Kategori Aqidah

Masalah-masalah ilmiyah yang berasal dari Allah dan RosulNya, yang wajib diyakini oleh setiap muslim
Kajian Bertema Aqidah

Bismillah

Kajian : Kitab Al-Fiqhul Akbar 3 | Syaikh Dr. Amir Bahjat Hafidzahullah
Link Kajian : Youtube Masjid Ar-Rahman
Pemateri : Ustadz Dr. Sufyan bin Fuad Baswedan, M.A. Hafidzahullah
- Alumni S3 Jurusan Hadist UIM, Saudi Arabia
- Dosen STDI Imam Syafi'i, Jember
‎Hari : Setiap Selasa | Ba'da Magrib | 03 November 2026 / 21 Jumadil Awal 1448
Tempat : Masjid Ar Rahman Surakarta (Jl. Babar Layar No.3, Danukusuman,Serengan - Surakarta
Daftar Isi:

  1.  Mengimani Rububiyah Allah  Subhanahu wa Ta’ala
    1. Muqaddimah
      1. 1. Poros Pembahasan Tauhid Rububiyah
        1. A. Al-Khalq: Allah adalah satu-satunya Pencipta
        2. B. Al-Mulk: Allah adalah Pemilik dan Penguasa seluruh alam
          1. Perbedaan kepemilikan Allah dengan kepemilikan makhluk
        3. C. Al-Amr: Allah adalah Pengatur seluruh alam
      2. 2. Dalil-Dalil yang Menunjukkan Rububiyah Allah
        1. A. Dalil Fitrah (الدليل الفطري)
        2. B. Dalil Indrawi (الدليل الحسي)
        3. C. Dalil Akal (الدليل العقلي)
        4. D. Dalil Syariat (الدليل الشرعي)
      3. 3. Kelompok-Kelompok yang Menyimpang dalam Tauhid Rububiyah
        1. A. Ats-Tsanawiyah dan Al-Manawiyah
        2. B. Ahlut Tatslits (أهل التثليث)
        3. C. Sebagian Musyrikin Arab
        4. D. Qadariyah yang Mengingkari Takdir
      4. 4. Sesi Tanya Jawab
        1. 1. Apakah salat makmum tetap sah apabila imam memakai pakaian isbal?
        2. 2. Apakah benar Imam Al-Bukhari menakwil sifat wajah Allah dengan makna kerajaan-Nya?
        3. 3. Bagaimana hukum keuntungan dari transaksi saham yang kemudian diketahui bermasalah secara syariat?
        4. 4. Bagaimana jika seorang ayah bekerja di lembaga ribawi, kemudian membiayai pendidikan anaknya di pondok pesantren?
        5. 5. Apakah agama Persia kuno yang meyakini dualisme adalah agama Majusi atau Zoroaster?
        6. 6. Apa saja faktor eksternal yang dapat merusak fitrah anak?
        7. 7. Benarkah Nabi Muhammad ﷺ memiliki hubungan nasab dengan Bani Najjar di Madinah?
        8. 8. Bagaimana hukum memakai celana isbal ketika menggunakan kaus kaki dan sepatu, kemudian menaikkan celana setelah sepatu dilepas?
        9. 9. Bagaimana cara kerja GoPay dan bagaimana hukum menggunakannya?
        10. 10. Bagaimana hukum merapikan kumis dan jenggot?
        11. 11. Bagaimana hukum mencukur atau menggaris alis agar terlihat rapi?
        12. 12. Apabila seseorang berjudi kemudian bertobat, apakah uang yang telah digunakan menjadi halal?
        13. 13. Apakah boleh mengubah salam menjadi "Salamullahi warahmatullahi wabarakatuh"?
        14. 14. Bagaimana hukum laki-laki salat di bagian saf akhwat ketika tidak ada jamaah wanita?
        15. 15. Apakah Allah dapat menciptakan sesuatu tanpa mengucapkan kalimat "Kun"?
    2. Penutup: Mengokohkan Keyakinan terhadap Rububiyah Allah
    3.  Poster Ringkasan


 Mengimani Rububiyah Allah  Subhanahu wa Ta’ala

Hakikat Penciptaan, Kepemilikan, dan Pengaturan Allah atas Seluruh Alam

Muqaddimah

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ.

Amma ba'du.

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan tentang tauhid rububiyah. Pada kesempatan ini, kita melanjutkan pembahasan mengenai mengimani rububiyah Allah Subhanahu wa Ta'ala secara lebih terperinci.

Keyakinan yang harus tertanam dalam hati setiap muslim adalah bahwa Allah Ta'ala merupakan satu-satunya Rabb, yaitu Pencipta (Al-Khaliq), Pemilik dan Penguasa (Al-Malik), serta Pengatur seluruh alam semesta (Al-Amir).

Dengan demikian, mengimani rububiyah Allah berarti meyakini secara pasti bahwa hanya Allah yang menciptakan, memiliki, menguasai, dan mengatur seluruh makhluk-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam." (QS. Al-Fatihah: 2) 

Ayat ini merupakan salah satu dalil yang menunjukkan bahwa Allah adalah Rabb seluruh alam semesta. Tidak ada satu pun makhluk yang keluar dari kekuasaan, kepemilikan, dan pengaturan-Nya.

Allah juga berfirman dalam dialog antara Nabi Musa 'alaihissalam dan Fir'aun:

قَالَ فَمَنْ رَبُّكُمَا يَا مُوسَىٰ ۝٤٩ قَالَ رَبُّنَا الَّذِي أَعْطَىٰ كُلَّ شَيْءٍ خَلْقَهُ ثُمَّ هَدَىٰ ۝٥٠

 

Fir'aun bertanya, "Siapakah Rabb kalian berdua, wahai Musa?" (QS. Thaha: 49–50)

Musa menjawab, "Rabb kami ialah (Rabb) yang telah memberikan bentuk kejadian kepada segala sesuatu, kemudian memberinya petunjuk."

Makna petunjuk dalam ayat tersebut

Petunjuk yang dimaksud dalam ayat ini bukan semata-mata hidayah taufik yang mengantarkan seseorang kepada keimanan. Akan tetapi, termasuk di dalamnya adalah petunjuk berupa naluri dan insting yang diberikan Allah kepada setiap makhluk untuk memperoleh kemaslahatan dan menghindari bahaya.

Hidayah ini diberikan kepada seluruh makhluk, baik mukmin maupun kafir, manusia maupun binatang.

Sebagai contoh:

  • Orang yang lapar secara naluriah akan mencari makanan.
  • Orang yang haus akan mencari minuman.
  • Makhluk hidup memiliki naluri untuk menghindari bahaya dan melindungi dirinya.
  • Bayi yang baru lahir memiliki naluri untuk mencari susu dan menyusu kepada ibunya.

Semua itu merupakan bagian dari petunjuk Allah kepada makhluk-Nya agar dapat memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan masing-masing.

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah tidak hanya menciptakan seluruh makhluk, tetapi juga mengatur kehidupan mereka dengan memberikan rezeki, naluri, serta kemampuan untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat dan menghindari sesuatu yang membahayakan.

Inilah salah satu bentuk rububiyah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

1. Poros Pembahasan Tauhid Rububiyah

Pembahasan tauhid rububiyah berporos pada tiga perkara utama, yaitu:

  • Al-Khalq (الخلق): Meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Pencipta.
  • Al-Mulk (الملك): Meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Pemilik dan Penguasa seluruh alam.
  • Al-Amr (الأمر): Meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Pengatur dan Pemegang perintah atas seluruh alam.

Ketiga perkara ini merupakan pokok penting dalam memahami kesempurnaan rububiyah Allah.

A. Al-Khalq: Allah adalah satu-satunya Pencipta

Mengimani sifat Al-Khalq berarti meyakini bahwa Allah adalah Pencipta segala sesuatu. Ada beberapa perbedaan mendasar antara penciptaan Allah dengan sesuatu yang dibuat oleh makhluk.

  • Pertama, Allah menciptakan segala sesuatu, sedangkan makhluk hanya mampu membuat sebagian kecil dari sesuatu yang telah Allah ciptakan.

Allah berfirman:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ ۖ وَهُوَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

"Allah adalah Pencipta segala sesuatu dan Dia Maha Pemelihara atas segala sesuatu." (QS. Az-Zumar: 62) 

Manusia mungkin dapat membuat kendaraan, bangunan, alat komunikasi, pakaian, dan berbagai teknologi lainnya. Akan tetapi, manusia tidak menciptakan segala sesuatu. Manusia hanya mengolah dan merakit bahan-bahan yang sebelumnya telah Allah ciptakan.

  • Kedua, Allah menciptakan dari ketiadaan, sedangkan makhluk membutuhkan bahan dasar yang sudah ada.

Manusia tidak mampu menciptakan sesuatu dari ketiadaan mutlak. Ketika membuat sebuah kendaraan, manusia membutuhkan besi, karet, kaca, bahan bakar, dan berbagai komponen lainnya. Semua bahan tersebut telah ada sebelumnya dan merupakan ciptaan Allah.

Adapun Allah menciptakan tanpa membutuhkan bahan dasar apa pun.

Allah Ta'ala berfirman:

وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ

"Dialah yang memulai penciptaan, kemudian mengulanginya kembali, dan hal itu lebih mudah bagi-Nya." (QS. Ar-Rum: 27) 

Allah adalah Dzat yang memulai penciptaan. Sebelum makhluk diciptakan, mereka belum ada. Allah-lah yang mengadakan mereka dari ketiadaan.

  • Ketiga, Allah menciptakan dengan kehendak dan perintah-Nya, sedangkan makhluk membutuhkan proses dan berbagai sarana.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

"Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, 'Jadilah!' Maka jadilah sesuatu itu." (QS. Yasin: 82) 

Allah tidak membutuhkan peralatan, bahan baku, maupun proses sebagaimana makhluk. Apabila Allah menghendaki sesuatu, Dia cukup berfirman, "Kun", maka terjadilah apa yang Dia kehendaki.

  • Keempat, Allah tidak menciptakan karena membutuhkan makhluk-Nya.

Manusia membuat sesuatu karena memiliki kebutuhan. Seseorang membuat kendaraan karena membutuhkan alat transportasi. Manusia membangun rumah karena membutuhkan tempat tinggal, membuat pakaian karena membutuhkan perlindungan tubuh, dan menciptakan alat komunikasi karena membutuhkan sarana berhubungan dengan orang lain.

Adapun Allah tidak menciptakan makhluk karena membutuhkan keberadaan mereka. Allah Mahakaya dan sama sekali tidak membutuhkan alam semesta.

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali 'Imran: 97) 

Makna Ghaniyyun 'anil 'alamin adalah Allah tidak membutuhkan seluruh alam semesta. Seluruh makhluk membutuhkan Allah, sedangkan Allah tidak membutuhkan makhluk-Nya.

Dengan demikian, Allah menciptakan bukan karena kebutuhan, melainkan karena hikmah yang sempurna. Tidak ada satu pun ciptaan Allah yang sia-sia, sekecil apa pun ciptaan tersebut.

Allah berfirman:

وَمَا خَلَقْنَا السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا بَاطِلًا

"Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada di antara keduanya dengan sia-sia." (QS. Shad: 27) 

B. Al-Mulk: Allah adalah Pemilik dan Penguasa seluruh alam

Poros kedua dalam tauhid rububiyah adalah menetapkan bahwa seluruh kepemilikan dan kekuasaan mutlak hanya milik Allah.

Dari sifat Al-Mulk terdapat beberapa nama Allah, di antaranya:

  • Al-Malik (الْمَلِكُ): Raja dan Penguasa.
  • Al-Malik (الْمَالِكُ): Pemilik.
  • Al-Malikul Muqtadir (الْمَلِكُ الْمُقْتَدِرُ): Raja yang Mahakuasa.

Di dalam Surah Al-Fatihah terdapat dua bacaan yang masyhur:

مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ

"Pemilik hari pembalasan."

مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ

"Raja hari pembalasan."

Keduanya merupakan bacaan yang sahih dan menunjukkan kesempurnaan kepemilikan serta kekuasaan Allah.

