Selengkapnya: Hukum Haji Bagi Orang Yang Shalat Kemudian Meninggalkannya
WANITA INGIN HAJI TETAPI DILARANG SUAMINYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya seorang wanita tua dan kaya. Saya telah menyampaikan niat saya untuk haji kepada suami saya lebih dari satu kali, namun suami saya tidak memperbolehkan saya pergi haji tanpa alasan yang jelas. Tetapi saya mempunyai kakak yang ingin haji. Apakah saya boleh haji bersama kakak saya meskipun saya tidak diizinkan suami, ataukah saya tidak haji dan tetap di negeri saya karena menta'ati suami ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan yang baik kepada Anda.
Jawaban.
Karena haji wajib dilaksanakan seketika jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Dan karena wanita penanya tersebut telah memenuhih syarat karena mendapatkan kemampuan dan mahram, maka dia wajib segera haji dan suaminya haram melarangnya tanpa alasan. Artinya, bahwa wanita penanya tersebut boleh haji bersama kakaknya meskipun suaminya tidak menyetujuinya. Sebab haji sebagai kewajiban individu seperti shalat dan puasa, dan hak Allah lebih utama untuk didahulukan, sedang suami tidak mempunyai hak melarang istri dari melaksanakan kewajiban haji tanpa alasan.
Selengkapnya: Wanita Tidak Mempunyai Mahram Pendamping Haji, Wanita Pergi Sendiri Haji Tanpa Mahram