BERGELAR BAGI ORANG
YANG TIDAK MEMPUNYAI ANAK
١٣٢ - ÅößúÊóäöíú
( ÈöÇÈúäößó ÚóÈúÏöÇááåö _ íöÚúäöí ÇöÈúäõ ÇáÒøóÈóíúÑö ) ÃóäúÊó Ãõãøõ ÚóÈúÏöÇááåö
.
“Bergelarlah
kamu dengan anak lelakimu Abdillah, yakni Ibnu Zubair. Engaku Ummu Abdillah.”
Hadits
ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (6/261): “Telah bercerita kepadaku Abdurrazaq,
“Telah bercerita kepadaku Mu’ammar, dari Hisyam, dari ayahnya bahwa Aisyah
berkata kepada Nabi r:
“Wahai Rasulullah, tiap-tiap
isterimu mempunyai gelar, kecuali aku. Lalu Rasulullah r bersabda
kepadanya: (kemudian dia menyebutkan hadits ini tanpa tambahan). Dan berkata,
“Maka Aisyah dipanggil Ummu Abdillah sampai meninggal dan ia tidak pernah
melahirkan sama sekali.”
Saya berpendapat: Hadits ini sanadnya shahih,
meskipun segi lahirnya ia nampak sepertdi hadits mursal. Sesungguhnya
Urwah itu Ibnu Zubair dan dia adalah anak lelaki saudara perempuan Aisyah yang
bernama Asma’. Jadi Aisyah adalah bibinya. Sehingga mungkin saja dia bertemu.
Dan sungguh di sisi lain hadits semacam ini telah muncul pula. Imam Ahmad
(6/186) memberitahukan, bahkan Ad-Daulabi meriwayatkan pula dari Imam Ahmad
dalam Al-Kana Wal-Asma’ (1/152). Keduanya menyatakan:
“Telah bercerita kepadaku Umar bin
Hafsh dari Abu Hafsh Al-Mu’aiti, yang memberitahukan: “Telah bercerita kepadahu
Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dari Aisyah tentang hadits serupa itu, dimana di
dalamnya terdapat tambahan.”
Hadits ini sanadnya juga shahih.
Karena sesungguhnya mengenai Umar di sini. Abu Hatim menilainya la ba’sa bih
(tidak mengapa). Bahkan hal itu dikatakan pula oleh Ibnu Hibban dalam At-Tsiqaat.
Hammad bin Zaid juga mengikutinya. Dia
berkata: “Telah bercerita kepada Hisyam bin Urwah/”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu
Dawud (490), Imam Ahamd (6/107, 260), dan Abu Ya’la (q. 214/2).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh
Waqi’, dia menyebutkan: “Dari Hisyam dari seorang lelaki dari anak Az-Zubair
dari Aisyah.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad
(6/186-213).
Yang dimaksud dengan seorang lelaki
itu adalah Urwah bin Zubair, seperti yang ada dalam riwayat Hammad bin Zaid,
Ummar bin Hafsh dan Mu’ammar yang telah lalu. Demikian juga hadits ini
diriwayatkan oleh Qiran bin Tamam, seperti yang telah dikatakan oleh Abu Dawud.
Disamping itu juga diriwayatkan oleh Abu Usamah, Hammah bin Salamr dan Musalam
bin Qa’nab dari Hisyam, dimana mereka
menggantikan ‘lelaki itu’ denga ‘Ubbal bin Hamzah’, yaitu anak lelaki Abdullah
bin Zubair. Dia memang tsiqah disamping termasuk anak Az-Zubair. Sehingga boleh
jadi dia yang dimaksudkan oleh Hisyam dalam riwayat Waqi’. Siapapun yang
dimaksudkan dengan ‘lelaki itu’, yang jelas hadits ini tetap shahih.
Karena baik Urwah atau Ubbad, keduanya adalah tsiqah. Nampaknya yang lebih
dekat kepada kebenaran adalah dari keduanya sekaligus sesuai dengan keabsahan masing-masing
kedua riwayat itu.
Dalam hadits itu menunjukkan
diperbolehkannya memakai nama kunyah (gelar)
meskipun tidak mempunyai anak. Bahkan ini merupakan salah satu adab Islam yang
tidak ditemukan pada umat lain. Sehingga segenap kaum muslimin, baik lelaki
maupun perempuan. Diaharapkan berbangga terhadap sesuatu yang telah
diperkenankan bagi mereka dan tidak perlu memakai tradisi-tradisi yang
sebenarnya asing di dalam Islam. Seperti halnya memakai gelar Al-Basya, Aibed,
Sayyid atau Sayyidah. Sesungguhnya gelar Sayyid hanya untuk orang yang
mempunyai kekuasaan atau memegang kepemimpinan saja. Sehingga disebutkan dalam
hadits:
(Berdirilah
kepada pemimpinmu). Dan hadits ini
disebutkan pada nomor 66. Jadi tidak sepatutnya gelar itu dipakai untuk sembarang
orang, karena ia adalah merupakan suatu penghormatan.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |