LARANGAN MENYENTUH WANITA
YANG BUKAN MAHRAM
٢٢٦
- αΓσδϊ νυΨϊΪφδσ έφν ΡσΓϊΣφ ΡσΜυας ΘφγφΞϊνσΨφ
γφδϊ ΝσΟφνϊΟς ΞσνϊΡρ ασευ γφδϊ Γσδϊσ νσγυΣψσ ΗγϊΡσΓσΙπ αΗσ ΚσΝφαψυ ασευ
"Seseorang
ditusuk kepalanya dengan jarum besi lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."
Hadits ini diriwayatkan oleh Ar-Ruyani di dalam kitab Musnad-nya (227/2), ia
berkata: "Nashr bin AH telah meriwayatkan kepada
kami, ia berkata: "Syaddad bin
Sa'id telah meriwayatkan kepada kami dari
Sa\a berpendapat: Sanad ini jayyid (bagus). Semua perawinya tsiqah
dan termasuk perawi-peraui
Bukhari-Muslim. Kecuali Syaddan
bin Sa'id. la
hanya dipakai oleh Imam Muslim. Dia
sedikit mendapatkan kritikan, namun tidak menjatuhkan haditsnya ke tingkat yang lebih rendah daripada
hasan. Oleh karena itu. Imam Muslim hanya memakainya sebagai syahid.
sedang Adz-Dzahabi di dalam Al-Mizan menilai:
"la shalihul-hadits." Sementara AI-Hafizh di dalam At-Taqrib berkomentar: la jujur namun
membuat kesalahan.
Mengenai hadits itu Al-Mundziri di dalam At-Targhib (lihat juz
ill. hal 66) menyebutkan:
"[ladits itu diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
dan Al-Baihaqi. Perawi-perawi yang dipakai oleh Ath-Thabrani
adalah tsiqah dan shahih."
Hadits itu juga diriwayatkan secara mursal.
dari hadits Abdullah bin Abi
Zakaria Al-Khaza'i. Dia menuturkan: "Rasulullah r bersabda:
σαΗσδϊνσήϊΡσΪσ ΗαΡψσΜυαυ ήσΡϊΪπΗ νυΞϊαφΥυ Ηφαٰμ
ΪσΩϊγφΡσ ΓϊΣφεφ ΞσνϊΡρ ασευ γφδϊ Ησδϊ ΚσΦσΪσ ΗγϊΡσΗσΙρ νσΟσεσΗ Ϊσαٰμ
ΡσΓϊΣφεφ αΗσΚσΝφαψυ ασευ΅ ζσφαΗσδϊ νσΘϊΡυΥσ ΗαΡψσΜυαυ ΘσΡσΥπΗ ΝσΚψٰμ
νυΞϊαφΥσ ΗαϊΘσΡσΥυ Ηφαٰμ ΪσΩϊγφ ΣσΗΪφΟφεφ αΗσΚσΝφαψυ ασευ
"Sungguh, jika seseorang dipukul
sampai menembus tulang kepalanya
adalah lebih baik daripada kepalanya disentuh oleh tangan seorang wanita yang tidak halal
baginya. Dan sungguh, seandainya seseorang menderita lepra yang parah hingga
menembus tulang lengannya adalah juga lebih baik
baginya, daripada ia membiarkan seorang wanita meletakkan langannya ke alas lengannya,
padahal wanita itu tidak halal
baginya. "
Hadits ini ditakhrij
oleh Abu Na'im di dalam kitabnya
Ath-Thib (2/33-34)
dari Hasyim dari Dawud bin Amer
yang mengabarkan: Abdullah bin Abi Zakaria
Al-Khaza’i telah meriwayatkannya
kepadaku.
Kata al-mikhyath. berarti jarum, paku dan
sejenisnya yang dipergunakan untuk merajut atau menjahit.
Hadits itu mengandung ancaman yang berat bagi mereka yang menyentuh
wanita yang tidak halal. Juga menjelaskan haramnya bersalaman dengan kaum wanita. Sebab tidak diragukan lagi bahwa dengan bersalaman pasti menyentuh
kulitnya. Pada zaman modern ini. banyak yang melakukan-nya. Bahkan di
antara mereka ada yang pendidikan agamanya kuat. Namun
seandainya mereka mengingkari perbuatan itu. niscaya
tidak terlalu parah kesalahannya. Tetapi kenyataannya banyak
di antara mereka yang menganggapnya halal dengan alasan yang mereka cari-cari
sendiri. Bahkan saya pernah mendengar. seorang guru ternama di Al-Azhar bersalaman dengan uanita. Hanya kepada-Nya-lah kita
mengadukan keganjilan pelaksanaan ajaran agama ini.
Ironisnya ada beberapa kelompok Islam yang secara tegas memperbolehkan
bersalaman antara laki-laki dan wanita. Mereka
seharusnya segera sadar bahwa dalil yang mereka pakai sebenarnya tidak bisa
diterima. Bahkan banyak hadits lain yang secara jelas
menyatakan bahwa bersalaman antara laki-laki dan wanita tidak termasuk
anjuran syara". Insya Allah akan
saya sebutkan beberapa di antaranya.
***
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |