Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
IHRAM, TALBIYAH, DAN MANDI IHRAM NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta
Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram dan mandi dari Madinah Al-Munawwarah ?
Jawaban Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ihram dari Dzulhulaifah. Maksudnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam talbiyah haji dan umrah dari Dzulhulaifah dan tidak dari Madinah. Demikian itu karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan beberapa tempat miqat untuk haji dan umrah, yaitu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah. Sebab tidak mungkin bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan hukum sesuatu lalu beliau melanggarnya. Hal ini terdapat dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :
"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Dan beliau berkata : "Tempat-tempat miqat ini bagi masing-masing penduduk tersebut dan bagi orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya, yaitu bagi orang yang haji dan umrah. Barangsiapa yang lebih dekat (ke Mekkah) dari tempat-tempat (miqat) tersebut maka (miqatnya) dari mana dia berada, hingga bagi penduduk Mekkah (maka miqatnya) dari Mekkah" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Dan diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar -semoga Allah meridhai mereka- bahwa dia mendengar bapaknya berkata :
"Artinya : Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak talbiyah melainkan dari samping masjid, yakni masjid Dzulhulaifah" [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga mandi di Dzulhulaifah. Di mana terdapat riwayat dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit dari ayahnya bahwa dia (ayahnya) melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melepas baju untuk talbiyahnya dan mandi. [Hadits Riwayat Tirmidzi]
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram ?
Jawaban Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.
Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a'lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
HUKUM IHRAM DARI JEDDAH BAGI ORANG YANG HAJI DENGAN PESAWAT TERBANG
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ?
Jawaban Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah. Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
ORANG-ORANG YANG DIPERBOLEHKAN MELEWATI MIQAT TANPA IHRAM
Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Siapakah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan melewati miqat tanpa ihram ? Dan apa yang harus dilakukan bagi orang yang melewati miqat tanpa ihram ?
Jawaban Dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah"
Hadits tersebut menunjukkan bahwa orang-orang yang melewati tempat-tempat miqat tersebut dan kedatangannya ke Mekkah untuk haji atau umrah maka dia wajib ihram pada tempat-tempat miqat tersebut. Tapi bila kedatangannya tidak ada niat untuk haji atau umrah, tapi untuk mengunjungi kerabat atau urusan khusus, sepeti tukang pos atau sopir, maka dia boleh melewati tempat-tempat miqat tanpa harus ihram.
Artinya, bahwa seseorang harus ihram pada miqat yang telah maklum jika datang ke Mekkah untuk haji atau umrah. Dan jika dia melewati miqat tanpa ihram maka dia harus kembali ke miqat untuk ihram disana. Dan jika seseorang turun di dari kappa terbang di Jeddah maka dia naik mobil ke miqat penduduk Najd (Qarnul Manazil) dan ihram dari tempat itu. Maka jika seseorang ihram dari Jeddah dan dia bertujuan haji dan atau umrah maka dia wajib membayar dam karena telah melewati miqat.