Minggu ini kita akan memasuki bulan suci Muharram di tahun baru 1433 Hijriah. Seakan tidak terasa, waktu berjalan dengan cepat; pergantian hari, pekan, bulan, dan tahun berlalu silih berganti seiring dengan bergantinya siang dan malam.
Sebagai seorang hamba Allah tentu saja kita dituntut untuk memanfaatkan umur kita dalam rangka beribadah kepada-Nya di segala bulan yang ada, akan tetapi syariat Islam juga mengajarkan kepada kita bahwa ada beberapa bulan yang memiliki keutamaan, karakteristik dan ibadah tertentu yang dianjurkan padanya. Atas dasar itulah Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali rahimahulloh menyusun kitabnya yang berjudul “Lathoif Al Ma’aarif Fiimaa Limawaasimil ‘Aam minal Wazhoif”, kitab beliau ini merinci keutamaan beberapa bulan yang ada beserta amalan-amalan sholeh yang dianjurkan padanya.
Bagaimana dengan bulan Muharram, apa saja keutamaannya dan ibadah apa yang dianjurkan padanya? Semoga tulisan yang ringkas dan sederhana ini bisa memberikan pencerahan bagi anda, wahai para pecinta sunnah Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam.
Nama Sya’ban diambil dari kata Sya’bun (Arab: شعب), yang artinya kelompok atau golongan. Dinamakan Sya’ban, karena pada bulan ini, masyarakat jahiliyah berpencar mencari air.
Ada juga yang mengatakan, mereka berpencar menjadi beberapa kelompok untuk melakukan peperangan. (Lisanul Arab, kata: شعب). Al-Munawi mengatakan, “Bulan Rajab menurut masyarakat jahiliyah adalah bulan mulia, sehingga mereka tidak melakukan peperangan. Ketika masuk bulan Sya’ban, bereka berpencar ke berbagai peperangan.” (At-Tauqif a’laa Muhimmatit Ta’arif, Hal. 431)
1. Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ “
“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan: Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab Al-Majmu', Imam Nawawi berkata : "Shalat yang sering kita kenal dengan shalat ragha'ib berjumlah dua belas raka'at dikerjakan antara maghrib dan isya' pada malam jum'at pertama bulan rajab, dan sholat seratus raka'at pada malam nisfu sya'ban, dua sholat ini adalah bid'ah dan mungkar".
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman (yang artinya) :
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ
"Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan nikmat-Ku dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu ". (QS. Al Maidah : 3).
Dan Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah pernah bersabda (yang artinya): "Barang siapa mengada-adakan satu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak ". (HR. Bukhari Muslim)
dalam riwayat Muslim (yang artinya): "Barang siapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan (dalam agama) maka ia tertolak".
LARANGAN BERPUASA PADA PERTENGAHAN KEDUA DI BULAN SYA’BAN
Pertanyaan
Apakah dibolehkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban? Karena saya mendengar bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang berpuasa setelah pertengahan Sya’ban
Teks Jawaban [Oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid - islamqa.info]
Alhamdulillah.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 3237, Tirmizi, no. 738, Ibnu Majah, no. 1651 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلا تَصُومُوا (صححه الألباني في صحيح الترمذي، رقم 590)
“Kalau telah memasuki pertengahan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, 590)
Hadits ini menunjukkan larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, yaitu dimulai dari hari keenam belas. Akan tetapi telah ada (dalil) yang menunjukkan dibolehkannya berpuasa.
Diantaranya adalah, Apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1914. Muslim, no. 1082 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata, Rasulullaah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, melainkan seseorang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah.”
Hal ini menunjukkan bahwa berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’aban diperbolehkan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, seperti seseorang terbiasa berpuasa Senin dan Kamis atau berpuasa sehari dan berbuka sehari atau semisal itu.
Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 1970, Muslim, no. 1156 dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)." Redaksi dari Muslim.
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Ungkapan
كَانَ يَصُوم شَعْبَان كُلّه , كَانَ يَصُومُهُ إِلا قَلِيلاً
biasanya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban. (Maksudnya) berpuasa di bulan Sya’ban kecuali sedikit (beberapa hari yang tidak berpuasa)."
Kalimat kedua adalah penafsiran dari kalimat pertama, dan menjelaskan bahwa kalimat ‘Kullahu’ maksudnya adalah Ghalibuhu, yaitu sebagian besarnya.
Hadits ini menunjukkah dibolehkannya berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban, akan tetapi bagi siapa yang ingin menyambung dengan puasa sebelumnya.
Ulama kalangan mazhab Syafii telah mengamalkan hadits-hadits ini, lalu mereka berkata, tidak dibolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa atau ingin melanjutkan puasa sebelum pertangahan (Sya’ban). Dan ini adalah pendapat terkuat menurut kebanyakan mereka (ulama mazhab Syafi’i) bahwa larangan dalam hadits adalah untuk pengharaman. Sebagian lain berpendapat –seperti Ar-Ruyani- bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan untuk mengharamkan. (Silakan lihat kitab Al-Majmu, 6/399-400, dan Fathul Bari, 4/129)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab Riyadus Shalihin, hal. 412: “Bab larangan mendahului Ramadan (dengan berpuasa) setelah pertengahan Sya’ban kecuali bagi orang yang meneruskan puasa sejak sebelum pertengahan (Sya’ban) atau bertepatan dengan kebiasaan berpuasa Senin Kamis."
Mayoritas ulama melemahkan hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban. Berdasarkan hal itu mereka mengatakan, tidak dimakruhkan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban.
Al-Hafiz rahimahullah berkata: “Mayoritas ulama membolehkan berpuasa sunah setelah pertengahan Sya’ban, dan mereka melemahkan hadits yang ada tentang hal itu. Imam Ahmad dan Ibnu Main berkata bahwa (haditsnya) munkar.” (Fathul Bari).
Di antara yang melemahkannya juga adalah Baihaqi dan At-Thahawi. Disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni bahwa Imam Ahmad berkomentar tentang hadits ini, 'Tidak valid. Kami pun menanyakan kepada Abdurrahman bin Mahdi, beliau tidak menshahihkannya, dan tidak meriwayatkannya kepadaku, bahkan beliau menghindarinya. Alaa’ adalah perawi tsiqah (terpercaya), haditsnya tidak diingkari, selain ini (saja).”
Al-Alaa adalah Al-Alaa bin Abdurrahman meriwayatkan hadits ini dari bapaknya dan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Ibnu Qoyyim rahimahullah telah menjawab dalam kitab Tahzibus Sunan terhadap orang yang melemahkan hadits ini, kesimpulannya adalah bahwa sesungguhnya hadits ini shahih dengan persyaratan Muslim.
Adapun bahwa Al-Alaa meriwayatkan hadits seorang diri tidak termasuk cacat, karena beliau tsiqah (terpercaya). Muslim telah mengeluarkan banyak hadits dari beliau dari bapaknya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu. Banyak terdapat dalam kitab Sunan, para perawi yang tsiqah, sendiri dalam meriwayatkan (hadits) dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Umat dapat menerima dan mengamalkannya.
Dugaan bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits yang menunjukkan (dibolehkannya) puasa Sya’ban, sebenarnya tidak ada pertentangan di antara keduanya. Karena hadits-hadits yang membolehkan berpuasa ditunjukkan bagi mereka yang berpuasa pada pertengahan Sya'ban untuk meneruskan puasa sebelumnya dan bagi mereka yang biasa berpuasa pada pertengahan kedua. Maka hadits Al-Alaa menunjukkan larangan berpuasa bagi mereka yang tidak terbiasa berpuasa setelah pertengahan (Sya’ban), bukan karena kebiasaan, juga bukan karena ingin meneruskan puasa dari pertengahan sebelumnya.”
Syekh Ibn Baz rahimahullah ditanya tentang hadits larangan berpuasa setelah pertengahan Sya’ban, beliau menjawab: “Ia adalah hadits yang shahih sebagaimana dikatakan Al-Allamah Syekh Nasiruddin Al-Albany. Maksud larangannya adalah baru memulai berpuasa dari pertengahan bulan (Sya'ban). Adapun bagi yang sudah sering berpuasa atau telah banyak banyak berpuasa di bulan (Sya’ban), maka dia telah sesuai dengan sunnah.” (Al-Majmu Fatawa Ibnu Baz, 15/385)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata dalam syarah (penjelasan) Riyadus Shalihin, 3/394: “Kalau pun haditsnya shahih, maka larangannya tidak bermakna haram akan tetapi hanya makruh saja. Sebagaimana pendapat sebagian ulama. Kecuali bagi yang terbiasa berpuasa, maka dibolehkan baginya berpuasa meskipun setelah pertengahan Sya’ban.”
Kesimpulan jawabannya adalah bahwa larangan berpuasa dipertengahan kedua bulan Sya’ban dianggap makruh, bukan haram, kecuali bagi yang biasa berpuasa atau ingin menyambung puasa yang telah dia lakukan sejak sebelum pertengahan bulan. Wallallahu’alam
Hikmah dari larangan ini, bahwa menyambung berpuasa dapat melemahkan dirinya untuk berpuasa di bulan Ramadan.
Jika ada yang mengatakan bahwa jika berpuasa dari awal bulan, mungkin dia lebih lemah lagi! Maka jawabannya adalah bahwa orang yang telah berpuasa sejak awal bulan, maka dia telah terbiasa berpuasa sehingga kelemahan akibat berpuasa akan berkurang.
Al-Qori berkata, "Larangan (yang terdapat dalam hadits) condong bermakna boleh, sebagai bentuk kasih sayang kepada umat agar tidak lemah dalam melakukan kewajiban puasa Ramadan, sehingga dapat melaksanakannya dengan semangat. Adapun bagi orang yang telah banyak berpuasa di bulan Sya’ban, maka dia telah terbiasa sehingga hilanglah rasa berat itu."
Wallallahua’lam.
Keutamaan-keutamaan ‘Asyura
Adapun keutamaan puasa ‘Asyura di antaranya:
Pertama: Menghapus dosa-dosa setahun yang lalu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ia berkata: Rasulullahﷺ ditanya tentang puasa ‘Asyura? Maka beliau bersabda: “Saya berharap kepada Allah puasa ‘Asyura dapat menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain dari Abu Qatadah ra. ia berkata: Rasulullahﷺ bersabda: “Puasa hari ‘Arafah menghapus dosa dua tahun setahun yang lalu dan setahun yang akan datang. Dan puasa ‘Asyura menghapus dosa setahun yang lalu.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Al-Bukhari dan At-Tirmizi).
Kedua: Puasa Asyura adalah termasuk puasa yang paling utama, karena dilakukan di bulan Allah yang agung dan mulia yaitu bulan Muharram sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullahﷺ. ditanya: Shalat apa yang paling utama setelah shalat wajib? Rasulullahﷺ bersabda: “Shalat di tengah malam”. Lalu ditanya lagi: Puasa apa yang paling utama setelah puasa Ramadhan? Rasulullahﷺ. bersabda: “Bulan Allah yang kalian memanggilnya Muharram” (HR. Ahmad, Muslim dan Abu Daud).
Ketiga: Rasulullahﷺ selalu berpuasa ‘Asyura sejak sebelum diangkat menjadi Rasul sampai meninggal. Beliau tidak pernah meninggalkannya. Bahkan memerintahkan umat Islam berpuasa. Dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallohu'anha ia berkata: Hari ‘Asyura merupakan hari puasa orang-orang kaum Quraisy pada masa jahiliah. Rasulullahﷺ berpuasa ‘Asyura. Ketika beliau mendatangi Madinah, beliau berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa ‘Asyura. Ketika diwajibkan puasa Ramadhan beliau bersabda: “Barangsiapa yang ingin berpuasa ‘Asyura maka silakan berpuasa. Dan barangsiapa yang tidak berpuasa maka silakan tidak berpuasa.” (Muttafaq ‘Alaih).
Puasa ‘Asyura merupakan hari yang agung di mana pada hari itu Nabi Musa berpuasa sebagai rasa syukur atas nikmat Allah swt yang telah menyelamatkannya dan kaum dari fir’aun. Maka Rasulullah ﷺ mengikuti Nabi Musa dalam berpuasa ‘Asyura dan mengatakan lebih berhak mengikutinya daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani karena ada persamaan syariat Nabiﷺ dengan syariat Nabi Musa dalam tauhid dan Ushuluddin serta beriman kepada Nabi Musa. Adapun Yahudi dan Nasrani tidak demikian. Namun, untuk membedakan dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani, Rasulullahﷺ berniat berpuasa Tasu’a bersama dengan ‘Asyura pada tahun depannya, meskipun beliau tidak dapat melakukannya karena telah wafat terlebih dahulu.