SHALAT SUNAT QABLA DZUHUR
٢۳٧ - ßóÇäó ÇáäøóÈóí
Õóáóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÅóÐóÇ Õóáøóì ÇáúÝóÌúÑó Ãóãúåóáó ÍóÊøóì ÅöÐóÇ ßóÇäóÊö
ÇáÔøóãúÓõ ãöäú åóÇ åõäóÇ íóÚúäöí ãöäú ÞöÈóáö ÇáúãóÔúÑöÞö ãöÞúÏóÇÑõåóÇ ãöäú ÕóáÇóÉö
ÇáúÚóÕúÑö ãöäú åóÇåõäóÇ ãöäú ÞóÈúáö ÇáúãóÛúÑöÈö ÞóÇãó ÝóÕóáøóì ÑóßúÚóÊóíúäö Ëõãøó
íõãúåöáõ ÍóÊøóì ÅöÐóÇ ßóÇäóÊö ÇáÔøóãúÓõ ãöäú åóÇåõäóÇ íóÚúäöí ãöäú ÞóÈúáö ÇáúãóÔúÑöÞö
ãöÞúÏóÇÑõåóÇ ãöäú ÕóáÇóÉö ÇáÙøõåúÑö ãöäú åóÇåõäóÇ íóÚúäöí ãöäú ÞóÈúáö ÇáúãóÛúÑöÈö
ÞóÇãó ÝóÕóáøõì ÃóÑúÈóÚóÇ æóÃóÑúÈóÚðÇ ÞóÈúáó ÇáÙøõåúÑö ÅöÐÇó ÒóÇáóÊö ÇáÔøóãúÓõ æóÑóßúÚóÊóíúäö
ÈóÚúÏóåóÇ æóÃóÑúÈóÚðÇ ÞóÈúáó ÇáúÚóÕúÑö íóÝúÕöáõ Èóíúäó ßõáøö ÑóßúÚóÊóíúäö ÈöÇáÊøóÓúáöíúãó
Úóáóì ÇáúãóáÇóÆößóÉö ÇáúãõÞóÑøóÈöíúäó æóÇáäøóÈöíøöíúäó æóãóäú ÊóÈöÚõåõãú ãöäó ÇáúãõÄúãöäöíúäó
æóÇáúãõÓúáöãöíúäó [íóÌúÚóáõ ÇáÊøóÓúáöíúãó Ýöì ÃóÎöíúÑöåö] .
"Adalah
Rasulullah jtka shalat fajar menundanya sehingga matahari ada di sini -yakni dan arah Timur- ukurannya dari shalat Ashar dari sini -yakni dari arah Barat-. beliau berdiri lalu shalat dua rakaat dari berhenti. Jika matahari itu sudah
ada di situ. yakni dari arah Timur Ukurannnya dari shalat Dhuhur
dari sini, yakni dari arah Barat. beliau berdiri lalu
shalat empat raka'at. empat rakaat sebelum Dhuhur. Jiku matahah telah condong ke
Barat, dua raka'at setelahnya
dan empat raka'at sebelum Ashar.
Beliau memisah antara dua raka'at dengan salam kepada malaikat Al-Muqarrahin. para nabi dan kaum Muslimin
yang mengikuti mereka. (Beliau menjadikan
salam pada akhimya)."
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (hadits no. 650/1357),
putra-nya (1202). At-Tirmidzi (juz 2/294. 493. 494). An-Nasa'i (1 /139-140).
Ibnu Majah (1/453). Ath-Thayalisi (1/113-114). Al-Baihaqi dari Ath-Thayalisi (2/273). dan At-Tirmidzi di dalam Asy-Syama'il(2/103-104). dari beberapa sanad yang berasal dari Abu Ishaq
dari Ashim bin Dhamrah yang
mengisah
"Kami bertanya tentang shalat sunnah
Nabi r di siang hari
kepada Ali t " Dia menjawab
(membicarakan tentang pembicaraannya dengan rasul. Kami berkata: "Beritahukanlah kepada kami, kami akan melaksanakan semampu
kami." Ali melanjutkan: (kemudian Ali menyebutkan kalimat di atas
selengkapnya"
At-Tirmidzi
berkata: "Hadits ini hasan. Ishaq bin Ibrahim berkata: Yang paling hasan di antara
hadits yang menerangkan shalat sunnah Nabi adalah
hadits ini. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al-Mubarak.
dan ia menilai dha"if
hadits tersebut. Penilaiannya dha'if
tersebut, menurut saya. karena ia tidak
meriwayatkan hadits itu kecuali dengan sanad
tersebut. yaitu dari Ashim bin Dhamrah dari Ali. Sedang Abdullah bin Al-Mubarak tsiqah menurut sebagian ahli."
Saya berpendapat. ia shaduq
(jujur) seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh di
dalam At-Taqrib.
Sementara lbnul Madini dan lainnya menilainya tsiqah.
Sedang An-Nasa'i mengatakan: "Laisa bihi ba'sun (tidak mengapa). Ia hasanul-hadits (hasan haditsnya)."
Mengenai tambahan yang ada pada akhir
hadits itu adalah milik
An-Nasa'i.
Sementara
itu dari An-Nasa!i
Abu Dauud juga meriwayatkannya
(1/200). yang kemudian diteruskan oleh Adh-Dhiya' di dalam Al-Mukhturah (1/187). melalui Syu'bah dari Abu Ishaq. yaitu bahwa hanya shalat dua raka'at
sebelum Ashar. yakni dengan matannya rak'atain (dua raka'at). Dengan adanya redaksi ini.
maka haditsnya syadz. sebab redaksi yang ada pada kitab musnad dan kitab lainnya
adalah arba'ah (empat raka'at).
Demi kian pula yang ada pada sanad-sanad yang lain dari Abu Ishaq.
Yang senada dengan hadits syadz ini. bahwa ada
sebagian perawi yang meriwayatkannya dari Abu Ishaq yang menyebutkan: qablal-Jum'at (sebelum jumat) sebagai ganti kata qabladh-Dhuhur (sebelum Dhuhur).
seperti yang ditakhrij oleh Al-Khala'i
di dalam Fawa 'id-nya. dengan
sanad jayid. sebagaimana dikatakan oleh Al-Iraqi dan Al-Bushairi di dalam Zawa'id-nya (
Kandungan Hukumnya:
Kalimat:
"Beliau menjadikan salam pada akhirnya", menunjukkan disunatkannya melaksanakan shalat sunnah empat raka'at dengan memakai satu salam. bukan
setiap dua raka'at satu salam.
Oleh karena itu AI-Manawi merasa
yakin bahwa yang dimaksud taslim
di atas adalah tasyahhud. "Hal itu
diperkuat karena taslim
menyangkut
makna umum seperti pada tasyahhud "Assalamualaina
Wa'ala ' Ibadillahish-Shalihin."
Saya katakan: Hal itu
diperkuat dengan sebuah hadits yang muttafaq 'alaih. (disepakati oleh Bukhari-Muslim) yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud yang meceritakan:
"Jika kami shalat bersama Nubi. maka
kami mengucapkan salam kepada Allah sebelum kepada hamba-Nya. salam kepada Jibril. salam kepada
Mika'i1 dan salam kepada seseorung. Tatkala selesai beliau menghadapi
kami dan bersabda; "Sesungguhnya Allah adalah Salam. Jika salah seorang di antara
kalian duduk dalam shalat, maka hendaknva la membaca; "At-Tahiyyatu
Liliah...Assalamu alaina Wa'ala Ibadillahish-Shalihin. Jika ia telah mengucupkan
itu, maka sudah mencakup semua hamha-hamba shalih yang ada di langit dan
bumi."
Saya
berpendapat: Tambahan yang ada pada akhir hadits tersebut memastikan hal itu. Oleh karena itu
tidak perlu dipertentangkan. Hadits itu dengan jelas menunjukkan apa yang baru saya
sebutkan. yakni shalat sunnah yang empat raka'at tidak menggunakan dua salam. Dengan
demikian. hadits itu bertentangan dengan dhahir nash hadits lain, yaitu:
"Shalat malam dan
siang dua dua,"
Hadits ini shahih. seperti telah saya
jelaskan di dalam Al-Haudhul-Maurud
Fi Zawa'id Muntaqa Ibnil Jarrud
(hadits no. 123). Semoga Allah swt
memberikan kemudahan untuk menyelesaikannya. Untuk mengkompromikan keduanya adalah dengan menjadikan hadits
itu sebagai dalil atas sunnahnya (kebolehan saja).
Sedangkan hadits Ibnu Umar itu diartikan sebagai keutamaannya. seperti yang
juga dilaksanakan pada shalat malam.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |