بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz | Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
🎙┃ Pemateri : Ustadz Hamzah Al-Fajri, S.Pd Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari, Tanggal : Ahad , 22 Juni 2025 M / 26 Dzulhijjah 1446
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
Kitab Nikah - Masalah Nusyuz pada Suami - Isteri
Pembuka
Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita tentang pentingnya bersyukur dimana Indonesia masih dalam keadaan aman, dimana Timur Tengah dalam keadaan perang, do'akan saudara-saudara kita di Gaza Palestine. Adapun berkaitan dengan perang Iran-Israel, cukup kita diam jika tidak tahu permasalahan yang begitu kompleks. Do'a dan donasi kepada saudara sesama muslim adalah hal yang disyari'atkan, adapun masalah yang di luar kemampuan dan pemahaman kita, cukup tawaquf tidak perlu ikut berkomentar. Nas'alullaha salamah Wal 'Afiyah.
Nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Nusyuz secara garis besar berkaitan dengan pembangkangan isteri kepada suami, dan harus didasarkan atas dasar cinta.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: خلاصة الكلام على عمدة الأحكام
Karya: Syaikh Abdullah Alu Bassam Rahimahullah
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Dzulhijjah 1446 / 17 Juni 2025
Bersama Ustadz Mohammad Alif, Lc 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Staff Pengajar Ma'had Imam Bukhari Solo
Tempat: Masjid Al-Ikhlash Jl. Adi Sucipto - Kerten Solo
Video Kajian: Youtube Kajian ke-23
Bab: Menunggu Dingin untuk Shalat Dzuhur Ketika Cuaca Panas
Telah menjadi kebiasaan Nabi ﷺ shalat Zhuhur bersama para shahabatnya, saat musim panas, saat bumi menjadi sangat panas karena terik matahari, ketika para sahabat tidak mampu meletakkan dahi-dahi mereka di atas bumi yang sangat panas, maka mereka menghamparkan baju-bajunya dan sujud di atasnya untuk menghindari panasnya bumi.
عن عبد الله بن عُمَرَ وأبي هُرَيْرَةَ وأبي ذر رضي الله عنهم عن النبي - صلى الله عليه وسلم - أنه قال: «إذا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بالصلاة. فإن شدة الْحَرِّ من فَيْحِ جَهَنَّمَ».
[صحيح] - [متفق عليه عن أبي هريرة وأبي ذر -رضي الله عنهما-، ورواه البخاري عن ابن عمر -رضي الله عنهما]
Dari Abdullah bin Umar, Abu Hurairah dan Abi Dzar -raḍiyallāhu 'anhum-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwasanya beliau bersabda, "Apabila cuaca sangat panas, maka akhirkan salat Zuhur sampai waktu dingin, karena panas yang sangat terik itu merupakan hembusan hawa panas neraka Jahanam."
[Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Bukhari - Muttafaq 'alaih]
Dua hal utama yang menjadi poin hadits ini:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, ahlul hadits lebih menyukai mengakhirkan shalat dzuhur secara mutlak baik Jama'ah atau sendirian.
Ruh dan inti dari shalat adalah khusyuk dan hadirnya hati. Oleh sebab itu, disunnahkan bagi orang yang hendak melaksanakan shalat mengosongkan diri dari amalan-amalan lain yang menyibukkan, dan melakukan amalan yang dapat mengantarkan hadirnya hati. Maka Pembuat syariat memberikan keutamaan untuk mengakhirkan shalat Zhuhur ketika cuaca sangat panas sampai agak dingin, agar cuaca panas itu tidak mengganggu kekhusyukannya.
Dengan demikian, terdapat kemudahan dalam agama ini bagi mereka yang keluar (untuk shalat) di masjid-masjid di bawah terik matahari. Dari makna-makna yang mulia tersebut, disyariatkan mengakhirkan shalat dari awal waktunya. Sehingga hadits ini mengkhususkan (baca: mengecualikan) hadits-hadits yang menjelaskan keutamaan shalat di awal waktu.
Faedah lainya yang perlu diperhatikan:
Selengkapnya: Khulasatul Kalam: Menunggu Dingin untuk Shalat Dzuhur Ketika Cuaca Panas
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Bab: Hukum Melewati Orang yang sedang Shalat
Hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
Perawi, Abu Nadr mengatakan aku tidak tahu apakah 40 hari, atau 40 bulan atau 40 tahun.
Dalam hadits ini ada beberapa faedah penting :
Syaikh bin Baz rahimahullahu berkata, adapun orang yang melewati di depan orang shalat yang tanpa sutrah jauh di depannya maka ia selamat dari hal ini, karena itu dikatakan bukan lewat di depan orang shalat.
Selengkapnya: Khulasatul kalam: Hukum Melewati Orang yang Sedang Shalat
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab Al-Qaulul Mubin fi Akhthaa'il Mushallin
🎙️ Bersama Ustadz Abu Haidar As-Sundawy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
📌 Masjid Umar bin Khathab Ma'had Tarbiyah Sunnah Bandung Barat
🗓️ Bandung, 11 Dzulqa’dah 1446 / 9 Mei 2025
Pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas keagungan shalat. Bukti dari agungnya shalat adalah:
1. Jarak terdekat seorang hamba kepada Allah ﷻ dan fokusnya fikiran serta perasaan kepadaNya yang menyebabkan orang tersebut dalam kondisi yang paling mulia.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:
«أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ».
[صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 482]
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Kondisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah ketika dia bersujud, sebab itu perbanyaklah doa padanya.” [Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 482].
Maka, saat shalat semuanya fokus kepada Allah ﷻ hingga merasa dekat, bersama dan merasa diawasi Allah ﷻ.
Jika Kita shalat tidak khusyu, hati berkelana disaat shalat, maka Allah ﷻ Maha Mengetahui. Maka kita akan kena dengan ayat di dalam surah Al-Ma'un ayat 4-7:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَۙ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاۤءُوْنَۙ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ ࣖ
"Celakah orang-orang yang melaksanakan salat (yaitu) yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya, dan engga (memberi) bantuan."
Maka, jika shalat nyambung dengan Allah ﷻ maka setelahnya akan berdzikir dan ingin sholat lagi, maka dia akan dilanjutkan dengan shalat sunnah.
Selengkapnya: Agungnya Shalat 2: Shalat Mencakup Seluruh Inti Rukun Islam
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ilmiah Pekan Ke-5 Masjid Al Ikhlas
📚 Tema Kajian : Jihad Fi Sabilillah : Syarat dan Kaidahnya
🎙┃Pemateri : Ustadz Mohammad Alif, Lc. حفظه الله تعالى. Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhari
🗓┃Hari & Tanggal : Hari Selasa, 29 April 2025
⏰┃Waktu : Ba'da Maghrib s.d. Selesai
🕌┃Tempat : Masjid Al-ikhlas. Jl. Adi Sucipto No.88b, Kelurahan Jajar , Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Ini adalah pembahasan yang sangat penting dalam masalah jihad, yaitu memahami bahwa jihad yang disyariatkan dalam Islam adalah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para Salafush Shalih. Karena sebagian orang terlalu bersemangat tentang masalah jihad dan sebagian meremehkan.
Ada tiga golongan manusia dalam memandang masalah jihad:
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
"Barangsiapa meninggal dunia sementara dia belum pernah berperang atau meniatkan diri untuk berperang, maka dia mati di atas satu cabang dari kemunafikan."