بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
📚┃ Materi : Tuntaskan di Sini Sebelum di Sana
🎙┃ Pemateri : Ustadz Ahmad Ubaidillah Nasiden, Lc Hafizhahullah
🗓️┃ Hari, Tanggal : Jum'at, 11 September 2026 M / 29 Rabi’ul Awal 1448
🕌┃ Tempat : Masjid As-Syifa Ampel Boyolali
Hari kiamat adalah perkara yang pasti terjadi. Allah ﷻ berulang kali menyebutkannya dalam Al-Qur’an dengan berbagai nama.
Hari kiamat sangat panjang. Allah ﷻ berfirman:
فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ
“Dalam satu hari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS. Al-Ma’arij ayat 4)
Hari kiamat adalah hari pembalasan. Dunia adalah tempat beramal, sedangkan akhirat adalah tempat menerima balasan. Karena itu, selama masih hidup, seseorang memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan menyelesaikan hak orang lain.
Fiqh Muamalah#3
Video Kajian: KPMI Solo Raya Maaf, recording rusak.
BAB TENTANG: SYARAT-SYARAT DALAM JUAL BELI
Dalam jual beli, sering kali terjadi pengajuan syarat-syarat transaksi. Terkadang, penjual dan pembeli atau salah satu keduanya mengajukan satu syarat atau lebih. Hal inilah yang mendorong pentingnya dilakukan kajian seputar syarat-syarat tersebut sekaligus dijelaskan mana syarat yang sah dan mengikat dan mana yang tidak sah.
Para fuqaha’ mendefinisikan ‘syarat dalam jual beli’ sebagai suatu bentuk permohonan yang mengharuskan salah satu pihak untuk melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi pihak lainnya yang memohon sebagai akibat dari transaksi. Menurut mereka, syarat dalam jual beli tidak dianggap berlaku kecuali bila disebutkan di tengah transaksi. Karenanya, syarat yang disebutkan sebelum atau setelah transaksi tidaklah sah hukumnya.
Selengkapnya: Mulakhas Fiqhi#3 | Syarat-syarat dalam Jual Beli
Fiqh Muamalah#2
Video Kajian: KPMI Solo Raya Untuk Muroja'ah Pertemuan#1: Transaksi Jual beli dan Syarat-syaratnya
BAB TENTANG: JUAL BELI YANG TERLARANG
Jual beli adalah sesuatu yang diperbolehkan Allah ﷻ atas hamba-Nya selama tidak mengakibatkan terlewatkannya hal-hal yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Seperti menyibukkan seseorang dari ibadah wajib, atau menimbulkan kemudharatan atas orang lain.
Maka dari itu, jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua pada hari Jum'at oleh orang yang terkena kewajiban shalat Jum'at hukum-nya tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:
يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إذَا نُودِىَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاأسْعَوْاْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَّ ذَالِكُمْ خَيّرٌ لَّكُم إِن كُنُتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang beriman, bila kalian diseru untuk shalat pada hari Jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Adapun alasan di balik larangan Allah ﷻ tersebut ialah agar jangan sampai perniagaan melalaikan seseorang dari menghadiri shalat Jum'at. Padahal perniagaan itu adalah sarana terpenting bagi penghidupan manusia sehingga Allah ﷻ pun mengkhususkannya (dalam ayat ini). Tentunya, larangan ini berkonsekuensi pada keharaman dan tidak sahnya jual beli tersebut.
Selengkapnya: Mulakhas Fiqhi#2: Kitab Jual Beli | Jual Beli yang Terlarang
Fiqh Muamalah#1
Video Kajian: KPMI Solo Raya
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya, Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan hingga masih dipertemukan dalam majelis ilmu.
Sebagai pembuka Ustadz, mengawali dengan menjelaskan pentingnya mempelajari kaidah-kaidah dasar dalam ilmu fiqh seperti yang telah dilakukan oleh para ulama salaf dahulu. Dengannya, mereka mampu menganalisa masalah-masalah fiqh kontemporer, dan ini hanya bisa dilakukan dengan cara mengikuti para ulama.
BAB TENTANG: HUKUM JUAL BELI
Dalam al-Qur’an dan Sunnah, Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan hukum-hukum dalam bermuamalah mengingat besarnya hajat manusia terhadap hal itu. Manusia memerlukan makanan yang membuat tubuhnya menjadi kuat, juga pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan lain-lain yang menjadi kebutuhan primer maupun sekunder dalam kehidupan, (dan itu hanya bisa diperoleh lewat jual-beli).
Sebab itulah jual beli diperbolehkan dalam al-Qur’an, Sunnah, ijima’ dan qiyas. Allah ﷻ berfirman:
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ
“Allah telah menghalalkan jual beli…” (QS. Al-Baqarah: 275).
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ
“Tidak ada dosa atas kalian untuk mencari karunia dari Rabb kalian” . (QS. Al Baqarah: 198)
Selengkapnya: Mulakhas Fiqhi#1: Kitab Jual Beli | Transaksi dan Syarat-syaratnya