PENJAGAAN TERHADAP TERNAK
٢۳٨ - ÞóÖٰì Ãóäøó Úóáóì Ãóåúáö
ÇáúÍóæóÇÆöØö ÍöÝúÙõåóÇ Ýöí ÇáäøóåóÇÑö æóÃóäøó ãóÇ ÃóÝúÓóÏóÊö ÇáúãóæóÇÔöíú ÈÇöááøóíúáö
ÖóÇãöäñ Úóáóì ÃóåúáöåøÇ
"Beliau (Nabi r) memutuskan bahwa pemilik tanaman pagar harus menjaganya di
siang hari. Sedang
kerusakan yang diakibatkan oleh ternak di malam hari menjadi tanggungan pemilik
ternak."
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Malik di dalam Ai-Muwathha'(3/220)
dari Ibnu Syihab dari
Saya berpendapat. sanad ini mursal .shahih (shahih
yang perawinya gugur
di sanad terakhir). Ath-Thahawi juga mentakhrijnya (2/116). juga
Al-Baihaqi (8/341)
dan Imam Ahmad (5/435) dari Imam Malik.
Al-Laits memperkuatnya dengan hadits dari Ibnu Syihab
secara mursal.
Ibnu Majah juga mentakhrijnya
(2/54).
Sementara Sufyan bin Uyainah. mendukung keduanya (Imam
Malik dan Al-Laits) dengan riwayat dari Az-Zuhri dari Sa'id bin Musayyab
dan Haram bin Sa'ad bin Muhaishah.
bahwa onta milik...dan
seterusnya.
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (5/436) dan Al-Baihaqi (8/342).
Sedangkan Al-Auza'iy mengikuti periwayatan mereka. namun sanadnya
berbeda. Abul Mughirah menyebutkan:
"Al-Auza'iy telah meriwayatkan kepada kami
dari Az-Zuhri dari Haram bin Muhaishah Al-Anshari secara mursal
(perawinya gugur di sanad terakhir)."
Hadits ini ditakhrij oleh Al-Baihaqi
(8/341).
Al-Faryabi juga menyebutkannya
dari Al-Auza'iy. hanya saja ia
berkata: "Dari Barra' bin Azib."
Jadi menyambungnya dengan perawi lain.
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud
(2/267).
dilanjutkan oleh Al-aihaqi
dan Al-Hakim (2/48).
Demikian
pula hadits yang disebutkan oleh Ayyub bin Suwaid dari Al-Auza'iy.
Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thahawi
(2/116) dan Al-Baihaqi. Ketiganya yaitu Al-Faryabi, Muhammad bin Mush'ab dan
Ayyub bin Suwaid. sependapat atas pemuttashilan
hadits di atas kepada Al- Auza'iy. Riwayat
Al-Faryabi itu lebih
baik daripada riwayat Abul Mughirah
yang juga secara mursal.
Sebab Al-Faryabi meriwayatkannya secara kolektif, sedang Abul
Mughirah sendirian.
Hadits Mu'ammar mendukung hadits
mereka.
Tetapi mereka juga saling berbeda pendapat mengenai sanad Mu'ammar. Abdurrazaq menyebutkan: "Mu'ammar
telah meriwayatkan kepada kami dari Az-Zuhri. dari Haram bin Muhaishah, dari
ayahnya. bahwa onta...dan
seterusnya. Jadi dalam sanad itu
ditambahkan "dari ayahnya."
Hadits dengan sanad ini ditakhrij oleh Abu Dawud
dan Ibnu Mas'ud Az-Zujaj dari Mu'ammar. Namun keduanya tidak
menambahkan "dari ayahnya".
Sementara itu Ibnu Darkumani mengatakan; "Ibnu Abdil Bar dengan sanad yang diperolehnya dari Abu Dawud berkata: "Tidak
ada seorang pun yang mendukung tambahan Abdurrazaq
"dari ayahnya". Sedang Abu Umar berkata: "Mereka mengingkari
tambahannya "dari ayahnya", Adapun Ibnu Hazem
juga menyatakan; "hadits itu mursal".
Saya
menanggapi: Akan tetapi Al-Auza'iy telah menyambungnya dengan menyebutkan Al-Barra'
dalam sanadnya. Hal itu disebutkanya
di dalam riwayat yang lebih kuat di antara dua riwayatnya.
Abdullah bin Isa dari Az-Zuhry
dari Hatan bin
Muhaishah dari Al-Barra'
juga mengikuti periwayatan itu.
Sanad Abdullah bin Isa ini ditakhrij oieh
Ibnu Majah dan Al- Baihaqi (18/341-342).
Abdullah bin Isa
adalah Ibnu Abdirrahman
bin Abu Laila. Ia tsiqah dan muhtajj (dibuat
hujjah) serta dipakai oleh Bukhari-Muslim. Oleh karenanya riwayat itu menjadi pendukung yang kuat bagi ke-muttashil-an sanadnya.
Dengan demikian hadits itu
shahih dan tidak terkurangi nilainya meskipun orang memursalkannya. Sebab tambahan
perawi tsiqah bisa diterima. Lalu
bagaimana jika keduanya (ayah Haram bin Muhaishah dan Al-Barra")tsiqah?
Tentu lebih bisa diterima.
Al-Hakim berkomentar setelah menyebutkan riwayat Al-Auza'iy:
"Hadits itu shahih sanadnya. namun terjadi perbedaan antara Mu'ammar
dan Al-Auza'iy," Adz-Dzahabi
juga sependapat dengan penilaian ini.
Demikianlah panilaian dari
keduanya.
Khilaf Mu'ammar tidak di
perhitungkan. sebab ia berbeda dengan riwayat
perawi-perawi tsiqah me ngenai
tambahannya "dari ayahnya". Perawi-perawi tsiqah itu tidak se pendapat dengan tambahan tersebut.
Seandainya keduanya menunjukkan perbedaannya dengan Malik.
Al-Laits, dan Ibnu Uyainah
dalam pemuttashilan
itu, maka akan lebih tepat. sebab dengan
demikian hadits itu tidak cacat,
karena ada dua orang tsiqah yang me-muttashil-kannya.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |