As-Shahihah Daftar Isi >
BERGELAR BAGI ORANG TIDAK MEMILIKI ANAK (132)
PreviousNext

BERGELAR BAGI ORANG

YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK

 

 

١٣٢ - ÅößúÊóäöíú ( ÈöÇÈúäößó ÚóÈúÏöÇááåö _ íöÚúäöí ÇöÈúäõ ÇáÒøóÈóíúÑö ) ÃóäúÊó Ãõãøõ ÚóÈúÏöÇááåö .

 

          “Bergelarlah kamu dengan anak lelakimu Abdillah, yakni Ibnu Zubair. Engaku Ummu Abdillah.”

 

          Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/261): “Telah bercerita kepadaku Abdurrazaq, “Telah bercerita kepadaku Mu’ammar, dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Aisyah berkata kepada Nabi r:

 

          “Wahai Rasulullah, tiap-tiap isterimu mempunyai gelar, kecuali aku. Lalu Rasulullah r  bersabda kepadanya: (kemudian dia menyebutkan hadits ini tanpa tambahan). Dan berkata, “Maka Aisyah dipanggil Ummu Abdillah sampai meninggal dan ia tidak pernah melahirkan sama sekali.”

 

          Saya berpendapat: Hadits ini sanadnya shahih, meskipun segi lahirnya ia nampak sepertdi hadits mursal. Sesungguhnya Urwah itu Ibnu Zubair dan dia adalah anak lelaki saudara perempuan Aisyah yang bernama Asma’. Jadi Aisyah adalah bibinya. Sehingga mungkin saja dia bertemu. Dan sungguh di sisi lain hadits semacam ini telah muncul pula. Imam Ahmad (6/186) memberitahukan, bahkan Ad-Daulabi meriwayatkan pula dari Imam Ahmad dalam Al-Kana Wal-Asma’ (1/152). Keduanya menyatakan:

 

          “Telah bercerita kepadaku Umar bin Hafsh dari Abu Hafsh Al-Mu’aiti, yang memberitahukan: “Telah bercerita kepadahu Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Aisyah tentang hadits serupa itu, dimana di dalamnya terdapat tambahan.”

 

          Hadits ini sanadnya juga shahih. Karena sesungguhnya mengenai Umar di sini. Abu Hatim menilainya la ba’sa bih (tidak mengapa). Bahkan hal itu dikatakan pula oleh Ibnu Hibban dalam At-Tsiqaat.

 

          Hammad bin Zaid juga mengikutinya. Dia berkata: “Telah bercerita kepada Hisyam bin Urwah/”

 

          Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (490), Imam Ahamd (6/107, 260), dan Abu Ya’la (q. 214/2).

 

          Hadits ini juga diriwayatkan oleh Waqi’, dia menyebutkan: “Dari Hisyam dari seorang lelaki dari anak Az-Zubair dari Aisyah.”

 

          Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/186-213).

 

          Yang dimaksud dengan seorang lelaki itu adalah Urwah bin Zubair, seperti yang ada dalam riwayat Hammad bin Zaid, Ummar bin Hafsh dan Mu’ammar yang telah lalu. Demikian juga hadits ini diriwayatkan oleh Qiran bin Tamam, seperti yang telah dikatakan oleh Abu Dawud. Disamping itu juga diriwayatkan oleh Abu Usamah, Hammah bin Salamr dan Musalam bin Qa’nab  dari Hisyam, dimana mereka menggantikan ‘lelaki itu’ denga ‘Ubbal bin Hamzah’, yaitu anak lelaki Abdullah bin Zubair. Dia memang tsiqah disamping termasuk anak Az-Zubair. Sehingga boleh jadi dia yang dimaksudkan oleh Hisyam dalam riwayat Waqi’. Siapapun yang dimaksudkan dengan ‘lelaki itu’, yang jelas hadits ini tetap shahih. Karena baik Urwah atau Ubbad, keduanya adalah tsiqah. Nampaknya yang lebih dekat kepada kebenaran adalah dari keduanya sekaligus sesuai dengan keabsahan masing-masing kedua riwayat itu.

 

          Dalam hadits itu menunjukkan diperbolehkannya memakai nama kunyah (gelar) meskipun tidak mempunyai anak. Bahkan ini merupakan salah satu adab Islam yang tidak ditemukan pada umat lain. Sehingga segenap kaum muslimin, baik lelaki maupun perempuan. Diaharapkan berbangga terhadap sesuatu yang telah diperkenankan bagi mereka dan tidak perlu memakai tradisi-tradisi yang sebenarnya asing di dalam Islam. Seperti halnya memakai gelar Al-Basya, Aibed, Sayyid atau Sayyidah. Sesungguhnya gelar Sayyid hanya untuk orang yang mempunyai kekuasaan atau memegang kepemimpinan saja. Sehingga disebutkan dalam hadits:

(Berdirilah kepada pemimpinmu). Dan hadits ini disebutkan pada nomor 66. Jadi tidak sepatutnya gelar itu dipakai untuk sembarang orang, karena ia adalah merupakan suatu penghormatan.

 

 

****

 

 

         


As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com