Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
MENGGANTIKAN HAJI ORANG YANG MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang sehat badannya, tapi dia menyuruh orang lain untuk menggantikan hajinya. Apakah haji tersebut sah .?
Jawaban Ulama telah sepakat (ijma') tentang tidak bolehnya menggantikan haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dalam haji wajib.
Ibnu Qudamah Rahimahullah dalam kitabnya Al-Mughni berkata : "Tidak boleh menggantian haji orang yang mampu melaksanakan sendiri dengan ijma ulama". Bahkan menurut pendapat yang shahih, tidak boleh menggantikan haji orang yang mampu mengerjakan sendiri meskipun dalam haji sunnah. Sebab haji adalah ibadah, sedangkan pedoman dasar semua ibadah adalah dalil syar'i. Dan sepengetahuan kami tidak terdapat dalil syar'i yang menunjukkan bolehnya menggantikan haji bagi orang yang mampu melaksanakan sendiri. Bahkan terdapat hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menegaskan :
"Artinya : Barangsiapa yang mengadakan dalam urusan (agama) kami ini apa yang tidak kami perintahkan, maka amal itu ditolak" [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]
Dan dalam riwayat lain disebutkan :
"Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak sesuai perintah kami, maka amal itu di tolak" [ Hadits Riwayat Muslim]
SESEORANG MELAKSANAKAN HAJI DAN DALAM HARTANYA TERDAPAT HARTA CURIAN
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan Syaikh Abdul Azin bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi saya dari fihak ayah tanpa sepengetahuannya, dan dia telah meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Namun saya telah haji tahun lalu dan sejumlah uang tersebut masih dalam tanggungan saya. Pertanyaan saya, apakah haji saya sah ? Dan apa yang harus saya lakukan terhadap uang tersebut agar saya bebas dari tanggungan, sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan baik kepada Anda.
Jawaban Insya Allah haji anda sah jika telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Namun anda harus bertaubat kepada Allah sebab mengambil harta bibi anda dengan cara yang tidak benar, dan anda wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayah anda jika dia sebagai ahli warisnya. Kami bermohon kepada Allah semoga Allah mengampuni kami dan anda, juga kepada setiap muslim dari segala dosa.
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?
Jawaban Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.
"Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" [Ali-Imran : 97]
Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya.
BERJANJI UNTUK HAJI SETIAP TAHUN, TAPI SEKARANG TIDAK MAMPU
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Saya telah berjanji kepada Allah untuk pergi haji setiap tahun dan ketika itu saya bukan sebagai pegawai. Tapi karena desakan kondisi saya menjadi tentara, dan komandan saya tidak memperbolehkan saya haji setiap tahun. Mohon penjelasan, apakah saya berdosa ataukah tidak ?
Jawaban Jika yang menghambat seseorang dalam melaksanakan haji pada sebagian tahun karena hal-hal yang memaksa dan tidak dapat menanggulanginya, maka tidak dosa. Sebab Allah berfirman. "Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupan" [Al-Baqarah : 286] Allah juga berfirman : "Artinya : Allah tidak hendak menyulitkan jamu" [Al-Maidah : 6]
Kepada Allah kita mohon pertolongan. Dan shalawat serta salam kepada pemimpin kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
BUTUH PEKERJAAN MEMBOLEHKAN PENUNDAAN HAJI
Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sejak tiga tahun saya mengajukan cuti dari pekerjaan-ku untuk melaksanakan haji wajib. Tapi kondisi tidak mengizinkan saya melakukan itu karena saya membutuhkan pekerjaan. Apa yang harus saya lakukan .? Dan bagaimana hukumnya jika saya haji tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.?