Pembatal-Pembatal Haji
Ibadah haji menjadi batal (tidak sah) karena melaksanakan salah satu dari dua hal sebagai berikut:
- Jima' (hubungan intim suami isteri) yang dilakukan sebelum melempar jumratul 'Aqabah. Adapun apabila dilakukan sesudah melempar jumratul 'Aqabah dan sebelum melaksanakan thawaf Ifadhah, maka hal itu tidak membatalkan hajinya. Meski demikian, pelakunya (tetap) berdosa.
- Meninggalkan salah satu diantara rukun-rukun haji.
Apabila haji seseorang batal karena melaksanakan satu dari dua hal tersebut di atas, maka dia berkewajiban untuk mengulangi ibadah hajinya pada tahun berikutnya jika mampu. Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan pada "Makna Isti-tha'ah". Namun jika tidak mampu, maka kapan saja ia mampu (wajib baginya untuk mengulangi hajinya,-Pent) sebab, kewajiban bersegera dalam ibadah haji tergantung pada adanya kemampuan.