SEPUTAR MANASIK HAJI
٢۳۹ - ÅöÐóÇ ÑóãóíúÊõãõ ÇáúÌóãúÑóÉó ÝóÞóÏú Íóáøó áóßõãú ßõáøõ
ÔóíúÁò ÅöáÇøó ÇáäøöÓóÇÁó
"Jika
Kalian telah melempar jumrah. maka segala sesuatu halal. kecuali wanita."
Hadits ini
ditakhrij oleh Imam Ahmad (1/234). ia berkata: Waqi' telah meriwayatkan kepada
kami. ia berkata: Sufyan telah
meriwayatkan kepada saya dari Salamah dart Al-Hasan Al-Arani dan Ibnu Abbas yang menuturkan: "Rasulullah r
bersabda: (Kemudian menyebutkan sabda Nabi di atas)." Selanjutnya Imam Ahmad juga menyebutkan: Waqi' dan Abdurrahman telah menyebutkan kepada
kami, keduanya memberitahukan: "Telah meriwayatkan kepada kami Sufyan. hanya saja ia tidak mengatakan: "Rasulullah r
bersabda." Namun ia menambahkan dua hal di akhir hadits: "Lalu ada seseorang bertanya: Kalau wewangian (wahai Abl
Abbas)? Ibnu Abbas menjawab: "Kalau itu. saya
melihat Rasulullah meluluri rambutnya dengan misik. Wewangian atau tidak itu?"
Kemudian
Imam Ahmad juga mentakhrijnya (1/369): "Yazid telah meriwayatkan kepada kami. ia
berkata: Sufyan telah meriwayatkan kepada kami secara
mauquf (beritanya terhenti pada sahabat) juga. ia berkata: "Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang
memakai wewangian setelah melempar jumrah (atau
ditanya. bolehkan seseorang
memakai wewangian setelah melempar jumrah?) Ibnu
Abbas menjawab: "Kalau mengenai hai itu... dan seterusnya,"
An-Nasa'i juga mengtakhrijnya (2/52) dan Ibnu Majah
(2/245) melalui Yahya bin Sa'id. Sementara Ibnu Majah juga meriwayatkannya
dari Waqi' yang sebenarnya adalah Abu Ya'la di dalam Musnad-nya
(Q. 143/1). dari Abdurrahaman. AI-Baihaqi (5/133)dari Ibnu Wahab. Demikian pula dengan Abu Dawud
(5/402) dan Al-Hafari. Semuanya dari Sufyan. seperti
riwayat Abdurrahman yang ada pada Imam Ahmad yang disertai dengan tambahan. Sementara itu Ath-Thahwi meriwayatkannya (1/4I9_ dari Abu Ashim dari Sufyan.
Saya menilai: Semua perawi pada sanad ini tsiqah
dan dipakai oleh Bukhari-Muslim. tetapi antara
Al-Hasan Al-Arabi (ia adalah
Ibnu Abdillah) dan Ibnu Abbas terputus. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Bahkan Abu
Hatim mengatakan: "Al-Hasan tidak pernah bertemu dengan ibnu Abbas." Kebanyakan perawi dari
Sufyan memauqufkannya kepada Ibnu Abbas. Yang meriwayatkan secara marfu"
hanyalah Waqi' dan riwayatnya
yang pertama. Sedangkan riwayatnya
yang disertai oleh Abdurrahaman. ia meriwayatkan secara mauquf. Kemudian
seperti itu pulalah riwayat menurut Ibnu Majah. Yang jelas adalah bahwa hadits yang munqathi itu mauquf.
Tetapi hadits itu memiliki syahid. dari hadits Aisyah ra yang berkata:
"Saya memberi wewangian pada diri Nabi r dengan kedua tangan saya pada haji wada'
untuk tahallul, dan ihram ketika beliau ihram, juga
ketika melempar jumrah Aqabah
pada hari Nahar, sebelum beliau Thawaf di Baitullah. "
Hadits ini ditakhnj oleh Imam
Ahmad (6/244).
dan Umar bin Abdilah bin Urwah. bahwa ia mendengar Urwah dan Al-Qasim meriwayatkannya dari Aisyah t.
Saya berpendapat. sanad
ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Sedang
susunan matan asli adalah dari keduanya.
Az-Zuhri teiah mendukung hadits itu dengan riwayat dari Urwah saja. dengan matan yang sama.
Hadits Az-Zuhri ini ditakhrij oleh
An-Nasa'i (2/10-11), dari Sufyan. Sanadnya
juga shahih. Sedang perawi-perawinya dipakai oleh Bukhari-Muslim,
kecuali Sa'id bin Abdirrahman Abu Ubaidillah
AI-Makhzumi guru Imam Nasa'i.
la dinilai tsiqah hanya
ketika dalam riwayat Sufyan bin Uyainah. Adapun
hadits ini juga termasuk riwayat Sufyan bin Uyainah.
"Jika salah seorang di antara kalian telah melempar Jumrah Aqabah, maka ia boleh
melakukan segala sesuatu (yang sebelumnya diharamkan), kecuali wanita. "
Al-Hajjaj seorang mudailis (suka
menutupi kecacatan hadits dan meriwayatkan semua riwayatnya
dengan cara an'anah.
Banyak yang berbeda dengan redaksi haditsnya. seperti telah saya jelaskan di dalam Al-Ahaditsudh-Dha'ifah. (no. 1013).
Hadits dari Amrah dari Aisyah juga
diriwayatkan secara marfu'. seperti
hadits Ibnu Abbas ini. Tetapi dengan
tambahan:
"Dan kalian
menyembelih serta bercukur. "
Tambahan tersebut tidak diakui. Oleh
karena itu. saya menyebutkannya di dalam Al-Ahaditsudh-Dha'ifah. Di
Kemudian
saya mendapatkan sanad lain
bagi hadits Aisyah yang dapat dijadikan sebagai syahid.
yaitu riwayat Al-Baihaqi
(5/135).
Dari Abdurrazaq yang berkata: "Telah
meriwayatkan kepada kami Mu'ammar dan Az-Zuhri dan Salim dan Ibnu Umar
yang menuturkan: "Saya mendengar
Umar t berkata:
"Jika kalian telah melempar jumrah dengan tujuh kerikil. telah menyembelih dan bercukur. maka telah dihalalkan bagi kalian
segala sesuatu, kecuali wanita dan wewangian. " Salim menambahkan: "Aisyah ra
berkata: "Halal baginya segala sesuatu kecuali wanita." Salim melanjutkan: "Aisyah t berkata: "Saya memberi wewangian kepada Nabi r, yakni pada waktu halalnya."
Saya
berpendapat: Sanad ini shahih. sesuai dengan syarat
Bukhari-Muslim. Lalu Al-Baihaqi meriwayatkannya
dari Amer bin Dinar, dari Salim yang menceritakan, Aisyah t berkata: "Saya
memberi wewangian pada diri Nabi untuk tahallulnya dan ihramnya." Salim berkomentar: "Sunnah Rasul paling berhak
untuk diikuti."
Saya berpendapat: Sanad ini juga shahih. Ath-Thahawi juga
men-takhrijnya (1/421).
Demikian pula Sa'id bin Manshur,
seperti dijelaskan di dalam Al-Muhalla (7/139).
Hadits itu dengan jelas menunjukkan bahwa seseorang yang
berhaji setelah melempar jumrah boleh melakukan segala sesuatu yang dilarang pada
waktu ihram, kecuali bersetubuh. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama. Apa yang ditunjukkan oleh hadits itu oleh Asy-Syaukani (5/90) disandarkan kepada Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah, dan
Al-Atarah. Yang dikenal di kalangan Hanafiyah
adalah bahwa wanita itu tidak dihalalkan kecuali setelah melempar jumrah
dan bercukur. Ath-Thahawi mencari argumen untuk mereka
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Amrah dari Aisyah t yang telah saya sebutkan. Namun,
bukankah Anda telah melihat bahwa hadits
itu dha'if. Oleh karena itu tidak boleh dibuat hujjah,
lebih-lebih karena bertentangan dengan hadits shahih Aisyah sesuai dengan pendapat mereka.
Yang dijadikan dasar bagi pendapat Umar yang justru sesuai
dengan pendapat madzhab mereka (kalangan Hanafiyah) Ibnu Abidin di
dalam Hasyiyatuh-nya pada kitab Al-Bahrurra'iq (2/373) dari Abu Yusuf,
menyebutkan riwayat yang sesuai dengan apa yang
diceritakan oleh Asy-Syaukani
dari Al-Hanafiyah, Jelasnya. di
dalam madzhab mereka terjadi perbedaan. Pendapat yang
benar adalah apa yang dikatakan oleh Abu
Yusuf, karena sesuai dengan hadits. Yang aneh adalah
perkataan Ash-Shan'ani
di dalam menanggapi hadits Aisyah yang dha'if.
Ash-Shan'ani mengatakan: "Yang jelas telah disepakati bahwa
setelah melempar
jumrah, halal memakai wewangian dan lainnya kecuali bersetubuh, meskipun belum bercukur. "
Meskipun pendapat ini benar, tetapi ada
juga yang berbeda, yaitu Umar dan ulama salaf lainnya. sedang yang membicarakan perbedaan itu tidak hanya seorang,
di antaranya adalah Ibnu Rusyd di dalam Al-Bidayah (1/294).
Bagaimana hal ini bisa dikatakan ijma'? Yang benar
adalah apa yang ditunjukkan oleh hadits itu, yaitu
pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem
di dalam Al-Muhalla
(7/139). Ibnu Hazem mengatakan: "Itulah
pendapat Aisyah, Ibnuz Zubair,
Thawus, Alqamah, Kharijah bin Zaid bin Tsabit."
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |