As-Shahihah Daftar Isi >
MEMAKAN HARTA RAMPASAN PERANG (202)
PreviousNext

MEMAKAN HARTA RAMPASAN PERANG

 

 

 

 

٢٠٢ - Åöäøó ÇáÔøóãúÓó áóãú ÊõÍúÈóÓú Úóáóì ÈóÔóÑò ÅöáÇøó áöíõæúÔóÚó áóíóÇáöí ÓóÇÑó Åöáٰì ÈóíúÊö ÇáúãóÞúÏöÓö * æóÝöí ÑöæóÇíóÉö  æóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÛóÒóÇ äóÈöíñ ãöäó ÇúáÃóäúÈöíóÇÁó ÝóÞóÇáó áöÞóæúãöåö áÇó íóÊøóÈöÚõäöí ÑóÌõáñ ÞóÏú ãóáóßó ÈõÖúÚó ÇãúÑóÃóÉò æóåõæó íõÑöíúÏõ Ãóäú íóÈúäöíó ÈöåóÇ æóáóãøó úíóÈúäö (ÈöåóÇ) æóáÇó ÃٰÎóÑõ ÞóÏú Èóäٰì ÈõäúíóÇäðÇ æóáóãøóÇ íóÑúÝóÚõ ÓõÞõÝóåóÇ æóáÇó ÃٰÎóÑõ ÞóÏö ÇÔúÊóÑٰì ÛóäóãðÇ Ãóæú ÎóáöÝóÇÊò æóåõæó íõäúÊóÙöÑõ ÃóæáÇóÏóåóÇ ÞóÇáó : ÝóÛóÒóÇ ÝóÇóÏúäóì áöáúÞóÑúíóÉö Íöíúäó ÕóáÇóÉó ÇáúÚóÕúÑö Ãóæú ÞóÑöíúÈðÇ ãöäú Ðٰáößó – æóÝöì ÑöæóÇíóÉö – ÝóáóÞóì ÇáúÚóÏõæøó ÚöäúÏó ÛóíúÈõæú ÈóÉö ÇáÓøóãúÓö - ÝóÞóÇáó : áòáÔøóãúÓö ÃóäúÊó ãóÃóãõæúÑóÉñ æóÃóäóÇ ãóÃúãõæúÑñ Çóááøóåõãøó ÇÍúÈöÓúåóÇ Úóáóíøó ÔóíúÆðÇ ÝóÍõÈöÓóÊú Úóáóíúåö ÍóÊøٰì ÝóÊóÍó Çááåõ Úóáóíúå [ÝóÛóäóãõæú ÇáúÛóäóÇÁöãó] ÞóÇáó : ÝóÌóãóÚõæúÇ ãóÇ ÛóäóãõæúÇ ÝóÃóÞúÈóáóÊö ÇáäøóÇÑõ áöÊóÃúßõáóåõ ÝóÃóÈóÊú Ãóäú ÊóØúÚóãóåõ [æóßóÇäõ ÅöÐó ÇáúÛóäóãõæúÇ ÇáúÛóäöíãóÉó ÈóÚóËó Çááåõ ÊóÚóáٰì ÚóáóíúåóÇ ÇáäøóÇÑó ÝóÃóßóáóÊúåóÇ] ÝóÞóÇáó : Ýöíúßõãú Ûõáõæúáñ ÝóáúíõÈóÇíöÚõäúíú ãöäú ßõáøö ÞóÈöíúáóÉò ÑóÌõáñ ÝóÈóÇíöÚõæúåõ ÝóáóÕöÞóÊú íóÏõ ÑóÌõáñ ÈöíóÏöåö ÝóÞóÇáó : Ýöíúßõãõ ÇáúÛõáõæúáõ ÝóáúíõÈóÇíöÚúäöí ÞóÈöíúáóÊõßó ÝóÈóÇíóÚóÊúåõ ÞóÈöíúáóÊõåõ ÞóÇáó : ÝóáóÕöÞóÊú ÈöíóÏö ÑóÌõáóíúäö Ãóæú ËóáÇóËóÉò [ÈöíóÏóåõ] ÝóÞóÇáó : Ýöíúßõãõ ÇáúÛõáõæúáñ ÃóäúÊõãú ÛóáóáúÊõãú [ÞóÇáó : ÃóÌóáú ÞóÏúÛóáóáúäóÇ ÕõæúÑóÉó æóÌúåö ÈóÞóÑóÉò ãöäú ÐóåóÈò] ÞóÇáó : ÝóÃóÎúÑõÌõæúÇ áóåõ ãöËúáó ÑóÃúÓö ÈóÞóÑóÉò ãöäú ÐóåóÈò ÞóÇáó ÝóæóÖóÚõæúåõ Ýöí ÇáúãóÇáö æóåõæó ÈöÇáÕøóÚöíúÏö ÝóÃóÞúÈóáóÊö ÇáäøóÇÑõ ÝóÃóßóáóÊúåõ Ýóáóãú ÊóÍöáøó ÇáúÛóäóÇÆöãó áÃöóÍóÏò ãöäú ÞóÈúáöäóÇ Ðٰáößó ÈöÃóäøó Çááåó ÊóÈóÇÑóßó æó ÊóÚóÇáٰì ÑóÃٰì ÖõÚúÝóäóÇ æóÚóÌúÒóäóÇ ÝóØóíøóÈóåóÇ áóäóÇ . ( æÝí ÑæÇíÉ ÝÞÇá ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÚöäúÏó Ðٰáößó Åöäøó Çááåó ÃóØúÚóãóäóÇ ÇáúÛóäóÇÆöãó ÑóÍúúãóÉð ÈöäóÇ æóÊóÎúÝöíúÝóÇ áöãóÇ Úóáöãð ãöäú ÖõÚúÝöäóÇ )

. ( åÐÇ ÍÏíË ÕÍíÍ Ìáíá ããÇ ÍÝÙå áäÇ ÃÈæ åÑíÑÉ ÑÖí Çááå Úäå).  

"Sesungguhnya matahari tidak pernah berhenti karena seseorang kecuali untuk Nabi Yusya', beberapa malam ketika beliau berjalan menuju Baitul-Maqdis. (Riwayat lain menyebutkan:) Seorang Nabi berperang bersama kaumnya, lalu berkata kepada mereka: "Orang yang telah beristri tidak boleh mengikutiku, karena la ingin membangun keluarga di sana. Belum ada yang membangun (keluarga), belum ada yang membangun rumah, menaikkan atapnya, atau membeli kambing atau binatang ternak lainnya, untuk ditunggu kelahiran anaknya. Perawi berkata: "Berangkatlah beliau ke medan laga. Beliau tiba di dekat perkampungan yang dituju menjelang shalat Ashar. (Riwayat lain menyebut: Beliau bertemu dengan berkata kepada matahari itu: "Engkau diperintah oleh Allah, aku juga begitu. Ya Allah, hentikanlah matahari itu untukku sementara waktu. Lalu matahari itu berhenti, hingga Allah memberi kemenangan. (Mereka mengambil harta rampasannya). Perawi melanjutkan: "Mereka mengumpulkan seluruh harta rampasan. Api pun datang untuk melalap musuh. Namun la tidak mau melalapnya. (Biasanya setelah mereka mendapatkan harta rampasan. Allah segera mengirimkan api untuk melalap musuh). Kemudian beliau berkata: "Di antara kalian pasti ada yang curang. Karena itu setiap kabilah harus mengirimkan satu orang untuk berbai’at kepadaku. Orang-oramg yang dikirimkan itu pum melekatkan tangannya ke tangan Nabi. Nabi berkata: ''Di antara kalian ada yang curang. Oleh karena itu kabilahmu harus berba’at kepadaku. "Maka semua anggota kabilah berbai'at kepada beliau Perawi masih menceritakan: "Dua atau tiga orang melekatkan tangannya ke tangan Nabi. Beliau berkata: Di antara kalian ada yang curang. Kalianlah yang curang. (Perawi menjelaskan: Mereka menjawab: "Benar. kami menyembunyikan kepala sapi emas) Perawi melanjuikan: "Kemudian mereka mengeluarkannya kepada beliau. dan meletakkannya bersama harta yang lain yang ada di puncak. Api pun datang dan melalap musuh. Harta rampasan memang tidak dihalalkan bagi kaum sebelum kita. Karena Allah I mengetahui kekurangan dan kelemahan kita, tapi kemudian Dia menghalalkan-nya bagi kita. (Riwayat lain menyebutkan) lalu Rasulullah r bersabda ketika itu: "Sesungguhnya Allah I memperholehkan kita memakan harta rampasan, karena kasih sayang dan kemudahan yang diberikan, sebab Dia mengetahui kelemahan kita."

Hadits ini termasuk hadits shahih dan agung di antara hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Hadits mi memiliki empat jalur;

 

Pertama: Imam Ahmad (2/325) menyebutkan: "Aswad bin Amir meriwayatkan hadits kepada kami, ia berkata: "Abubakar meriwayatkan hadits kepada kami dari Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah, la berkata: "Rasulullah r bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi r di atas)."

 

Demikian pula Ath-Thahawi, ia mentakhrij hadits itu di dalam Musykilul Atsar (2/10) melalui dua jalur Iain yang berasal dari Al-Aswad bin Amir.

 

Saya berpendapat: Sanad ini bagus. Semua perawinya tsiqah dan termasuk perawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,

kecuali Abubakar bin Hisyam. Perawi ini hanya dipakai oleh Imam Bukhari. la mendapat kritikan, tetapi tidak menyebabkan turunnya status hadits itu. Dalam hal ini yang paling baik adalah penilaian Ibnu Hibban di dalam kitabnya Ats-Tsiqat (2/324):

 

"Abubakar termasuk di antara para hafizh yang kukuh. Yahya Al-Qaththan dan Ibnul Madini menilainya kurang obyektif. Hal itu karena ia memang buruk hafalannya ketika sejak usia memasuki senja. la sering melakukan kesalahan ketika meriwayatkan hadits. Kesalahan dan kekeliruan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari manusia. Namun jika seorang perawi ia melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam meriwayatkan hadits. maka harus ditinggalkan haditsnya, meskipun ia pernah dinilai adil dan dhabith. "

 

Selanjutnya Ibnu Hibban mengatakan: "Yang benar adalah. jika diketahui 1a melakukan kesalahan, maka haditsnya harus ditinggalkan, baik sesuai dengan perawi adil lainnya atau tidak. Sebab dia sendiri juga termasuk perawi yang adil. Perawi yang telah dinilai adil tidak menerima penilaian cacat (al-Jarh) kecuali jika sifat keadilannya hilang karena sebab tertentu yang disebutkan di dalam Al-Jarh. Inilah ketentuan bagi perawi tsiqah yang telah diakui keadilannya, namun diketahui melakukan kesala­han."

Oleh karena itu Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Ai-Fath menjelaskan keshahihan hadits itu dengan sanad di atas (6/154), lalu berkomentar: "Perawi-perawinya dibuat hujjah dalam hadits shahih."

 

Penilaian semacam ini sebelumnya telah dilontarkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir, seperti yang akan saya sebutkan. Sementara itu Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini. Seperti yang disebutkannya di dalam Tanzihusy-Syari 'ah (1/379).

 

Kedua: Imam Ahmad (2/318) juga menyebutkan: "Abdurrazaq bin Hammam meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Mu'ammar meriwayat­kan hadits kepada kami dan Hammam dari Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah r bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi di atas). Kemudian dia menyebutkan hadits senada yang tidak kurang dari seratus buah hadits dengan sanad ini pula. Hadits ini salah satunya, semuanya terdapat di dalam kumpulan hadits Hammam bin Munabbih yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Yusuf As-Sulami dari Abdurrazaq. Hadits ini di dalam kitab tersebut ada di nomor 123. Imam Muslim telah mentakhrij hadits itu di dalam kitab Shahih-nya. (5/145) melalui jalur Muhammad bin Raff, yang memberitahukan: Abdurrazaq meriwayatkan hadits itu kepada kami. Re-daksi kedua ini milik Imam Muslim."

 

Kemudian ia juga mentakhrijnya bersama Al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nyn (6/154-156, 9/193. tepatnya dalam syarh Al-Fath), dari Abdul­lah bin Al-Mubarak dari Mu'ammar.

 

Ketiga: Ath-Thahawi (2/10-11) menyebutkan: "Muhammad bin Ismail bin Salim Ash-Sha'igh meriwayatkan hadits itu kepadaku. la berkata: "Ubaidillah bin Umar bin Maisarah Al-Qawariri meriwayatkan kepada kami. Ia berkata: "Muhammad bin Hisyam meriwayatkannya kepada kami dari ayahnya dari Qatadah dari Sa'id bin Al-Musayyab dan Abu Hurairah."

 

Hadns dengan sanad ketiga ini memuat banyak lambahan, yakni yang saya tulis di dalam kurung.

 

Sanad ini shahih. Perawi-perawinya tsiqah dan termasuk perawi-perawi yang dipakai oleh Bukhari-Muslim. Kecuali Muhammad bin Ismail. Mengenai perawi terakhir ini. Ibnu Abi Hatim (3/2/190) berkata: "Saya mendengarkan (belajar) haditsnya di Makkah. Ia seorang yang shaduq (dipercaya)."

 

Sanad ini oleh Al-Hafizh (6/155) disandarkan kepada Imam Nasa'i, Abu Awanah dan Ibnu Hibban.

 

Keempat: Hadits dengan sanad ini ditakhrij oleh Al- Hakim (2/129) dari Mubarak bin Fadhalah berasal dari Ubaidillah bin Umar dari Sa'id Al-Maqbari dari Abu Hurairah. seperti riwayat kedua pula, dengan memberikan tambahan:

"Lalu Ka'ab berkata: "Maha benar Allah dan Rasul-Nya. Demi Allah, seperti itulah yang terdapat di dalam Kitab-Nya. yakni Taurat. Kemudian ia berkata: "Wahai Abu Hurairah, siapa nama nabi yang diberitahukan kepadamu oleh Rasulullah r?" Abu Hurairah menjawab: "Saya tidak tahu. " Ka'ab memberitahukan: "Dia adalah Yusya' bin Nun." Ka'ab bertanya: Daerah mana yang dimaksud oleh Rasul r? la menjawab: "Saya tidak tahu. " Ka'ab memberitahukan lagi: "Daerah itu adalah Ariha."

Imam Hakim berkomentar: "Hadits ini gharib tapi shahih." Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini.

 

Demikianlah penilaian keduanya. Mubarak bin Fadhalah adalah seorang mudallis dan meriwayatkan dengan cara 'an'anah (menggunakan kata "an"). Oleh karena itu sanadnya tidak shahih, tidak pula hasan. Dengan sanad ini Al-Bazzar juga meriwayatkannya, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Katsir di dalam Al-Bidayah Wan-Nihayah (1/324).

 

Di samping itu hadits dengan sanad ini juga mengandung pertentangan, sebab disandarkan kepada Ka'ab (mauquf) padahal hadits dengan sanad sebelumnya disandarkan kepada Nabi r (marfu').

 

Di dalam sanad ini pula disebutkan nama daerah, yaitu Ariha. Sedang riwayat pertama menyebutkan daerah itu Baitul-Maqdis. Dan yang kedua itulah yang benar. Anehnya, Al-Hafizh tidak menyebutkan hal ini. la menjelaskan nama daerah itu di dalam riwayat Sfiahihain:

                                                                         

"Daerah yang dimaksud adalah Ariha, tanpa Hamzah di akhirnya.1) Al-Hakim menyebutkan nama iru dari Ka'ab."

 

Sedang Al-Hafizh tidak menyebutkan nama Baitul Maqdis. padahal demikian itu yang disebutkan di dalam hadits marfu' yang saya sebutkan sebelumnya.

 

Kekurangan ini telah disinyalir oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir setelah menyebutkan hadits di atas. Dia juga mengutip nama Ariha yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, dengan mengatakan (1/323): "Pernyataannya itu masih perlu dipertimbangkan. Yang agak lebih tepat adalah bahwa peristiwa itu terjadi ketika membuka kota Baitul Maqdis yang merupakan tujuan utama. Sedang membuka Ariha hanya sebagai sarananya."

 

Ibnu Katsir berargumentasi dengan riwayat pertama. Setelah menyebutkannya dari jalur Ahmad, Ibnu Katsir berkomentar:

 

"Imam Ahmad meriwayatkannya seorang diri. Namun meskipun demikian, periwayatannya itu tetap sesuai dengan syarat Imam Bukhari. Ini menunjukkan pula bahwa yang membuka kota Baitul Maqdis adalah Nabi Yusya bin Nun as, bukan Nabi Musa  u  Berhentinya sejenak matahari juga ketika terjadi penaklukan Baitul Maqdis, bukan Ariha,. seperti yang telah saya sebutkan."

 

Kosa Kata Hadits:

 

            Kata "budh 'u imra 'at" ( ÈÖÚ ÇãÑÃÉ ) berarti farji, menikah dan bersetubuh. Ketiga materi inilah yang terkandung konteks susunan kata tersebut. Kata itu juga berarti mahar (maskawin) dan talak. Hal ini disebutkan oieh Al-Hafizh Ibnu Hajar.

 

          Kata "lamma yabni biha" (æáãÇ Èíä ÈåÊ) berarti belum memasukinya. Namun kata "lamma" ( áãÇ) menunjukkan adanya harapan untuk itu.

 

Kata khalifat  (  ÎáÝÇÊ   ) merupakan bentuk jama’ dari kata  khalifat (    ÎáÝÉ   ), yang artinya onta yang bunting.

 

Kalimat "ihbisha alayya syai'an" ( ÅÍÈÓåÇ Úáí ÔíÁÇ ), kata Syai'an ( ÔíÁÇ ) dibaca nashab seperti mashdar (disamakan dengan mashdar), yakni selama penaklukan, atau selama waktu yang dibutuhkan untuk menaklukkan daerah itu. Iyadh menjelaskan: "Mengenai berhentinya mata­hari terdapat perbedaan interpretasi. Ada yang mengatakan, dibalikkan arah putarnya, ada yang mengatakan, dihentikan, ada pula yang mengatakan. diperlambat putarannya. Ketiga pendapat ini semuanya tampak relevan dengan konteksnya, hanya saja Ibnu Baththal dan beberapa ulama lainnya cenderung kepada pendapat ketiga.

Saya berpendapat: Bahwa mana yang lebih tepat tidak menjadi masalah. Yang penting adalah bahwa berhentinya matahari itu dimaksudkan agar Ytisya' dan kaumnya bisa shalat Ashar sebelum matahari terbenam. Meskipun hal ini tidak menjadi tujuan utama. Tujuan utamanya adalah agar penaklukkan itu tidak sampai pada hari Sabtu. Karena pada hari Sabtu mereka diharamkan untuk melakukan peperangan. Hal ini jika apa yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dari seorang ahli kitab benar, yakni mereka menyebutkan bahwa pengepungan itu sampai pada hari Jum'at. tepatnya setelah Ashar. Tatkala matahari hampir terbenam, mereka akan segera memasuki hari Sabtu. Padahal, hari Sabtu merupakan hari larangan bagi mereka untuk mengadakan peperangan."2)

 

Kandungan Hadits:

 

Pertama: Al-Mihlab menjelaskan: "Hadits itu mengandung pengertian bahwa pesona dunia yang berupa wanita maupun materi dapat melahirkan ketamakan dan kecintaan terhadap kejayaan yang semu. Demikian juga dengan orang yang telah beristri. baik ketika belum menggaulinya. atau sudah menggaulinya. Hatinya akan selalu terdorong untuk pulang ke rumah. Setan pun memiliki banyak cara untuk merayunya. Demikian pula dengan hal-hal keduniaan lainnya."

 

Kedua: Ibnui Munir mengatakan: "Hadits itu dapat dipergunakan untuk menyanggah kaum awam yang mendahulukan haji dari pada menikah. Mereka menduga bahwa si fat iffah dengan menikah akan lebih baik jika dilakukan setelah haji. Padahal sebaiknya justru sebaliknya, menikah dahulu baru berhaji.

 

Saya berpendapat: Ada dua buah hadits maudhu’ yang berisi keutamaan mendahulukan haji daripada menikah. Keduanya telah saya sebutkan di dalam Al-Ahadits Adh-Dha'ifah (lihat hadits no. 221-222).

 

Ketiga: Hadits itu menunjukkan bahwa matahari tidak pernah berhenti untuk seorang pun kecuali Nabi Yusya' u Hal ini menunjukkan kelemahan hadits yang menunjukkan bahwa matahari pernah berhenti untuk Nabi yang lain. Untuk lebih jelasnya. akan saya sebutkan hadits-hadits yang telah saya teliti. yaitu:

 

1.   Hadits yang disebutkan oleh Ibnu Ishak di dalam Al-Mubtada melalui jalur Yahya bin Urwa bin Az-Zubair dari ayahnya. bahwa matahari
pemah berhenti untuk Nabi Musa
u ketika membawa Tabut (peti tempat
menyimpan Taurat yang membawa ketenangan) milik Nabi Yusuf  
u.

 

Saya berpendapat: Hadits ini jelas mauquf (sanadnya terhenti pada sahabat). Dan yang jelas, hadits itu termasuk berita Isra'iliyyat. Mengenai kisah pemindahan jenazah Nabi Yusuf oleh Nabi Musa u memang ada hadits shahih yang menjelaskannya, tetapi tidak menyebutkan berhentinya matahari. Hadits itu disebutkan di dalam Al-Mustadrak (2/571-572).

 

2.  Hadits yang menyebutkan bahwa matahari pernah berhenti untuk
Nabi Dawud  u  Hadits ini ditakhrij oleh Al-Khathib di dalam Dzammun-
Niijum
dari Abu Hudzaifah. Kemudian Ibnu Ishak di dalam Al-Mubtada'
juga mentakhrijnya dari Ali t dengan redaksi yang cukup panjang.

 

Dalam hal ini Al-Hafizh memberikan catatannya: "Sanad hadits ini sangat dha'if. Hadits senada yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Imam Ahmad tampaknya lebih baik, sebab perawi-perawinya muhtaj (dibuat hujjah, dalil pokok) dalam hadits-hadits shahih. Meskipun demikian, pendapat yang dipegang oleh para ulama adalah bahwa matahari hanya pernah berhenti untuk Nabi Yusya' u "

 

3.  Hadits yang menyebutkan bahwa matahari pernah berhenti untuk
Nabi Sulaiman bin Dawud
u dalam suatu kisah tentang seekor kuda.
Sebagian perkataannya disebutkan dalam Al-Qur'an. yaitu:

 

ÑõÏõøæåóÇ Úóáóíóø ÝóØóÝöÞó ãóÓúÍðÇ ÈöÇáÓõøæÞö æóÇáÃÚúäóÇÞö

     "Bawalah semua kuda itu kembali kepadaku". Lalu ia potong kaki dan leher kuda itu.” (QS Shad : 33)

 

Hadits itu diriwayatkan oleh Ats-Tsa'labi dan Al-Baghawi dari ibnu Abas. Dalam hal ini Al-Hatlzh berkata: "Hadits ini tidak berasal dari Ibnu Abbas atau lainnya. melainkan dari tokoh-tokoh ahli tafsir. baik dari kalangan sahabat maupun orang-orang sesudahnya. Mereka memberikan penafsiran bahwa dhamir (kata ganti) yang ada pada kata "rudduuha" (rudduha alayya) kembali kepada kata "al-khail" yang berarti kuda. Wallahu A'lam." (Sebab orang yang mengira bahwa matahari pernah berhenti untuk Nabi Sulaiman bin Dawud menduga bahwa dhamir itu kembali kepada kata asy-syams (matahari), dan ayat itu dijadikan sebagai dalilnya {Penerj).

 

4,  Riwayat yang diceritakan oleh Al-lyadh. bahwa matahari pernah berhenti untuk Nabi Muhammad r pada waktu menggali parit (Khandaq). Beliau dengan para sahabat terlalu sibuk dengan pekerjaan itu. Sehingga matahari terbenam. padahal mereka belum shalat Ashar. Kemudian matahari itu dikembalikan lagi oleh Allah I sehingga mereka bisa shalat Ashar pada waktunya.

 

Dalam hal ini Al-Hafizh berkata: "Demikianlah Al-Iyadh menceritakannya. la menyandarkan hadits itu kepada Ath-Thahawi. Padahal yang saya lihat di dalam Musykilul Atsar. karya Ath-Thahawi, adalah apa yang telah saya sebutkan, yakni hadits dari Asma".

 

Hadits yang diriwayatkan oleh Asma' yang dimaksudkan. akan saya sebutkan insya Allah. Hadits yang menjelaskan kesibukan Nabi r bersama para sahabatnya memang ada, tetapi tidak menyebutkan dibalikkannya matahari. Hadits itu disebutkan di dalam Shahih Bukhari-Muslim. dan kitab hadits lainnya. Periksa Nashbur-Rayah (2/164).

 

5.  Dari situ pula. hadits yang diriwayatkan oleh Yunus bin Bukhari di dalam Maghazi Ibnu Ishak, bahwa Nabi r sewaktu pulang dari Isra'
bercerita kepada kaum Quraisy bahwa beliau melihat kabilah di perjalanan dan akan sampai di Makkah bersamaan dengan terbitnya matahari. Lalu beliau berdoa kepada Allah agar matahari berhenti sejenak sampai kabilah itu datang. Kemudian seperti itulah kejadiannya. matahari terbit sewaktu mereka datang.

 

Saya berpendapat: Hadits itu mu'dhal (ada beberapa perawinya yang gugur secara berturut-turut). Al-Hafizh mengatakan: "Hadits ini munqathi (perawinya ada yang gugur sebelum sampai sahabat). Tetapi di dalam Al-Ausath karya Ath-Thabrani disebutkan pula hadits Jabir, bahwa Nabi r memerintahkan kepada matahari agar berhenti beberapa saat. Sanad hadits ini hasan."

 

Saya berpendapat: Penilaian hasan oleh Ath-Thabrani terhadap hadits itu sendiri masih perlu dipertimbangkan. Sebab penilaian ini dilakukan oleh gurunya. yakni Al-Haitsami, bisa jadi Ath-Thabrani hanya mengutipnya. Namun kalaupun penilaian ini benar, maka juga tidak bertentangan dengan hadits Yusya'. Sebab keduanya bisa dikompromikan. Dalam hal ini Al-Hafizh menjelaskan: "Cara memadukannya adalah bahwa pembatasan berhentinya matahari hanya yang diperuntukkan bagi Nabi Yusya' juga mencakup nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad r sebab hadits itu tidak mengisyaratkan adanya penegasan terhadap terjadinya peristiwa tersebut bagi diri Nabi r."

