ANJURAN ISLAM UNTUK
MEMBUAT
LAHAN MENJADI
PRODUKTIF
Dalam
anjuran ini, ada beberapa hadits yang mendukung, namun akan saya sebutkan
beberapa diantaranya.
Pertama: Dari Anas t. bahwa
Nabi r bersabda:
٧. Çó úáÇóæøóáõ : åóäú
ÇóäóÓò ÞóÇáó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááøåõ Úóáóíúåó æóÓóáøóãó ,, ãóÇ ãöäú ãõÓúáöãò
íóÛúÑõÓõ ÛóÑúÓðÇ ÇóÄíóÒúÑóÚõ ÒóÑúÚðÇ ÝóíóÃúßõáõ ãöäúåõ ØóíúÑõ ÇóÄÇöäúÓóÇäñ
ÇóÄÈóåöíúÉñ ÇöáÇøó ßóÇäó áóåõ Èöåö ÕóÏóÞóÉõ
”Seorang mulim yang menanam atau
menabur benih, lalu ada sebagian yang dimakan oleh burung atau manusia, ataupun
oleh binatang, niscaya semua itu akan menjadi sedekah baginya.“
Hadits itu diriwayatkan oleh Imam
Bukhari (2/67, cet. Eropa), Imam Muslim (5/28) dan Imam Ahmad (3/147).
Kedua: Dari Jabir t.
secara marfu’ :
٨.
ÇóáÔøóÇäöì
Úóäú ÌóÇÈöÑò ãóÑúÝõÄÚðÇ ãóÇãöäú ãõÓúáöãö íóÛúÑõÓõ ÛóÑúÓðÇÇöáÇøóãóÇÇõßöáó ãöäúåõ
áóåõ ÕóÏóÞóÉñ æóãóÇÓõÑöÞú ãöäúåõ áóåõ ÕóÏóÞóÉñ , æóãóÇÇóßóáóÊö ÇáØøóíúÑõ
Ýóåõæóáóåõ ÕóÏóÞóÉñ ¡ æóáÇóíóÑúÒóÁõÄåõ – Çóì íóäúÞõÕõåõ æóíóÃúÎõÐõãöäúåõ –
ÇóÍÏú ÇöáÇøó ßóÇäó áóåõ ÕóÏóÞóÉñ . – Çöáì íóÄãö ÇáúÞöíóÇãóÉö -
”Seorang muslim yang menanam suatu
tanaman, nisyacãa apa yang termakan akan menjadi
sedekah, apa yang tercuri akan menjadi sedekah, dan apapun yang diambil oleh
seseorang dari tanaman itu akan menjadi sedekah bagi pemiliknya sampai hari
kiamat datang.“
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir t. yang kemudian diriwayatkan secara bersama dengan
Imam Ahmad (3/391) dari sanad lain dengan sedikit perbedaan redaksi. Hadits ini
mempunyai hadits yang syahid (hadits
lain yang senada, yang fungsinya sebagai penguat – penerj.) yaitu hadits Mulim
dan Ahmad dari Ummu Mubasyir (6/240, 362). Sedang hadits-hadits lainnya yang
juga berfungsi sebagai syahid ,
disebutkan oleh Al-Mundziri dalam At-Targhib
(3/224, 245).
Ketiga: Diceritakan dari Anas t. dari Nabi r
bersabda:
۹. ÇóáËøóÇáöËõ : Úóäú
ÃóäóÓò ÑóÖöì Çááøåõ Úóäúåõ Úóäö ÇáäøóÈöí Õóáøóì Çááøå Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÇáó
: ,, Çöäøó ÞóÇãóÊö áÓøóÇÚóÉõ æóÝöì íÏ ÇóÍóÏßõãú ÝÓíáÉñ . ÝóÇöä ÇÓúÊóØóÇÚ Çäú
áÇóÊóÞõÄãõ ÍóÊøì íóÛúÑõÓõåóÇ .
”Kendatipun hari kiamat akan terjadi,
sementara di tangan salah seorang di antara kamu masih ada bibit pohon kurma,
jika ia ingin hari kiamat tidak akan terjadi sebelum ia menanamnya, maka
hendaklah ia menanamnya.“
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad (3/83,184, 191), Ath Thayalisi (hadits
nomor 2078), Imam Bukhari dalam Al Adab
Al Mufrad (hadits nomor 479) dan
Ibnul Arabi di dalam kitabnya Al Mu’jam (1/21),
yang dikutip dari hadits Hisyam bin Yazid dari Anas ra.
Inilah
sanad yang shahih sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Imam Muslim, yang
diperkuat dengan hadits matabi’
(searti dengan syahid) yang diriwayatkan oleh Yahya bin Sa’ad dari Anas ra.
Hadits ini juga ditakhrij oleh Ibnu Addi di dalam Al Kamil (1/316).
Sedangkan
Al-Haitsami mentakhrijnya (menyampaikan) dengan meringkas redaksinya di dalam Al Mujma’ (4/63), dan mengatakan:
”Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bazzar. Perawi-perawinya adalah tsiqah.“
Sebagaimana
telah saya jelaskan, bahwa hadits ini oleh Imam Ahmad disebutkan dengan redaksi
lebih panjang.
Kata
al-fusilah searti dengan kata al-wadiyyah, yaitu anak pohon kurma
(bibitnya).
Selain
hadits-hadits tersebut, tampaknya tidak ada hadits lain yang lebih menunjukkan
adanya anjuran untuk menjadikan lahan agar lebih produktif, lebih-lebih hadits
yang terakhir di atas di mana menyiratkan pesan yang cukup dalam agar seseroang
memanfaatkan hidupnya untuk menanam sesuatu yang dapat dinikmati oleh
orang-orang sesudahnya, hingga pahalanya tetap mengalir sampai hari kiamat
tiba. Hal itu akan ditulis sebagai amal sedekahnya (sedekah jariyah).
Imam
Bukhari menerjemahkan hadits ini dengan penjelasannya: Babu Ishthina’il Mal.
Kemudian hadits itu diriwayatkan oleh Al-Harits bin Laqith, ia mengatakan: ”Ada
seseorang di antara kami yang memiliki kuda yang telah beranak pinak, lalu
disembelihnya kuda itu. Setelah itu ada surat dari Umar yang datang kepada
kami, yang isinya: ”Peliharalah dengan baik rezki yang telah diberiakan oleh
Allah I kepada kalian.
Sebab dalam hal yang demikian itu terdapat kemudahan bagi pemiliknya.“ Sanad
hadits tersebut adalah shahih.
Sementara
itu ada lagi hadits lain yang diriwayatkan oleh Dawud dengan sanad yang shahih,
ia mengatakan: ”Abdullah bin Salam berkata kepadaku:
Çöäú
ÓóãöÚúÊõ ÈöÇáÏøóÌóÇáö ÞóÏúÎóÑóÌó æóÇóäúÊó Úóáì æóÏøóíÊò ÊóÛúÑõÓõåóÇ ÝðáÇó
ÊóÌúÚóáú ÇóäúÊõÕúáöÍóåõ , ÝóÇöäøó áöáäøóÇÓö ÈóÚúÏó Ðáößó ÚóíúÔðÇ
”Jika engkau mendengar bahwa Dajjal
telah keluar, padahal engkau masih menanam bibit kurma, maka janganlah engaku
tergesa-gesa memperbaikinya, karena masih ada kehidupan manusia setelah itu.“
Yang
dimaksud Dawud di sini adalah Abu Dawud Al-Anshari. Ia dinilai oleh Al-Hafiz
Ibnu Hajar sebagai orang yang diterima haditsnya (al-maqbul).
Ibnu
Jarir juga meriwayatkan sebuah hadits yang berasal dari Amarah bin Khuzaimah
bin Tsabit yang berkata:
ÓóãöÚúÊõ
ÚõãóÑó Èúäö ÇúáÎóØøóÇÈö íóÞõÄáõ áÇöóóÈöìú : ãóÇíóãúäóÚõßó Çóäú ÊóÛúÑõÓó
ÇóÑúÖóßó ¿ ÝóÞóÇáó áóåõ ÇóÈöìú : ÇóäóÇ ÔóíúÎñ ßóÈöíúÑñÇóãõÄÊõ ÛóÏðÇ , ÝóÞóÇáó
áóåõ ÚõãóáÑõ : ÇöÚúÒóãú Úóáóíúßó áöÊóÚúÑõÓðåóÇ ¿ ÝóáóÞóÏú ÑóÇóíúÊõ ÚõãóÑóÈúäö
ÇáúÎØøóÇÈö íóÛúÑõÓõåóÇ ÈöíóÏöå ãóÚó ÇóÈöìú . ßóÐóÇ Ýöì ,, ÇáÌóÇãöÚö ÇáßóÈöíÑö
,, áöáÓøõíõØöìú .
õ
”Saya mendengar Umar bin Khatab berkata
kepada Ayahku: ’Apa yang menghalangimu untuk menanami tahahmu?’ Ayah saya
menjawab: ’Saya sudah tau dan besok akan mati.’ Kemudian Umar berkata: ’Aku
benar-benar menghimbau agar Engaku mau menanaminya.’ Tak lama kemudian saya
benar-benar melihatnya (Umar bin Khattab) menanam sendiri bersama ayah saya.“
Hadis ini bisa dilihat di dalam Al-Jami’ Al-Kabir, karya As Suyuti (3/3372).
Oleh
karena itu ada sebagian sahabat yang menganggap bahwa orang yang bekerja
mengolah dan memanfaatkan lahannya adalah karyawan Allah I. Imam Bukhari di dalam kitabnya Al-Adab Al-Mufrad (nomor 448)
meriwayatkan sebuah hadis dari Na’im bin Ashim, bahwa ia mendengar Abdullah
Ibnu Amer berkata kepada salah seorang anak saudaranya yang keluar ke tanah
lapang (kebun): ”Apakah para karyawanmu sedang bekerja?“
”Saya tidak tahu.“ Kata anak
saudaranya.
Lalu Abdullah
Ibnu Amer menyambung: “Seandainya engkau orang yang terdidik, nisyaca engkau
akan tahu apa yang sedang dikerjakan oleh para karyawanmu.” Kemudian ia
(Abdullah Ibnu Amer) menoleh kepada kami, seraya berkata: ”Pada apa yang
dimilikinya”) maka ia termasuk karyawan Allah I .
Insya Allah
sanad hadits ini hasan.
Kata al-wahthu berarti al-butsan (kebun), yaitu tanah lapang yang luas milik Amer bin Ash
yang berada di Thaif, kurang lebih tiga mill dari Wajj. Tanah itu telah
diwariskan kepada anak-anaknya (termasuk Abdullah). Ibnu Asakir meriwayatkan di
dalam kitabnya At-Tarikh (13/264//12)
dengan sanad yang shahih dari Amer bin Dinar, ia mengatakan: ”Amer bin Ash
berjalan memasuki sebidang kebun miliknya yang ada di Thaif yang biasa dikenal
dengan al-wahthu. Di tanah itu
terdapat satu juta kayu yang dipergunakan untuk menegakkan pohon anggur. Satu
batangnya dibeli dengan harga satu dirham.
Inilah
beberapa perkataan sahabat yang muncul akibat memahami hadits-hadits di atas.
Imam Bukhari
memberi judul untuk dua hadits yang pertama dengan judul: ”Keutamaan Tanaman yang Dapat Dimakan.” di dalam kitab shahihnya.
Dalam hal ini Ibnul-Munir berkomentar:
Imam
Bukhari memberi insyarat tentang kebolehan bertanam. Adapun larangan bertaman
seperti dikatakan oleh Umar adalah apabila pekerjaan bertanam itu sampai
melalaikan perang atau tugas lain yang lebih mendesak untuk dilaksanakan. Oleh
karen itu, hadits Abi Ummah diletakkan pada bab berikutnya.
Hadits
itu akan saya sebutkan pada bab yang akan datang, insya Allah.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |