KAPAN SEORANG ANAK
DAPAT MEWARISI?
١٥٢ - áÇó íóÑöËõ ÇáÕøóÈøõí ÍóÊìøٰ íóÓúÊóåöáó
ÕóÇÑöÎðÇ æóÇÓúÊöåúáÇóáõåõ Ãóäú íóÕöíúÍó Ãóæú íóÚúØöÓó Ãóæú íóÈúßöíó .
“Seorang
anak tidak dapat mewarisi sehingga ia lahir sambil berteriak, dan kelahirannya
adalah bila ia menjerit. Bersin atau menangis.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (4751) dan Ath-Thabrani dalam Al-Ausath
(1/153/2) dari Al-Abbas bin Walid Al-Khalal Ad-Dimasyqi: “Telah bercerita
kepadaku Marwan bin Muhammad Al-Thathiri: “Telah bercerita kepadaku Sulaiman
bin Hilal dari Yahya bin Sa’id Al-Musayyab dari Jabir bin Abdullah dan
Al-Miswar bin Makhramah secara marfu’. Ath-Thabrani memberikan sedikit
keterangan: “Tidak ada yang meriwayatkannya dari Yahya kecuali Sulaiman dimana
Marwan menyendiri dalam meriwayatkan darinya.”
Saya
menemukan bahwa dia adalah tsiqah. Demikian pula perawi-perawi lainnya. Jadi
hadits itu shahih.
Adapun
mengenai kata Al-Haitsami (4/225): “Hadits ini diriwayatkan oleh Ath-Thabrani
dalam Al-Ausath dan Al-Kabir. Di situ ada Al-Abbas Ibnu Walid
Al-Khalal, dimana dia dianggap tsiqah oleh Abu Mashar dan Maran bin Muhammad.
Namun Abu Dawud mengatakan: “Saya tidak memberi komentar apapun terhadapnya,
hanya saja para perawi yang lainnya adalah perawi-perawi shahih.
Di
sini ada tinjauan melalui dua segi:
Pertama:
Sesungguhnya Marwan tidak termasuk perawi shahih.
Kedua:
Bahwa kata-kata Abu Dawud di situ, tidak disebutkan oleh Al-Hafizh dalam At-Tahzib.
Dia hanya menukil dari riwayat Al-Ajiri yang menuliskan: “Aku menulis darinya
dimana dia mengetahui tentang perawi dan hadits-hadits.” Oleh karenanya
mengenai hal itu dalam Taqribut-Tahzib Abu Al-Ajiri mengatakan: “Dapat
dipercaya.” Saya tidak tahu apakah kata-kata Abu Dawud itu merupakan salah duga
dari Al-Haitsami, atau memang kekurangan Al-Hafizh dimana dia tidak
menyebutkannya.
Kemudian,
bahwa Al-Haitsami memberlakukan hadits ini dalam kitabnya adalah tidak memenuhi
syaratnya, karena Ibnu Majah mengeluarkannya sendiri. Sehingga boleh jadi
Al-Haitsami tidak menghadirkannya manakala memberlakukan hadits itu.
Hadits
itu juga memiliki syahid (hadits pendukung) dengan lafazh:
١٥٣
- ÅöÐóÇ ÇöÓúÊóåóáð ÇáúãóæúáõæúÏñ æóÑöËö
“Jika
anak telah lahir maka ia mewarisi.”
Hadits
ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (2920) dari Muhammad bin Ishaq, dari Yazin bin
Abdullah Al-Qasith, dari Abu Hurairah secara marfu’. Dan dari Abu Dawud, hadits
ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (6/257) yang menyebutkan bahwa Ibnu Khuzaimah
telah mengeluarkannya dari jalur ini.
Saya
berpendapat:
Hadits
ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (2750) dari Ar-Rabi’ bin Badar: “Telah
bercerita kepadaku Abu Zubair dari Abu Hurairah.”
Saya
menilai: Ar-Rabi’ bin Badar adalah matruk (diabaikan haditsnya). Akan
tetapi dia diikuti oleh Al-Mughirah bin Muslim dan Sufyan dari Az-Zubair.
Hadits
ini shahih menurut syarat Asy-Syaikhain. Hal ini disepakati pula oleh
Adz-Dzahabi.
Saya
berpendapat: Shahih itu menurut syarat Muslim saja. Karena Az-Zubair adalah mudallis.
Ia
mempunyai syahid dari hadits Ibnu Abbas yang periwayatannya dalah marfu’.
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Adi (Q. 193/1) dari jalur Syarik dari Abu
Ishak dari Atha’ dari Abu Hurairah.
Saya
berpendapat: Sanad ini adalah la ba’sa bih (tidak megnapa) untuk
hadits-hadits pendukung. Sesungguhnya Syarik adalah Ibnu Abdullah Al-Qadhi, dia
tsiqah apabila tidak buruk hafalannya. Orang yang semisal dengan dia adalah Abu
Ishaq. Dia adalah As-Sab’i dimana tidak begitu jelas keadaannya.
(Faedah):
Pada hadits Jabir dan Miswar terdahulu terdapat penafsiran kelahiran anak itu
dengan kalimatnya: “Manakala dia menjerit, bersin, atau menangis.”
Hadits-hadits shahih sebagaimana dalam keterangan yang lalu. Maka jangan
bimbang karena perkataan Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam (3/133).
Kata
al-istihlal telah diriwayatkan
penafsirannya secara marfu’. Al-istihlal (tanda kelahiran) itu adalah “al-athas”
(bersin), Hadits ini dikeluarkan oelh Al-Bazzar.
Sesungguhnya
hadits yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar itu adalah dari hadits Ibnu Umar dengan
lafazh yang telah disebutkan oleh Ash-Shan’ani. Dan di situ ada Muhammad bin
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |