Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
WUKUF DI ARAFAH, WAKTU DATANG DAN MENINGGALKAN ARAFAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan jama'ah haji berangkat menuju Arafah dan kapan meninggalkannya ?

Jawaban
Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca :

"Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi"

Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf. Lalu ketika matahari terbenam disyri'atkan meninggalkan Arafah untuk menuju Muzdalifah dengan suasana tenang disertai memperbanyak talbiyah. Dan jika telah sampai di Muzdalifah melaksanakan shalat maghrib dan isya dijama' dengan satu adzan dan dua iqamat, di mana shalat Maghrib tetap dilakukan tiga rakaat sedang shalat Isya dilaksanakan dua rakaat.

MENINGGALKAN 'ARAFAH SEBELUM MATAHARI TERBENAM


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang haji yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam karena kondisi pekerjaannya .?

Jawaban
Bagi orang yang meninggalkan 'Arafah sebelum matahari terbenam, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib membayar kifarat, yaitu menyembelih kurban yang disembelih dan dibagikan kepada orang-orang miskin di tanah suci. Tapi jika dia kembali lagi ke Arafah pada malam hari maka kifarat tersebut gugur darinya.

WUKUF DI LUAR 'ARAFAH

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika orang yang haji wukuf di luar batas 'Arafah, dekat darinya, hingga terbenam matahari kemudian meniggalkan 'Arafah. Bagaimana hukum hajinya ?

Jawaban
Jika orang haji tidak berada di 'Arafah pada waktu wukuf, maka tiada haji baginya. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Haji adalah wukuf di Arafah. Maka siapa yang mendapati 'Arafah pada malam hari sebelum terbit fajar, sesunggunya dia telah mendapat haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah]

Adapun waktu wukuf adalah setelah matahari condong ke barat pada hari Arafah sampai terbit fajar pada malam Idul Adha. Ini adalah yang disepakati semua ulama. Sedanghkan wukuf sebelum matahri condong ke barat maka terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Mayoritas ulama mengatakan wukuf Arafah dianggap tidak sah jika tidak dilakukan setelah matahri condong ke barat dan pada malam hari. Maka siapa yang wukuf pada siang hari setelah matahari condong ke barat atau pada malam hari maka telah cukup baginya. Namun yang utama adalah agar seseorang wukuf setelah shalat dzuhur dan shalat ashar dengan jama' taqdim sampai matahari terbenam, dan tidak boleh meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam bagi orang yang wukuf pada siang hari. Jika dia melakukan demikian, maka menurut mayoritas ulama, dia wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban haji, yaitu wukuf di Arafah antara malam dan siang bagi orang yang wukuf siang hari.

TIDAK DAPAT WUKUF SIANG, BOLEH WUKUF PADA MALAM HARI

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seseorang melaksanakan amal-amal haji, tapi pekerjaannya tidak memungkinkan dia wukuf di Arafah pada siang hari. Apakah dia boleh wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah ? Berapa lama waktu wukuf yang cukup baginya ? Dan apakah jika dia lewat dengan mobilnya di Arafah maka demikian itu telah cukup baginya ?

Jawaban
Waktu wukuf di Arafah adalah dari terbit fajar hari kesembilan Dzulhijjah sampai terbit fajar malam Idul Adha. Jika seseorang tidak memungkinkan wukuf pada siang hari lalu dia wukuf pada malam hari setelah manusia meninggalkan Arafah demikian itu telah cukup baginya, hingga walaupun dia wukuf pada akhir malam mejelang subuh dan hanya beberapa menit. Demikian juga kalau seorang melewati Arafah di atas kendaraannya, maka sudah cukup baginya. Tapi yang utama adalah bila seorang hadir pada waktu manusia wukuf bersama-sama mereka dalam berdo'a pada sore hari 'Arafah dengan khusyu dan berharap sebagaimana mereka mengharapkan turunnya rahmat dan didapatkannya ampunan Allah. Tapi jika seseorang terlewatkan waktu siang, maka dia dapat wukuf pada malam hari. Adapun yang utama adalah bila seseorang bersegera wukuf kapan dia mampu melakukan dan singgah di Arafah walaupun sebentar saja seraya memanjatkan do'a kepada Allah dan merendahkan diri dalam meminta kepada-Nya, kemudian pergi bersama mereka ke Muzdalifah dan mabit di Muzdalifah sampai akhir malam sehingga hajinya sempurna.

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penyusun Muhammad bin Abadul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 181 - 186, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah