HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?
Jawaban
Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
JEDDAH BUKAN TERMASUK MIQAT BAGI ORANG-ORANG DARI LUAR JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Sebagian ulama memfatwakan kepada orang yang haji lewat udara agar ihram di Jeddah, tapi sebagian yang lain menolak pendapat tersebut. Bagaimanakah pendapat yang benar dalam masalah ini ? Mohon penjelasan.
Jawaban
Yang wajib bagi semua jama'ah haji, baik yang datang lewat udara, laut maupun darat, adalah ihram di miqat yang mereka lewati berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menentukan beberapa tempat miqat.
"Artinya : Tempat-tempat miqat ini bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah" [Mutafaqun 'ALaih]
MENGAKHIRKAN IHRAM SAMPAI DI JEDDAH
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seorang ingin haji atau umrah dan dia telah memakai baju ihram di pesawat, tapi dia tidak mengerti tempat miqat. Apakah dia boleh mengahirkan ihram jika sampai ke Jeddah atau tidak ?
Jawaban
Jika seseorang ingin haji atau umrah lewat udara maka hendaknya dia mandi di rumahnya, memakai kain dan selendang pergi ke Jeddah dan ihram di sana, maka anda salah karena melewati miqat untuk penduduk Madinah tanpa ihram. Karena itu hendaklah anda memohon ampunan kepada Allah dan tidak mengulangi lagi yang sepertinya dan anda wajib membayar dam dengan membeli kambing yang memenuhi syarat dalam berkurban karena anda melewati miqat tanpa ihram. Kambing itu disembelih untuk dibagikan kepada fakir miskin tanah haram dan anda tidak boleh makan sedikitpun juga darinya.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]