Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
ketika thawaf qudum atau thawaf umrah, yaitu me-masukkan kain ihram penutup pundak dari bagian bawah ketiak kanan, lalu ujungnya diletakkan di atas pundak kiri, dengan demikian pundak kanan-nya terbuka. Berdasarkan hadits Ya'la bin Umayyah Radhiallaahu anhu :
"Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan thawaf sambil ber-idhthiba'."
Mengusap Hajar Aswad, berdasarkan hadits 'Abdullah Ibnu 'Umar Radhiallaahu anhu , ia berkata:
"Aku melihat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam ketika tiba di Makkah, apabila telah mengusap Hajar Aswad, permulaan thawafnya (yakni) beliau berlari-lari kecil sebanyak tiga putaran pertama dari tujuh putaran thawaf."
"Aku melihat 'Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu mencium Hajar Aswad dan ber-kata: 'Kalau saja bukan karena aku melihat Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.'"
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barang-siapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara kedua-nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, sesungguhnya Allah Mahamensykuri kebaikan lagi Mahamengetahui."
Kemudian mengucapkan:
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
"Kami memulai dengan apa yang di-mulai oleh Allah."