Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Setelah mabit, hendaklah jama’ah haji memanfaatkan waktunya untuk ber-dzikir mengingat Allah dan mengerja-kan amal-amal kebaikan lainnya.
Melempar jumrah yang tiga (sughra, wustha dan kubra) setelah zawal (setelah masuknya waktu Zhuhur) dan lakukan seperti apa yang dilakukan pada tanggal 11 Dzulhijjah.
Berdo’a setelah melempar jumrah sugh-ra dengan do’a yang panjang, demikian pula setelah melempar jumrah wustha.