Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Dalam kitabnya al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz, asy-Syaikh 'Abdul 'Azhim Badawi berkata: "Kemampuan (untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah) terwujud dengan beberapa syarat:
Kesehatan jasmani.
Memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan kembali, serta mencukupi segala hajat/ kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya dalam hal nafkah.
Keamanan dalam perjalanan (menuju tanah suci).
Adapun disyari'atkannya kesehatan jas-mani, hal ini berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :
“Bahwasanya seorang wanita dari Khats’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah diwajibkan untuk melaksa-nakan ibadah haji disaat dia telah tua renta, dia tidak mampu untuk tetap bertahan diatas kendaraan, apakah aku melaksanakan haji untuk mewakilinya?’ Beliau menjawab: 'Lakukankah haji untuk (mewakilinya!).'"
Syarat yang kedua didasarkan pada hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Cukuplah dosa bagi seseorang (tatkala) dia menyia-nyiakan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya."
Adapun persyaratan adanya jaminan (ke-amanan dalam perjalanan), hal ini disebabkan karena mewajibkan ibadah haji yang tidak disertai dengan jaminan keamanan selama perjalanan merupakan sesuatu yang berbahaya (dharar), padahal menurut ketentuan syari'at bahwa sesuatu yang berbahaya harus dihindari.
Jika ketiga syarat diatas telah terpenuhi, maka telah wajib bagi seseorang untuk melaksanakan ibadah haji bagi laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi seorang wanita, ada sebuah syarat tambahan yang wajib di-penuhinya, yaitu adanya mahram yang me-nemaninya selama perjalanan ibadah haji dan jika tidak memiliki mahram, maka dia tidak tergolong sebagai seorang yang mampu (mustathi’ah).
Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dibawah ini:
Muslim.
Baligh.
Berakal.
Merdeka (bukan hamba sahaya).
Memiliki kemampuan (istitha'ah).[/ist]Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.."
(QS. Ali 'Imran: 97)
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: 'Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?' Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: 'Seandainya aku mengatakan: 'Ya', niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya kata beliau: 'Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.'"
( HR. Muslim. Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i: 5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)