MELAKUKAN SENGGAMA SEBELUM TAHALLUL AWAL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah orang yang melakukan senggama sebelum tahallul awal wajib mengulangi hajinya karena dia mengetahui bahwa hajinya adalah haji sunnah ?
Jawaban
Jika seseorang melakukan senggama sebelum tahallul pertama maka batal hajinya dan wajib mengqadha'nya setelah itu meskipun haji sunnah sebagaimana di fatwakan oleh para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian dia juga wajib menyembelih Unta dan dibagikan kepada orang-orang miskin Mekkah Al-Mukarramah, dan kepada Allah tempat mohon pertolongan
MELAKUKAN SENGGAMA SETELAH THAWAF IFADHAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah, apakah halal baginya untuk melakukan senggama selama hari-hari tasyriq .?
Jawaban
Jika orang yang haji telah thawaf ifadhah maka tidak halal baginya menggauli istrinya kecuali dia telah melaksanakan kewajiban-kewajiban dalam haji yang lain, seperti melontar jumrah 'aqabah dan mencukur atau memotong rambut disamping dia telah thawaf ifadhah. Jika demikian maka halal baginya melakukan senggama kepada istrinya, dan jika belum maka tidak boleh. Sebab thawaf satu-satunya tidak cukup. Tapi dia juga harus telah melontar jumrah pada hari i'ed dan mencukur/memotong rambut juga harus thawaf ifadhah dan sa'i jika wajib melakukan sa'i yaitu apabila dia mengambil haji tamattu'. Dengan ini maka halal baginya menggauli istrinya. Adapun tanpa hal-hal tersebut, maka tidak boleh. Akan tetapi jika telah melaksanakan dua dari tiga kewajiban haji, seperti melontar jumrah dan bercukur/memotong rambut maka dia diperbolehkan melakukan semua hal yang dilarang dalam ihram, seperti memakai pakaian berjahit, memakai parfum, memotong kuku, dan lain-lain, kecuali senggama dengan istri/suami. Demikian juga ketika dia telah melontar dan thawaf, maka halal baginya memakai baju biasa, memakai parfum, berburu, memotong kuku, dan lain-lain. Tapi tidak halal baginya melakukan senggama dengan istri kecuali jika telah melakukan tiga hal dari kewajiban haji, seperti melontar jumrah 'aqabah, mencukur/memotong rambut, dan thawaf ifadhah serta sa'i jika dia wajib sa'i yaitu bagi orang yang haji tamattu'. Setelag itu semua, maka halal baginya melakukan senggama dengan istri. Wallahu a'lam.
MENCIUM ISTRI DAN KELUAR SPERMA SEBELUM THAWAF IFADHAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang yang sedang haji jatuh dalam hal yang dilarang, yaitu mencium istri dengan syahwat dan mengeluarkan sperma setelah melontar jumrah 'Aqabah dan memotong rambut namun belum thawaf ifadah, sedang istrinya tidak haji' . Kewajiban apa yang harus dilakukan orang tersebut .?
Jawaban
Tidak boleh bagi seorang muslim yang sedang ihram haji atau umrah atau kedua-duanya untuk melakukan hal-hal yang merusak ihramnya atau mengurangi amalnya. Sebab mencium istri haram bagi orang yang sedang ihram haji hingga dia telah tahalul penuh, yaitu setelah melontar jumrah 'Aqabah, mencukur atau memotong rambut, thawaf ifadhah dan sa'i, jika dia wajib sa'i, karena dia masih dalam hukum ihram yang karenanya haram melakukan hubungan intim dengan istri. Namun tidak rusak haji orang yang mencium istrinya dan keluar sperma setelah tahalul awal. Hanya saja dia harus mohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatannya yang sama juga wajib membayar kifarat. Yaitu menyembelih kambing yang memenuhi syarat untuk kurban dan dibagikan kepada orang-orang miskin di Mekkah. Kewajiban itu harus segera dilaksanakan jika mampu.
BERMIMPI BASAH (KELUAR SPERMA) KETIKA IHRAM
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ketika kami memakai baju ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah dan mabit di Mina saya bermimpi basah (keluar sperma), maka saya bingung karena jika saya mandi sebagian rambut saya rontok dan saya tahallul dari ihram. Dengan itu, maka saya melakukan dua larangan dalam ihram. Jika saya tayamum, saya tidak akan jatuh dalam kedua larangan ihram tersebut, tapi saya mengutamakan mandi atas tayamum. Apa hukum dalam apa apa yang saya lakukan tersebut ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.
Jawaban
Bagi orang yang mimpi keluar sperma wajib mandi dan tidak sah baginya shalat dan thawaf dan juga tidak boleh membaca Al-Qur'an sebelum dia mandi. Maka hendaklah dia mandi walaupun sedang ihram, dan tidak mengapa seandainya ada beberapa rambut yang rontok ketika mandi. Sebab yang dilarang adalah menghilangkan rambut dengan sengaja, seperti dengan mecukur, memotong atau mencabut. Adapun mandi karena mimpi keluar sperma, maka wajib hukumnya dan harus membasuh kepala dan mensela-sela rambut, tapi tidak boleh berlebihan dalam menggosok kepala. Cukup baginya dengan menuangkan air ke kepala disertai menggerak-gerakkan rambut dengan tangan agar air dapat sampai ke kulit kepala. Sebab bagian bawah setiap rambut harus terkena air ketika mandi junub.
Adapun tahallul ihram, yakni melepas pakaian ihram maka bukan termasuk larangan dalam ihram, bahkan boleh melepas kain ihram ketika ada keperluan, seperti buang air besar. Juga diperbolehkan mengganti pakain ihram, baik selendang (maksudnya baju atasan ihram) maupun kain (maksudnya baju bawahan ihram) dengan pakaian ihram yang lain dan mencucinya jika kotor dan yang sepertinya, karena terdapat riwayat shahih bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mandi ketika beliau sedang ihram, juga para sahabat. Wallahu a'lam
MIMPI BASAH TIDAK MEMBATALKAN HAJI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya melaksanakan haji wajib, dan pada suatu malam ketika di Mina saya mimpi basah dan saya tidak dapat mandi. Apakah saya wajib membayar kifarat ?
Jawaban
Jika seseorang mimpi basah ketika sedang ihram haji atau umrah maka demikian itu tidak berpengaruh kepada hajinya dan juga terhadap umrahnya. Artinya, haji dam umrahnya tidak batal karena hal tersebut. Maka siapa yang mimpi basah ketika dalam ihram, dia wajib mandi janabat setelah bangun tidur, yaitu jika melihat sperma dan tidak wajib membayar fidyah. Sebab mimpi basah bukan atas kehendak sendiri.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 123-130, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]