ORANG KAYA MENINGGAL DAN BELUM HAJI LALU DIHAJIKAN DARI HARTANYA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.?
Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.
Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda.
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.?
Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban.
Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda.
MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya: Anak saya meninggal ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji untuknya ?
Jawaban
Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh dan mempunyai kemampuan untuk haji, dia dihajikan dari hartanya, atau walinya menghajikan untuknya.
MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri karena saya anak satu-satunya ?
Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan maka kamu boleh menggantikan haji ibumu walaupun biayanya dari dirimu sendiri. Bahkan demikian itu sebagai bentuk berbakti dan berlaku baik kepadanya.
MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ?
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang untuk haji atas nama ibu saya, ataukah saya haji sendiri untuknya ? Dan untuk bapak saya, apakah saya boleh haji untuknya sedangkan saya pernah mendengar bahwa beliau telah haji ? Mohon penjelasan dan terima kasih
Jawaban
Jika anda haji sendiri untuk kedua orang tua dan telah menyempurnakan haji sesuai syari'ah, maka demikian itu lebih utama. Tetapi jika anda membayar orang lain yang pandai agama dan amanat untuk menggantikan haji kedua orang tua anda, maka tidak apa-apa. Adapun yang utama adalah bila anda haji dan umrah untuk kedua orang tua. Demikian juga jika mengamanatkan orang lain untuk melakukan hal tersebut, maka hendaknya memerintahkan dia agar berhaji dan umrah untuk kedua orang tua anda. Dan demikian itu adalah sebagai bentuk bakti dan kebaikan kepada kedua orang tua. Semoga Allalh menerima amal anda dan amal kita semua
HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena keduanya miskin ?
Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, "Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :"Siapakah Syubrumah ?" Ia menjawab : "Saudaraku atau kerabatku," Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah".
Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata : "Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih dari pada hadits tersebut".
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Sfai'i hal. 67-73, Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari, Lc]