Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, dan salah satu kewajiban dalam Islam, berdasarkan al-Quran, as-Sunnah dan ijma' kaum Muslimin.
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"…Mengerjakan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (ke-wajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali 'Imran: 97)
Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang haq kecuali Allah, dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula kaum muslimin telah sepakat akan kewajiban ibadah haji bagi mereka yang mampu, dan tiada seorangpun menyelisihi kesepakatan ini. ( Lihat Tafsir Ibni Katsir I/364 dalam penafsiran ayat di atas, dan al-Mughni, Ibnu Qudamah 5/5)