#Kajian 2: Bahjah Quluubil Abror
بسم الله الرحمن الرحيم
📘 | Materi : Kitab Bahjatu Qulūbil abrār wa Quratu ‘uyūnil Akhyār fī Syarhi Jawāmi’ al Akhbār - Syaikh Abdurrahman bin Naashir As Sa'di Rahimahumullah
🎙| Bersama: Ustadz Abu Faza Ridwan Lc., M.H Hafidzahullah
🗓 | Hari : Rabu, 5 Jumadil Akhir 1447 / 26 November 2025
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.
📖 | Daftar Isi:
Melanjutkan pembahasan hadits pertama dan kedua pada pertemuan yang lalu
Hadits pertama: Barometer Amalan Bathin
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولْ : إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ . متفق علیه.
Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.”
- Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Bab Permulaan Wahyu no. (1), dalam Bab Iman (54), dalam Bab Keutamaan (3898), dalam Bab Nikah (5070), dalam Bab Sumpah dan Nazarnya (6689), dalam Bab Tipu Daya (6953), dan Muslim dalam Bab Kepemimpinan (1907).
- Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Bab Keutamaan Jihad (1647), Nasa'i dalam Bab Thaharah (75), dalam Bab Talak (3437), dalam Bab Sumpah dan Nazarnya (3794), Abu Dawud dalam Bab Talak (2201), Ibn Majah dalam Bab Zuhud (4227), dan Ahmad dalam Musnad (169, 302).
******
Hadits kedua: Barometer Amalan Dzahir
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ :( (مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ- وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا- فَهُوَ رَدٌّ ». مُتَّفَقٌ عَلَىْهِ.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya - dan dalam riwayat lain: Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami - maka itu tertolak". (Muttafaq 'alaih).
- Riwayat pertama dari al-Bukhari dalam al-Sulh (2697), dan Muslim dalam al-Aqdiya (1718), dan Abu Dawud dalam as-Sunnah (4606), dan Ibn Majah dalam al-Muqaddimah (14), dan Ahmad dalam al-Musnad (25502, 25797).
- Sedangkan riwayat: ( Hadits Barangsiapa melakukan suatu amal... ) terdapat dalam Muslim di al-Aqdiya (1718), dan diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (22929, 24604, 42944, 25159). Bukhari menyinggungnya dalam al-Buyu’, bab an-Najsy dan siapa yang berkata jual beli itu tidak diperbolehkan ... dan dalam al-I’tisam bi al-Kitab wa as-Sunnah, bab jika pekerja berijtihad atau melakukan kesalahan.
Kedua hadits yang agung ini mencakup seluruh agama, baik pokok maupun cabangnya, yang zahir maupun batin.
- Hadis Umar menjadi tolok ukur untuk amalan Batin.
- Hadist Aisyah menjadi tolok ukur untuk amalan zahir.
*****
Makna Niat
Adapun niat: yaitu maksud melakukan suatu amal untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan untuk mencari keridhaan serta pahala-Nya.
Yang termasuk dalam hal ini:
- Niat dalam beramal.
- Niat untuk siapa atau apa amal itu dilakukan.
1. Niat dalam Beramal
Niat dalam beramal adalah: tidak sah semua jenis thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, dan semua ibadah kecuali dengan tujuan dan niatnya; maka ia harus berniat untuk ibadah sesuai dengan jenis ibadahnya itu.
Jika ibadah tersebut mengandung beberapa jenis atau bentuk, seperti shalat, ada yang wajib dan sunnah tertentu (muayyan) , serta sunnah umum (mutlak). Maka untuk yang umum (mutlak) cukup ia berniat shalat, sedangkan untuk yang tertentu (muayyan), baik wajib maupun sunnah tertentu seperti witir atau rawatib, harus bersama niat shalat juga berniat untuk yang tertentu yang diinginkan itu. Demikian juga untuk ibadah lainnya.
Selain itu, seseorang harus membedakan antara kebiasaan ('aadah) dan ibadah. Misalnya, mandi dilakukan untuk kebersihan atau mendinginkan badan, juga dilakukan karena hadats besar, memandikan mayat, pada hari Jumat, dan sebagainya, maka harus berniat untuk menghilangkan hadats atau mandi sunnah tersebut. Begitu pula jika seseorang mengeluarkan harta untuk zakat, kafarat, nazar, sedekah sunnah, atau hadiah, yang menjadi perhatian semua itu adalah niat.
Dari sini, terlihat permainan dalam muamalah; jika seseorang melakukan transaksi yang secara lahir terlihat sah, tetapi dia berniat untuk maksud yang merugikan, seperti tujuan riba, atau untuk mengabaikan kewajiban, atau untuk tujuan haram, maka yang menjadi perhatian adalah niat dan maksudnya, bukan pada lafaz lahirnya; sesungguhnya amal tergantung pada niatnya. Yaitu dengan menambahkan sesuatu yang tidak dimaksud pada salah satu ganti rugi, atau menambahkan suatu akad pada akad yang tidak dimaksud. Demikian kata Syaikhul Islam.
Dan itu mencakup semua sarana yang digunakan untuk mencapai tujuannya; karena sarana memiliki ketentuan tujuan, apakah itu sah atau rusak. Dan Allah mengetahui yang bermanfaat dari yang merusak. Kaidah Fiqih Mengatakan:
Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata,
وَسَائِلُ الأُمُوْرِ كَالمَقَاصِدِ
وَاحْكُمْ بِهَذَا الحُكْمِ لِلزَّوَائِدِ
Hukum perantara sama dengan hukum tujuan
Hukumilah dengan hukum tersebut untuk tambahan lainnya
Maksudnya, wasilah atau sarana sama seperti tujuannya.
Kesimpulan: Tujuan niat adalah
1. Untuk membedakan ibadah satu dengan ibadah lainnya, baik yang sifatnya Umum maupun Tertentu (muayyan atau muqayyad).
2. Untuk membedakan ibadah dengan kebiasaan ('aadah).
3. Untuk mengumpulkan beberapa ibadah sekaligus. Dengan syarat sama jenis dan sama-sama jenisnya. Seperti shalat sunnah wudhu dan tahiyatul masjid.
2. Niat: untuk siapa atau apa amal itu dilakukan.
Adapun niat dari apa yang dilakukan seseorang: itu adalah ikhlas kepada Allah dalam segala hal yang dilakukan dan ditinggalkan seorang hamba, serta dalam semua yang dikatakannya dan perbuatannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدّين [البينة: ٥]
Dan mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allah dengan tulus ikhlas dalam agama kepada-Nya [Al-Bayyinah: 5] dan Dia berfirman:
أَلا للَّه الدِّينُ الْخَالِصُ [الزمر: ٣].
Ketahuilah, hanya kepada Allah agama yang murni [Az-Zumar: 3].
Bahwa seorang hamba harus berniat dengan niat yang menyeluruh untuk semua urusannya, dimaksudkan untuk wajah Allah, mendekatkan diri kepada-Nya, mencari pahala-Nya, berharap ganjarannya, dan takut akan siksa-Nya.
Kemudian ia membawa niat ini dalam setiap bagian dari amal perbuatannya dan ucapannya, serta semua keadaannya, berhati-hati untuk mewujudkan ketulusan dan menyempurnakannya, serta menolak semua yang bertentangan dengannya: dari riya, mencari pujian, bermaksud untuk menerima pengagungan dari orang lain, bahkan jika hal itu terjadi sedikit pun, hamba tidak menjadikannya tujuan utama atau fokusnya, melainkan tujuan hakiki adalah wajah Allah, dan mencari pahala-Nya tanpa melihat orang lain atau berharap manfaat atau pujian dari mereka. Jika sesuatu dari itu terjadi tanpa niat dari hamba, tidak akan membahayakannya, bahkan bisa menjadi berita gembira yang mendahului bagi orang beriman.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم