DZIKIR DZIKIR SETELAH SHALAT
١٠٠ – íóÇ ÇóÈóÇ
ÐóÇÑøò ¡ ÇóáÇó ÇõÚóáøöãõßó ßóáöãóÇÊò ÊõÏúÑößõ Èöåöäøó ãóäú ÓóÈóÞóßó æóáÇó
íóáúÍóÞõßó ãóäú ÎóáúÝóßó ÇöáÇøó ãóäú ÇóÎóÐó ÈöãöËúáö Úóãóáößó ¿ ÊõßóÈøöÑõ Çááåó
ÏõÈõÑó ßõáøö ÕóáÇóÉò ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó ¡ æóÊóÍúãóÏõåõ ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó
¡ æóÊõÓóÈøöÍõåõ ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó ¡ æó ÊõÎúÊõåóÇÈö ,, áÇóÇöáٰåó
ÇöÇááåõ æóÍúÏóåõ áÇóÔóÑöíúßð áóåõ ¡ áóåõ Çáúãõáúßõ æó áóåõ ÇáÍóãúÏõ æóåõæó
Úóáٰì ßõáøö ÔóìÁò ÞóÏöíúÑñ .
“Wahai Abu Dzar, maukan engkau kuajari
bacaan-bacaan yang dapat engkau pergunakan untuk menyusul (keutamaan) orang-orang yang mendahuluimu, dan tidak ada yang dapat menyusulmu kecuali orang-orang yang mengamalkan hal yang sama dengan apa
yang engkau amalkan? Engaku membaca takbir setelah shalat sebanyak tiga puluh tiga
kali, membaca hamdalah tiga puluh tiga
kali, dan membaca tasbih tiga puluh
tiga kali pula. Kemudian engaku akhiri dengan
membaca “Laa Ilaha Illa llahu,
Wahdahu la Syarika Lahu, Lahul-Mulku wa Lahul-Hamdu
wahua
Hadits itu diriwayatkan
oleh Abu Dawud (1504), ia berkata, “Abdurrahman bin Ibrahim memberi hadtis kepada kami
dan berkata: “Al-Walid bin Muslim memberi hadits kepada kami,
dan berkata, “Al-Auza’i memberi hadits kepada kami,
seraya berkata: “Hisyam bin “Athiyah memberi hadits kepada saya dan
berkata: “Abu Hurairah memberi hadits kepada saya, ia
menuturkan: “Abu Dzar beranya, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya pergi membawa
banyak pahala, sebab mereka melakukan
shalat seperti kami dan berpuasa
seperti kami, namun mereka mempunyai
kelebihan harta yang dapat mereka pergunakan
untuk sedekah. Sedangkan kami tidak mempunyai
harta untuk bersedekah. Lalu Rasulullah r bersabda: (Kemudian perawi menyebutkan sabda Nabi r di atas). Ia
menambahkan pada akhir kalimat itu
dengan:
(Dosa-dosanya
akan diampuni,
meskipun sebanyak buih di lautan).
Saya berpendapat: Sanad ini shahih.
Semua perawinya tsiqah dan shahih. Tetapi saya meragukan keshahihan tambahan itu dengan sanad
ini. Sebab Imam
Ahmad telah mentakhrij hadits itu (2/238) dengan sanad sebagai
berikut: “Al-Walid memberi hadits kepada kami dengan
riwayat tanpa ada tambahan”. Demikian pula Ad-Darimi, ia mentakhrijnya
dengan sanad lain (juz 1 hal 312), ia berkata:
“Al-Hakim
bin Musa memberi kabar kepada kami,
ia berkata, “Haqal memberi hadits
kepada kami dari Al-Auza’i dengan matan yang sama, tetapi
tanpa ada tambahan.”
Yang jelas, bahwa
tambahan itu tidak sesuai dengan
rangkaian kalimatnya.
Tambahan itu memang ada, tetapi
pada riwayat Abu Hurairah yang lain. Saya khawatir, salah satu hadits itu
ada yang tertukar dengan riwayat yang lain. Hadits yang saya maksudkan itu akan saya sebutkan pada hadits
nomor 101. Insya Allah.
“Maha Suci Engkau Ya Allah dan dengan senantia
memuji kepada-Mu.
Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain
Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
١٠١ – ãóäú
ÓóÈøóÍó Çááåó Ýóìú ÏõÈõÑö ßõáøö ÕóáÇóÉò ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó ¡ æóÍóãøóÏóÇááåó
ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó ¡ æóßóÈøóÑóÇááåó ËóáÇóËð æóËóáÇóËöíúäó ¡ ÝóÊöáúßó ÊöÓúÚñ
æóÊöÓúÚõæúäó ¡ Ëõãøó ÞóÇáó ÊóãóÇãó ÇáúãöÇÁóÉö : áÇó Çöáٰåó ÇöáÇøó Çááåõ
æóÍúÏóåõ áÇóÔóÑöíúßó áóåõ ¡ áóåõ Çáúãõáúßõ ¡ æóáóåõ ÇáúÍóãúÏõ ¡ æóåõæó
Úóáٰì ßõáøö ÔóíúÁò ÞóÏöíúÑñ . ÛõÝöÑóÊú áóåõ ÎóØóÇíóÇåõ æóÇöäú ßóÇäóÊú
ãöËúáó ÒóÈóÏö ÇúááÈóÍúÑö .
“Barangsiapa mensucikan Allah (membaca tasbih) seusai tiap-tiap shalat tiga puluh
tiga kali, memuji Allah (membaca tahmid) tiga puluh tiga
kali, dan mengagungkan
Allah (membaca takbir) tiga puluh tiga
kali, sehingga itu sembilan puluh sembilan kali, kemdian dia mengucapkan genapnya seraatus “Laa Ilaha Illah
Allahu wahdahu laa syarika lahu
lahul mulku walahul hamdu wahuwa
ala kulli syaiin qadir” (tidak ada
Tuhan selain Allah. Dia Esa tidak ada
sekutu bagi-Nya. Kepunyaan-Nya lah kerajaan dan
untuk-Nya lah segala puji dan
Dia kuasa atas tiap-tiap sesuatu), maka diampunkan baginya kesalahan-kesalahannya meskipun sebanyak buih di
lautan.”
Hadits itu dikeluarkan
oleh Imam Muslim (2/98), Abu Awamah
(2/247), Al-Baihaqi (2/187) dan
Imam Ahmad (2/372, 383) dari jalan
Ibnu Abi Shalih dari Abu Ubaid Al-Madzhiji dari Atha bin Yazid
Al-Laitsi dari Abu Hurairah secara marfu’.
Sungguh bilangan ini ada pula dalam
hadits lain. Hanya saja tahlil di
situ diganti dengan takbir lain di
samping tiga puluh tiga. Dan hadits ini akan disebutkan di belakang. Insya
Allah.
(Faedah) Imam An-Nasa’i
(1/198) dan Al-Hakim telah mentakhrj (1/253) dari Zaid bin Tsabit yang menuturkan:
“Mereka diperintahkan untuk membaca tasbih
seusai tiap-tiap sahalat tiga puluh
tiga kali, membaca tiga puluh tiga
kali dan membaca takbir tiga puluh
empat. Kemudian
seorang lelaki dari kalangan Anshar
bermimpi ditanya: “Apakah Rasul r memerintahkan kepada kamu agar membaca tasbih seusai tiap-tiap shalat tiga puluh
tiga kali, tahmid tiga puluh tiga
kali dan takbir tiga puluh empat
kali?” Dia
menjawab. “Ya.” Dan berkata lagi: “Jadikanlah ia dua puluh
Imam
Al-Hakim menilai: “Ini shahih sanadnya.” Penilaian ini disetujui pula oleh Adz-Dzahabi, dan demikianlah keduanya telah mengatakan.
Bahkan hadits itu mempunyai
syahid serupa dari hadtis Ibnu
Umar yang dikeluarkan oleh Imam An-Nasa’i dengan sanad shahih.
١٠٢
– ãõÚóÞøöÈóÇÊñ
áÇóíóÎöíúÈõ ÞóÇÁöáõåõäøó Çóæú ÝóÇÚöáõåõäøó ÏõÈõÑó ßõáøö ÕóáÇóÉò ãóßúÊõæúÈóÉò :
ËóáÇóËñ æóËóáÇõËõæúäó ÊóÈöíúÍóÉð ¡ æóËóáÇóËñ æóËóáÇóËõæúäó ÊóÍúãöíúÏóÉð ¡
æóÇóÑúÈóÚñ æóËóáÇóËõæúäó ÊóßúÈöíúÑóÉð .
“Beberapa kalimat, tidak akan rugi
orang yang mengucapkannya atau melakukannya seusai tiap-tiap shalat fardhu. Yaitu tiga puluh
tiga tasbih, tiga puluh empat
tahmid dan tiga puluh empat
takbir.”
Hadits itu diriwayatkan
oleh Imam Muslim (2/98), Abu Awamah
(2/247, 248), An-Nasa’i (1/198), At-Tirmidzi (2/294), Al-Baihaqi
(2/187) dan Ath-Thayalisi
(1060) dari beberapa jalan; dari Al-Hakam bin Utaibah, dari Abdurrahman bin Abi Laila dan dari
Ka’b bin ‘Ujrah secara marfu’.
Mu’aqqibat artinya kalimat-kalimat
yang dibaca seusai shalat. Dan al-mu’aqqib adalah sesuatu yang datang mengikuti sebelumnya.
Saya berpendapat: Hadits tersebut merupakan suatu nash yang menunjukkan
bahwa dzikir ini hanya diucapkan
langsung seusai shalat fardhu, sebagaimana wirid-wirid sebelumnya. Baik shalat fardhu itu mempunyai Sunnah
Ba’diyah maupun tidak. Adapun sebagian mazhab ada yang berpendapat bahwa kalimat-kalimat itu dibaca seusai
shalat sunnah,
ini sebenarnya kurang tepat, sebab
bertentangan dengan hadits ini, maupun
hadits lainnya yang sebenarnya merupakan dasar bagi masalah
ini. Dan Allah Dzat
Pemberi Taufiq.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |