بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃ Ahad, 5 Juli 2026 / 20 Muharram 1448 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura
📖┃Daftar Isi:
Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya: Wudhu bagian #1
Wudhu secara bahasa diambil dari kata wudha'ah (الوضاءة) yang berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan secara syara', wudhu adalah nama untuk perbuatan yaitu menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan disertai niat.
Dan al-wudhu' adalah nama untuk air yang digunakan berwudhu, dinamakan demikian karena memberikan kecerahan pada anggota-anggota yang dicuci dan membersihkannya.
Rukun wudhuk ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan beserta siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki beserta mata kaki, dan tertib.
Dasar disyariatkannya wudhu dan rukun-rukunnya adalah firman Allah Ta'ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (Al-Ma'idah: 6).
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى،
"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya"
[Diriwayatkan oleh Bukhari: 1, dan Muslim: 1907].
Artinya ibadah tidak sah dan tidak dianggap secara syar'i kecuali jika diniatkan, dan orang mukallaf tidak mendapatkan pahalanya kecuali jika ikhlas di dalamnya.
➲ Pengertian niat: Niat secara bahasa berarti menyengaja. Sedangkan secara syara' yaitu: menyengaja sesuatu yang disertai dengan perbuatannya.
➲ Tempat niat: Tempat niat adalah di hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan.
➲ Cara berniat: Caranya adalah dengan mengatakan di dalam hatinya: saya niat fardhu wudhu, atau mengangkat hadats, atau menghalalkan shalat.
➲ Waktu niat: Waktunya adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah, karena itu adalah awal wudhu.
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
📚┃ Materi : Bulughul Maram - Kitabul Jami' [Bab Do'a dan Dzikir Hadits 1-4].
🎙┃ Pemateri : Ustadz Ibnu Amny Sahid hafizhahullah.
🗓️┃ Hari, Tanggal : Ahad, 28 Juni 2026 M / 13 Muharram 1448
🕌┃ Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Safira Residence Singopuran
📖 | Daftar Isi:
Setelah memuji Allâh dan bershalawat atas Nabi-Nya Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita untuk selalu bersyukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan hingga masih dipertemukan dalam majelis ilmu.
Selanjutnya, Ustadz mengingatkan kembali beberapa bab yang telah Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah tulis dalam Kitab Bulughul Maram:
Selanjutnya Imam Ibnu Hajar Rahimahullah membawakan hadits-hadits tentang Do'a dan Dzikir.
Selengkapnya: Kitabul Jami' [Bab Do'a dan Dzikir Hadits 1-4]
بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
Refer: https://shamela.ws/book/98086/344#p1
Ijarah secara bahasa berarti al-itsaabah (pengupahan), dikatakan aajartuhu dengan mad (panjang) dan tanpa mad artinya atsabtuhu (aku mengupahnya). Secara istilah yaitu pemilikan manfaat seseorang dengan imbalan.
2. Syarat-syarat akad ijarah yang sah:
3. Akad ijarah adalah akad lazim, artinya kontrak sewa-menyewa atau jasa ini mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan.
Allah Ta’ala berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“…Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…” [Ath-Talak/65: 6]
Allah Ta’ala juga berfirman:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: ‘Wahai bapakku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat serta dapat dipercaya.” [Al-Qashash/28: 26]
Dan juga Allah berfirman:
فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَن يَنقَضَّ فَأَقَامَهُ ۖ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا
“… Kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata, ‘Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” [Al-Kahfi/18: 77]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua (ia berkata),
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.” [Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1489)], Shahiih al-Bukhari (IV/442, no. 2263)].
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 677 – 679.
*****
🗓️┃ Hari/ Tanggal : Ahad , 03 Mei 2026 M / 15 Dzulqa’dah 1447 H
Segala sesuatu yang memungkinkan untuk diambil manfaatnya bersama utuhnya barang tersebut, maka sah untuk disewakan selama tidak ada larangan syar’i yang menghalanginya.
Dan disyaratkan hendaklah barang yang disewakan jelas dan upahnya jelas, demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya.
Allah Ta’ala berfirman menghikayatkan tentang sahabat Musa bahwa ia berkata:
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَىٰ أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِندِكَ
“Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu…” [Al-Qa-shash/28: 27]
Dari Hanzhalah bin Qais ia berkata, “Aku bertanya kepada Rafi’ bin Khudaij tentang menyewakan tanah dengan emas dan perak? Ia menjawab, “Tidak mengapa dengannya, hanyalah orang-orang di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyewakan dengan imbalan (apa yang tumbuh) di tepian-tepian sungai dan sumber-sumber air serta sesuatu dari pertanian, maka yang sisi (petak) ini hancur dan petak yang lainnya selamat, dan petak yang ini selamat petak yang lain hancur. Dan orang-orang tidak menyewakan tanah kecuali dengan cara ini, oleh karena itulah dilarang. Adapun sesuatu yang jelas dan dijamin, maka tidak mengapa dengannya.”
[Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1498)] telah disebutkan takhrijnya].
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.’”[[Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1980)], Sunan Ibni Majah (II/817, no. 2443)]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Allah Ta’ala berfirman.
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوفِهِ أَجْرَهُ.
“Tiga orang yang Aku akan menjadi musuhnya pada hari Kiamat; (1) seseorang yang memberikan janji kepada-Ku lalu ia mengkhianati, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja lalu ia menunaikan kewajibannya (namun) ia tidak diberi upahnya.’”[Irwaa-ul Ghaliil (no. 1489)], Shahiih al-Bukhari (IV/417, no. 2227)]
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“… Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” [An-Nuur/24: 33]
Dari Jabir (ia berkata) bahwa ‘Abdullah bin Ubay bin Salul memiliki seorang budak wanita yang bernama Masikah dan seorang budak lain yang bernama Amimah. ‘Abdullah menyewakan keduanya untuk berzina, maka kedua budak tersebut mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal tersebut, lalu Allah menurunkan ayat:
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَن يُكْرِههُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِن بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“… Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu).” [An-Nuur/24: 33][Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 2155)], Shahiih Muslim (IV/3220, 3029 (27)].
Dari Abu Mas’ud al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ.
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil uang (hasil) penjualan anjing, upah pelacuran dan upah perdukunan.”[shahih, Al-Bukhari (2237) dan Muslim (1567)]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ.
“Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ‘asbul fahl (yaitu mengambil upah dari menyewakan pejantan binatang untuk mengawini).”[Shahih, HR an-Nasa’i [4359]]
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃Ahad, 3 Mei 2026 / 15 Dzulqa’dah 1447 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura
📖┃Daftar Isi:
Telah berlalu pembahasan mengenai beberapa Adab Buang Hajat Selanjutnya:
Orang yang buang hajat menggunakan tangan kirinya untuk membersihkan tempat dengan air, bukan dengan tangan kanan untuk hal ini, sebagaimana dimakruhkan baginya menyentuh kemaluannya dengannya.
Jika perlu memegang kemaluan untuk membersihkannya dengan batu dan sejenisnya dari benda padat, ia memegang benda padat dengan tangan kanannya tanpa menggerakkannya, dan memegang kemaluan dengan tangan kiri dan menggerakkannya untuk membersihkan tempat tersebut.
Selengkapnya: Fiqh Manhaji: Istinja Menggunakan Tangan Kiri | Wudhu #1
بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
Shalat malam termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Ia termasuk ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa.
Para ulama mendapatkan kelezatan (kenikmatan/kekhusyukan) dalam shalat malam (Tahajud) yang merupakan puncak dari ibadah yang didasari cinta, bukan sekadar kewajiban.
Merindukan Malam: Anas bin Malik sangat menyukai malam hari karena itu adalah waktu yang tenang untuk bermunajat dan shalat. Kebiasaan ini adalah contoh langsung dari ajaran Nabi Muhammad ﷺ yang menganjurkan shalat malam sebagai kebiasaan orang-orang shalih.
Selengkapnya: Al-Wajiz | Kitab Shalat | Qiyamul Lail (Shalat Malam) #1