Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Ibadah haji adalah salah satu di antara ibadah-ibadah dalam Islam. Dengan demikian dia memiliki rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah. Dan disini kami akan menukil secara ringkas mengenai rukun, wajib dan sunnah-sunnah haji, sebagai berikut:
RUKUN-RUKUN HAJI.
Ihram/niat karena Allah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya (dalam menjalankan agama) dengan lurus…" (QS. Al-Bayyinah: 5) Dan Rasulullah bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal-amal itu hanyalah dengan niat."
Wuquf di 'Arafah. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
الْحَجُّ عَرَفَةٌ
"Ibadah haji adalah wuquf di Arafah."
Thawaf ifadhah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman: "…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS.Al-Hajj: 29)
Yang dimaksud dengan larangan-larangan ihram yaitu hal-hal yang dilarang melakukan-nya disebabkan karena berada dalam keadaan ihram, dengan bahasa lain yaitu hal-hal yang di-haramkan karena ihram. Dalam penjelasannya tentang larangan-larangan ihram, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullaah berkata: "Di antara larangan-larangan ihram adalah:
* Mengadakan hubungan intim (jima') antara suami dan isteri, ini adalah larangan ihram yang paling besar dosanya, dan paling berpengaruh (pada ibadah haji atau umrah yang sedang dilaksanakannya,-Pent). Dalil-nya firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "…Barangsiapa yang telah menetapkan niatnya akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan ber-bantah-bantahan didalam masa menger-jakan haji… (QS. Al-Baqarah: 197).
Yang dimaksud rafats ialah melaksanakan jima' dan hal-hal yang mengarah kepada jima'. Dan jika terjadi jima' sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar Jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,-Pent), maka perbuatan tersebut mengakibatkan lima hal:
Dosa.
Ibadah hajinya rusak.
Harus menyelesaikan/menyempurnakan ibadah hajinya hingga selesai.
Wajib baginya membayar fidyah be-rupa seekor unta yang disembelih dan dibagi-bagikan dagingnya kepada para fuqara'.