Fiqh Muamalah#2
Video Kajian: KPMI Solo Raya Untuk Muroja'ah Pertemuan#1: Transaksi Jual beli dan Syarat-syaratnya
BAB TENTANG: JUAL BELI YANG TERLARANG
Jual beli adalah sesuatu yang diperbolehkan Allah ﷻ atas hamba-Nya selama tidak mengakibatkan terlewatkannya hal-hal yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Seperti menyibukkan seseorang dari ibadah wajib, atau menimbulkan kemudharatan atas orang lain.
Maka dari itu, jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua pada hari Jum'at oleh orang yang terkena kewajiban shalat Jum'at hukum-nya tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إذَا نُودِىَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاأسْعَوْاْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَّ ذَالِكُمْ خَيّرٌ لَّكُم إِن كُنُتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang beriman, bila kalian diseru untuk shalat pada hari Jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Adapun alasan di balik larangan Allah ﷻ tersebut ialah agar jangan sampai perniagaan melalaikan seseorang dari menghadiri shalat Jum'at. Padahal perniagaan itu adalah sarana terpenting bagi penghidupan manusia sehingga Allah ﷻ pun mengkhususkannya (dalam ayat ini). Tentunya, larangan ini berkonsekuensi pada keharaman dan tidak sahnya jual beli tersebut.
Selengkapnya: Mulakhas Fiqhi#2: Kitab Jual Beli | Jual Beli yang Terlarang
Fiqh Muamalah#1
Video Kajian: KPMI Solo Raya
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya, Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan hingga masih dipertemukan dalam majelis ilmu.
Sebagai pembuka Ustadz, mengawali dengan menjelaskan pentingnya mempelajari kaidah-kaidah dasar dalam ilmu fiqh seperti yang telah dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Dengannya, mereka mampu menganalisa masalah-masalah fiqh kontemporer, dan ini hanya bisa dilakukan dengan cara mengikuti para ulama.
BAB TENTANG: HUKUM JUAL BELI
Dalam al-Qur’an dan Sunnah, Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan hukum-hukum dalam bermuamalah mengingat besarnya hajat manusia terhadap hal itu. Manusia memerlukan makanan yang membuat tubuhnya menjadi kuat, juga pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan lain-lain yang menjadi kebutuhan primer maupun sekunder dalam kehidupan, (dan itu hanya bisa diperoleh lewat jual-beli).
Sebab itulah jual beli diperbolehkan dalam al-Qur’an, Sunnah, ijima’ dan qiyas. Allah ﷻ berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ
“Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS. Al-Baqarah: 275).
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ
“Tidak ada dosa atas kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian” . (QS. Al Baqarah: 198)
Selengkapnya: Mulakhas Fiqhi: Kitab Jual Beli | Transaksi dan Syarat-syaratnya
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Peran Pengusaha Kaya dalam Dakwah
Alhamdulillah atas nikmat yang Allah ﷻ berikan kepada kita setelah melaksanakan shalat maghrib dilanjutkan dengan menuntut ilmu. Tidaklah lahir keimanan kecuali dari ilmu dan tidaklah seluruh amal kebaikan dimulai dari ilmu.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah mengatakan, "Ilmu itu tidak dapat ditandingi oleh amal apa pun bagi orang yang benar niatnya.” Ada yang bertanya, “Bagaimana niat yang benar itu?” Beliau menjawab, "Seorang meniatkan untuk menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain.”
Kebodohan adalah penyakit dan Sesungguhnya obat bagi kebodohan adalah bertanya. “Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui (hukumnya), sesungguhnya tiada lain obat penyakit bodoh adalah bertanya.” [HR. Abu Dawud dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dan Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan sanadnya dalam Shahih Abu Dawud 336].
Termasuk ilmu adalah dasar dalam pengelolaan harta ada di tangan kita. Banyaknya harta tanpa ilmu, akan mendatangkan musibah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمُكْثِرِينَ هُمُ الْمُقِلُّونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، إِلاَّ مَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ خَيْرًا ، فَنَفَحَ فِيهِ يَمِينَهُ وَشِمَالَهُ وَبَيْنَ يَدَيْهِ وَوَرَاءَهُ ، وَعَمِلَ فِيهِ خَيْرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memperbanyak (harta) adalah orang-orang yang menyedikitkan (kebaikannya) pada hari Kiamat, kecuali orang yang diberi harta oleh Allâh, lalu dia memberi kepada orang yang di sebelah kanannya, kirinya, depannya, dan belakangnya; dan dia berbuat kebaikan pada hartanya [HR. al-Bukhâri, no. 6443; Muslim, no. 94].
Harta dalam islam disebut Al-khoir, karena bisa melahirkan kebaikan di tangan orang yang baik. Dan ilmu memberitahukan, bahwa harta semakin banyak di dunia, maka kebaikan di akhirat sedikit, karena harta merenggut waktu, pikiran dan tenaga. Agar, harta minimal tetap atau bertambah, hingga semuanya mengakibatkan lalai dari mengingat Allah ﷻ. Hingga sedikitlah amalnya dan bertambah beban hisabnya di akhirat.
al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Yang dimaksudkan dengan ‘memperbanyak’ adalah dengan harta, dan ‘menyedikitkan’ adalah dengan pahala akhirat. Ini (terjadi) pada diri orang yang memperbanyak harta, akan tetapi dia tidak memenuhi sifat dengan yang ditunjukkan oleh pengecualian setelahnya, yaitu berinfaq”. [Fathul Bari 18/261].
Allah ta'aala berfirman dalam Surat Al-Qari’ah Ayat 6-9:
فَأَمَّا مَن ثَقُلَتْ مَوَٰزِينُهُ.ۥ فَهُوَ فِى عِيشَةٍ رَّاضِيَةٍ. وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَٰزِينُهُۥ. فَأُمُّهُۥ هَاوِيَةٌ
Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya, Maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan. Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, Maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.
Akan tetapi, jika harta dikelola oleh orang yang berilmu, maka ia akan banyak mendatangkan kebaikan.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Spesial Bisnis Islam
Pemateri: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan: 6 Dzulqa’dah 1446 / 4 Mei 2025
Tempat: Masjid Agung Al-Ukhuwwah Bandung.
Keberkahan Muamalat Sahabat Nabi ﷺ
Mengawali kajian, Ustadz mengingatkan jama'ah untuk menempatkan diri sebagai tamu-tamu Allah ﷻ, karena kita di rumah Allah ﷻ maka hanya Allah ﷻ yang pantas dibesarkan di rumahNya. Tidak disibukkan dengan urusan dunia apalagi hal-hal yang mengundang murka pemilik rumah.
Berbicara mengenai bisnis sahabat Nabi ﷺ, tentu kita tidak bisa mengambil karakter masing-masing sahabat. Tatkala haji wada' dimana para sahabat lebih dari seratus ribu, maka kita hanya membatasi beberapa sahabat utama yaitu Khulafaur Rasyidin, sepuluh orang yang dijamin masuk surga seperti Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, Sa'ad bin Abi Waqqash, Sa'id bin Zaid, dan Abu Ubaidah bin Jarrah. Dan Sebagian besar sahabat adalah pebisnis.
Hal yang paling penting, tentu keberkahan bisnis Rasulullah. Baik dengan sahabat, kaum Yahudi maupun kafir Quraisy. Said bin Abi Said dikenal sebagai salah satu teman bisnis terbaik Nabi ﷺ. Nama Said bin Abi Said lebih dikenal sebagai Said bin Zaid, seorang sahabat Nabi yang terkenal dengan keimanan dan doa-doanya yang mustajab.
Tatkala datang Nabi ﷺ memujinya: Engkau adalah teman bisnis terbaik, engkau tidak pernah melakukan basa-basi dalam berbisnis.