As-Shahihah Daftar Isi >
SEPUTAR MANASIK HAJI (239)
PreviousNext

SEPUTAR MANASIK HAJI

 

 

 

٢۳۹ - ÅöÐóÇ ÑóãóíúÊõãõ ÇáúÌóãúÑóÉó ÝóÞóÏú Íóáøó áóßõãú ßõáøõ ÔóíúÁò ÅöáÇøó ÇáäøöÓóÇÁó   

 

"Jika Kalian telah melempar jumrah. maka segala sesuatu halal. kecuali wanita."

Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (1/234). ia berkata: Waqi' telah meriwayatkan kepada kami. ia berkata: Sufyan telah meriwayatkan kepada saya dari Salamah dart Al-Hasan Al-Arani dan Ibnu Abbas yang menuturkan: "Rasulullah r bersabda: (Kemudian menyebutkan sabda Nabi di atas)." Selanjutnya Imam Ahmad juga menyebutkan: Waqi' dan Abdurrahman telah menyebutkan kepada kami, keduanya memberitahukan: "Telah meriwayatkan kepada kami Sufyan. hanya saja  ia tidak mengatakan: "Rasulullah r bersabda." Namun ia menambahkan dua hal di akhir hadits: "Lalu ada seseorang bertanya: Kalau wewangian (wahai Abl Abbas)? Ibnu Abbas menjawab: "Kalau itu. saya melihat Rasulullah meluluri rambutnya dengan misik. Wewangian atau tidak itu?"

 

Kemudian Imam Ahmad juga mentakhrijnya (1/369): "Yazid telah meriwayatkan kepada kami. ia berkata: Sufyan telah meriwayatkan kepada kami secara mauquf (beritanya terhenti pada sahabat) juga. ia berkata: "Ibnu Abbas ditanya tentang seseorang yang memakai wewangian setelah melempar jumrah (atau ditanya. bolehkan seseorang memakai wewangian setelah melempar jumrah?) Ibnu Abbas menjawab: "Kalau mengenai hai itu... dan seterusnya,"

 

An-Nasa'i juga mengtakhrijnya (2/52) dan Ibnu Majah (2/245) melalui Yahya bin Sa'id. Sementara Ibnu Majah juga meriwayatkannya dari Waqi' yang sebenarnya adalah Abu Ya'la di dalam Musnad-nya (Q. 143/1). dari Abdurrahaman. AI-Baihaqi (5/133)dari Ibnu Wahab. Demikian pula dengan Abu Dawud (5/402) dan Al-Hafari. Semuanya dari Sufyan. seperti riwayat Abdurrahman yang ada pada Imam Ahmad yang disertai dengan tambahan. Sementara itu Ath-Thahwi meriwayatkannya (1/4I9_ dari Abu Ashim dari Sufyan.

 

Saya menilai: Semua perawi pada sanad ini tsiqah dan dipakai oleh Bukhari-Muslim. tetapi antara Al-Hasan Al-Arabi (ia adalah Ibnu Abdillah) dan Ibnu Abbas terputus. seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Bahkan Abu Hatim mengatakan: "Al-Hasan tidak pernah bertemu dengan ibnu Abbas." Kebanyakan perawi dari Sufyan memauqufkannya kepada Ibnu Abbas. Yang meriwayatkan secara marfu" hanyalah Waqi' dan riwayatnya yang pertama. Sedangkan riwayatnya yang disertai oleh Abdurrahaman. ia meriwayatkan secara mauquf. Kemudian seperti itu pulalah riwayat menurut Ibnu Majah. Yang jelas adalah bahwa hadits yang munqathi itu mauquf.

 

Tetapi hadits itu memiliki syahid. dari hadits Aisyah ra yang berkata:

"Saya memberi wewangian pada diri Nabi r dengan kedua tangan saya pada haji wada' untuk tahallul, dan ihram ketika beliau ihram, juga ketika melempar jumrah Aqabah pada hari Nahar, sebelum beliau Thawaf di Baitullah. "

 

Hadits ini ditakhnj oleh Imam Ahmad (6/244). dan Umar bin Abdilah bin Urwah. bahwa ia mendengar Urwah dan Al-Qasim meriwayatkannya dari Aisyah t.

 

Saya berpendapat. sanad ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Sedang susunan matan asli adalah dari keduanya.

 

Az-Zuhri teiah mendukung hadits itu dengan riwayat dari Urwah saja. dengan matan yang sama.

 

Hadits Az-Zuhri ini ditakhrij oleh An-Nasa'i (2/10-11), dari Sufyan. Sanadnya juga shahih. Sedang perawi-perawinya dipakai oleh Bukhari-Muslim, kecuali Sa'id bin Abdirrahman Abu Ubaidillah AI-Makhzumi guru Imam Nasa'i. la dinilai tsiqah hanya ketika dalam riwayat Sufyan bin Uyainah. Adapun hadits ini juga termasuk riwayat Sufyan bin Uyainah.

 

Ada yang berbeda dengan hadits di atas sebagai riwayat, yakni hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hajjaj bin Arthat, dikatakan: dari Az-Zuhri dari Amrah binti Abdirrahman dari Aisyah secara marfu'. dengan matan:

"Jika salah seorang di antara kalian telah melempar Jumrah Aqabah, maka ia boleh melakukan segala sesuatu (yang sebelumnya diharamkan), kecuali wanita. "

Al-Hajjaj seorang mudailis (suka menutupi kecacatan hadits dan meriwayatkan semua riwayatnya dengan cara an'anah. Banyak yang berbeda dengan redaksi haditsnya. seperti telah saya jelaskan di dalam Al-Ahaditsudh-Dha'ifah. (no. 1013).

 

Hadits dari Amrah dari Aisyah juga diriwayatkan secara marfu'. seperti hadits Ibnu Abbas ini. Tetapi dengan tambahan:

"Dan kalian menyembelih serta bercukur. "

 

Tambahan tersebut tidak diakui. Oleh karena itu. saya menyebutkannya di dalam Al-Ahaditsudh-Dha'ifah. Di sana saya jelaskan juga duduk persoalannya. Kemudian saya sebutkan syahidnya. yang di dalamnya juga terdapat tambahan yang tidak diakui. Syahid itu berasal dari hadits Ummi Salamah.

 

Kemudian saya mendapatkan sanad lain bagi hadits Aisyah yang dapat dijadikan sebagai syahid. yaitu riwayat Al-Baihaqi (5/135). Dari Abdurrazaq yang berkata: "Telah meriwayatkan kepada kami Mu'ammar dan Az-Zuhri dan Salim dan Ibnu Umar yang menuturkan:   "Saya mendengar Umar t berkata:

 

"Jika kalian telah melempar jumrah dengan tujuh kerikil. telah menyembelih dan bercukur. maka telah dihalalkan bagi kalian segala sesuatu, kecuali wanita dan wewangian. " Salim menambahkan: "Aisyah ra berkata: "Halal baginya segala sesuatu kecuali wanita." Salim melanjutkan: "Aisyah t berkata: "Saya memberi wewangian kepada Nabi r, yakni pada waktu halalnya."

 

Saya berpendapat: Sanad ini shahih. sesuai dengan syarat Bukhari-Muslim. Lalu Al-Baihaqi meriwayatkannya dari Amer bin Dinar, dari Salim yang menceritakan, Aisyah t berkata: "Saya memberi wewangian pada diri Nabi untuk tahallulnya dan ihramnya." Salim berkomentar: "Sunnah Rasul paling berhak untuk diikuti."

 

Saya berpendapat: Sanad ini juga shahih. Ath-Thahawi juga men-takhrijnya (1/421). Demikian pula Sa'id bin Manshur, seperti dijelaskan di dalam Al-Muhalla (7/139).

 

Hadits itu dengan jelas menunjukkan bahwa seseorang yang berhaji setelah melempar jumrah boleh melakukan segala sesuatu yang dilarang pada waktu ihram, kecuali bersetubuh. Hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama. Apa yang ditunjukkan oleh hadits itu oleh Asy-Syaukani (5/90) disandarkan kepada Al-Hanafiyah, Asy-Syafi'iyah, dan Al-Atarah. Yang dikenal di kalangan Hanafiyah adalah bahwa wanita itu tidak dihalalkan kecuali setelah melempar jumrah dan bercukur. Ath-Thahawi mencari argumen untuk mereka dengan hadits yang diriwayatkan oleh Amrah dari Aisyah t yang telah saya sebutkan. Namun, bukankah Anda telah melihat bahwa hadits itu dha'if. Oleh karena itu tidak boleh dibuat hujjah, lebih-lebih karena bertentangan dengan hadits shahih Aisyah sesuai dengan pendapat mereka. Yang dijadikan dasar bagi pendapat Umar yang justru sesuai dengan pendapat madzhab mereka (kalangan Hanafiyah) Ibnu Abidin di dalam Hasyiyatuh-nya pada kitab Al-Bahrurra'iq (2/373) dari Abu Yusuf, menyebutkan riwayat yang sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Asy-Syaukani dari Al-Hanafiyah, Jelasnya. di dalam madzhab mereka terjadi perbedaan. Pendapat yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Abu Yusuf, karena sesuai dengan hadits. Yang aneh adalah perkataan Ash-Shan'ani di dalam menanggapi hadits Aisyah yang dha'if. Ash-Shan'ani mengatakan: "Yang jelas telah disepakati bahwa setelah melempar jumrah, halal memakai wewangian dan lainnya kecuali bersetubuh, meskipun belum bercukur. "

 

Meskipun pendapat ini benar, tetapi ada juga yang berbeda, yaitu Umar dan ulama salaf lainnya. sedang yang membicarakan perbedaan itu tidak hanya seorang, di antaranya adalah Ibnu Rusyd di dalam Al-Bidayah (1/294). Bagaimana hal ini bisa dikatakan ijma'? Yang benar adalah apa yang ditunjukkan oleh hadits itu, yaitu pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem di dalam Al-Muhalla (7/139). Ibnu Hazem mengatakan: "Itulah pendapat Aisyah, Ibnuz Zubair, Thawus, Alqamah, Kharijah bin Zaid bin Tsabit."

 

 

****

 


As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com