Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Ber-ihram untuk haji pada hari Tarwi-yah dari rumah/atau tempat pengina-pannya.
Melaksanakan shalat Zhuhur, 'Ashar, Maghrib, 'Isya' di Mina pada hari Tarwiyyah dan menginap di Mina hingga shalat Fajar (shalat Shubuh) disana dan terbitnya matahari.
Melaksanakan shalat Zhuhur dan 'Ashar di Namirah pada hari 'Arafah dengan di jamak dan di qasharkan.
"Dari 'Abdullah bin 'Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: 'Thawaf sekeliling Baitullah (Ka'bah) sama seperti shalat, hanya saja kamu (dibolehkan) berbicara padanya, maka barangsiapa yang berbicara padanya, janganlah ia berbicara kecuali yang baik.'" Manakala thawaf seperti shalat, maka disyaratkan bagi thawaf (hal-hal sebagai berikut,-Pent):
* Suci dari hadats besar dan hadats kecil, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci." Dan sabda beliau Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Aisyah Radhiallaahu anha ketika ia haidh di waktu haji:
"Kerjakanlah apa yang dikerjakan orang yang melaksanakan manasik haji, hanya saja jangan thawaf di Baitullah sehingga engkau mandi (suci dari haidh,-Pent)."
* Menutup aurat, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid" Juga berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, bahwasanya Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu mengutusnya, ketika melaksanakan ibadah haji yang mana beliau dijadikan sebagai amir haji oleh Rasulullah Radhiallaahu anhu sebelum haji wada'. Pada hari Nahar (10 Dzulhijjah,-Pent) aku diutus bersama beberapa orang untuk mengumumkan kepada manusia:
"Tidak boleh seorang musyrikpun me-laksanakan haji setelah tahun ini, dan seorang yang telanjang tidak boleh thawaf di Baitullah."