Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
E-book Islam Resensi Buku Islam Penerbit Buku
Takbiratul Ihram

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba‘du,

Kalimat takbiratul ihram [تكبيرة الإحرام ] terdiri dari dua kata: takbirah dan al-Ihram. Takbir artinya bacaan Allahu akbar, sedangkan al-Ihram berarti masuk ke dalam wilayah larangan, dimana orang yang telah melakukan takbiratul ihram maka terlarang baginya untuk melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat.

Karena itulah takbir ini disebut takbiratul ihram, karena dia takbir yang mengharamkan. Sebagian ulama menyebutnya juga dengan takbirah taharrum |تكبيرة تحرّم], artinya takbir yang mengharamkan. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/199).

Mengapa Disebut Takbiratul Ihram?

Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ‘pintu’ yang membatasi kegiatan sebelum shalat dengan kegiatan shalat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkan adalah takbir, dan yang menghalalkan adalah salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Disebut ‘yang mengharamkan’, karena takbiratul ihram adalah batas antara kegiatan sebelum shalat dengan di dalam shalat. Sebagaimana salam adalah batas antara kegiatan di dalam shalat dengan kegiatan setelah shalat.

Badruddin al-Aini mengatakan, Makna kalimat ‘yang mengharamkan adalah takbir’ artinya yang mengharamkan shalat adalah ucapan takbir. Ketika orang yang shalat telah masuk shalat dengan bertakbir maka terlarang baginya untuk bicara, atau melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat. Sehingga takbir ini disebut at-Tahrim, karena mencegah orang yang shalat dari perbuatan di luar shalat tersebut. Untuk itu disebut ‘takbiratul ihram’. (Syarh Sunan Abu Daud, 1/184)

Karena itu, orang yang belum melakukan takbiratul ihram, sama seperti orang yang belum masuk shalat. Sehingga shalatnya batal. Termasuk diantaranya, orang yang tidak memenuhi syarat sahnya takbiratul ihram.

Catatan:
Yang dimaksud takbiratul ihram adalah ucapan: Allaahu akbar..., dan bukan mengangkat tangan ketika takbir. Sementara mengangkat tangan ketika takbirarul ihram hukumnya dianjurkan dan tidak wajib.

Imam Ibnu Utsaimin mengatakan, “Mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, ketika rukuk, ketika i'tidal, dan ketika bangkit ke rakaat ketiga dari tasyahud awal, hukumnya sunah.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin volume 13).

Syarat Sah Takbiratul Ihram

Diantara syarat sah takbiratul ihram yang sering dilanggar adalah dilakukan dalam posisi berdiri untuk shalat wajib. Sementara untuk shalat sunah, takbiratul ihram bisa dilakukan dengan posisi duduk, sebagaimana shalat bisa dilakukan sambil duduk.

Al-Jaziri menyebutkan ketentuan dalam Madzhab Syafi'iyah,

“Jika orang melakukan takbiratul ihram untuk shalat wajib dengan kondisi bergerak menunduk, jika menunduknya lebih dekat ke berdiri, maka takbirnya sah. Jika lebih dekat ke posisi rukuk, maka takbiratul ihram tidak sah. Sesuai dengan madzhab hanafiyah dan hambali.” (al-Figh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 1/201).

Contoh bentuk pelanggaran dalam masalah ini adalah makmum yang hendak mengejar rukuknya imam, sehingga dia melakukan takbiratul ihram sambil bergerak rukuk. Artinya dia melakukan takbiratul ihram tidak dalam posisi berdiri.

Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram

Ada 3 cara mengangkat tangan ketika takbiratul ihram

a. Mengangkat tangan bersamaan dengan membaca takbir

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan, "Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai takbiratul ihram ketika shalat, beliau mengangkat kedua tangannya ketika takbir." (HR. Bukhari 738)

b. Mengangkat tangan sebelum membaca takbir

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setinggi pundak, kemudian beliau bertakbir. (HR. Muslim 390).

c. Mengangkat tangan setelah membaca takbir

Dari Malik bin al-Huwairits, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika usai takbir, beliau mengangkat tangan” (HR. Muslim 391).

Abu Qilabah pernah melihat Malik bin al-Huwairits melakukan shalat, beliau bertakbir kemudian mengangkat tangannya.

Cara takbir yang ketiga ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab hanafi. (Ashlu Shifat Shalat, 1/198).

Salah satu manfaat mengetahui hal ini adalah kita akan berfikir terlebih dahulu ketika hendak bertakbir, untuk memilih bentuk takbir mana yang akan kita lakukan. Sehingga kita melestarikan semua sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Catatan: Cara takbir mengejar rukuk

Makmum yang mendapat tumakninah rukuk bersama imam, maka dianggap mendapat satu rakaat.

Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, Makmum masbuq yang menjumpai imam sedang rukuk, lalu dia rukuk sebelum imam bangkit i’tidal maka dia telah mendapatkan satu rakaat bersama imam. (HR. Baihaqi dalam al-Kubro 2683 dan dishahihkan al-Albani)

  • Jika ada makmum masbuq yang ingin mengejar rukuknya imam, apakah dia boleh sekali takbir, ataukah harus dua kali?
  • Jika makmum melakukan dua kali takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir rukuk, maka itu yang terbaik, dan ulama sepakat shalatnya sah. Bagaimana jika makmum hanya melakukan sekali takbir?
  • Melakukan sekali takbir berarti hanya takbiratul ihram. Sementara takbir rukuk tidak dilakukan. Bolehkah semacam ini?

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ibnul Mundzir menyebutkannya dalam al-Isyraf ala Madzahib Ulama,

1. Hukumnya boleh dan shalatnya sah Ini merupakan pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Zaid bin Tsabit. Pendapat yang dipilih Said bin al-Musayib, Atha’ bin Abi Rabah, Hasan Al-Bashri, Ibrahim an-Nakha’i, Maimun bin Mihran, al-Hakam, Sufyan at-Tsauri, dan Imam Malik.

2. Tidak boleh hanya sekali takbir. Harus melakukan dua kali takbir, takbiratul ihram dan takbir rukuk. Ini merupakan pendapat Hammad bin Abi Sulaiman, Umar bin Abdul Aziz, dan Imam as-Syafi’i.

(al-Isyraf ala Madzahib Ulama, 2/9)

Lafadz Takbiratul Ihram yang Benar

Lafadz takbir yang benar menurut jumhur ulama adalah kalimat ‘Allahu akbar’ [ اللّٰهَ اكبر ]. Sementara menurut Hanafiyah, boleh diganti dengan lafadz dzikir yang lain, seperti Subhanallah, Alhamdulillah, laa ilaaha illallah, atau Allahu kariim, atau lafadz dzikir lainnya yang mengandung pengagungan kepada Allah.

Menurut Hanafiyah, kalimat dzikir apapun yang mengandung ta'adzim (pengagungan) kepada Allah. (Al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba‘ah, 1/200)

Dan pendapat Hanafiyah termasuk pendapat yang lemah. Karena tidak dijumpai adanya riwayat, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan lafadz pembuka ketika shalat selain takbir.

Al-Khathabi menjelaskan hadis yang menyebutkan orang yang shalatnya salah, lalu diajari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Sabda beliau, “Apabila kamu hendak shalat, bertakbirlah...” kalimat ini merupakan dalil bahwa selain lafadz takbir, tidak sah digunakan sebagai pembuka shalat. Karena jika dibuka dengan lafadz yang lain, berarti perintah untuk bertakbir tidak dilaksanakan. (Ma‘alim as-Sunan, 1/211).

🏷️ Dan ketika membaca takbiratul ihram, wajib dilafalkan. Tidak boleh hanya di hati. Sehingga orang yang melakukan cakbiratul ihram, sementara mulutnya diam saja, tidak mengucapkan apapun, maka takbirnya tidak sah, sehingga shalatnya batal.

Ibnu Hubairah mengatakan, Ulama sepakat bahwa takbiratul ihram termasuk kewajiban shalat. Demikian pula mereka sepakat bahwa shalat tidak sah, kecuali dengan mengucapkan lafadz takbir, dan tidak cukup hanya dengan niat dalam hati, tanpa mengucapkan lafadz takbir. (Ikheilaf al-Aimmah al-Ulama, 1/105).

Ulama sepakat bahwa takbiratul ihram harus dilafalkan. Hanya saja, untuk imam dilafalkan dengan suara keras, sementara makmum dilafalkan dengan suara pelan. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam sakit, beliau menjadi imam dengan posisi duduk, sementara Abu Bakr berada di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeraskan bacaan beliau. (HR. Muslim 969).

Memahami Makna & Hikmah Kalimat Takbir

Kalimat ‘Allahu akbar’ yang artinya Allah Maha Besar. Dialah Dzat Yang Maha Besar. Maha Besar Dzat-Nya, Maha Agung nama dan sifat-Nya. Sehingga dalam kalimat takbir terkandung makna menetapkan semua kesempurnaan untuk Allah, dan mensucikan-Nya dari semua kekurangan dan cacat.

Dalam Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’ dinyatakan,
Kalimat takbir mencakup makna menetapkan semua kesempurnaan untuk Allah, mensucikan-Nya dari segala kekurangan dan aib, meyakini hanya Dia yang berhak diagungkan. Serta mengandung pengagungan dan pemuliaan. (Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’, 2/10)

Dia Dzat yang Maha Besar, Maha Agung, sehingga tidak selayaknya hamba menyebut nama-Nya tanpa memuji-Nya. Hikmah mengapa kita diperintahkan untuk membaca takbir ketika mengawali shalat adalah agar orang yang shalat merenungkan keagungan Allah, Dzat yang saat itu dia sedang menghadap kepada-Nya. Sehingga hamba akan lebih khudhu’, tunduk di hadapan-Nya.

Dia terlalu Mulia, sehingga tidak selayaknya hamba mengalihkan perhatian kepada yang lainnya. Dia Maha Besar dibandingkan segala sesuatu, sehingga tidak selayaknya sang hamba mengingat-ingat yang selain-Nya. Ada nasehat yang disampaikan ulama, “Andaikan orang yang shalat mengetahui kepada siapa dia bermunajat, tentu dia tidak akan menoleh.” Baik menoleh badannya maupun hatinya.

Takbiratul Ihram Harus Bersamaan dengan Niat?

Takbiratul ihram tidak disyaratkan harus dibarengkan dengan niat shalat. Menggabungkan dua hal ini adalah mustahil. Karena anggapan inilah, banyak orang yang ditimpa penyakit was-was ketika takbir, sehingga takbirnya dilakukan berulang-ulang.

Al-Kasani mengatakan, “Boleh mendahulukan niat dari pada takbiratul ihram menurut madzhab kami (hanafi), jika tidak ada kegiatan apapun yang menyelai antara niat dan takbiratul ihram.” (Badai as-Shanai, 1/329).

Ibnu Qudamah juga menegaskan, “Para ulama madzhab kami (hambali) mengatakan, ‘Boleh mendahulukan niat sebelum takbiratul ihram, selama jedanya tidak lama.” (al-Mughni, 1/339).

Kesalahan Pengucapan Takbiratul Ihram

Kalimat takbir: Allaahu akbar, yang dipanjangkan hanya lafal: Allaa..h. Sedangkan kata ‘Akbar’ dibaca pendek.

Ada beberapa kesalahan dalam membaca takbir, karena kesalahan panjang pendeknya.
a. Aaallaa. hu (Aaal..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
b. Aaa..k-bar (Aaa..k..dibaca panjang). Lafal ini artinya: Apakah Allah Maha-Besar?
c. Akbaa...r (baa..r..dibaca panjang). Kata Akbaaar [اكبار] artinya beduk. Sehingga kalimat ‘Allaahu Akbaa..r artinya Allah adalah beduk. Maha Suci Allah dari kalimat semacam ini.

Kesalahan-kesalahan dalam membaca lafal takbir menyebabkan kesalahan arti. Semua arti yang salah di atas merupakan kalimat kekufuran. Orang mempertanyakan: “Apakah Allah Maha Besar??” Berarti telah meragukan sifat Maha Besar Allah Taala.

Demikian. Allahu a’lam.

 

 


Kitab: Tafsir Shalat - Memahami Makna Gerakan & Bacaan dalam Shalat
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA Hafidzahullah

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم