بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Kitab: Pokok-pokok Aqidah (Ushulus Sunnah) Imam Ahmad
Pemateri: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawiy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan 16: Rabu, 19 Jumadil Akhir 1447 / 10 Desember 2025
Tempat: Masjid Al-Aziz - Jl. Soekarno Hatta no. 662 Bandung.
POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH
- 📖 Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:
- 📃 Penjelasan:
📖 Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:
وَالسَّمْعُ وَالطَّاعَةُ لِلْأَئِمَّةِ وَأَمِيرِ المُؤْمِنِينَ البَرِّ وَالفَاجِرِ، وَمَنْ وَلِيَ الخِلَافَةَ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ وَرَضُوا بِهِ، وَمَنْ غَلَبَهُمْ بِالسَّيْفِ حَتَّى صَارَ خَلِيفَةً وَسُمِّيَ أَمِيرَ المُؤْمِنِينَ.
34. Wajib mendengar dan taat kepada para imam dan Amirul Mukminin, shalih maupun zolim, dan kepada siapa saja yang memegang kepemimpinan di mana manusia berkumpul padanya dan meridhoinya, dan kepada siapa yang menang kudeta dengan senjata hingga menjadi khalifah dan dipanggil Amirul Mukminin.
وَالغَزْوُ مَاضٍ مَعَ الأَمِيرِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ البَرِّ وَالفَاجِرِ، لَا يُتْرَكُ.
35. Berperang bersama pemimpin yang shalih dan zolim berlaku hingga hari Kiamat, dan tidak boleh ditinggalkan.
وَقِسْمَةُ الفَيْءِ وَإِقَامَةُ الحُدُودِ إِلَى الأَئِمَّةِ مَاضٍ، لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَطْعَنَ عَلَيْهِمْ وَلَا يُنَازِعَهُمْ.
36. Pembagian fai (ghonimah yang diperoleh tanpa peperangan) dan penerapan had (hukuman) menjadi hak pemimpin dan selalu diberlakukan. Tidak boleh seorang pun memprotesnya dan menentangnya.
وَدَفْعُ الصَّدَقَاتِ إِلَيْهِمْ جَائِزَةٌ نَافِذَةٌ، مَنْ دَفَعَهَا إِلَيْهِمْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا.
37. Pembayaran zakat kepada mereka adalah diperbolehkan dan sah. Siapa yang menyerahkan zakat mereka kepada penguasa (untuk didistribusikan) maka telah sah, baik pemimpin baik maupun zolim.
وَصَلَاةُ الجُمُعَةِ خَلْفَهُ وَخَلْفَ مَنْ وَلَّاهُ جَائِزَةٌ بَاقِيَةٌ تَامَّةٌ رَكْعَتَيْنِ، مَنَ أَعَادَهُمَا فَهُوَ مُبْتَدِعٌ، تَارِكٌ لِلْآثَارِ، مُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ، لَيْسَ لَهُ مِنْ فَضْلِ الجُمُعَةِ شَيْءٌ إِذَا لَمْ يَرَ الصَّلَاةَ خَلْفَ الأَئِمَّةِ مَنْ كَانُوا بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ؛ فَالسُّنَّةُ أَنَّ يُصَلِّيَ مَعَهُمْ رَكْعَتَيْنِ، وَيَدِينُ بِأَنَّهَا تَامَّةٌ، وَلَا يَكُنْ فِي صَدْرِكَ مِنْ ذَلِكَ شَكٌّ.
38. Shalat (Jumat) bermakmum kepadanya dan kepada siapa yang ditunjuk olehnya adalah boleh dan sempurna dua rakaat. Siapa yang mengulangnya (karena menganggap tidak sah) maka ia seorang ahli bid’ah, meninggalkan petunjuk dan menyelisihi Sunnah. Tidak mendapatkan pahala Jumat sedikitpun siapa yang memandang tidak sah bermakmum kepada pemimpin tersebut, yang shalih maunpun yang zolim. Sebab, yang sesuai Sunnah adalah shalat bersama mereka dua rakaat dan meyakini telah sempurna, tanpa ada keaguan sedikitpun di hatimu.
📃 Penjelasan:
Masalah ini adalah masalah yang penting karena:
- Ditekankan Allah ﷻ, RasulNya dan para ulama dalam kitab-kitab mereka.
- Dengan menerapkannya akan terwujud maslahat yang besar berupa persatuan, keamanan, terjaganya nyawa dan kehormatan.
Dan ini adalah kebutuhan yang primer. Makanya, nabi Ibrahim alaihissalam berdo'a agar dikaruniai negeri yang aman sebelum meminta rezeki yang lain.
رَبِّ ٱجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا ءَامِنًا وَٱرْزُقْ أَهْلَهُۥ مِنَ ٱلثَّمَرَٰتِ مَنْ ءَامَنَ مِنْهُم بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ
Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian.
- Adanya kelompok-kelompok yang menyimpang dalam masalah ini, terutama Khawarij yang suka memberontak dan kelompok lainya.
Dan hampir semua kelompok ahlil bid'ah menyimpang dalam masalah ini, maka inilah ciri khas Ahlussunnah wal Jama'ah, karena sebagai bagian dari ibadah dan mencari pahala. Bukan karena alasan dunia.
Definisi Imam
Imam menurut Imam Ahmad rahimahullah adalah siapa saja yang memegang kepemimpinan di mana manusia berkumpul padanya dan meridhoinya. Seperti jika kita menanyakan rakyat, siapa pemimpin Indonesia saat ini, maka semua akan menjawab dengan jawaban yang sama: Bapak Prabowo.
Adanya pemimpin bagi suatu negara adalah wajib, bahkan dalam bepergian atau keluarga saa pemimpin, apalagi suatu negara. Karena jika tidak ada pemimpin maka akan terjadi kekacauan.
ويقال: ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان، والتجربة تبين ذلك...
Dan telah dinyatakan (oleh para Ulama), "enampuluh tahun waktu berjalan dengan kepemimpinan penguasa yang jahat, maka itu lebih baik daripada satu malam tanpa adanya penguasa." (Majmu' al-Fatawa, 28/290-291). Dan realita telah membuktikannya....
Tugas utama pemimpin:
1. Menegakkan tiang agama dan memantapkan hamba berada di atas jalan yang lurus serta menghalangi manusia dari menyelisihi agama dan menerjang aturan-aturan agama.
2. Mengatur urusan kaum muslimin dalam mewujudkan kemaslahatan mereka dan membendung kerusakan dari mereka.
Prinsip-prinsip Ahlussunnah terhadap Para Pemimpin
Sesungguhnya waliyyul Amr (pemimpin) memiliki hak-hak atas rakyat yang diwajibkan oleh Islam, diantara hak-hak tersebut adalah:
1. Mendengar dan Taat kepada pemimpin
Kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa berlaku pada seluruh perkara yang bukan
maksiat, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam memaksiati Sang Khalik (Sang Pencipta).
Dalil-dalil yang menerangkan prinsip yang agung ini diantaranya adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa': 59).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan, “Ulil Amri mencakup dua golongan, yaitu ulama dan penguasa.”
Dalam ayat di atas, tidak ada tambahan kata taat kepada ulil amri, tetapi langsung dengan penghubung dan (و) karena bisa jadi mereka memerintahkan kepada kemaksiatan. Maka dalam hal ini tidak ada ketaatan kepadanya.
Dan dalam hal ini Ahlussunnah berada di tengah-tengah, tidak berlebihan seperti Syiah rafidhah yang taat kepada pemimpin meskipun sesat dan para penjilat yang berlebihan dalam ketaatan. Atau Khawarij yang memberontak para pemimpin.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata: Perintah pemerintah terbagi menjadi tiga macam:
- Perintah yang sesuai dengan perintah Allah ﷻ seperti shalat fardhu, maka wajib mentaatinya.
- Perintah yang maksiat kepada Allah seperti cukur jenggot, maka tidak boleh mentaatinya.
- Perintah yang bukan perintah Allah dan bukan juga maksiat kepada Allah seperti undang-undang lalu lintas, undang-undang pernikahan dan sebagainya yang tidak bertentangan dengan syari’at, maka majib ditaati juga, bila tidak mentaatinya maka dia berdosa dan berhak mendapatkan hukuman setimpal.
Adapun anggapan bahwa tidak ada ketaatan kepada pemimpin kecuali apabila sesuai dengan perintah Allah saja, sedangkan peraturan-peraturan
yang tidak ada dalam perintah syari’at maka tidak wajib mentaatinya, maka ini adalah pemikiran yang bathil dan bertentangan dengan Al-Qur’an
dan Sunnah.
Wajibnya taat kepada penguasa bersifat umum, sama saja kepada penguasa yang baik atau yang zhalim, selama perintah mereka bukan kemaksiatan. Wajib taat kepada penguasa selama mereka masih muslim, mengerjakan shalat, tidak boleh berontak sampai jelas kekafirannya dengan syarat-syarat yang ketat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ
“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)
Dalam hadits ini, budak sebenarnya bukan termasuk kriteria pemimpin dalam Islam, maka jika qodarullah terpilih, maka wajib ditaati. Sama halnya, jika yang memimpin perempuan ataupun cacat seperti buta, maka inipun wajib ditaati. Seperti halnya Bangsa Indonesia pernah mengalaminya. Ini demi kemaslahatan yang lebih besar.
2. Menjaga Kehormatan penguasa dan tidak mencelanya.
Islam sangat memuliakan penguasa, hal itu karena beratnya tugas yang mereka emban dalam mengatur roda pemerintahan. Islam menempatkan mereka dalam derajat yang terhormat.
Tidak boleh bagi siapapun untuk melecehkan penguasa, baik dengan celaan, ghibah atau yang lainnya. Namun sangat disayangkan ajaran yang mulia ini sudah banyak dilupakan oleh sebagian kaum muslimin, sehingga tak aneh kalau penguasa sekarang tidak berwibawa dan mudah dijatuhkan, dicela dan direndahkan.
Ketahuilah, Rasulullah ﷺ melarang keras sikap merendahkan penguasa, beliau bersabda:
السُّلطانُ ظلُ اللهِ في الأرضِ فمَن أكرمَه أكرمَ اللهَ و مَن أهانَه أهانَهُ اللهُ
“Penguasa adalah merupakan naungan Allah di atas muka bumi barang siapa memuliakannya maka ia telah memuliakan Allah dan barangsiapa menghianakannya maka ia telah menghinakan Allah.” (HR Ibnu Abi ‘Ashim dihasankan oleh Imam Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah : 1024).
3. Menasehati dengan cara yang santun
Pemimpin suatu negara adalah manusia biasa seperti kita, mereka juga terkadang salah, maka kewajiban bagi setiap muslim adalah saling memberikan nasehat dan mengingatkan. Ini adalah suatu kewajiban agama dan amalan ibadah yang sangat utama.
Tetapi Islam memberikan rambu-rambu tentang etika menasehati pemimpin agar tidak malah menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاَنِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْبِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَ إِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ.
“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, janganlah ia menampakkan dengan terang-terangan. Hendaklah ia pegang tangannya lalu menyendiri dengannya. Jika penguasa itu mau mendengar nasihat itu, maka itu yang terbaik dan bila si penguasa itu enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia telah melaksanakan kewajiban amanah yang dibebankan kepadanya.” HR. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah (II/507-508, bab Kaifa Nashiihatur Ra’iyyah lil Wulaat, no. 1096, 1097, 1098), Ahmad (III/403-404) dan al-Hakim (III/290) dari ‘Iyadh bin Ghunm Radhiyallahu anhu.
4. Bersabar atas kezhaliman pemimpin
Bersabar atas kezhaliman penguasa termasuk pokok aqidah ahlus sunnah wal Jama’ah.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangat banyak, bahkan hadits-hadits dalam masalah ini mencapai derajat
mutawatir. Nabi ﷺ bersabda:
من رأى من أميره شيئا يكرهه فليصبر عليه فإنه من فارق الجماعة شبرا فمات ، إلا مات ميتة جاهلية
“Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak ia sukai dari pemimpinnya, maka bersabarlah. Karena barangsiapa yang keluar dari Al Jama’ah sejengkal saja lalu mati, ia mati sebagai bangkai Jahiliah” (HR. Bukhari no.7054,7143, Muslim no.1848, 1849).
5. Tidak Memberontak Pemimpin.
Memberontak terhadap penguasa hukumnya adalah haram bagaimanapun keadaan dan kejelekan penguasa.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Tidak ada dalam sejarah kelompok yang memberontak penguasa kecuali menimbulkan kerusakan yang lebih besar dari sebelumnya.” (Minhaj Sunnah 3/391).
Sungguh sejarah telah mencatat bagaimana kejamnya seorang yang bernama Hajjaj bin Yusuf as-Tsaqafi. Dia telah banyak membunuh jiwa tak berdosa, sampai sahabat yang mulia Abdullah bin Jubair terbunuh. Lantas bagaimana sikap para sahabat yang lain, apakah mereka menyusun kekuatan untuk memberontak?Wallohi, tidak sama sekali, bahkan mereka tetap menganjurkan untuk mendengar dan taat. Zubair bin Adiy berkata, “Kami mendatangi Anas bin Malik mengeluhkan perihal Hajjaj. Anas menjawab, “Bersabarlah, karena tidaklah datang sebuah zaman kecuali yang setelahnya akan lebih jelek hingga kalian berjumpa dengan Rabb kalian, aku mendengar ini dari nabi kalian.” (HR. Bukhari 13/20).
6. Mendoakan kebaikan
Kebaikan penguasa adalah idaman bagi setiap muslim, karena kebaikan penguasa adalah kebaikan bagi rakyat dan Negara.
Mendo'akan kebaikan untuk pemimpin termasuk aqidah Ahlu Sunnah wal Jama’ah, amalan yang utama dan termasuk nasehat yang baik untuk mereka.
Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata, “Andaikan aku punya do'a yang mustajab niscaya akan aku panjatkan untuk penguasa.” (Dikeluarkan oleh Abu Nuaim dalam al-Hilyah 8/91).
Mengurus negara besar adalah tidak mudah, dan tidak mudah membuat semua orang puas. Imam Syafi'i berkata:
سِيَاسَةُ النَّاسِ أَشَدُّ مِنْ سِيَاسَةِ الدَّوَابِ.
Mengatur manusia itu lebih berat daripada mengatur hewan ternak.
Cara Memilih Pemimpin
Imam Ahmad rahimahullah berkata: dan kepada siapa yang menang kudeta dengan senjata hingga menjadi khalifah dan dipanggil Amirul Mukminin.
Ada beberapa cara dalam memilih tampuk kepemimpinan:
- Dengan ditunjuk pemimpin sebelumnya, seperti Nabi ﷺ kepada Abu Bakar dan Abu Bakar kepada Umar.
- Sistem Musyawarah, seperti saat musyawarah untuk menggantikan Umar bin Khathab Radhiyallahu’anhu.
- Dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA) Yaitu istilah dalam Islam untuk sekelompok tokoh terpercaya (ulama, pemimpin) yang memiliki wewenang untuk memilih pemimpin, seperti yang dilakukan pada saat memilih Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu.
- Menggulingkan dan menang, maka tetap sah sebagai pemimpin. Abdullah bin Umar pernah berkata, Kami bersama yang menang.
Hal ini bukan berarti setuju dengan kudetanya, tetapi jika menghasilkan pemimpin lewat kudeta, maka kita wajib taat.
Sama halnya pemimpin yang terpilih lewat demokrasi. Siapapun yang terpilih maka kita wajib taat.
Jihad bersama Pemimpin
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
وَالغَزْوُ مَاضٍ مَعَ الأَمِيرِ إِلَى يَوْمِ القِيَامَةِ البَرِّ وَالفَاجِرِ، لَا يُتْرَكُ.
Berperang bersama pemimpin yang shalih dan zolim berlaku hingga hari Kiamat, dan tidak boleh ditinggalkan.
Jihad bersama pemimpin dalam Islam adalah konsep bahwa jihad (perjuangan di jalan Allah), termasuk perang melawan musuh dan ibadah seperti haji, harus dilaksanakan di bawah kepemimpinan Imam atau kepala negara Islam (ulil amri), baik pemimpin itu saleh maupun fasik.
Pemimpin lebih paham secara umum daripada rakyatnya, maka jika ada perbedaan pendapat yang diutamakan adalah pendapat pemimpin. Maka, dalam urusan jihad, harus berdasarkan persetujuan pemimpin.
Pembagian Ghanimah dan hukum Had adalah Hak Pemimpin
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
وَقِسْمَةُ الفَيْءِ وَإِقَامَةُ الحُدُودِ إِلَى الأَئِمَّةِ مَاضٍ، لَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَطْعَنَ عَلَيْهِمْ وَلَا يُنَازِعَهُمْ.
Pembagian fai (ghonimah yang diperoleh tanpa peperangan) dan penerapan had (hukuman) menjadi hak pemimpin dan selalu diberlakukan. Tidak boleh seorang pun memprotesnya dan menentangnya.
Tidak ada hak individu dalam hal jika mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), maka pemimpin harus memberikan perhatian dalam pembagian dan pendistribusian harta tersebut dengan memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.
Demikian juga menegakkan hukuman had yang syar’i, sesuai dengan syarat dan ketentuan dari syariat. Hal ini dalam rangka menjaga kehormatan Allah Ta’ala dari orang-orang yang bersikap lancang kepada-Nya. Dan juga menjaga kehormatan rakyatnya dari perbuatan orang-orang yang berbuat zalim kepada mereka. Dalam menegakkan hukum had ini, pemimpin tidak boleh membeda-bedakan antara rakyat yang lemah (rakyat biasa) dan rakyat yang kuat (yaitu para pejabat dan orang-orang kaya).
Pembayaran Zakat diatur Pemimpin
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
وَدَفْعُ الصَّدَقَاتِ إِلَيْهِمْ جَائِزَةٌ نَافِذَةٌ، مَنْ دَفَعَهَا إِلَيْهِمْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ بَرًّا كَانَ أَوْ فَاجِرًا.
Pembayaran zakat kepada mereka adalah diperbolehkan dan sah. Siapa yang menyerahkan zakat mereka kepada penguasa (untuk didistribusikan) maka telah sah, baik pemimpin baik maupun zolim.
Zakat, sedekah termasuk donasi adalah hak pemimpin, maka hendaknya jika mau menyalurkan zakat atau donasi, hendaknya menyalurkan melalui lembaga resmi pemerintah.
Shalat Jum'at bersama Pemimpin
Imam Ahmad rahimahullah berkata:
وَصَلَاةُ الجُمُعَةِ خَلْفَهُ وَخَلْفَ مَنْ وَلَّاهُ جَائِزَةٌ بَاقِيَةٌ تَامَّةٌ رَكْعَتَيْنِ، مَنَ أَعَادَهُمَا فَهُوَ مُبْتَدِعٌ، تَارِكٌ لِلْآثَارِ، مُخَالِفٌ لِلسُّنَّةِ، لَيْسَ لَهُ مِنْ فَضْلِ الجُمُعَةِ شَيْءٌ إِذَا لَمْ يَرَ الصَّلَاةَ خَلْفَ الأَئِمَّةِ مَنْ كَانُوا بَرِّهِمْ وَفَاجِرِهِمْ؛ فَالسُّنَّةُ أَنَّ يُصَلِّيَ مَعَهُمْ رَكْعَتَيْنِ، وَيَدِينُ بِأَنَّهَا تَامَّةٌ، وَلَا يَكُنْ فِي صَدْرِكَ مِنْ ذَلِكَ شَكٌّ.
Shalat (Jumat) bermakmum kepadanya dan kepada siapa yang ditunjuk olehnya adalah boleh dan sempurna dua rakaat. Siapa yang mengulangnya (karena menganggap tidak sah) maka ia seorang ahli bid’ah, meninggalkan petunjuk dan menyelisihi Sunnah. Tidak mendapatkan pahala Jumat sedikitpun siapa yang memandang tidak sah bermakmum kepada pemimpin tersebut, yang shalih maunpun yang zolim. Sebab, yang sesuai Sunnah adalah shalat bersama mereka dua rakaat dan meyakini telah sempurna, tanpa ada keaguan sedikitpun di hatimu.
Shalat dibelakang orang yang shalatnya sah adalah sah, dan menganggapnya tidak sah adalah bid'ah. Shalat seorang ahli bid'ah yang kebid'ahannya tidak sampai pada batas kekafiran adalah sah.
Maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata, meninggalkan shalat di belakang ahlul bid'ah karena kebid’ahannya adalah bid'ah.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم