As-Shahihah Daftar Isi >
PENJAGAAN TERHADAP TERNAK (238)
PreviousNext

PENJAGAAN TERHADAP TERNAK

 

 

٢۳٨ - ÞóÖٰì Ãóäøó Úóáóì Ãóåúáö ÇáúÍóæóÇÆöØö ÍöÝúÙõåóÇ Ýöí ÇáäøóåóÇÑö æóÃóäøó ãóÇ ÃóÝúÓóÏóÊö ÇáúãóæóÇÔöíú ÈÇöááøóíúáö ÖóÇãöäñ Úóáóì ÃóåúáöåøÇ   

 

"Beliau (Nabi r) memutuskan bahwa pemilik tanaman pagar harus menjaganya di siang hari. Sedang kerusakan yang diakibatkan oleh ternak di malam hari menjadi tanggungan pemilik ternak."

 

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Malik di dalam Ai-Muwathha'(3/220) dari Ibnu Syihab dari Haran bin Sa'ad bin Muhaishah. bahwa onta milik Barra' bin Azib masuk di pagar seseorang. lalu merusakkannya. Sehingga Rasulullah memutuskan bahwa .... dan seterusnva.

 

Saya berpendapat. sanad ini mursal .shahih (shahih yang perawinya gugur di sanad terakhir). Ath-Thahawi juga mentakhrijnya (2/116). juga Al-Baihaqi (8/341) dan Imam Ahmad (5/435) dari Imam Malik.

 

Al-Laits memperkuatnya dengan hadits dari Ibnu Syihab secara mursal.

 

Ibnu Majah juga mentakhrijnya (2/54).

 

Sementara Sufyan bin Uyainah. mendukung keduanya (Imam Malik dan Al-Laits) dengan riwayat dari Az-Zuhri dari Sa'id bin Musayyab dan Haram bin Sa'ad bin Muhaishah. bahwa onta milik...dan seterusnya.

 

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (5/436) dan Al-Baihaqi (8/342).

 

Sedangkan Al-Auza'iy mengikuti periwayatan mereka. namun sanadnya berbeda. Abul Mughirah menyebutkan: "Al-Auza'iy telah meriwayatkan kepada kami dari Az-Zuhri dari Haram bin Muhaishah Al-Anshari secara mursal (perawinya gugur di sanad terakhir)."

 

Hadits ini ditakhrij oleh Al-Baihaqi (8/341).

 

Al-Faryabi juga menyebutkannya dari Al-Auza'iy. hanya saja ia berkata: "Dari Barra' bin Azib." Jadi menyambungnya dengan perawi lain.

 

Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud (2/267). dilanjutkan oleh Al-aihaqi dan Al-Hakim (2/48).

 

Demikian pula hadits yang disebutkan oleh Ayyub bin Suwaid dari Al-Auza'iy.

 

Hadits ini ditakhrij oleh Ath-Thahawi (2/116) dan Al-Baihaqi. Ketiganya yaitu Al-Faryabi, Muhammad bin Mush'ab dan Ayyub bin Suwaid. sependapat atas pemuttashilan hadits di atas kepada Al- Auza'iy. Riwayat Al-Faryabi itu lebih baik daripada riwayat Abul Mughirah yang juga secara mursal. Sebab Al-Faryabi meriwayatkannya secara kolektif, sedang Abul Mughirah sendirian.

 

Hadits Mu'ammar mendukung hadits mereka. Tetapi mereka juga saling berbeda pendapat mengenai sanad Mu'ammar. Abdurrazaq menyebutkan: "Mu'ammar telah meriwayatkan kepada kami dari Az-Zuhri. dari Haram bin Muhaishah, dari ayahnya. bahwa onta...dan seterusnya. Jadi dalam sanad itu ditambahkan "dari ayahnya."

 

Hadits dengan sanad ini ditakhrij oleh Abu Dawud dan Ibnu Mas'ud Az-Zujaj dari Mu'ammar. Namun keduanya tidak menambahkan "dari ayahnya".

 

Sementara itu Ibnu Darkumani mengatakan; "Ibnu Abdil Bar dengan sanad yang diperolehnya dari Abu Dawud berkata: "Tidak ada seorang pun yang mendukung tambahan Abdurrazaq "dari ayahnya". Sedang Abu Umar berkata: "Mereka mengingkari tambahannya "dari ayahnya", Adapun Ibnu Hazem juga menyatakan; "hadits itu mursal".

 

Saya menanggapi: Akan tetapi Al-Auza'iy telah menyambungnya dengan menyebutkan Al-Barra' dalam sanadnya. Hal itu disebutkanya di dalam riwayat yang lebih kuat di antara dua riwayatnya. Abdullah bin Isa dari Az-Zuhry dari Hatan bin Muhaishah dari Al-Barra' juga mengikuti periwayatan itu.

 

Sanad Abdullah bin Isa ini ditakhrij oieh Ibnu Majah dan Al- Baihaqi (18/341-342).

 

Abdullah bin Isa adalah Ibnu Abdirrahman bin Abu Laila. Ia tsiqah dan muhtajj (dibuat hujjah) serta dipakai oleh Bukhari-Muslim. Oleh karenanya riwayat itu menjadi pendukung yang kuat bagi ke-muttashil-an sanadnya. Dengan demikian hadits itu shahih dan tidak terkurangi nilainya meskipun orang memursalkannya. Sebab tambahan perawi tsiqah bisa diterima. Lalu bagaimana jika keduanya (ayah Haram bin Muhaishah dan Al-Barra")tsiqah? Tentu lebih bisa diterima. Al-Hakim berkomentar setelah menyebutkan riwayat Al-Auza'iy: "Hadits itu shahih sanadnya. namun terjadi perbedaan antara Mu'ammar dan Al-Auza'iy," Adz-Dzahabi juga sependapat dengan penilaian ini.

 

Demikianlah panilaian dari keduanya. Khilaf Mu'ammar tidak di perhitungkan. sebab ia berbeda dengan riwayat perawi-perawi tsiqah me ngenai tambahannya "dari ayahnya". Perawi-perawi tsiqah itu tidak se pendapat dengan tambahan tersebut. Seandainya keduanya menunjukkan perbedaannya dengan Malik. Al-Laits, dan Ibnu Uyainah dalam pemuttashilan itu, maka akan lebih tepat. sebab dengan demikian hadits itu tidak cacat, karena ada dua orang tsiqah yang me-muttashil-kannya.

 

 

****

 


As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com