MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada' ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?
Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.
MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?
Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada' ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.
Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" [Al-Baqarah : 196]
Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.
MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.
Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.
CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?
Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah 'aqabah) pada hari 'Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.
MEWAKILKAN MELONTAR KARENA BERDESAK-DESAKAN DAN LAIN-LAIN
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-desakan sedangkan dia melaksanakan haji wajib, ataukah dia harus melontar sendiri .?
Jawaban
Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.
MEWAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat 'ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?
Jawaban
Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.
MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA'
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada' sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?
Jawaban
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.
Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada' atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada' kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada', yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.
MEWAKILKAN THAWAF
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama'ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada'. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama'ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?
Jawaban
Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada'. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada' dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada' juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.
Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada' ketentuan asalnya menurut syar'i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.
"Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka" Al-Hajj : 29]
MEWAKILKAN SA'I
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s'ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?
Jawaban
Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa'i kepada orang lain. Tapi dia harus sa'i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa'i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat" [Al-Baqarah : 196]
Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari 'Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a'lam.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 140 - 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah wanita boleh mewakilkan melontar jumrah karena takut berdesak-desakan sedangkan dia melaksanakan haji wajib, ataukah dia harus melontar sendiri .?
Jawaban
Ketika terjadi kepadatan dan berdesak-desakan pada tempat melontar jumrah, maka wanita boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, meskipun hajinya haji wajib. Demikian itu adalah karena sakit atau lemahnya wanita, atau untuk menjaga kandungannya jika dia sedang hamil, atau melinduangi harga diri dan kehormatannya dari pelecehan.
MEWAKILKAN MELONTAR BAGI ORANG YANG MAMPU MELAKUKAN SENDIRI KARENA KENDARAAN MACET
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah boleh bagi orang yang mengendarai mobil dan terhalang kemacetan di jalan hingga shalat 'ashar untuk mewakilkan melontar jumrah kepada orang lain .?
Jawaban
Orang yang disebutkan itu wajib melontar sendiri selama dia mampu melakukannya, yaitu orang yang mendapat kesulitan di antara mobil atas pilihannya sendiri. Sebab dia mempunyai kesempatan untuk melontar kemudian menyetir mobilnya, dan juga orang tersebut masih mempunyai waktu antara ashar dan maghrib. Karena itu dia mempunyai waktu yang cukup untuk melontar dan shalat ashar pada waktunya.
MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH DAN THAWAF WADA'
Oleh
Al-Lajnah Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mewakilkan melontar jumrah pada hari kedua, dan apa hukum orang yang mewakilkan thawaf wada' sedangkan dia pulang ke daerahnya, dimana orang yang mewakilkan tersebut anak muda ?
Jawaban
Pertama, jika orang yang mewakilkan melontar karena tidak mampu melontar sendiri dan orang yang mewakilinya adalah orang yang haji, mukallaf dan amanat, maka melakukan perwakilan dalam melontar seperti itu sah hukumnya, meskipun orang yang mewakilinya melontar masih muda. Yaitu dengan cara agar orang yang mewakili itu melontar dulu untuk dirinya kemudian untuk orang yang mewakilinya. Adapun jika orang yang mewakilkan mampu melontar sendiri, atau orang yang mewakili bukan mukallaf atau orang yang tidak haji, maka perwakilan seperti itu tidak sah dan bagi orang yang mewakilkan wajib membayar dam.
Kedua, tidak sah mewakilkan thawaf wada' atau thawaf yang lain. Siapa yang mewakilkan thawaf wada' kepada orang lain dan tidak thawaf sendiri, maka dia berdosa dan wajib membayar dam karena meninggalkan thawaf wada', yaitu dengan menyembelih kambing di tanah haram. Sedangkan bagi orang yang mewakilkan melontar maka dia tidak boleh meninggalkan Mina hingga orang yang mewakili melontar selesai dari melontarnya. Lalu dia (orang yang mewakilkan melontar) harus thawaf sendiri setelah selesainya melontar yang diwakilkan kepada orang lain tersebut.
MEWAKILKAN THAWAF
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ibu saya pergi bersama bapak saya untuk haji, dan ikut bersama keduanya tiga orang laki-laki dari jama'ahnya dan masing-masing bersama istrinya untuk melaksanakan haji wajib. Mereka telah melaksanakan semua rukun haji. Dan ketika mereka ingin thawaf wada'. Masjidil Haram penuh sesak dengan jama'ah haji. Maka ibu-ibu yang bersama ibu saya tidak mampu turun ke dalam Masjidil Haram untuk thawaf, lalu mereka mewakilkan thawaf masing-masing kepada suami mereka. Tapi ibu saya bernadzar untuk thawaf, dan benar, ibu memenuhi nadzarnya. Pertanyaan saya, apa hukum nadzar ibu saya ketika dalam Masjidil Haram itu ? Dan apakah boleh mewakilkan thawaf ?
Jawaban
Tidak boleh mewakilkan thawaf, baik thawaf ziarah maupun thawaf wada'. Siapa yang meninggalkan thawaf maka tidak sempurna hajinya. Tapi untuk thawaf wada' dapat diganti dengan membayar dam, yaitu menyembelih kambing untuk orang-orang miskin tanah haram. Sebagaimana thawaf wada' juga tidak gugur dari wanita yang haidh dan nifas jika mampu ? dan telah thawaf untuk ziarah.
Adapun nadzar seperti itu tidak ada manfaatnya karena sesuatu yang wajib tidak butuh kepada nadzar. Adapun thawaf wada' ketentuan asalnya menurut syar'i adalah wajib. Tapi siapa yang nadzar thawaf yang tidak wajib, maka dia wajib memenuhinya karena menjadi wajib baginya sebagai nadzar, Allah berfirman.
"Artinya : Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka" Al-Hajj : 29]
MEWAKILKAN SA'I
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum orang yang tidak mampu s'ai dalam haji atau umrah jika dia mewakilkan kepada orang lain ? Dan apa hukum baginya jika dia sehat setelah habisnya waktu haji ?
Jawaban
Tidak sah orang yang haji atau umrah mewakilkan sa'i kepada orang lain. Tapi dia harus sa'i sendiri meskipun dengan di panggul dengan dipan atau didorong memakai kursi roda. Tapi jika dia tidak kuat sa'i karena sakitnya sangat keras maka dia harus tetap dalam ihramnya hingga sembuh walaupun dalam beberapa bulan jika masih dapat diharapkan kesembuhannya dan tidak boleh membatalkan ihram. Sebab ihram tidak batal apabila dibatalkan. Tapi jika putus asa dari hilangnya penyakit, maka hukum dia seperti orang yang terkepung musuh, yaitu dia harus menyembelih kambing yang diberikan kepada orang-orang miskin Mekkah dan dia tahallul seperti disebutkan dalam firman Allah.
"Artinya : Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) maka sembelihkah kurban yang mudah di dapat" [Al-Baqarah : 196]
Tapi jika dia tidak mampu membeli kambing, dia berpuasa sepuluh hari kemudian tahallul. Jika seseorang sakit sebelum hari 'Arafah dan tidak dapat melakukan wukuf maka dia tidak mendapatkan haji dan dia tahallul untuk umrah. Wallahu a'lam.
[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 140 - 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]