 

Setelah mengutip pendapatnya itu, alhamdulillah saya meneliti sanad hadits itu. Ternyata hadits itu tidak hasan. tetapi dha'if atau bahkan maudhu' (palsu). Oleh karena itu saya menyebutkannya di dalam Silsilatul-Ahadits Adh-Dha'ifah Wal-Maudhu'ah (lihat hadits no. 976).

 

6.  Hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dan lainnya yang berasal dari Asma' binti Umais, bahwa matahari berhenti sejenak untuk sahabat Ali t sehingga ia bisa shalat Ashar. la nyaris kehilangan waktu Ashar karena Nabi r tidur di pangkuannya.

 

Kisah ini tidak benar. Kedua jalur periwayatan yang dimiliki oleh Ath-Thahawi dari Asma' adalah dha'if dan majhul (tidak dikenal). Al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam Al-Bidayah mengomentari hadits yang men­jelaskan berhentinya matahari untuk Nabi Yusya'  u  "Hadits ini menunjukkan bahwa berhentinya matahari itu hanya terjadi untuk Nabi Yusya' dan merupakan keistimewaan baginya. Dengan demikian jelaslah kedha'ifan hadits yang kami riwayatkan tersebut, dimana menjelaskan bahwa matahari pernah berhenti sejenak untuk sahabat Ali ra, sehingga dia bisa shalat Ashar pada waktunya. Meskipun hadits itu diniiai shahih oieh Ahmad bin Shaleh Al-Mishari, yang benar hadits itu tetap munkar (tidak diterima) sebab tidak ada unsur yang menetapkan shahih atau hasan sedikitpun. Ada seorang wanita yang meriwayatkan hadits itu seorang diri, namun ia majhul (tidak dikenal). Wallahu Adam."

 

Adz-Dzahabi menilai hadits itu maudhu' dari segi matan (redaksi haditsnya). Sebelumnya penilaian seperti itu telah dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah. Dan sebelumnya juga telah dinilai maudhu" oleh Abul-Faraj Ibnul-Jauzi. ketika dia menyebutkannya di dalam Al-Muudhu'at. As-Suyuthi mengkritik keduanya di dalam kitab Al-La'ali. Begitu pula Ibnu Hajar Al Asqalani. mengkritik Ibnu Taimiyah dan Ibnui-Jauzi yang menghukumi maudhu’ hadits tersebut. Namun yang benar adalah apa yang disebutkan oleh Abul-Faraj dan Ibnu Hajar. seperti yang saya jelaskan di dalam Silsilatul-Ahadits Adh-Dha 'ftah (lihat hadits no. 975).

 

Kesimpulannya adalah bahwa hadits shahih yang menjelaskan berhentinya matahari hanyalah hadits yang saya sebutkan di atas.

 

 

____________________________

1.      Seperti itulah yang disebutkan di dalam Mu'jamul-Buldan, yakni tanpa Hamzan (dibaca pendek). Di dalam Mustadrak disebutkan Ariha' (dibaca panjang).Tampaknya inilah yang lebih tepat. Di dalam Al-Qamus disebutkan bahwa Ariha'. seperti halnya dengan Zulaikha' dan Karbila", termasuk kawasan Syam (Syiria). Yaqut menjelaskan: "Ariha' adalah sebuah kota yang terletak di bumi Ardan Syiria (Syam), kurang lebih berjarak satu hari perjalanan dengan kuda."

2.      Saya juga melihat lbnu Taimiyah mengemukakan pendapat yang senada dengan apa yang saya sebutkan, yang disebutkannya di dalam Minhajus Sunnah (juz IV, hal. 187).

 


As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com