MENGATASI GEJOLAK SEKSUAL
٢۳٥- ãøÑøóÊú Èöí ÝõáÇóäóÉõ ÝóæóÞóÚó Ýóí ÞóáúÈöíú ÔóåúæóÉõ
ÇáäøöÓóÇÁö ÝóÃÊóíúÊõ ÈóÚúÖó ÃóÒúæóÇÌöí ÝóÃóÕóÈúÊõåóÇ ÝóßóÐٰáößó ÝóÇúÝóÚóáõæúÇ
ÝóÅöäøóåõ ãöäú ÃóãóÇËöáö ÃóÚúãóÇáößõãú ÅöÊúíóÇäõ ÇáúÍóáÇóáö
"
Hadits ini ditakhrij oieh Imam
Ahmad (4/237).
Ath-Thabrani di dalam
Al-Ausath (1/861/1-2) dan Abubakar Muhammad bin Ahmad Al-Mu'addil
di dalam Al-Amali (1/8), dari Azhar bin Sa'id Al-Harazi yang menceritakan: "Saya mendengar Abu Kabsyah Al-Anmari bercerita:
"Suatu ketika Rasulullah r duduk bersama para sahabat, lalu beliau masuk dan keluar
dalam keadaan sehabis mandi. Kami pun
bertanya: Wahai Rasul, adakah sesuatu? Beliau menjawab: "Tentu, ada
seorang wanita melewatiku, ..."
Saya
berpendapat: Sanad ini hasan Insya Allah. Perawi-perawinya tsiqah dan dipakai oleh Imam Muslim. Kecuali Al-Harazi. la disebut pula dengan
Abdullah bin Sa'id Al-Harazi. Al-Hafizh
di dalam At-Tahdzih me ngatakan:
"Mereka tidak mengkritiknya kecuali jika
menyangkut fanatisme madzhabnya."
Sementara Al-Ijli dan Ibnu Hibban menilainya tsiqah. Sedang di dalam At-Taqrib ia berkata: "Ia
shaduq."
Hadits itu disebutkan oleh Al-Haitsmi di dalam Majma'uz-Zawa'id (6/292). dan berkata: "Hadits itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Ath-Thabrani sedang perawi-perawi Imam Ahmad adalah tsiqah."
Saya berpendapat: Hadits itu
memiliki syahid yang diriwayatkan oleh Abu Zubair
dari Jabir. bahwa Rasulullah r melihat seorang wanita.
lalu mengaguminya. Kemudian beliau
mendatangi Zainab yang sedang membuat adonan rati, lalu beliau melaksanakan hajatnya. Beliau
bersabda:
"Sesungguhmya
seorang wanita menghadap dengan bentuk syaitan dan mundur dengan bentuk syaitan
pula. Jika ada di antara
kalian melihat seorang wanita, lalu merasa bergairah. maka
datangilah istrinya (salurkan kepadanya). Sebab hal itu dapat menolak penyakit
yang ada dalam hatinya. "
Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/129-130).
Abu Dawud (2151).
Al-Baihaqi (7/90) dan Imam Ahmad
(3/330. 341. 348. 395). Matan
ini milik Imam Ahmad dari beberapa jalur yang berasal dari Abu Zubair.
Saya
berpendapat: Abu Zubair seorang mudallis (menyembunyikan cacat hadits) dan meriwayatkannya
dengan an'anah. Tetapi haditsnya bisa dipakai sebagai syahid. Apalagi ia
telah
menjelaskan tahdits (periwayatan)
riwayat Ibnu Luhai'ah. Sedangkan
imam Muslim menggunakannya sebagai
hujjah.
Hadits ini memiliki syahid lain yang diriwayatkan
dari Abdullah bin Mas'ud. Abdullah bin Mas'ud mengisahkan: "Rasulullah r melihat seorang wanita
dan mengaguminya. Lalu beliau
mendatangi Saudah yang sedang memakai wewangian.
Di sekelilingnya banyak wanita lain. Mereka pun segera
menyingkir hingga beliau melaksanakan hajatnya. Kemudian beliau
bersabda:
"Siapapun yang melihat wanita dan mengaguminya,
maka beranjaklah mendatangi istrinya. Sebab istrinya
memiliki apa yang dimiliki oleh wanita itu,"
Hadits ini ditakhrij oieh Ad-Darimi (2/146) dan As-Saari bin Yahya di dalam Hadits
As-Sauri (1/205) dari Abu Ishaq
dari Ibnu Mas'ud.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |