NABI r MERUBAH
NAMA-NAMA BURUK
٢٠٧ -ßóÇäó íõÛóíøöÑõ ÇúáÇöÓúãó ÇáúÞóÈöíúÍó Åöáٰì ÇúáÇöÓúãö
ÇáúÍóÓóäö
“Nabi r merubah nama yang buruk
menjadi nama yang baik.”
Hadits ini ditakhrij oleh At-Tirmidzi (2/137),
dan Ibnu Adi (245/2). dari Abubakar
bin Nafi’ Al-Bashri yang
memberitahukan: "Umar bin Ali Al-Maqdami dari
Hisyam bin Urwa dari ayahnya. Murrah
memberitahukan: "Hadits ini diriwayatkan dari Aisyah." Kemudian ia memauqufkannya (mengakui
sebagai hadits mauquf) bahwa Rasulullah r
bersabda: (ia menyebutkan sabda Nabi selengkapnya). At-Tirmidzi tidak memberi
komentar tentang nilai hadits tersebut, sedang Ibnu 'Adi sendiri mengatakan:
"
Saya berpendapat: Hisyam bin Urwa bisa tsiqah, tetapi ia mentadliskan (menyembunyikan kecacatan hadits) dengan cara
yang sangat buruk, sehingga haditsnya tidak diperhitungkan, sebagaimana
dijelaskan di dalam biografinya oleh Ibnu Hajar di
dalam At-Tahdzib.
Namun ia tidak mutafarrid,
seperti yang akan saya jelaskan. Sedangkan perawi-perawi
lainnya adalah tsiqah dan dipakai oleh
Bukhari-Muslim. kecuali Abubakar
bin Nafi’ yang
nama aslinya adalah Muhammad bin Ahmad. Perawi ini hanya
dipakai oleh Imam Muslim.
Yang memperkuat Al-Maqdami adalah Muhammad bin
Abdurrahman Ath-Thahawi dengan riwayat dari Hisyam
bin Urwa.
Hadits penguat ini ditakhrij oleh Ibnu Adi (2/300). Selanjutnya dia
berkomentar: "Hadits ini dha'if."
Saya berpendapat: Sebenarnya hadits itu shahih. sebab didukung
oleh beberapa mutabi' dan syahid,
seperti yang akan saya paparkan. Di
samping itu Ath-Thahawi ini dibuat hujjah oleh Bukhari, namun karena hafalannya
agak lemah. haditsnya jadi bernilai hasan. Insya
Allah.
Hadits ini didukung oleh riwayat Syarik bin
Abdullah Al-Qadhi juga, dengan redaksi:
٢٠٨ - ßóÇäó ÅöÐóÇ ÓóãöÚó ÇÓúãðÇ ÞóÈöíúÍðÇ ÛóíøóÑóåõ ÝóãóÑøó Úóáٰì
ÞóÑúíóÉò íõÞóÇáõ áóåóÇ ÚóÝúÑóÉð ÝóÓóãøóÇåóÇ ÎóÖúÑóÉð
“Adalah
Rasulullah, jika beliau mendengar nama buruk, beliau
merubahnya. Ketika beliau melewati sebuah kampung bernama ‘Afrah,
beliau merubahnya dengan nama “Khadhrah”.”
Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thabrani di
dalam Al-Mu'jam
Ash-Shaghir (hal. 70) melalui jalur Ishaq bin Yusuf
Al-Azraq, dari Syarik.
Kemudian Ath-Thabrani mengatakan: "Yang meriwayatkannya dari Syarik
hanyalah ishaq."
Saya berpendapat: Ishaq seorang perawi tsiqat. demikian pula perawi-perawi yang lain. Hanya saja Syarik hafalannya agak lemah.
Tetapi sebagian haditsnya
dikuatkan oleh beberapa hadits pendukung. Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thahawi di
dalam Syarhul-Ma 'ani (2/344) melalui Abadah bin Sulaiman dari Hisyam bin Urwa.
dengan redaksi:
"Bahwasanya Nabi r melewati suatu perkampungan
yang bernama Azrah, lalu beliau mengganti namanya
dengan Khadrah."
Saya berpendapat: Sanad ini
shahih, dan menunjukkan bahwa orang yang mengirsalkannya
dengan tidak menyebut Aisyah terlalu gegabah.
Al-Haitsami (8/51)
menyandarkan hadits itu kepada Abu Ya’la dan Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath. Dia mengatakan: "Perawi-perawi yang dipakai oleh
Abu Ya'la adalah shahih." Sedang di dalam ktiabnya Al-Mu'ja-mush-Shaghir,
ia mengatakan juga: "Perawi-perawinya
shahih."
Demikianlah penilaiannya. Memang Syarik hanya dipakai oleh Imam Muslim jika bersama dengan
perawi lain.
Catalan:
Nama tempat itu di dalam Ath-Thahawi
disebut dengan Azrah (dengan za'). sedang di dalam Al-Majma' disebut dengan Adzrah
{dengan dzal), dan kemungkinan yang kedua itulah
yang lebih tepat.
Hadits di atas
memiliki syahid yang shahih, yaitu:
٢٠۹ - ßóÇäó ÅöÐóÇ ÃóÊóÇåõ ÇáÑøóÌõáõ æóáóåõ ÇÓúãñ áÇó íõÍöÈøõåõ Íóæøóáóåõ .
"Jika
Nabi r didatangi oleh
seseorang yang memiliki nama yang tidak beliau senangi, beliau
merubahnya."
Hadits ini ditakhrij oleh Al-Khilal
di dalam Ashhabu Ibni Mandah (Q. 153/2). Al-Khilal memberitahukan: "Sa'id
bin Yazid Al-Himshy memberikan
hadits kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Auf bin Sufyan menceritakan kepadaku, ia berkata: Abui
Yaman memberi hadits kepadaku, ia berkata: Ismail bin lyasy
menceritakan kepadaku dari Dhamdham bin Zur'ah dari Syuraih bin Ubaid yang menceritakan :Utbah bin Abd As-Sulamy menuturkan: (Kemudian menyebutkan hadits di atas
dengan riwayat)."
Saya berpendapat: Sanad ini
shahih, dan perawi-perawinya tsiqah di samping juga ma'ruf. Kecuali Sa'id
bin Yazid Al-Himshi. Dia adaiah
putra Ma'yuf Al-Hajawi yang
berstatus tsiqah menurut penilaian Mukhtashar Tarikh Ibni Asakir (6/179). Sedang Ismail bin lyasy haditsnya shahih jika diriwayatkan dari orang-orang Syam. seperti dikatakan oleh
Al-Bukhari dan lainnya. Sedang hadits ini juga diriwayatkannya dari orang-orang Syam.
Mengenai hadits ini Al-Haitsami (8/52)
mengatakan: "Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
semua perawinya tsiqah, namun ada yang
diperselisihkan."
Saya berpendapat: Tampaknya yang dimaksudkannya adalah Ibnu lyasy. Jika demikian jawabannya telah
Anda ketahui.
Inilah nama-nama yang dirubah oleh Rasul dalam
hadits-hadits shahih, yakni Barrah, Aisyah, Hazan, Syihab dan Jatsamah. Dan berikut ini akan saya sebutkan hadits-hadits
lain yang senada:
٢۱٠ - áÇó ÊõÒóßøõæúÇ ÃóäúÝõÓóßõãú ÝóÅöäøó Çááåó åõæó ÃóÚúáóãõ ÈöÇáúÈóÑøóÉö
ãöäúßõäøó æóÇáúÝóÇÌöÑóÉö ÓóãöíúåóÇ ÒóíúäóÈó
"Janganlah kalian members
Man diri sendiri, sebab Allah lebih mengetahui yang baik dan yang buruk di
antara kalian, Berilah nama Zainab untuknya."
Hadits ini ditakhrij oleh Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufarrad (821), Abu
Dawud (4953) dari Muhammad bin Ishaq, ia berkata: "Muhammad bin Amer
mengabarkan kepadaku bahwa ia datang kepada Zainab
binti Abi Salamah dan ditanya nama saudarinya.
Kemudian ia menjawab: "Nama saudariku
adalah Barrah." Zainab
menjawab: "Rubahlah namanya, sebab ketika Nabi r
hendak menikahkan putri Jahsy
yang bemama Barrah beliau
merubahnya menjadi Zainab." Kemudian
beliau datang kepada Ummi Salamah ketika hendak menikahinya.
Namaku pada waktu itu Barrah.
Beliau mendengar Ummi Salamah memanggilku Barrah, lalu Beliau bersabda: (Kemudian ia
menyebutkan hadits di atas selengkapnya). Ummi Salamah bearkata:
"Namamu menjadi Zainab." Saya terkejut:
"Namaku?" la menjawab: "Ubahlah namamu seperti Nabi r
merubah, kau rubah menjadi Zainab.
Saya berpendapat: Sanad ini hasan. Mengenai Ibnu lshaq. sebenarnya ia
mendapat kritik, tetapi tidak berbahaya. Sebab ia
mengabarkan dengan kata haddatsana (tahdits). la juga diperkuat oleh Al-Walid
bin Katsir yang juga mengabarkan: "Muhammad bin Amer memberi hadits kepadaku dengan ringkas. juga Yazid bin Abu Hubaib dari Muhammad bin Amer
yang di dalam redaksinya terdapat kalimat: "Janganlah
kalian membersihkan dirimu sendiri."
Hadits
ini ditakhrij oleh Imam Muslim (6/173-174).
"Nama Zainab
(setnula) adalah Barrah. (Laludikatakan: la membersihkan
dirinya sendiri). Kemudian Nabi memberi nama Zainab."
Hadits ini memiliki syahid yang shahih, yaitu:
Hadits ini ditakhrij oleh Al-Bukhari (4/157),
Imam Muslim (6/173), Ad-Darimi (2/295), Ibnu Majah (3732), Imam Ahmad
(3/430-459) melalui beberapa jalur yang berasal dari Syu'bah, dari Atha' Abi Maimunah, dari Abu Rafi’,
dari Abu Hurairah yang menuturkan: (Kemudian ia menyebutkan hadits
di atas). Redaksi itu dari Imam Ahmad, sedang tambahan yang
ada juga darinya. Dalam riwayat lain tambahan tersebut dari Imam
Muslim. Demikian pula Ibnu Majah juga mempunyai tambahan
seperti itu dalam riwayat lain lagi.
Imam Bukhari juga meriwayatkan di dalam Al-Adab Al-Mufarrad
(832), ia berkata: "Amir bin Marzuq telah meriwayatkan kepadaku, Dia berkata: "Syu'bah telah meriwayatkan
kepadaku dengan redaksi:
"Nama
Maimunah semula adalah Barrah. Kemudian Nabi r memberinya nama Maimunah."
Saya berpendapat: Hadits itu dengan redaksi seperti
ini syadz, menyimpang karena riwayat Ibnu Marzuq berbeda dengan riwayat sebagian besar perawi, apalagi ia juga banyak
mendapatkan kritik, seperti yang disebutkan di dalam At-Taqrib. Tetapi
ia diperkuat oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi,
meskipun agak disangsikan kebenarannya. Abu Dawud
memberitakan:
"Telah meriwayatkan kepada kami Syu'bah dengan
redaksi Maimunah, maupun Zainab." Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Al-Fath (10/475) mengisyaratkan ke-syadz-an
(penyimpangan) riwayat Ibnu Marzuq ini.
Imam
Bukhari menterjemahkan hadits di atas dengan
"Bab Merubah
Nama Kepada Yang Lebih Baik."
Dalam bab ini ada pula hadits yang
senada,
yaitu:
٢۱٢ - ßóÇäóÊú ÌõæóíúÑöíøóÉõ ÇÓúãõåóÇ ÈóÑøóÉñ ÝóÍóæøóáó ÑóÓõæúáõ
Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÇÓúãõåóÇ ÌóæóíúÑöíøóÉõ æóßóÇäó íóßúÑóåõ Ãóäú
íõÞóÇáõ ÎóÑóÌó ãöäú ÚöäúÏöåö ÈóÑøóÉñ
“Jawariyah (semula) bernama Barrah. Kemudian Rasulullah r memberinya nama Jawariyah. Beliau kurang suka jika dikatakan: “Nabi baru
saja keluar dari sisi Barrah.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Muslim (6/173), Al-Bukhari di dalam Al-Adab (831), Imam Ahmad (1/257-326-353), dan Ibnu
Sa'id di dalam Ath-Thabaqat (8/84/85).
٢۱٣ – ÃóäúÊö ÌóãöíúáóÉñ
“Engkau Jamilah.”
Had its ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (6/171), Imam Bukhari di dalam Al-Adab AI-Mufatrud
(820). Imam Abu Dawud (4952) Imam Tirmidzi (2/137),
dan Imam Ahmad (2/18) dari Yahya bin Sa'id dari Ubaidillah yang memberitahukan: "Nafi" telah
memberitahukan kepadaku. dari Ibnu Umar. bahwa Rasulullah r merubah nama Ashiyah. Beliau bersabda: (kemudian menyebutkan sabda Nabi r
di atas). At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini hasan gharib. yang
membuat hadits menjadi musnad adalah
hanya Yahya bin Sa'id Al-Qaththan."
Saya berpendapat: Nilai hadits itu
bukan saja hasan, tetapi shahih. Sebab Al-Qaththan
adalah tsiqah, mutqin
(meyakinkan), hafizh. Imam Qudwah
(Imam panutan). seperti yang
dijelaskan di dalam At-Taqrib karya Al-Asqalani. Di
samping itu, hadits tersebut juga masih diperkuat oleh Hammad
bin Salamah, dari Ubaidillah. Ia
menambahkan bahwa wanita yang dimaksudkan dalam
hadits itu adalah putri Umar t.
Hadits penguat ini dilakhrij
oleh Imam Muslim dan Ad-Darimi (2/295). Tetapi Imam Muslim menyebutkan tambahan itu. Sedang oleh
Ibnu Majah tambahan itu dibenarkan (3733).
٢۱٤
– ÃóäúÊó Óóåúáñ
“Engkau Sahal.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari (10/474- Al-Fath) dan di dalam Al-Adab
Al-Mlufarrad{M 10) Abu Daw ud (hadits no. 4956) dan Imam Ahmad (5/433) dari Az-Zuhri dan Sa'id
Ibnul Musayyab dari ayahnva dari kakeknya: Bahwasanya Nabi r
bersabda kepadanya: "Siapa namamu? Ia menjawab: "Hazan." Beliau
bersabda: (Kemudian ia menyebutkan sabda Nabi di
atas). Kakek Sa'id itu berkata: "Tidak, nama Sahal
dihina dan dicaci." Sa:id mengatakan; "Saya menduga bahwa
kami akan tertimpa kedukaan yang panjang". Susunan
kalimat itu dari Abu Dawud. Sedang susunan dari Al-Bukhari juga sama, hanya Al-Bukhari menyebutkan: "Orang itu berkata:
"Saya tidak akan mengubah nama pemberian orang tua saya." Kemudian Ibnul Musayyab berkata:
"Setelah itu kami senantiasa ditimpa kedukaan."
Hadits ini diriwayatkan
oleh Ali bin Zaid, dari SaMd bin Musay\ab dengan redaksi yang sama.
Hanya saja ia memasukkannya
ke dalam Musnad Musayyab bin Hazan. padahal riwayat ini tidak hanya diperoleh dari Musayyab bin Hazan saja, tetapi juga
merupakan riwayat Imam Ahmad dari Az-Zuhri. juga riwayat Al-Bukhari. Sedang yang
terkuat adalah riwayat pertama, seperti
diakui oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian dalam riwayat Ali disebutkan:
"Kakek Sa'id itu berkata: "Wahai Rasulullah,
nama yang diberikan oleh kedua orang tua saya inilah yang menjadikan saya dikenal.
Perawi melanjutkan: "Lalu Nabi r mendiamkannya. "
Saya berpendapat: Yang biasa dikenal di kalangan ahli
hadits, bahwa
diamnya Nabi berarti menyetujui. Akan tetapi Ali bin Zaid
Ibnu Jad'an
adalah dha'if. Karena itu penambahannya terhadap riwayat Az-Zuhri
tidak diterima.
٣۱٥ – Èóáú ÃóäúÊó ÍöÔóÇãñ
"Bukan. engkau adalah Hisyam."
Hadits ini ditakhrij oleh Al-Bukhari di dalam Al-Adabul-Mufarrad (825). dari
Imran Al-Qaththan dari Qatadah dari Zararah bin Abu Aufa dari Sa'id bin Hisyam dari Aisyah t:
"
Saya berkata: Sanad ini Hasan. Perawi-perawinya tsiqah dan termasuk perawi-perawi Imam Bukhari. kecuali Imran. Ia adalah putra Dawar,
yang statusnya shaduq (jujur) dan patut diperhatikan
seperti dijelaskan oleh Al-Hafizh di
At-Taqrih.
Hadits ini termasuk salah satu hadits yang dikaitkan (ta'liq) oleh Abu Dawud dalam bab
ini.
٢۱٦ – Èóáú ÃóäúÊö ÍöÓóÇäóÉõ ÇáúãõÒúäöíóÉõ
"Bukan,
engkau adalah Hisanah Al-Mazniyyah."
Hadits ini ditakhrij oleh Ibnul-A'rabi di
dalam kitab Mu’jam-nya(Q.
275/2). Al-Qadha'i juga meriwayatkan darinya di dalam Musnad Asy-Syihab
(Q. 82/1), Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak (1/15-16) melalui jalur Shaleh
bin Rustam dari Ibnu Abi Malikah
dari Aisyah yang menuturkan:
"Ada seorang wanita tua renta datang kepada Nabi,
yang tengah beradab di dekatku. Lain wanita itu ditanya oleh Rasul: Siapa
engkau? Dia menjawab: "Soya Jutsamah Al-Mazniyah." Lalu beliau kembali bertanya: Bagaimana
kalian? Bagaimana keadaan kalian? Bagaimana
keadaan kalian sepeninggalku nanti? Wanita itu
menjawab: "Baik, ya Rasul" Tatkala wanita itu lelah memohon diri, saya
bertanya: "Wahai Rasulullah, Engkau menyambut wanita itu sebaik
itu?" Beliau menjawab: "la pernah berjanji datang kepadaku pada masa
Khadijah. Menepati janji dengan baik termasuk iman.
"
Al-Hakim berkomentar: "Hadits ini shahih sesuai dengan syarat
Bukhari-Muslim. Dalam banyak hadits keduanya sepakat untuk
menggunakan perawi-perawi itu. Di samping itu hadits ini
tidak memiliki illat."
Memang demikianlah keadaannya. Adz-Dzahabi juga
sependapat dengan penilaian itu. Shalih bin Rustam adalah Abu Amir Al-Khazzaz
Al-Bashri. Hadits-haditsnya tidak pernah ditakhrij
oleh Al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya, kecuali
secara mu'allaq (dikaitkan dengan yang lain). Tetapi Al-Bukhari masih mentakhrijnya di dalam
Al-Adab Al-Mufarrad. Namun demikian perawi
ini diperselisihkan. Sedang Adz-Dzahabi
sendiri memasukkannya ke dalam Adh-Dhu 'afa'.
Perawi ini dinilai tsiqah
oleh Abu Dawud. Sementara itu Ibnu Ma'in
mengatakan: "la dha'if." Adapun Imam Ahmad
menilai: "Dia Shalihul-hadits" (haditsnya
bagus). Penilaian terakhir itulah yang kemudian dipakai di
dalam Al-Mizan.
"Abu Amir Al-Khazzaz
haditsnya mungkin sampai
Saya berpendapat: la (Abu Amir Al-Khazzaz)
adalah hasanul hadits (haditsnya bernilai hasan),
Insya Allah. Adapun Ibnu Adi, dia berkomentar: "Menurut saya, dia la ba'sa bihi (tidak begitu dipermasalahkan). Saya
tidak melihat haditsnya yang terlalu munkar."
Sedangkan Al-Hafizh, di dalam At-Taqrib menegaskan:
"la shaduq (bisa dipercaya) namun katsirul khatha' (banyak
membuat kesalahan) haditsnya bernilai hasan, Insya Allah. Adapun Ibnu Adi, dia
berkomentar: "Menurut saya, dia la ba'sa bihi (tidak begitu
dipermasalahkan). Saya tidak pernah melihat ada haditsnya
yang terlalu munkar."
Sedangkan Al-Hafizh di dalam At-Taqrib menegaskan:
"la shaduq (bisa dipercaya), namun katsirul khatha'."
Penilaian ini agaknya mendekati penilaian dha'if.
Wallahu A'lam.
Namun, bagaimanapun keadaannya, hadits ini tetap
shahih, sebab Abu Amir Al-Khazzas tidak meriwayatkan
seorang diri, seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh
di dalam Al-Fath
(10/366). Setelah menyebutkan hadits itu dari riwayat Al-Hakim melalui jalur yang
sama dia menjelaskan: "Al-Baihaqi
juga mentakhrijnya melalui Muslim bin Janadah dari Hafesh bin Ghiyats dari Hisyam bin Urwa
dari ayahnya dari Aisyah dengan bentuk cerita. Selanjutnya
Ai-Baihaqi menggaris bawahi; "Hadits ini gharib." Sedang yang melalui jalur Abu Salamah dari
Aisyah. Redaksinya sama. Namun
isnadnya dha'if'.
Saya menemukan. sanad Abu Salamah ini ditakhrij oleh Abu Abdurrahman
As-Sulami di dalam Adabush-Shuhbah (Q. 24), yang diperolehnya dari
Muhammad bin Tsamal Ash-Shan'ani
yang memberitahukan: "Abdul Mukmin bin Yahya bin
Abu Katsir mengabarkan kepada saya sebuah riwayat
dari Abu Salamah."
Mengenai Muhammad bin Tsamal dan gurunya belum
saya temukan data-datanya.
Saya juga mendapatkan sanad lain bagi hadits
itu yang ditakhrij oleh Ai-Qasim As-Sarqasthi di dalam Gharibui Hadits (2/20/1),
dari Al-Humaidi yang memberitahukan: Sufyan telah
meriwayatkan kepadaku, ia berkata: Abdul
Wahid bin Aiman dan lainnya telah meriwayatkan
kepadaku dari Ibnu Abi Najih dari Aisyah t:
"
Al-Humaidi melanjutkan: "Lalu Sufyan
berkata: "Abdul Wahid dan yang lain saling melengkapi haditsnya."
Saya berpendapat: Sanad ini
perawi-perawinya tsiqah. Mereka di-pakai oleh Bukhari-Muslim. tetapi terputus di
antara Ibnu Abi Najih (Abdullah)
dan Aisyah. Sebab benar. ia
tidak mendengar langsung hadits itu
dari Aisyah, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim. Hal
ini berlawanan dengan pendapat Ibnul Madini yang menjelaskan
bahwa Ibnu Abi Najih mendengar langsung
dari Aisyah t.
Penjelasan senada juga disebutkan di da I am Sha-hihul-Bukhari. Wallahu
A'lam.
Kisah kecemburuan Aisyah t terhadap Khadijah
ini memang sudah tidak asing lagi. dan disebutkan di dalam beberapa kitab hadits,
misalnya Shahihul Bukhari. Shahihul Muslim, juga disebutkan
oleh Tirmidzi (2/363). Imam Ahmad (6/118. 150. 154) melalui beberapa .sanad yang bersumber dari Aisyah
t.
Yang mendorong saya meneliti hadits ini lebih
mendetail adalah karena Allah I telah memberikan anugerah
kepada saya berupa kelahiran bayi mungil dan cantik
pada hari Selasa. 20 Rabi'ul Akhir 1385 H.
Tatkala saya ingin memilih nama untuknya. dalam hati saya
terbetik keinginan untuk memberikan nama para sahabat wanita. Dan saat itulah. pilihan saya jatuh pada nama Hasanah. Nama itulah yang terngiang di telinga
saya. Hal ini karena saya ingin benar-benar mengikuti Nabi r.
Nabi r memang pernah merubah nama Justamah menjadi nama yang baru saja saya sebutkan itu. Namun hal itu tidak segera saya lakukan. Sebab
saya harus mengetahui keshahihan haditsnya.
Dan Alhamdulillah. saya berhasil meneliti hadits itu sampai tuntas. Semoga Allah I menjadikan
putri saya itu sebagai wanita shalihah, taat beribadah, dan berpengetahuan, serta meraih kebahagiaan
dunia akhirat.
Kandungan Hukumnya.
Imam Ath-Thabrani mengatakan:
Tidak seyogyanya seseorang memilih nama yang
jelek, atau berkonotasi pembersihan diri,
juga tidak memilih nama yang berkesan mencaci maki. Meskipun sebuah nama tidak dimaksudkan adanya sifat yang sama pada diri yang
diberi nama, tetapi seseorang pasti merasa kurang enak jika mendengarnya, atau
bahkan mengira bahwa seperti arti nama itulah sifat yang dimiliki pemiliknya tersebut.
Oleh karena itu, Rasulullah r merubah nama
buruk menjadi nama yang lebih baik, yang
membuat sejuk di hati pemanggilnya. Lebih lanjut Ath-Thabari
menandaskan: "Rasulullah r
juga telah melakukan banyak perubahan nama."
Pernyataan itu disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari (10/476).
Saya berpendapat: Berdasarkan penjelasan di atas. maka
tidak diperbolehkan memberikan nama Izzuddin, Muhyiddin, Nashiruddin, dan
nama-nama yang sejenis (yang berkonotasi memuji diri sendiri). Dan nama-nama buruk yang dewasa ini banyak bermunculan adalah Wishal, Siham, Nihad, Ghadah. dan sejenisnya. Nama-nama itu harus secepatnya dirubah menjadi
nama-nama yang baik.
* * *
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |