WAKTU MELONTAR JUMRAH DAN HUKUM MELONTAR PADA MALAM HARI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan waktu mulai melontar jumrah pada hari-hari tasyriq dan kapan waktu terakhir ? Apakah sah melontar pada malam hari pada hari-hari tasyriq karena kepadatan dan kesulitan besar dalam melontar pada siang hari. Di mana sebagian manusia berpedoman dengan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Abbas, ia berkata:
" Artinya : Adalah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam ditanya pada hari nahar di Mina, maka beliau bersabda: "Tidak mengapa". Lalu seseorang bertanya kepadanya seraya berkata: "Saya bercukur sebelum menyembelih kurban?". Maka Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Sembelihlah, dan tidak mengapa". Lalu seseorang berkata: "Saya melontar setelah sore?". Maka Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Tidak mengapa". [Hadits Riwayat Bukhari]
Mereka mengatakan, "Jika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memperbolehkan seseorang melontar jumrah pada malam hari di hari nahar yang hukumnya wajib bagi setiap orang yang haji hingga dia dapat tahallul awal, lalu bagaimana dengan melontar pada tiga hari tasyriq yang lebih rendah tingkat wajibnya dari melontar pada hari nahar?. Ini menunjukkan bahwa melontar pada tiga hari tasyrik boleh dilakukan pada malam hari!". Lalu apa hukum orang yang melontar jumrah pada malam hari dalam hari-hari tasyriq, dan apakah dia wajib membayar kifarat ? Mohon penjelasan hal ini beserta dalilnya.
Jawaban
Waktu melontar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah dari lengsernya matahari ke arah barat setelah dzhuhur berdasarkan riwayat Imam Muslim dalam shahihnya, bahwa Jabir Radhiallahu 'anhu berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melontar dalam hari nahar pada waktu dhuha dan melontar setelah (hari) itu ketika matahari telah bergeser ke barat" [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu bahwa dia ditanya tentang hal tersebut, maka dia berkata.
"Artinya : Adalah kami menunggu-nunggu waktu, maka ketika matahari bergeser ke barat kami melontar" .[Hadits Riwayat Bukhari]
Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Tetapi jika dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan ia menunda melontar hingga malam hari maka tidak mengapa. Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah melontar sebelum Maghrib bagi orang yan mampu melakukan demikian itu karena berpedoman kepada Sunnah dan keluar dari peselisihan.
Adapun hadits Ibnu Abbas yang disebutkan, maka bukan sebagai dalil melontar pada malam hari. Sebab penanya bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari nahar. Maka perkataannya, "Saya melontar setelah saya memasuki waktu sore" itu artinya dia melontar setelah matahari bergeser ke barat. Akan tetapi yang dapat dijadikan dalil melontar pada malam hari adalah karena tidak adanya teks yang jelas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan tidak bolehnya melontar pada malam hari, sedang hukum asalnya adalah boleh. Namun melontar pada siang hari lebih utama dan lebih hati-hati. Dan ketika ada kebutuhan yang mendorong untuk melontar pada malam hari maka tidak mengapa bila melontarnya pada malam yang matahari sudah terbenam sampai akhir malam. Adapun melontar pada hari yang akan datang maka tidak dapat dilakukan pada malam yang lewat darinya selain malam nahar bagi orang-orang yang lemah pada setengah malam bagian akhir. Adapun bagi orang-orang yang kuat maka yang sesuai sunnah adalah mereka melontar Jumrah A'qabah setelah terbit matahari sebagaimana telah disebutkan karena menggabungkan beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut. Wallahu a'lam.
TIDAK SAH MELONTAR JUMRAH SEBELUM MATAHARI CONDONG KE BARAT
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada waktu haji saya melontar jumrah seperempat jam sebelum adzan dzuhur. Apakah demikian itu berarti melontar setelah matahari condong ke barat ? Apakah saya wajib membayar kifarat jika melontar tersebut sebelum masuk waktunya ?
Jawaban
Anda wajib menyembelih kurban di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci. Sebab melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar pada hari tasyriq ketika matahari telah condong ke barat dan beliau bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Maka kaum muslimin wajib mengikutinya dalam hal tersebut. Dan anda juga harus bertaubat kepada Allah karena melanggar syari'at. Semoga Allah mengampuni kami dan anda serta kepada semua kaum Muslimin.
WAKTU MELONTAR JUMRAH AQABAH, BAIK DALAM MENUNAIKAN ATAU KARENA MENGQADHA'
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapa akhir waktu melontar Jumrah 'Aqabah, baik dalam menunaikan maupun karena mengqadha ?
Jawaban
Melontar Jumrah untuk hari Id berakhir dengan terbitnya fajar malam ke-11 Dzulhijjah dan dimulai dari separuh kedua malam Idul Adha bagi orang-orang yang lemah dan lain-lain, seperti orang yang tidak mampu berdesak-desakan dengan manusia. Adapun melontar Jumrah Aqabah pada hari-hari tasyriq adalah seperti melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha. Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari ke barat (setelah dzuhur) sampai terbitnya fajar malam berikutnya. Kecuali pada hari akhir tasyriq, maka akhir melontar sampai matahari terbenam.
Meskipun melontar jumrah pada hari-hari tasyriq lebih baik dilakukan pada siang hari, tapi karena pada waktu-waktu tersebut terdapat kepadatan jamaah haji yang melontar dan tidak adanya kepedulian sebagian mereka atas sebagian yang lain, jika menghawatirkan kebinasaan, mudharat atau kesulitan berat, maka boleh melontar pada waktu malam dan tidak berdosa. Sebagaimana juga diperbolehkan melontar pada malam hari dan tidak berdosa karenanya meskipun bukan karena mengkhawatirkan dari kebinasaan dan yang sepertinya. Tapi yang utama adalah memperhatikan dengan seksama dalam masalah ini, sehingga seseorang tidak memilih melontar pada malam hari kecuali karena kondisi yang mendesak. Adapun waktu mengqadha melontar jumrah aqabah adalah setelah terbit fajar dari hari berikutnya.
MELONTAR JUMRAH PADA HARI TASYRIQ SEBELUM MATAHARI CONDONG KE BARAT (SEBELUM DZHUHUR)
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seorang jamaah haji dari luar Saudi tidak mengetahui seluk beluk dalam bepergian, urusan ticket dan pesawat terbang. Ia bertanya, apakah memungkinkan menunda pemberangkatan kepulangan pada jam 4 sore (13-12-1405H). Maka dijawab, memungkinkan yang demikian itu. Kemudian dia menunda pemberangkatan pada waktu tersebut, dan dia mabit di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah. Pertanyaannya, apakah dia boleh melontar pada pagi hari (13 Dzhulhijjah) kemudian meninggalkan Mina ? Sebab jika dia terlewatkan setelah matahari condong ke barat maka dia terlambat pulang ke negaranya dan akan mengalami kesulitan besar serta berurusan dengan pemerinrtah.
Jawaban
Ia tidak boleh melontar sebelum matahari condong ke barat. Tetapi melontar gugur darinya karena keadaan darurat seperti itu. Namun dia wajib menyembelih kurban di Mina atau di Mekkah atau diwakilkan kepada orang yang akan menyembelihnya, dan dibagikan kepada orang-orang miskin, kemudian dia thawaf wada' dan pulang ke negaranya.
Adapun pendapat yang mengatakan boleh melontar sebelum matahari condong ke barat, maka pendapat yang demikian itu tidak benar. Tapi yang benar, bahwa melontar setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melontar melainkan setelah matahari condong ke barat adalah hanya pebuatan, sedangkan perbuatan tidak menunjukkan wajib, maka pernyataan itu benar. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan melontar setelah matahari condong ke barat dan juga tidak melarang melontar sebelum matahari condong ke barat. Tetapi yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melontar setelah matahari condong ke barat menunjukkan wajib melontar seperti itu. Alasannya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan melontar hingga matahari condong ke barat (telah datang waktu dzhuhur). Sebab jika melontar sebelum dzhuhur diperbolehkan niscaya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Sebab demikian itu lebih mudah bagi manusia. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diberikan pilihan pada dua hal melainkan beliau memilih yang termudah di antara keduanya selama bukan perbuatan dosa. Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memilih yang termudah dalam melontar, yaitu melontar sebelum dzuhur, maka demikian itu menunjukkan bahwa melontar sebelum dzuhur adalah perbuatan dosa. Ini yang pertama.
Alasan kedua yang menunjukkan bahwa yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan wajib adalah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam langsung melontar jumrah ketika matahari telah condong ke barat sebelum shalat dzhuur. Seakan akan beliau menunggu waktu matahari condong ke barat dengan penuh sabar untuk dapat segera melontar. Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat dzuhur. Pada hal yang utama melakukan shalat pada awal waktu. Semua itu adalah karena waktu untuk melontar adalah setelah matahari condong ke barat.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 204 -208 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan waktu mulai melontar jumrah pada hari-hari tasyriq dan kapan waktu terakhir ? Apakah sah melontar pada malam hari pada hari-hari tasyriq karena kepadatan dan kesulitan besar dalam melontar pada siang hari. Di mana sebagian manusia berpedoman dengan hadits shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam shahihnya dari Ibnu Abbas, ia berkata:
" Artinya : Adalah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam ditanya pada hari nahar di Mina, maka beliau bersabda: "Tidak mengapa". Lalu seseorang bertanya kepadanya seraya berkata: "Saya bercukur sebelum menyembelih kurban?". Maka Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Sembelihlah, dan tidak mengapa". Lalu seseorang berkata: "Saya melontar setelah sore?". Maka Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Tidak mengapa". [Hadits Riwayat Bukhari]
Mereka mengatakan, "Jika Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam memperbolehkan seseorang melontar jumrah pada malam hari di hari nahar yang hukumnya wajib bagi setiap orang yang haji hingga dia dapat tahallul awal, lalu bagaimana dengan melontar pada tiga hari tasyriq yang lebih rendah tingkat wajibnya dari melontar pada hari nahar?. Ini menunjukkan bahwa melontar pada tiga hari tasyrik boleh dilakukan pada malam hari!". Lalu apa hukum orang yang melontar jumrah pada malam hari dalam hari-hari tasyriq, dan apakah dia wajib membayar kifarat ? Mohon penjelasan hal ini beserta dalilnya.
Jawaban
Waktu melontar jumrah pada hari-hari tasyriq adalah dari lengsernya matahari ke arah barat setelah dzhuhur berdasarkan riwayat Imam Muslim dalam shahihnya, bahwa Jabir Radhiallahu 'anhu berkata :
"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melontar dalam hari nahar pada waktu dhuha dan melontar setelah (hari) itu ketika matahari telah bergeser ke barat" [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiallahu 'anhu bahwa dia ditanya tentang hal tersebut, maka dia berkata.
"Artinya : Adalah kami menunggu-nunggu waktu, maka ketika matahari bergeser ke barat kami melontar" .[Hadits Riwayat Bukhari]
Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Tetapi jika dalam keadaan darurat sehingga mengharuskan ia menunda melontar hingga malam hari maka tidak mengapa. Akan tetapi yang lebih hati-hati adalah melontar sebelum Maghrib bagi orang yan mampu melakukan demikian itu karena berpedoman kepada Sunnah dan keluar dari peselisihan.
Adapun hadits Ibnu Abbas yang disebutkan, maka bukan sebagai dalil melontar pada malam hari. Sebab penanya bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari nahar. Maka perkataannya, "Saya melontar setelah saya memasuki waktu sore" itu artinya dia melontar setelah matahari bergeser ke barat. Akan tetapi yang dapat dijadikan dalil melontar pada malam hari adalah karena tidak adanya teks yang jelas dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan tidak bolehnya melontar pada malam hari, sedang hukum asalnya adalah boleh. Namun melontar pada siang hari lebih utama dan lebih hati-hati. Dan ketika ada kebutuhan yang mendorong untuk melontar pada malam hari maka tidak mengapa bila melontarnya pada malam yang matahari sudah terbenam sampai akhir malam. Adapun melontar pada hari yang akan datang maka tidak dapat dilakukan pada malam yang lewat darinya selain malam nahar bagi orang-orang yang lemah pada setengah malam bagian akhir. Adapun bagi orang-orang yang kuat maka yang sesuai sunnah adalah mereka melontar Jumrah A'qabah setelah terbit matahari sebagaimana telah disebutkan karena menggabungkan beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut. Wallahu a'lam.
TIDAK SAH MELONTAR JUMRAH SEBELUM MATAHARI CONDONG KE BARAT
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Pada waktu haji saya melontar jumrah seperempat jam sebelum adzan dzuhur. Apakah demikian itu berarti melontar setelah matahari condong ke barat ? Apakah saya wajib membayar kifarat jika melontar tersebut sebelum masuk waktunya ?
Jawaban
Anda wajib menyembelih kurban di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci. Sebab melontar jumrah pada hari tasyriq harus setelah matahari condong ke barat dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melontar pada hari tasyriq ketika matahari telah condong ke barat dan beliau bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Maka kaum muslimin wajib mengikutinya dalam hal tersebut. Dan anda juga harus bertaubat kepada Allah karena melanggar syari'at. Semoga Allah mengampuni kami dan anda serta kepada semua kaum Muslimin.
WAKTU MELONTAR JUMRAH AQABAH, BAIK DALAM MENUNAIKAN ATAU KARENA MENGQADHA'
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapa akhir waktu melontar Jumrah 'Aqabah, baik dalam menunaikan maupun karena mengqadha ?
Jawaban
Melontar Jumrah untuk hari Id berakhir dengan terbitnya fajar malam ke-11 Dzulhijjah dan dimulai dari separuh kedua malam Idul Adha bagi orang-orang yang lemah dan lain-lain, seperti orang yang tidak mampu berdesak-desakan dengan manusia. Adapun melontar Jumrah Aqabah pada hari-hari tasyriq adalah seperti melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha. Yaitu mulai dari tergelincirnya matahari ke barat (setelah dzuhur) sampai terbitnya fajar malam berikutnya. Kecuali pada hari akhir tasyriq, maka akhir melontar sampai matahari terbenam.
Meskipun melontar jumrah pada hari-hari tasyriq lebih baik dilakukan pada siang hari, tapi karena pada waktu-waktu tersebut terdapat kepadatan jamaah haji yang melontar dan tidak adanya kepedulian sebagian mereka atas sebagian yang lain, jika menghawatirkan kebinasaan, mudharat atau kesulitan berat, maka boleh melontar pada waktu malam dan tidak berdosa. Sebagaimana juga diperbolehkan melontar pada malam hari dan tidak berdosa karenanya meskipun bukan karena mengkhawatirkan dari kebinasaan dan yang sepertinya. Tapi yang utama adalah memperhatikan dengan seksama dalam masalah ini, sehingga seseorang tidak memilih melontar pada malam hari kecuali karena kondisi yang mendesak. Adapun waktu mengqadha melontar jumrah aqabah adalah setelah terbit fajar dari hari berikutnya.
MELONTAR JUMRAH PADA HARI TASYRIQ SEBELUM MATAHARI CONDONG KE BARAT (SEBELUM DZHUHUR)
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seorang jamaah haji dari luar Saudi tidak mengetahui seluk beluk dalam bepergian, urusan ticket dan pesawat terbang. Ia bertanya, apakah memungkinkan menunda pemberangkatan kepulangan pada jam 4 sore (13-12-1405H). Maka dijawab, memungkinkan yang demikian itu. Kemudian dia menunda pemberangkatan pada waktu tersebut, dan dia mabit di Mina pada malam ke 13 Dzulhijjah. Pertanyaannya, apakah dia boleh melontar pada pagi hari (13 Dzhulhijjah) kemudian meninggalkan Mina ? Sebab jika dia terlewatkan setelah matahari condong ke barat maka dia terlambat pulang ke negaranya dan akan mengalami kesulitan besar serta berurusan dengan pemerinrtah.
Jawaban
Ia tidak boleh melontar sebelum matahari condong ke barat. Tetapi melontar gugur darinya karena keadaan darurat seperti itu. Namun dia wajib menyembelih kurban di Mina atau di Mekkah atau diwakilkan kepada orang yang akan menyembelihnya, dan dibagikan kepada orang-orang miskin, kemudian dia thawaf wada' dan pulang ke negaranya.
Adapun pendapat yang mengatakan boleh melontar sebelum matahari condong ke barat, maka pendapat yang demikian itu tidak benar. Tapi yang benar, bahwa melontar setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Ambillah manasikmu dariku". Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melontar melainkan setelah matahari condong ke barat adalah hanya pebuatan, sedangkan perbuatan tidak menunjukkan wajib, maka pernyataan itu benar. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan melontar setelah matahari condong ke barat dan juga tidak melarang melontar sebelum matahari condong ke barat. Tetapi yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melontar setelah matahari condong ke barat menunjukkan wajib melontar seperti itu. Alasannya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan melontar hingga matahari condong ke barat (telah datang waktu dzhuhur). Sebab jika melontar sebelum dzhuhur diperbolehkan niscaya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya. Sebab demikian itu lebih mudah bagi manusia. Di mana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diberikan pilihan pada dua hal melainkan beliau memilih yang termudah di antara keduanya selama bukan perbuatan dosa. Dan karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memilih yang termudah dalam melontar, yaitu melontar sebelum dzuhur, maka demikian itu menunjukkan bahwa melontar sebelum dzuhur adalah perbuatan dosa. Ini yang pertama.
Alasan kedua yang menunjukkan bahwa yang dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menunjukkan wajib adalah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam langsung melontar jumrah ketika matahari telah condong ke barat sebelum shalat dzhuur. Seakan akan beliau menunggu waktu matahari condong ke barat dengan penuh sabar untuk dapat segera melontar. Karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengakhirkan shalat dzuhur. Pada hal yang utama melakukan shalat pada awal waktu. Semua itu adalah karena waktu untuk melontar adalah setelah matahari condong ke barat.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 204 -208 Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]