PERLOMBAAN NABI r
DENGAN ISTERINYA
١٣١ - åٰÐöåö ÈöÊöáúúßó ÇáÓøóÈóÞóÉö
“Perlombaan
ini taruhannya daging itu.”
Hadits
ini dikeluarkan oleh Al-Hamidi dalam Musnad-nya (Q 422), Abu Dawud
(2578), An-Nasa’i dalam Asyratun-Nisa (Q 7/41), Ibnu Majah (1979) dan
Imam Ahmad (6/39/264) secara ringkas maupun secara panjang dari jalur
sekelompok orang yang didapat dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dari Aisyah t:
“Sesungguhnya dia bersama
Rasulullah r dalam suatu perjalanan. Dia seorang jariyah (berkata:
“Aku tidak membawa daging dan aku tidak gemuk.”) Kemudian Nabi r bersabda kepada para sahabatnya: “Majulah kamu.”
(lalu mereka maju). Kemudian beliau menyeru lagi: “Kemarilah kau. Aku akan
mendahuluimu.” Kemudian aku berusaha mendahuluinya sehingga aku berhasil mendahuluinya
dengan kakiku. Sesudah itu (dalam suatu riwayat: “Kemudian dia membiarkan aku
sehingga manakala aku membawa daging, aku membawa baju besi dan aku lupa) aku
keluar bersamanya dalam suatu bepergian, maka dia berkata kepada sahabatnya:
“Majulah.” (Kemudian mereka maju), lalu dia berkata: “Kemarilah kau. Aku akan
mendahului kamu.” Dan aku lupa terhadap sesuatu yang ada, dimana sungguh aku
telah membawa daging. Maka aku berkata, “Bagaimana aku harus mendahuluimu ya
Rasulullah, sedangkan aku dalam keadaan semacam ini.” Maka beliau bersabda:
“Sungguh kamu dapat melakukannya.” Lau aku berusaha mendahuluinya hingga
akhirnya beliau mendahuluiku, sampai (beliau tersenyum) dan bersabda: (lalu dia
menuturkan hadits itu).”
Saya menilai: Hadits ini sanadnya shahih
sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim dan dishahihkan pula oleh Al-Iraqi dalam Takhrijul
Ihya’ (2/40).
Sedangkan Hammad bin Salamah berbeda
pendapat dengan segolongan orang (jamaah), dia menyebutkan:
“Dari Hisyam bin Urwah dari Abi Salamah dari Aisyah secara
ringkas dengan lafazh:
“Dia (Aisyah) berkata: “Aku
berusaha mendahului Nabi r, hingga berhasil
mendahuluinya.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad
(6/26). Dan perlu diketahui, bahwa Hammad adalah seorang yang tsiqah dan
hafizh. Sehingga boleh jadi dia menghafal sesuatu yang tidak dihafal oleh
jamaah. Sedangkan Hisyam meriwayatkan hadits ini dari ayahnya dan dari Abi
Salamah. Bahkan hal itu dikuatkan lagi dengan kenyataan bahwa Hammad
meriwayatkannya pula dari Ali bin Zaid yang diperoleh dari Abi Salamah.
Hadits ini dikeluarkan pula oleh Imam
Ahmad (6/129, 182, 280).
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |