RAKUS TERHADAP HARTA
MENYEBABKAN HINA
Pada bagian yang lalu saya sudah
mengemukakan beberapa hadis yang menjelaskan anjuran Islam agar kita
memanfaatkan lahan secara produktif, dan memberikan penegasan bahwa Islam
benar-benar menganjurkannya kepada kaum Muslimin, bahkan memberikan semangat
dan dorongan untuk itu.
Dan
sekarang saya akan menyebutkan beberapa hadits yang oleh sementara orang yang
lemah pemahamannya serta ada penyakit di hatinya, serasa bertentangan dengan
hadits-hadits di atas / yang terdahulu. Padahal kalau kita pahami secara baik,
tanpa mengedepankan hawa nafsu sedikit pun, maka hadits-hadits yang akan saya
sebutkan ini ternyata tidak berlawanan sama sekali. Hadits-hadits yang saya
maksud adalah:
۱٠. Çó úáÇóæøóáõ : Úóäú ÇóÈöìð ÇõãóÇãóÉó ÇóáÈóÇåöáöìøö
ÞóÇáó : æóÑóÇì ÓößøóÉð æóÓóíúÁðÇãöäú ÇáóÉöÇáÍóÑúËö ÝóÞóÇáó : ÓóãöÚúÊð ÑóÓõÄáõ
Çááøåö Õóáøóì Çááøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóãó íóÞõÄáõ : ,, áÇóíóÏúÎõáõ åÐóÇ ÈóíúÊó
ÞóÄãò ÇáÇøó ÇóÏúÎóáóåõ Çááøåõ ÇáÐøõáøó,,
Pertama, dari Abu Umamah Al-Bahili, ia melihat sangkal
bajak dan alat pertanian lainnya, lalu ia berkata: Saya mendengar óRasulullah SAW bersabda: ”Bila benda-benda ini masuk ke dalam
sebuah rumah, niscaya Allah juga akan memasukkan kebinasaan.“
Hadis
tersebut di-takhrij (dikeluarkan)
oleh Imam Bukhari di dalam kitab shahihnya (syarah Fathul-Bari, 4/5). Sedangkan Ath Thabrani juga meriwayatkannya di
dalam Al-Kabir dari sanad lain, yakni
dari Abu Umamah secara marfu’ dengan
matan (redaksi) :
ãóÇãöäú
Çóåúáö ÈóíúÊò íóÛúÏõÄÚóáóíúåöãú ÝóÏóÇäó ÇöáÇøóÐóáøõÄÇ.
”Para penghuni rumah yang pagi-pagi keluar dengan
sepasang lembu untuk membajak, pasti akan ditimpa kebinasaan.“
Hadits
ini disebutkan di dalam Al-Mujma’
(6/120).
Para
Ulama’ telah mengintegrasikan hadits ini dengan hadits-hadits yang disebutkan
terdahulu dengan cara:
1.
Yang dimaksud dengan adz-dzal adalah kewajiban (pajak) bumi yang diminta oleh negara.
Orang yang melibatkan diri ke dalamnya, berarti telah menceburkan atau
menyodorkan dirinya ke dalam kehinaan. Al-Manawi di dalam kitabnya al-Faidh menandaskan: ”Hadits ini tidak
mencela pekerjaan bercocok tanam, sebab pekerjaan itu terpuji, karena banyak
yang membutuhkannya. Disamping itu, kehinaan (karena melibatkan diri dalam
urusan pajak) tidak menghalangi pahala sebagian orang (yang bercocok tanam).
Dengan kata lain keduanya tidak ada hubungannya (talazum).
Karenanya Ibnu At-Tin
mengatakan: ”Hadis ini merupakan salah satu berita Nabi SAW tentang hal-hal
yang bersifat abstrak, karena dalam kenyataannya yang kita saksikan sekarang
ini adalah, bahwa mayoritas orang yang teraniaya adalah para petani.“
2.
Hadits itu dimaksudkan bagi mereka yang
terbengkalai urusan ibadahnya karena terlalu sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan
itu, lebih-lebih untuk berperang yang saat itu sangat dibutuhkan. Nampaknya
dengan pendapat inilah Imam Bukhari memberi judul hadits tersebut dengan
”Peringatan Keras Terhadap Akibat yang Ditimbulkan karena Terlalu Sibuk dengan
Alat-alat Pertanian, yang Melebihi Batas yang Telah Ditentukan.“
Dan sebagaimana telah kita
maklumi, bahwa terlalu banyak menyibukkan diri dengan urusan pekerjaan dapat
membuat seseorang lupa dengan kewajibannya, rakus terhadap dunia, mau
terus-menerus bergelut dengan usaha pertanian bahkan enggan untuk berjuang.
Seperti terlihat pada orang-orang kaya.
Penggabungan semacam ini diperkuat oleh sabda Nabi
SAW
۱۱. ÇóÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáÚóíúóØäóÉö ,
æóÇóÎóÐúÊõãú ÇóÐúäóÇÈó ÇúáÈóÞóÑö , æóÑóÖöíúÊõãú ÈöÇ áÒøóÑúÚö , æóÊóÑóßúÊõãõ
ÇúáÌöåóÇÏó , ÓóáóØó Çááøåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇøðíóäúÒöÚõåõ ÍóÊøì ÊóÑúÌöÚõÄ ÇÇöáì
Ïöíúäößõãú ,,
“Jika kalian berjual beli dengan cara
“Inah (penjualan secara kredit dengan tambahan harga)
dan mengambil ekor sapi, dan merasa lega dengan bertanam, dan meninggalkan
jihad, maka Allah akan menurunkan kerendahan bagi kalian. Dan
sekali-kali tidak akan melepaskannya kecuali jika kalian kembali kepada agama
kalian.”
Status hadits ini adalah shahih,
karena sanad-sanadnya telah disepakati. Saya telah mengumpulkan tiga sanad diantaranya, yang semuanya berasal dari Abdullah Ibnu
Umar secara marfu’.
1. Diriwayatkan oleh Ishaq
Abu Abdurrahman, bahwa Atha Al-Khurasani
memberitahukan kepadanya, bahwa Nafi’ telah
meriwayatkan hadits kepadanya, dari Ibnu Umar. Nafi
berkata (kemudian ia menyebutkan hadits itu).
Hadits ini ditakhrij oleh Abu Dawud (nomor : 3462), Ad-Daulabi di dalam
Al-Kuna (2/265), dan Al-Baihaqi di dalam As-Sunan
Al-Kubra (5/361).
Hadits tersebut diperkuat oleh riwayat Fadhal bin Hashin dari Ayyub dari Nafi’.
Sedangkan Ibnu Syahin
meriwayatkan di dalam Al-Afrad (1/1), dia
mengatakan: “Fadhal sendirian saja (tafarrada) dalam meriwayatkan hadits itu.”
Sementara Al-Baihaqi
berkomentar: “Hadits itu diriwayatkan dari dua sanad,
yaitu dari Atha’ bin Abi Rabah
yang dikutipnya dari Ibnu Umar ra.”
Dengan komentarnya itu Al-Baihaqi ingin memperkuat hadits itu. Saya telah meneliti salah satu di antara dua sanad yang dikatakannya itu, yakni:
2.
Diriwayatkan
dari Abu Bakar bin ‘Iyasy dari A’masy
bin Atha’ bin Abi Rabah
dari Ibnu Umar.
Hadis dengan sanad kedua ini
ditakhrij oleh Imam Ahmad (nomor : 4825), di dalam Az-Zuhd (20/84/1-2), dan Ath-Thabrani
dalam Al-Kabir (3/107/1), serta Abu Umayyah Ath-Tharsusi di dalam Musnad (kumpulan hadits lengkap dengan sanadnya)
Ibnu Umar (220/1).
Sanad kedua ini juga ditakhrij oleh ATh-Thabrani di dalam Al-Kabir
(3/107.1), dari Laits yang mengutipnya
dari Abdul Malik bin Sulaiman dari Atha’. Sedangkan
Ibnu Abid-Dun-ya mentakhrijnya
di dalam Al-‘Uqubat (2/247) dari sanad lain namun juga dari Laits yang diperolehnya dari Atha’.
Sementara itu Ibnu Abu Sulaiman mengugurkan
salah satu dari dua sanad tersebut. Kemudian Abu Na’im juga meriwayatkannya di dalam Al-Hilyah
(1/313-314).
3.
Dari
Sahr bin Hausyab, yang
dikutip dari Ibnu Umar. Hadits dengan sanad ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad (nomor : 5007).
Saya menemukan syahid-nya
dari riwayat Basyir bin
Sedangkan Ibnu Addi
di dalam kitabnya Al-Kamil
mengenai biografi Basyir juga menyampaikan hadits
ini. Ia mengomentarinya: “Basyir adalah
orang yang tidak dikenal (ghairu ma’ruf). Dalam matan
haditsnya ada bagian yang tidak dikenal. Sementara Adz-Dzahabi berkata: “Bagian (yang tidak dikenal) tersebut perlu
diperhatikan (lam yutrak).
Renungkanlah bahwa hadits ini menjelaskan
kebaikan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah
sebelumnya. Kerendahan
yang dimaksudkan di dalam hadits itu tidak semata-mata karena bercocok tanam,
tetapi jika hal itu diiringi dengan kesibukan yang melalaikan perjuangan.
Sedang bercocok tanam yang tidak mengganggu kewajiban, justru
merupakan maksud hadits yang menganjurkan bercocok tanam. Dengan
demikian antara kedua hadits tersebut, sebenarnya tidak ada pertentangan sama sekali.5)
Kedua :
Sabda Nabi SAW:
۱٢. áÇóÊóÊøóÎöÐõ æÇÇáÖøóíúÚóÉó ÝóÊóÑúÛóÈõÄÇ Ýöì
ÇáÏøõäúíóÇ
“Janganlah
kalian membuat pekarangan, yang kemudian membuat kalian cinta kepada dunia.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi (4/264),
Abu Al-Syaikh di dalam Ath-Thabaqat
(298), Abu Ya’la di dalam Al-Musnad (1/251), Imam Hakim (4/222),
Imam Ahmad (nomor: 2598, 4047), dan Al-Khattib
(1/18), dari Syamer bin Atiyyah
yang mengutip hadits Ghirah bin Sa’ad
bin Al-Akram dari ayahnya yang diterima dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dengan
redaksi:
äóåì Úóäö ÇáÊøóÈóÞøõÑö
Ýöì ÇúáÇóåúáö æó ÇúáãóÇáö .
“Rasulullah SAW melarang berlebih-lebihan dalam hal
keluarga dan harta benda.”
Hadits itu diperkuat oleh Abu Hamzah dengan
penjelasannya: “Saya mendengar seorang laki-laki dari Thayyi’
yang meriwayatkan hadits dari ayahnya yang diperoleh dari Abdullah secara marfu’.”
Imam Baghawi
juga meriwayatkannya di dalam Hadits Ali Ibnu Ja’ad (2/6/20). Di dalam sanadnya ia menambahkan kata dari
ayahnya, dan yang ini adalah benar, sebab riwayat dari Syamar
juga seperti itu.
Hadits ini mempunyai syahid dari riwayat Laits
yang diperoleh dari Nafi’ yang mengutip dari Inbu Umar secara marfu’
dengan redaksi pertama.
Imam Al-Muhamili
menyampaikannya di dalam Al-Amali
(2/69). Sedangkan
semua sanad-sanadnya adalah hasan.
Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar
menyebutkannya dengan redaksi pertama, di dalam syarah
penjelasan hadits Anas terdahulu, ia
menjelaskan:
“Al Qurthubi berkata:
“Hadits itu dikompromikan dengan hadits yang ada di
dalam bab “Pekerjaan yang Membuat Lalai dari Ibadah dan
Kewajiban Lainnya.” Sedangkan hadits yang menganjurkan untuk
bekerja (bertani) ditujukan kepada usaha pertanian yang hasilnya memberikan
manfaat pada kaum muslimin.”
Saya berpendapat: “Pengkompromian
semacam ini diperkuat oleh redaksi kedua yang berasal dari Ibnu Mas’ud, dimana kata tabaqqur
diartikan dengan At-Takatsur
(berlebih-lebihan) dan at-tausi (memperluas). Wallahu
a’lam.
Perlu kita ketahui, bahwa berlebih-lebihan dalam
bekerja yang dapat melalaikan kewajiban seperti jihad, itulah yang dimaksud dalam
Al-Qur’an dengan at-tahlukah, yang disebutkan
di dalam firman Allah SWT:
æóáÇó
ÊóáúÞõÄÇÈöÇóíúÏöíúßõãú Çöáóì ÇáÊøóåúáõßóÉö . ÇáÈÞÑÉ : 190
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke
dalam kebinasaan.” QS (Al-Baqarah : 190)
Dalam kondisi seperti itu
kebanyakan orang salah menafsirkannya. Bahkan mereka mengatkan
bahwa Abu Imran telah masuk Islam!
۱۳. ÛóÒóÄäóÇ ãöäó ÇáúãóÏöíúäóÉö , äõÑöíúÏõ
ÇáúÞõÓúØóäúØöíúäöíóøÉó ,- æóÚóáóì Çóåúáö ãöÕúÑó ÚõÞúÈóÉõ Èúäõ ÚóÇãöÑò – æóÚóáóì
ÇáúÌóãóÇÚóÉö ÚóÈúÏõ ÇáÑøóÍãäö Èúäö ÎóÇáöÏö Èúäö ÇáæóáöíúÏö , æóÇáÑøõÄãõ
ãõáúÕöÞõÄ ÙõåõÄÑöåöãú ÈöåóÇÁØö ÇúáãóÏöíúäóÉö , ÝóÍóãóáó ÑóÌõáñ – ãöäøóÇ – Úóáóì
ÇúáÚóÏõæøö ÝóÞóÇááó ÇáäøóÇÓõ : ãóåú ãóåú ! áÇóÇöáåó ÇöáÇøó Çááøåõ ! íõáúÞöì
ÈíÏóíúåö Çöáóì ÇáÊøóåúáõßóÉö ! áÝóÞóÇáó ÇóÈõÄÇóíøõÄÈó – ÇúáÇóäúÕóÑöìðö :,,
ÇöäóøãóÇÊóÇÁóÞó áõÄäó åÐöåö ÇúáÇóíóÉó åßóÐóÇ Çóäú Íóãóáó ÑóÌõáñ íõÞðÇÊöáõ
íóáúÊóãöÓõ ÇáÔøóåóÇÏøÉóÇóÄíóÈúáìö ãöäú äóÝúÓåö ,, ÇöäøóãóÇ äóÒóáóÊú åÐöåö
ÇúáÇóíóÉõ ÝöíúäóÇ ãóÚúÔóÑóÇúáÇóäúÕóÇÑö áóãøóÇ äóÕóÑó Çááøåõ äóÈöíøóåõ
æóÇóÙúåóÑó ÇúáÇöÇÓúáÇóãó . ÞóáúäóÇ ,, Èóíúäóäó ÎóÝöíøðÇ ãöäú ÇáÑóÓËÄáö Çááøåö
Õóáóì Çááøåõ Úóáóíåö æóÓóáøóãó : åóáõãøó äõÞöíúãõ Ýöì ÇóãúæóÇáöäóÇ
æóäõÕúáöÍõåóÇ ÝóÇóäúÒó Çááøåõ ÊóóÚóÇáì : æóÇóäúÝöÞõÄÇ Ýöì ÓóÈöíúáö Çááøåö æóáÇó
ÊõáúÞõÄÇÈöÇóíúÏöíúßõãú Çöáóì ÇáÊøóåúáõßóÉö ,,
“Kami keluar dari Madinah menuju Konstantinopel. (Di antara penduduk Mesir terdapat Uqbah bin Amir).
Sedang di antara rombongan itu terdapat Abdurrahman bin Khalid
bin Walid. Orang-orang menghadang kedatangan mereka
di batas
“Dan belanjakanlah
harta bendamu di jalan Allah dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” QS (Al-Baqarah : 190)
Yang dimaksud dengan menjatuhkan
diri sendiri ke dalam kebinasaan adalah, kita
memperjuangkan harta benda kita, tetapi melalaikan urusan jihad kita. Selanjutnya Abu Imran berkata: “Abu Ayyub selalu aktif berjuang di jalan Allah hingga meninggal
dan dikebumikan di Konstantinopel.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Abu
Dawud (1/393), Ibnu Abi Hatim di dalam tafsirnya
(1/10/2), dan Imam Hakim (2/275).
Abu Dawud mengatakan bahwa hadits itu shahih dan sesuai
dengan criteria ke-shahih-an Bukhari-Muslim. Sementara
Adz-Dzahabi juga setuju dengan penilaian Abu Dawud
tersebut. Namun keduanya baik Abu Dawud maupun Adz-Dzahabi mengasumsikan bahwa
Bukhari-Muslim tidak menyampaikan hadits ini. Dengan
demikian lebih tepatnya hadits ini dikategorikan sebagai hadits shahih saja
(tanpa melibatkan Bukhari-Muslim).
****
_________________________
5) Yang mendorong saya menulis makalah ini adalah dugaan adanya seorang orientalis berkebangsaan Jerman, bahwa Islam mengajurkan agar kaum Muslimin tidak bercocok tanam. Ia memakai landasan hadits yang ada di dalam kitab Bukhari
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |