HAK-HAK TETANGGA
١٤۹ - áóíúÓó ÇáúãõÄúãöäõ ÇáøóÐöíú íóÔúÈóÚõ æóÌóÇÑõåõ
ÌóÇÆúÚñ Åöáٰì ÌóäúÈöåö .
“Tidaklah mukmin orang yang kenyang sementara tetangganya lapar
sampai ke lambungnya.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad (112),
Ath-Thabrani dalam Al-Kabir
(3/175/1), Al-Hakim (4/167), Ibnu Abi Syaibah dalam Kitabul Iman
(189/2), Al-Khathib dalam Tarikh Baghdad (10/392), Ibnu Asakir (9/36/2),
Adh-Dhiyah dalam Al-Mukhtarah (62/292/1) dari Abdul Malik bin Abi Basyir
dari Abdullah bin Musawwar yang menceritakan: “Aku mendengar Ibnu Abbas
menyebutkan Ibnu Az-Zubair, lalu dia menganggapnya bakhil. Kemudian Ibnu Abbas
berkata: “Aku dengar Rasulullah r…” (lalu dia menyebutkan hadits itu).
Saya berpendapat:
Sementara
Al-Hakim menilai: “Hadits itu sanadnya shahih.”
Dalam hal ini Adz-Dzahabi menyepakatinya.
Demikian mereka berdua mengatakan, dia memang shahih dengan adanya
beberapa syahid (hadits pendukung). Dan sungguh telah
diriwayatkan dari hadits Anas, Ibnu Abbas dan Aisyah.
Adapun
hadits Anas, maka telah diriwayatkan oleh Muhammad bin Sa’id Al-Atsram:
“Telah bercerita kepadaku Hamman. Telah bercerita kepadaku Tsabit dari Anas
secara marfu’, dengan lafazh:
“Tidaklah
beriman kepada-Ku orang yang bermalam dengan kenyang sementara tetangganya
lapar sampai masuk ke lambungnya, sedang dia mengetahuinya.”
Hadits ini dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (1/66/1). Adz-Dzahabi dalam kitabnya Haququl Jar (Q
17/1) berkomentarL “Al-Atsram
itu dinilai dha’if (lemah) oleh Abu Zar’ah, dan ini adalah hadits mungkar.”
Saya melihat, bahkan
Abi Hatim juga menilainya lemah. Tetapi Al-Haitsami mengatakan: “Memang
Ath-Thabrani dan Al-Bazzar juga meriwayatkannya. Dan sanad
Al-Bazzar adalah shahih.”
Demikian pula dalam At-Targhib
(3/236), hanya saja dia berkata: “Dan sanadnya adalah hasan.” Kemungkinan yang dimaksud dnegan sanad itu adalah sanad hadits
tersebut, di samping kemungkinan juga sanad Al-Bazzar. Mungkin itulah yang dimaksudkan oleh Al-Mundziri dengan berdasarkan
kata-kata Al-Haitsami yang memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Saya berpendapat: Ini mengisyaratkan
bahwa Al-Atsram tidak menyendiri dengan hadits ini. Wallahu
a’lam.
Adapun hadits Ibnu Abbas, maka ia
diriwayatkan oleh Al-Hakim bin Jubair dari Ibnu Abbas secara marfu’.
Hadits itu dikeluarkan oleh Ibnu Addi
(Q.89/1)
Dan Hakim bin Jubair adalah dha’if,
sebagaimana keterangan dalam At-Taqrib.
Sedangkan hadits
Aisyah, maka Al-Mundziri (3/237) telah menyandarkannya pada Hakim, serupa
dengan hadits Ibnu Abbas. Namun saya tidak melihatnya dalam Mustadrak
Al-Hakim, kini setelah saya mencoba merujuk ke
Saya berpendapat: Hadits ini
menjelaskan bahwa seseroang tidak boleh membiarkan tetangganya kelaparan.
Bahkan ia harus turut membantu mengatasi kelaparan
itu. Demikian pula dalam soal pakaian, manakala mereka sampai
telanjang. Disamping juga turut membantu dalam
memenuhi kebutuhan pokok lainnya. Bahkan hadits itu juga mengisyaratkan
bahwa dalam harta terhadap hak lain selain untuk
zakat. Sehingga orang-orang kaya berarti telah bebas dari
kewajiban tahunan mereka. Akan tetapi ada kewajiban lain
atas mereka berkaitan dengan kondisi tertentu. Jika mereka abaikan, maka
diancam oleh Allah I dengan firman-Nya:
æóÇáóøÐöíäó íóßúäöÒõæäó ÇáÐóøåóÈó æóÇáúÝöÖóøÉó
æóáÇ íõäúÝöÞõæäóåóÇ Ýöí ÓóÈöíáö Çááóøåö ÝóÈóÔöøÑúåõãú ÈöÚóÐóÇÈò Ãóáöíãò . íóæúãó
íõÍúãóì ÚóáóíúåóÇ Ýöí äóÇÑö Ìóåóäóøãó ÝóÊõßúæóì ÈöåóÇ
ÌöÈóÇåõåõãú æóÌõäõæÈõåõãú æóÙõåõæÑõåõãú åóÐóÇ ãóÇ ßóäóÒúÊõãú
áÃäúÝõÓößõãú ÝóÐõæÞõæÇ ãóÇ ßõäúÊõãú ÊóßúäöÒõæäó ( ÇáÊæÈÉ
: ٣٥
- ٣٤ )
“Dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu". (QS At-Taubah :
34-35)
١٥٠ - Åöäøó
Çááåó ÃóÐöäó áöí Ãóäú ÃõÍóÏøöËó Úóäú Ïóíúßò ÞóÏú ãóÑóÞóÊú ÑóÌõáÇóåõ ÇúáÃóÑúÖó æóÚõäõÞõåõ
ãõäúËóäò ÊóÍúÊó ÇáúÚóÑúÔö æóåõæó íóÞõæúáõ ÓõÈúÍÇäóßó ãóÇ ÃóÚúÙóãóßó ÑóÈøõäóÇ ÝóíóÑõÏøõ
Úóáóíúåö ãóÇ íóÚúáóãõ Ðٰáößó ãóäú ÍóáóÝó Èöí ßóÇÐöÈðÇ .
“Sesungguhnya Allah I memberi
izin kepadaku untuk menceritakan seekor ayam jantan yang kedua kakinya
mencengkeram tanah, sementara lehernya tertunduk di bawah ‘Arsy sambil berkata:
“Maha Suci, alangkah Agungnya Engkau wahai Tuhanku. Allah I menjawab: “Orang yang bersumpah atas
nama-Ku dengan bohong, tidak akan mengetahui hal itu.”
Hadits ini
diriwaytkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath (1/156/1): “Telah
bercerita kepadaku Muhammad bin Al-Abbas bin Al-Akhram, yang meceritakan:
“Telah bercerita kepadaku Al-Fadhal bin Sahl Al-A’raj. Telah bercerita kepadaku
Ishaq bin Manshur. Telah bercerita kepadaku Israil, dari Mu’awiyah bin Ishaq,
dari Sa’id bin Abi Sa’id, dari Abu Hurairah secara marfu’.” Selanjutnya
Ath-Thabrani mengatakan: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits itu dari Mu’awiyah
kecuali Israil, dimana Ishaq juga nampak menyendiri dalam meriwayatkan
darinya.”
Saya melihat: Dia
adalah tsiqah. Termasuk perawi-perawi Asy-Syaikhain. Demikian pula perawi-perawi lainnya, adalah tsiqah juga dan
termasuk para perawi Bukhari, kecuali Al-Akhram, dia salah seorang dari fuqaha
dan huffazh, seperti disebutkan dalam Lisanul Mizan. Jadi hasits itu adalah shahihul isnad (shahih sanadnya).
Sementara itu Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (4/180-181) mengatakan:
Hadits ini juga
diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan para perawinya adalah
perawi-perawi tsiqah.
Jadi dalam hal ini
tidak perlu diragukan lagi keshahihannya. Apalagi di tempat lain
(8/134), Al-Haitsami juga meriwayatkan: “Hadits ini diriwayatkan oleh
Ath-Thabrani dalam Al-Ausath dan perawi-perawinya adalah perai-perawi
yang shahih, kecuai bahwa Syaikh Ath-Thabrani Muhammad bin Abbas meriwayatkan
dari Al-Fadhal bin Suhail Al-A’raj, dimana dia tidak dikenal.”
Saya telah
mengenalinya dan Alhamdulillah, dia itu tsiqah serta dapat dipercaya. Jadi hadits itu jelas shahih. Dzat pemberi
taufiq adalah Allah I dan
bahwa Al-Fadhal tidak menyendiri dengan hadits itu. Bahkan hadits itu
juga telah dikeluarkan oleh Abu Ya’la (hal. 309, cet. 1) dari jalur lain yang
berasal dari Mu’awiyah bin Ishaq, serupa dengan hadits itu, yakni dengan
lafazh:
“Arsyi di atas
kedua bahunya dan berkata, “Maha Suci Engkau, dimanakah aku dan dimanakah
Engkau berada?”
Kemudian menurut Ath-Thabrani: “Ishaq
menyendiri dengan hadits ini.” Perlu ditinjau kembali, sebab dalam hal ini
sesungguhnya Ishaq telah diikuti pula oleh Ubaidillah bin Musa yang bercerita
kepada Israil. Kemudian hadits itu juga dikeluarkan oleh Al-Hakim (4/297), dan
berkomentar:
“Hadits itu shahih
sanadnya.” Hal ini disepakati oleh Adz-Dzahabi.
Akan tetapi dalam Al-Mustadrak
terjadi salah cetak dimana ‘Ubaidillah’ ditulis dengan ‘Abdullah’.
Mengenai hadits ini Al-Mundziri (3/47)
mengatakan: “Hadits itu telah diriwayatkan Ath-Thabrani dengan sanad shahih,
demikian pula oleh Al-Hakim, dia juga mengatakan: “Hadits ini shahih sanadnya.”
١٥١ - ÃõÐöäó áöíú
Ãóäú ÃóÍóÏøóËó Úóäú ãóáóßö ãóäú ãóáÇóÆößóÉö Çááåö ÊóÚóÇáٰì ãöäú ÍãáóÉö ÇúáÚóÑúÔö
ãóÇ Èóíúäó ÔóÍúãóÉö ÃõÐõäöåö Åöáٰì ÚóÇÊöÞöåö ãóÓöíúÑóÉõ ÓóÈúÚãöÇÆóÉö ÓóäóÉò
.
“Telah diizinkan kepadaku untuk bercerita tentang seorang
malaikat dri malaikat-malaikat Allah I yang bertugas sebagai
pemikul ‘Arsyi, bahwa jarak antara cumping telinganya sampai ke bahunya adalah
sejauh perjalanan tujuh ratus tahun.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud
(4727), Ath-Thabrani dalam Al-Ausath seperti juga dalam Al-Muntaqi
Minhu kepunyaan Adz-Dzahabi (6/2) dan dalam Haditsuna An-Nasa’i
(317/2) dan Ibnu Syahim dalam Al-Fawaid (113/2) dan Ibnu Asakir dalam Al-Majlis
(139) dari Al-Amali (50/1), dalam At-Tarikh (12/232/1) dari
Ibrahim Ibnu Thuhman, dari Musa bin Uqbah dari Muhammad bin Munkadir, dari
Jabir secara marfu’. Hadits ini juga ada dalam Masyikhatu
Ibnu Thahman (238/2). Selanjutnya Ath-Thabrani memberikan
catatannya:
“Tidak ada yang meriwayatkan hadits
itu dari Musa bin Uqbah kecuali Ibrahim Thahman.”
Saya menemukan: Dia adalah tsiqah,
sepeerti ditrangkan dalam At-Taqrib. Oleh karena itu Adz-Dzahabi dalam Al-Ulwi
(hal. 58 cet, Al-Anshar), berkata: “Sanad hadits itu
adalah shahih.” Kemudian dia juga mengetengahkan syahid (hadits pendukung)
Muhammad bin Ishaq yang diperoleh dari Al-Fadhal bin Isa dari Yazid Ar-Ruqasyi,
dari Anas secara marfu’. Kemudian Adz-Dzahabi mengatakan: “Sanadnya lemah.”
Sementara itu Al-Haitsami dalam Ath-Thariq
Al-Ula (1/80) mengatakan: “Hadits ini juga telah diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
dalam Al-Ausath sedang para perawinya adalah perawi-perawi shahih.”
Bahkan sesungguhnya dia telah diikuti
pula Shadaqah bin Abdullah Al-Qurasyi dengan lafazh:
“Sesungguhnya
Allah mempunyai malaikat dimana mereka amat dekat. Dari cumping telinga salah satu mereka kepada tulang atas dadanya
adalah sejauh perjalanan tujuh ratus tahun bagi burung yang amat cepat
kepakannya.”
Sungguh saya telah
mengupas sanadnya dan membicarakannya secara panjang lebar dalam Al-Hadits
Adh-Dha’ifah (927).
Hadits ini juga mempunya syahid
(hadits pendukung) dari Jabir dari Ibnu Abbas secara marfu’/
Abu Na’im
mengeluarkannya dalam Al-Hilyah (3/158) dan disitu terdapat seorang
(perawi) yang tidak saya kenal.
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |