Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Oleh
Kumpulan Ulama


KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI YANG SEDANG BERIHRAM
Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal sebagai berikut :

[1]. Agar menetapi apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjama'ah.

[2]. Agar menjauhi apa yang dilarang oleh Allah yang berupa ; rafat (berkata buruk, bercumbu mesra dan berhubungan dengan istri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.

[3]. Agar menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.

[4]. Agar menjauhi larangan-larangan ihram yaitu :
a). Mencabut rambut atau memotong kuku, sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak sengaja di saat ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
b). Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
c). Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
d). Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
e). Meminang atau melangsungkan akad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan isteri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan berihram.

Larangan-larangan tersebut diatas berlaku bagi pria dan wanita.

Dan khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:
[1]. Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh dibawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
[2]. Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung ihram kemudian memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu ; maka tak mengapa baginya.

Sedangkan bagi wanita diharamkan sewaktu ihram untuk mengenakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia idak dalam ihram.

Apabila seseorang yang sedang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya, karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.

Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa dan ikat pinggang yang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.

Dan boleh juga berganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu halnya bila ia terkena luka.

CARA ZIARAH KE MASJID RASUL SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Pertama : Disunatkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat didalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari pada seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjid Haram, sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua : Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.

Ketiga : Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki sebelah kanan, bacalah " Bismillahi-r-Rahmani-r-Rahim" dan salawat untuk Nabi Muhammad Shallallahu 'alalihi wa sallam. Dan mohonlah kepada Allah agar Ia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah :

"'Audzu billahi-l-'azhiimi wa-wajhihi-l-kariimi wa-sulthanihi-l-qadiimi minas syaithani-r-rajiimi, Allahuma iftahlii abwaba rahmatika"

"Artinya : Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung, kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya yang Maha Dahulu (Qadim), dari godaan syetan yang terkutuk. Ya Illahi, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu".

Do'a ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.

Keempat : Setelah memasuki Masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat Tahiyat-al-masjid. Baik juga shalat ini dilakukan di Raudhah, dan jika tidak mungkin, lakukanlah di tempat lain didalam masjid itu.

Kelima : Kemudian menujulah ke kubur Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan berdirilah didepannya menghadap kearahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan dan suara lirih :

"Asalamu 'alaika ayuha-l-nabiyyu warahmatul-lahi wabara kaatuhu"

"Artinya : Semoga salam sejahtera, rahmat IIlahi dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad)".

"Allahuma atihi-l-lawasilata walfadhiilah wab'astuhu-l-maqama-l-mahmuuda-ladzii wa'adutahu, Allahuma ijazihi 'an umatihi afdhala-l-jazaai".

"Artinya : Ya Allah berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemulyaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkanlah kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya".

Kemudian bergeserlah anda sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan kubur Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdo'alah memohonkan ampunan dan rahmat Illahi untuknya.

Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebelah kanan, agar anda dapat berada dihadapan kubur Umar Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuknya.

Keenam : Disunatkan bagi anda berziarah ke Masjid Quba' dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat didalamnya, karena Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.

Ketujuh : Disunatkan pula bagi anda berziarah ke pekuburan Baqi kubur Utsman Radhiyallahu 'anhu (di Baqi), dan juga kubur para Syuhada' Uhud dan kubur Hamzah Radhiyallahu 'anhu, ucapkanlah salam dan berdo'alah untuk mereka, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdo'a untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para sahabat beliau apabila mereka berziarah agar mengucapkan :

"Assalamu 'alaikum ahladdiyar mina-l-mu'miniina wal muslimiina wa-inaa insyaa allahu bikum laahiquuna nas alullaha lanaa walakumul 'aafiyah"

"Artinya : Semoga salam sejahtera terlimpah untuk kamu sekalian, wahai para penghuni kubur yang mu'min dan muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniai keselamatan untuk kami dan kamu sekalian".

Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunatkan untuk diziarahi, selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat yang tersebut tadi, oleh karena itu janganlah anda memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin anda akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.

Wa-l-Lahu waliyyu-t-Taufiq

[Disalin dari buku Petunjuk Jamaah Haji dan Umrah serat Penziarah Masjid rasul Shallallalahu 'alaihi wa sallam, pengarang : Kumpulan Ulama, hal 24-28, diterbitkan dan diedarkan oleh Departement Agama, Waqaf, Dakwah dan Bimbingan Islam, Saudi Arabia.]

Kajian Haji dan Umrah