Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba‘du,
Kalimat takbiratul ihram [تكبيرة الإحرام ] terdiri dari dua kata: takbirah dan al-Ihram. Takbir artinya bacaan Allahu akbar, sedangkan al-Ihram berarti masuk ke dalam wilayah larangan, dimana orang yang telah melakukan takbiratul ihram maka terlarang baginya untuk melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat.
Karena itulah takbir ini disebut takbiratul ihram, karena dia takbir yang mengharamkan. Sebagian ulama menyebutnya juga dengan takbirah taharrum |تكبيرة تحرّم], artinya takbir yang mengharamkan. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/199).
Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ‘pintu’ yang membatasi kegiatan sebelum shalat dengan kegiatan shalat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkan adalah takbir, dan yang menghalalkan adalah salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Disebut ‘yang mengharamkan’, karena takbiratul ihram adalah batas antara kegiatan sebelum shalat dengan di dalam shalat. Sebagaimana salam adalah batas antara kegiatan di dalam shalat dengan kegiatan setelah shalat.
Badruddin al-Aini mengatakan, Makna kalimat ‘yang mengharamkan adalah takbir’ artinya yang mengharamkan shalat adalah ucapan takbir. Ketika orang yang shalat telah masuk shalat dengan bertakbir maka terlarang baginya untuk bicara, atau melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat. Sehingga takbir ini disebut at-Tahrim, karena mencegah orang yang shalat dari perbuatan di luar shalat tersebut. Untuk itu disebut ‘takbiratul ihram’. (Syarh Sunan Abu Daud, 1/184)