Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
[1]. Agar segera bertobat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dari segala dosa, dan memilih harta yang halal untuk ibadah haji dan umrahnya.
[2]. Agar menjaga lidahnya dari dusta, menggunjing, mengadu domba dan menghina orang lain.
[3]. Dalam melaksanakan haji dan umrahnya, hendaklah bermaksud untuk mendapatkan ridha Illahi dan pahala akhirat, jauh dari rasa ingin dipandang, ingin tersohor dan berbangga diri.
[4]. Hendaklah mempelajari amalan-amalan yang disyariatkan dalam haji dan umrah, dan menanyakan hal-hal yang kurang jelas baginya.
[5]. Apabila telah sampai di miqat, diperbolehkan memilih antara haji Ifrad, Tammatu' dan Qiran. Haji Tammatu' lebih utama bagi yang tidak membawa binatang kurban, sedang bagi yang membawanya, lebih utama baginya melaksanakan haji Qiran.
[6]. Seseorang yang berihram, apabila ia merasa khawatir tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dikarenakan sakit, atau musuh, atau karena sebab lain, maka disyaratkan ketika berihram mengucapkan : "Inna mahallii haistuu habastanii" Artinya : Tempat tahallulku adalah di tempat ku tertahan".
[7]. Anak-anak yang masih kecil haji mereka adalah sah, hanya saja haji semacam itu belum termasuk haji fardhu.
[8]. Orang yang sedang berihram boleh mandi dan membasuh kepalanya atau menggaruknya dikala perlu.
[9]. Bagi wanita yang sedang berihram diperbolehkan untuk menutup wajahnya dengan kerudung apabila takut dilihat kaum pria.
[10]. Mengenakan ikat kepala dibawah kerudung agar mudah sewaktu membuka wajah, sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian kaum wanita, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN BAGI YANG SEDANG BERIHRAM Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umrah hal-hal sebagai berikut :
[1]. Agar menetapi apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjama'ah.
[2]. Agar menjauhi apa yang dilarang oleh Allah yang berupa ; rafat (berkata buruk, bercumbu mesra dan berhubungan dengan istri), Fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan), dan perbuatan maksiat lainnya.
[3]. Agar menghindari ucapan atau perbuatan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
[4]. Agar menjauhi larangan-larangan ihram yaitu : a). Mencabut rambut atau memotong kuku, sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak sengaja di saat ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa. b). Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa. c). Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram. d). Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram. e). Meminang atau melangsungkan akad nikah baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan isteri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan berihram.