Orang yang pertama kali didaulat oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala untuk menjadi utusanNya adalah Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau menyampaikan fatwanya berdasarkan wahyu. Beliau adalah sebagai Hakim, dan fatwanya wajib diikuti, dilaksanakan dan dijadikan pondasi kehidupan setelah Al Qur’an. Akan tetapi dalam menanggapi persoalan umat yang beragam, perbedaan pendapat seringkali tak terelakan. Jika hal tersebut pada akhirnya terjadi, Allah Ta’ala telah memerintahkan hamba-hambaNya agar mengembalikan urusan tersebut kepada-Nya dan Rasul-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya)” [An Nisaa: 59]
Ilustrasi di atas menggambarkan betapa mulianya orang-orang yang mendapat “rekomendasi” dari Rabbnya untuk menyampaikan ajaran-Nya.
Dalam konteks pembahasan buku ini, mereka itu disebut sebagai “I’lamul Muwaqi’in ‘an rabbul ‘alamiin“, yakni orang-orang yang menyampaikan syari’at Allah Rabb seru sekalian alam. Dalam perkembangannya kemudian mereka disebut “mufti” atau “pemberi fatwa“. Mufti di sini berkedudukan sebagai “pemegang kebijakan yang memiliki otoritas memutuskan hukum suatu perkara. Karena itulah mereka diletakkan pada “bingkai para mufti” yang dapat mencegah mereka dari keputusan yang salah. Sebab keputusan mufti berlaku bagi setiap orang dan dimana saja, meski terkadang dapat dilaksanakan dan dapat pula ditinggalkan.
Sedangkan keputusan hakim hanya berlaku bagi tedakwa dan harus dilaksanakan. Dengan demikian baik mufti maupun hakim dihadapkan pada bahaya (ancaman) besar dan pahala besar pula. Keduanya laksana orang yang berdiri dengan kaki kiri di neraka dan kaki kanan di surga.
Para ulama telah mencurahkan segala daya dan upayanya untuk memagari para mufti agar tidak terpeleset ke dalam jurang kesesatan. Dasar-dasar pengambilan fatwa di sini antara lain:
-
Al Qur’an
-
Hadits
-
Fatwa para sahabat
-
Fatwa sahabat yang paling lurus dan benar jika terjadi perbedaan
-
Hadits mursal dan hasan jika persoalan tidak terdapat pada keempat dasar di atas
-
Qiyas jika benar-benar diperlukan
Demikian Ibnu Qayyim Al Jauziyah menuliskan panjang lebar dalam kitab I’lam ini tentang pemikiran hukum islam yang menjadi wacana publik pada masanya dan masa-masa sebelumnya.
Judul Asli : I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-Alamin
Penyusun : Ibnu Qayyim Al Jauziyah
Editor : Muhammad Abdus Salam Ibrahim
Edisi Indonesia: I’lamul Muwaqi’in Panduan Hukum Islam
Penerjemah: Asep Saefullah FM
Penerbit: PUSTAKA AZZAM
Cetakan: Pertama, November 2000
Ukuran ebook: (PDF) + 854 halaman
File size: 49.8 MB