di sini
Ibnu Adi tidak menjelaskan tentang berdiri di sebelah kanannya,
malah menambahkan: Kemudian beliau mendoakan Ummu Sulaim dan kelaurganya.
Dan selanjutnya berkata: Dia (Hamid) berkata:
“Dia (Anas) menyebutkan bahwa anak perempuannya yang besar telah memberitahukan
kepadanya bahwa kelak akan dikubur
sebanyak lebih dari seratus dua
puluh orang anaknya hingga musim haji.”
Saya menilai: Sanad ketiga ini shahih
sesuai dengan syarat Asy-Syaikhani. Bahkan As-Safarini juga menjelaskan
dalam Nafashat Sadril Muhammad (2/35 cet.
Al-Maktab Al-Islami).
Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Bukhari (1/494) dari jalur lain
dari Hamid. Dia menjelaskan pada salah satunya diperoleh
melalui pendengaran Hamid dari Anas.
Kandungan Hadits
1. Doa meminta harta
dan anak yang banyak diperbolehkan. Al-Bukhari telah menernagkan
hadits itni dalam Babud Doa bi Katsratil-Mal
Wal-Walad Ma’al Barkati.
2. Harta dan anak
adalah suatu kenikmatan jikalau dipergunakan untuk taat kepada Allah I.
3. Bukti bahwa Allah mengabulkan doa
Nabi-Nya r untuk Anas t, sehingga ia merupakan orang
Anshar yang paling banyak harta dan anaknya.
4. Bahwa orang yang berpuasa sunnah
manakala menziarahi suatu kaum dan
disuguhi makanan, boleh juga tidak
usah berdoa tetapi mendoakan kebaikan untuk mereka. Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Babul Man Zara Qauman Walan
Yufthir Indaham.
5. Jika seorang lelaki
makmum kepada lelaki lain, hendaklah berdiri di sebelah
kanan Imam. Yakni sejajar dengan Imam, tidak lebih maju
dan tidak lebih ke belakanga.
Jika ada perubahan dari yang demikian, boleh jadi karena periwayatan
perawi. Apalagi telah berulang kali dijelaskan bahwa para sahabat jika
makmum kepada Nabi r adalah dengan cara
demikian. Dalam bab ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam
Ash-Shahihain dan dari Jabir dalam
Muslim. Saya telah mengeluarkan hadits mereka dalam Irwa’u;-Ghalil
(533). Bahkan Al-Bukhari telah menerangkan hadits Ibnu Abba situ dengan judul ulasan:
Bab Berdiri di Sebelah Kanan
Imam Setara dengan Bahunya, Apabila Mereka Berdua.
Al-Hafizh dalam Al-Fath (2/160) menjelaskan:
Kata ‘sawa’ (setara) dari Al-Bukhari tersebut adalah berarti tidak maju dan
tidak mundur. Seolah dengan itu
penulis bermaksud mengisyaratkan tentang apa yang terjadi pada sebagian jalur-jalur
Ibnu Abbas dengan lafazh (
ÝóÞõãúÊõ
Åáì ÌóäúÈö ) “Lalu aku berdiri di
sebelahnya”, yakni setara. Abdurrazaq juga mewirayatkan dari Ibnu Juraij
yang menceritakan: “Aku bertanya kepada Atha’: “Jika seorang
lelaki shalat bersama seorang lelaki, di sebelah
mana dia berdiri dari yang satunya? Apakah di sebelah kanan?” Dia menjawab, “Ya.”
Aku masih bertanya, “Apakah kamu suka
sejajar dengan teman dalam shalatmu
hingga antara kalian tidak ada lubang?”
Dia menjawab, “Ya.”
Selanjutnya Al-Muwatha’ dari Abdullah bin Uthbah bin Mas’ud: lalu aku dapati
dia mensucikan Allah, maka aku berdiri
di belakangnya. Kemudian dia mendekat kepadaku
hingga r
menjadikan aku sejajar di sebelah
kanannya.”
Saya berpendapat, atsar ini dalam Al-Muwatha (1/154/32) adalah dengan sanad shahih
dari Umar t. Bersama dengan hadits-hadits tersebut, hadits ini merupakan hujjah
yang kuat mengenai ‘berdiri sejajar’ penjelasan yang rinci, namun tidak ada
dasar haditsnya, adalah menyalahi hadits-hadits ini juga atsar Umar t dan ucapan
Atha’, yang merupakan imam tabi’i yang besar disamping Ibnu Abi Rabah dan
pendapat-pendapat lain. Maka
sebaiknya seorang mukmin mempersilahkan kepada penganut masing-masing dan meyakini saja bahwa
mereka itu juga memperoleh pahala, karena telah berijtihad untuk mencapai kebenaran dan tetap
mengikuti apa
yang telah ditetapkan oleh Sunnah. Karena sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad r.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |