MEMILIH HAJI SUNNAH ATAUKAH SEDEKAH UNTUK MEMBIAYAI PARA PEJUANG
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagi orang yang telah melaksanakan haji dan dia mampu pergi haji lagi, apakah cukup bagi dia sebagai ganti dari haji untuk yang kedua kalinya dengan cara menginfakkan dana hajinya kepada orang-orang yang berjiahd pada jalan Allah di Afghanistan, di mana haji yang kedua hukumnya sunnah sedangkan memberikan bantuan untuk jihad wajib? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada anda atas perhatian anda kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.
Jawaban
Orang yang telah melaksanakan haji wajib, maka yang utama adalah menginfakkan dana yang akan digunakan haji yang kedua kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti kaum mujahidin di Afghanistan dan orang-orang yang dalam pengungsian di Pakistan. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :
“Amal apa yang utama?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Penanya berkata : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Haji mabrur”. [Muttafaq ‘alaih]
Dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji setelah jihad. Dan yang dimaksudkan adalah haji sunnah. Sebab haji wajib merupakan salah satu rukun dalam Islam jika telah mampu melaksanakannya. Dan dalam shahihain disebutkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Barangsiapa yang membantu orang yang berjuang, maka sesungguhnya dia telah berjuang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarganya dengan kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berperang” [HR Bukhari dan Muslim]
Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang berjuang di jalan Allah sangat membutuhkan bantun materi dari saudara-saudara mereka. Dan membiayai orang-orang yang berjuang lebih utama daripada membiayai haji sunnah karena dua hadits tersebut dan yang lainnya. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan.
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagi orang yang telah melaksanakan haji dan dia mampu pergi haji lagi, apakah cukup bagi dia sebagai ganti dari haji untuk yang kedua kalinya dengan cara menginfakkan dana hajinya kepada orang-orang yang berjiahd pada jalan Allah di Afghanistan, di mana haji yang kedua hukumnya sunnah sedangkan memberikan bantuan untuk jihad wajib? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kepada anda atas perhatian anda kepada kaum muslimin dengan sebaik-baik balasan.
Jawaban
Orang yang telah melaksanakan haji wajib, maka yang utama adalah menginfakkan dana yang akan digunakan haji yang kedua kepada orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti kaum mujahidin di Afghanistan dan orang-orang yang dalam pengungsian di Pakistan. Sebab ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya :
“Amal apa yang utama?”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya”. Penanya berkata : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Jihad di jalan Allah”. Beliau ditanya lagi : “Kemudian apa?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : ‘Haji mabrur”. [Muttafaq ‘alaih]
Dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan haji setelah jihad. Dan yang dimaksudkan adalah haji sunnah. Sebab haji wajib merupakan salah satu rukun dalam Islam jika telah mampu melaksanakannya. Dan dalam shahihain disebutkan riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Barangsiapa yang membantu orang yang berjuang, maka sesungguhnya dia telah berjuang. Dan barangsiapa yang menanggung keluarganya dengan kebaikan, maka sesungguhnya dia telah berperang” [HR Bukhari dan Muslim]
Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang berjuang di jalan Allah sangat membutuhkan bantun materi dari saudara-saudara mereka. Dan membiayai orang-orang yang berjuang lebih utama daripada membiayai haji sunnah karena dua hadits tersebut dan yang lainnya. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan.
MEMILIH HAJI SUNNAH ATAUKAH BERSEDEKAH?
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji?
Jawab
Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji?
Jawab
Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]