A. Makna Umrah.
Secara bahasa, kata umrah bermakna ziarah (berkunjung, atau mengunjungi).
Adapun maknanya secara syar'i adalah berziarah ke Baitullah dengan melaksana-kan thawaf di sekelilingnya, sa'i di antara Shafa dan Marwah serta mencukur rambut kepala atau memendekkannya.
B. Dalil di Syari'atkannya Ibadah Umrah.
* Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
“…Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah…”
* Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan ibadah umrah sebanyak empat kali.
Imam Ibnu Katsir berkata: "Telah tetap bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebanyak empat kali, semuanya beliau kerjakan pada bulan Dzulqa'dah.
1) Umrah Hudaibiyyah pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 H.
2) Umratul Qadha' pada bulan Dzul-qa'dah tahun 7 H.
3) Umrah Ji'ranah pada bulan Dzul-qa'dah tahun 8 H.
* Umrah yang beliau sertakan dengan ibadah hajinya pada bulan Dzul-qa'dah tahun 10 H
* Para ulama telah sepakat atas di sya-ri'atkannya umrah meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apakah wajib atau mustahab (sangat dianjurkan).
C. Keutamaan Umrah.
Umrah adalah salah satu di antara ibadah yang paling mulia dan upaya pendekatan diri kepada Allah yang paling afdhal. Dengannya Allah Subhannahu wa Ta'ala mengangkat derajat hamba-hamba-Nya dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah menganjurkannya, baik melalui uca-pan maupun perbuatan beliau Shalallaahu alaihi wasalam . Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"(Pelaksanaan) umrah hingga umrah yang berikutnya adalah pelebur dosa (yang di-lakukan) di antara keduanya".
Demikian pula sabda beliau:
"Ikutilah antara pelaksanaan haji dengan (melaksanakan) umrah, karena keduanya melenyapkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat pandai besi melenyapkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak."
D. Rukun-Rukun Umrah.
* Ihram yaitu masuk dalam ibadah umrah dengan mengucapkan: 'Labbaikallohumma bi'umrah
hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
"Sesungguhnya semua amal perbuatan hanyalah (disertai) dengan niat.”
* Melaksanakan thawaf (umrah) berdasarkan Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).”
* Melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syi’ar Allah, maka barangsiapa yang beribadah haji atau berumrah, tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i antara keduanya…"
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Laksanakanlah sa’i karena sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas-mu untuk melaksanakan sa’i."
* Mencukur rambut atau memendekkannya, berdasarkan pada hadits ’Abdullah bin ‘Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Barangsiapa di antara kamu yang tidak membawa binatang hadyu (kurban), maka hendaklah ia melaksanakan thawaf di Baitullah dan (sa’i) di antara Shafa dan Marwah, serta memotong pendek (rambutnya) bertahallul."
E. Hal-Hal yang Diwajibkan Dalam Umrah.
* Bagi mereka yang akan melaksanakan umrah, jika tempat tinggal mereka di-luar miqat, maka mereka harus ber-ihram dari miqat.
* Bagi yang tinggal di dalam lokasi miqat, mereka berihram dari rumah/tempat tinggal mereka.
* Orang yang bermukim di Makkah (tanah Haram), jika akan melaksana-kan umrah, maka ia wajib keluar dari tanah Haram ke daerah "Hil" yang terdekat, seperti Tan'im atau Ji'ranah dan berihram dari sana. Hal ini berdasarkan hadits 'Abdurrahman bin Abi bakar ash-Shiddiq Radhiallaahu anhu dia berkata:
"Bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkannya membonceng 'Aisyah dan mengantarnya untuk umrah dari Tan'im."
F. Waktu Umrah.
Waktu pelaksanaan umrah adalah hari-hari sepanjang tahun tanpa pengecualian. Akan tetapi jika dilaksanakan pada bulan Ramadhan lebih afdhal, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."
Makna hadits ini, bahwasanya pahala umrah yang dikerjakan pada bulan Ramadhan sama dengan pahala haji. Hadits ini tidak berarti bahwa umrah pada bulan Ramadhan dapat menggugurkan kewajiban haji, karena telah menjadi ijma' (kesepakatan) bahwasanya umrah tidak cukup untuk menggantikan posisi haji yang wajib.
Demikian pula hadits ini menunjukkan bahwa pahala suatu amal ibadah akan bertambah jika dilakukan pada waktu yang mulia, sebagaimana pahala akan bertambah pula jika dikerjakan dengan penuh kekhusyu'an dan keikhlasan.
G. Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji.
Seseorang yang belum melaksanakan ibadah haji dibolehkan untuk melaksana-kan umrah. Hal ini berdasarkan hadits 'Ikrimah bin Khalid Radhiallaahu anhu , beliau bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar bin al-Khaththab Radhiallaahu anhu tentang umrah yang dilaksanakan oleh seorang yang belum menunaikan haji. Maka Ibnu 'Umar berkata: (tidak mengapa). 'Ikrimah bertutur: "Abdullah Ibnu ‘Umar Radhiallaahu anhu berkata:
"Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah sebelum beliau melaksanakan haji."
Demikian pula telah shahih dari al-Barra' bin 'Azib Radhiallaahu anhu, beliau berkata:
"Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakan umrah dibulan Dzulqa'dah sebelum beliau haji (sebanyak) dua kali."
Imam al-Baghawi menuturkan:
"Para ulama telah sepakat akan kebolehan mendahulukan ibadah umrah atas ibadah haji."
Catatan/Peringatan penting:
* Dalam melaksanakan umrah, hendaklah memperhatikan sunnah-sunnah ihram, thawaf dan sa'i yang telah dibahas pada pembahasan yang lalu.
* Tidak disyari’atkan dan tidak pula dian-jurkan bagi jama'ah haji yang telah ber-umrah dan telah berada di Makkah untuk mengulang-ulangi umrah dari Tan'im atau Ji'ranah, karena pekerjaan tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah e dan para Sahabat beliau.Wallaahu Ta’ala a'lam.