Perbedaan kepemilikan Allah dengan kepemilikan makhluk

Ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

1. Kepemilikan Allah meliputi segala sesuatu. Tidak ada satu pun makhluk yang berada di luar kepemilikan-Nya. Adapun kepemilikan makhluk terbatas pada sesuatu yang Allah izinkan untuk dimiliki.

Allah berfirman:

وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا

"Milik Allah-lah kerajaan langit, bumi, dan apa yang ada di antara keduanya." (QS. Al-Ma'idah: 18) 

2. Kekuasaan Allah tidak memiliki permulaan. Allah telah memiliki sifat kekuasaan dan kepemilikan sebelum menciptakan makhluk. Berbeda dengan manusia yang baru memiliki kekuasaan setelah memperoleh kedudukan atau jabatan tertentu.

3. Kekuasaan Allah tidak memiliki akhir. Kekuasaan makhluk akan berakhir, sedangkan kekuasaan Allah kekal dan tidak akan pernah lenyap.

4. Allah memiliki sifat Al-Malik dan Al-Khaliq secara azali. Allah tidak baru disebut Pencipta setelah menciptakan sesuatu, dan tidak baru disebut Pemilik setelah memiliki sesuatu. Sifat-sifat kesempurnaan tersebut telah melekat pada Allah sejak dahulu, tanpa permulaan.

Dengan demikian, kepemilikan dan kekuasaan Allah tidak dapat disamakan dengan kepemilikan serta kekuasaan makhluk.

C. Al-Amr: Allah adalah Pengatur seluruh alam

Poros ketiga adalah Al-Amr, yang juga dikenal dengan istilah At-Tadbir (التدبير), yaitu pengaturan Allah terhadap seluruh makhluk-Nya.

Istilah At-Tadbir disebutkan dalam firman Allah:

يُدَبِّرُ الْأَمْرَ

"Dia mengatur segala urusan." (QS. Yunus: 3)

Pengaturan Allah mencakup dua jenis perintah:

1. Al-Amr Al-Kauni (الأمر الكوني)

Yaitu perintah dan ketetapan Allah yang berkaitan dengan terjadinya segala sesuatu di alam semesta. Tidak ada satu pun kejadian yang keluar dari kehendak dan ketetapan Allah.

Contohnya:

  • Terbit dan terbenamnya matahari.
  • Pergantian siang dan malam.
  • Turunnya hujan.
  • Pergantian musim.
  • Pergerakan seluruh makhluk hidup.
  • Seluruh kejadian yang berlangsung setiap detik, termasuk perbuatan manusia.

Segala sesuatu yang benar-benar terjadi di alam semesta tidak mungkin terlepas dari kehendak dan ketetapan Allah.

Allah berfirman:

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

"Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu, Dia hanya berkata kepadanya, 'Jadilah!' Maka jadilah sesuatu itu." (QS. Yasin: 82)

2. Al-Amr Asy-Syar'i (الأمر الشرعي)

Yaitu perintah Allah yang berkaitan dengan syariat, berupa segala sesuatu yang Allah perintahkan dan larang melalui Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Contohnya:

  • Perintah untuk mendirikan salat dan menunaikan zakat.
  • Perintah untuk beriman dan bertauhid.
  • Larangan berbuat syirik.
  • Larangan melakukan zina.
  • Seluruh perintah dan larangan yang berkaitan dengan kehidupan seorang muslim.

Kedua jenis perintah tersebut sama-sama milik Allah.

Allah Ta'ala berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

"Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb seluruh alam." (QS. Al-A'raf: 54) 

Ayat ini menunjukkan bahwa penciptaan dan perintah merupakan hak Allah semata. Allah adalah satu-satunya Dzat yang memiliki kekuasaan mutlak untuk menciptakan sekaligus mengatur alam semesta.

Adapun perintah manusia tidak bersifat independen. Manusia tidak mampu mewujudkan sesuatu hanya dengan kehendaknya sendiri. Terjadinya segala sesuatu tetap bergantung pada kehendak dan ketetapan Allah.

Rasulullah ﷺ bersabda kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

يَا غُلَامُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ، وَلَوِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الْأَقْلَامُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ

(HR. At-Tirmidzi no. 2516, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma; dinilai sahih oleh At-Tirmidzi).

"Wahai anak muda, aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat. Jagalah Allah, niscaya Allah akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Apabila engkau meminta, mintalah kepada Allah. Apabila engkau memohon pertolongan, mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat berkumpul untuk memberikan suatu manfaat kepadamu, mereka tidak akan mampu memberikan manfaat kecuali sebatas sesuatu yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan seandainya mereka berkumpul untuk mencelakakanmu, mereka tidak akan mampu mencelakakanmu kecuali sebatas sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu. Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah mengering."

Hadis ini menegaskan bahwa tidak ada makhluk yang memiliki kekuasaan independen untuk memberikan manfaat atau mendatangkan bahaya. Semuanya berada di bawah kehendak dan ketetapan Allah.

Adapun manusia yang membuat peraturan, tidak semuanya otomatis menjadi salah. Peraturan yang dibuat manusia harus tunduk kepada prinsip-prinsip syariat. Apabila bertentangan dengan ketentuan Allah, mengandung kezaliman, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, maka aturan tersebut merupakan aturan yang batil.

2. Dalil-Dalil yang Menunjukkan Rububiyah Allah

Ada beberapa jalan untuk mengetahui dan menetapkan bahwa Allah adalah Rabb seluruh alam. Di antaranya adalah dalil fitrah, dalil indrawi, dalil akal, dan dalil syariat.

A. Dalil Fitrah (الدليل الفطري)

Fitrah merupakan naluri dasar yang Allah tanamkan dalam diri manusia. Setiap manusia pada asal penciptaannya memiliki kecenderungan untuk mengakui keberadaan Sang Pencipta.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

"Setiap anak dilahirkan di atas fitrah. Kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi." (HR. Al-Bukhari no. 1358 dan Muslim no. 2658, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

Hadis ini menunjukkan bahwa setiap anak dilahirkan membawa fitrah. Namun, fitrah tersebut dapat berubah akibat pengaruh pendidikan, lingkungan, dan berbagai faktor eksternal.

Oleh karena itu, tidak tepat jika dikatakan bahwa hanya orang tua kandung yang dapat memengaruhi perubahan fitrah anak. Orang-orang yang mengambil peran pendidikan, seperti kakek, nenek, paman, bibi, saudara, guru, teman, dan lingkungan masyarakat, juga dapat memberikan pengaruh.

Apabila pengaruh tersebut baik, fitrah anak akan terjaga. Sebaliknya, apabila pengaruhnya buruk, fitrah tersebut dapat menyimpang.

Penelitian tentang fitrah keimanan anak

Dalam kajian ini juga disinggung sebuah penelitian yang dibukukan oleh Justin L. Barrett dengan judul:. Born Believers: The Science of Children's Religious Belief.

Buku tersebut membahas penelitian mengenai kecenderungan alami anak-anak dalam memahami keberadaan Tuhan dan penciptaan alam semesta.

Dalam terjemahan bahasa Arab, buku ini dikenal dengan judul Fithriyyatul Iman.

Penelitian yang dibahas dalam buku tersebut menghimpun berbagai hasil penelitian tentang anak-anak dari latar belakang budaya, etnis, dan lingkungan yang berbeda.

Salah satu kesimpulan yang dibahas adalah bahwa anak-anak memiliki kecenderungan alami untuk memahami bahwa:

  • Alam semesta bukanlah sesuatu yang muncul tanpa sebab, melainkan diciptakan dan memiliki tujuan.
  • Pencipta alam semesta memiliki kemampuan yang sangat besar dan pengetahuan yang sempurna.
  • Sang Pencipta tidak harus dapat dilihat oleh manusia.
  • Pencipta alam semesta berbeda dengan manusia dan tidak terbatas oleh kelemahan makhluk.
  • Nilai-nilai moral dan kebaikan memiliki keterkaitan dengan keberadaan Sang Pencipta.

Pembahasan penelitian ini menjadi tambahan ilustrasi mengenai fitrah manusia. Akan tetapi, landasan utama seorang muslim dalam menetapkan akidah tetaplah Al-Qur'an dan Sunnah, bukan hasil penelitian manusia yang bisa mengalami perkembangan dan koreksi.

Dengan demikian, dalil fitrah merupakan salah satu dalil yang menunjukkan rububiyah Allah. Namun, fitrah dapat mengalami kerusakan akibat pengaruh eksternal.

B. Dalil Indrawi (الدليل الحسي)

Dalil indrawi adalah bukti yang dapat diketahui melalui sesuatu yang dilihat, didengar, dan dirasakan oleh manusia.

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِي تَجْرِي فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan membawa apa yang berguna bagi manusia, apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang, serta pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, semua itu sungguh merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti." (QS. Al-Baqarah: 164) 

Ayat ini mengajak manusia untuk memperhatikan berbagai fenomena alam yang menjadi bukti kekuasaan Allah.

Keteraturan alam semesta bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa pengaturan. Perhatikan bagaimana matahari terbit dan terbenam, bagaimana siang dan malam silih berganti, bagaimana hujan turun, serta bagaimana berbagai jenis makhluk hidup mampu bertahan sesuai dengan kondisi lingkungannya.

Setiap wilayah memiliki karakteristik alam yang berbeda. Ada daerah yang memiliki empat musim, ada pula yang hanya memiliki dua musim. Ada wilayah dengan curah hujan tinggi, ada pula yang berupa gurun dengan curah hujan rendah.

Binatang-binatang yang hidup di setiap wilayah juga memiliki kemampuan beradaptasi dengan kondisi lingkungannya.

Semua keteraturan tersebut menunjukkan adanya Pencipta yang Maha Mengetahui, Maha Kuasa, dan mengatur segala sesuatu dengan ukuran serta ketentuan yang sempurna.

C. Dalil Akal (الدليل العقلي)

Dalil akal berkaitan dengan kemampuan manusia untuk memahami dan mengambil kesimpulan dari berbagai bukti yang ada.

Akal manusia tidak bekerja tanpa data. Ia membutuhkan informasi dari sesuatu yang dilihat, didengar, dan dirasakan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, akal akan mengolahnya untuk menghasilkan kesimpulan.

Ketika manusia memperhatikan keteraturan alam semesta, pergantian siang dan malam, keberadaan makhluk hidup, serta kesesuaian setiap makhluk dengan kebutuhannya, akal yang sehat akan menyimpulkan bahwa semua itu tidak mungkin terjadi tanpa Pencipta dan Pengatur.

Tidak masuk akal apabila alam semesta yang begitu teratur muncul dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan dan mengaturnya.

Dengan demikian, dalil indrawi dan dalil akal saling melengkapi dalam menunjukkan rububiyah Allah.

D. Dalil Syariat (الدليل الشرعي)

Dalil syariat adalah keterangan yang bersumber dari wahyu, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Dalil mengenai rububiyah Allah sangat banyak di dalam Al-Qur'an. Di antaranya adalah:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Segala puji bagi Allah, Rabb seluruh alam." (QS. Al-Fatihah: 2)

Ayat ini sudah cukup menjadi dalil bahwa Allah adalah Rabb seluruh alam. Allah adalah Pencipta, Pemilik, Penguasa, dan Pengatur segala sesuatu.

3. Kelompok-Kelompok yang Menyimpang dalam Tauhid Rububiyah

Tidak semua manusia memiliki keyakinan yang benar mengenai rububiyah Allah. Ada beberapa kelompok yang menyimpang dalam menetapkan keesaan Allah sebagai Rabb.

A. Ats-Tsanawiyah dan Al-Manawiyah

Kelompok Ats-Tsanawiyah meyakini adanya dua pencipta atau dua kekuatan ketuhanan yang saling berlawanan, yaitu:

  • Tuhan kebaikan.
  • Tuhan kejahatan.

Mereka meyakini bahwa kebaikan berasal dari satu tuhan, sedangkan kejahatan berasal dari tuhan yang lain.

Keyakinan ini jelas bertentangan dengan tauhid rububiyah. Pencipta dan penguasa alam semesta hanya satu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Al-Manawiyah juga termasuk kelompok yang dikenal dengan keyakinan dualisme dalam sejarah agama Persia kuno. Keduanya menyimpang karena menetapkan adanya lebih dari satu sumber kekuasaan ketuhanan.

B. Ahlut Tatslits (أهل التثليث)

Kelompok ini dikenal dengan keyakinan trinitas, yaitu meyakini tiga pribadi dalam ketuhanan.

Keyakinan tersebut bertentangan dengan tauhid karena Allah tidak memiliki anak dan tidak ada tuhan lain yang menyertai-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:

مَا اتَّخَذَ اللَّهُ مِنْ وَلَدٍ وَمَا كَانَ مَعَهُ مِنْ إِلَٰهٍ ۚ إِذًا لَذَهَبَ كُلُّ إِلَٰهٍ بِمَا خَلَقَ وَلَعَلَا بَعْضُهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ سُبْحَانَ اللَّهِ عَمَّا يَصِفُونَ

"Allah tidak mempunyai anak, dan tidak ada tuhan lain bersama-Nya. (Sekiranya ada tuhan yang lain), masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Mahasuci Allah dari apa yang mereka sifatkan." (QS. Al-Mu'minun: 91)

Ayat ini menjelaskan bahwa seandainya terdapat lebih dari satu tuhan, akan terjadi dua kemungkinan:

  • Masing-masing tuhan akan membawa makhluk ciptaannya dan mengatur sendiri-sendiri. Akibatnya, tidak akan ada keteraturan dan keselarasan alam semesta.
  • Masing-masing tuhan akan berusaha mengalahkan yang lain untuk mendapatkan kekuasaan. Akibatnya, akan terjadi perebutan kekuasaan di antara mereka.

Namun, kenyataannya alam semesta berjalan dengan keteraturan yang sempurna. Matahari, bulan, bumi, dan seluruh makhluk berjalan sesuai ketentuan yang telah Allah tetapkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Rabb yang mengatur alam semesta hanya satu.

C. Sebagian Musyrikin Arab

Sebagian musyrikin Arab juga terjerumus dalam kesyirikan rububiyah karena meyakini bahwa fenomena alam tertentu terjadi akibat pengaruh benda-benda langit atau kekuatan selain Allah.

Contohnya adalah keyakinan bahwa turunnya hujan dipengaruhi oleh bintang tertentu atau meyakini adanya sesuatu yang dapat mendatangkan kesialan dan keberuntungan secara mandiri.

Keyakinan seperti ini termasuk penyimpangan dalam rububiyah karena menyandarkan pengaturan alam dan kejadian kepada selain Allah.

Termasuk di dalamnya adalah thiyarah, yaitu menganggap sesuatu sebagai pertanda kesialan sehingga seseorang membatalkan atau mengubah keputusannya karena meyakini adanya pengaruh buruk dari sesuatu tersebut.

Padahal, tidak ada yang dapat memberikan manfaat dan mendatangkan bahaya secara independen selain Allah.

D. Qadariyah yang Mengingkari Takdir

Kelompok Qadariyah yang mengingkari takdir juga mengalami penyimpangan dalam rububiyah.

Penyimpangan mereka berkaitan dengan keyakinan bahwa manusia memiliki kehendak dan kemampuan menciptakan perbuatannya sendiri secara independen, terlepas dari kehendak dan penciptaan Allah.

Konsekuensi dari keyakinan tersebut adalah menetapkan adanya pencipta selain Allah.

Padahal Allah Ta'ala berfirman:

اللَّهُ خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ

"Allah adalah Pencipta segala sesuatu." (QS. Az-Zumar: 62)

Allah juga berfirman:

وَاللَّهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُونَ

"Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat." (QS. Ash-Shaffat: 96) 

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah adalah Pencipta manusia sekaligus seluruh perbuatan mereka.

Manusia tetap memiliki kehendak, kemampuan, dan tanggung jawab atas perbuatannya. Akan tetapi, kehendak dan kemampuannya tidak terlepas dari kehendak serta penciptaan Allah.

Dengan demikian, keyakinan bahwa manusia menciptakan perbuatannya secara independen merupakan penyimpangan dari tauhid rububiyah.

*****

4. Sesi Tanya Jawab

1. Apakah salat makmum tetap sah apabila imam memakai pakaian isbal?

Salat makmum tetap sah meskipun imam melakukan isbal. Isbal tidak membatalkan salat, baik bagi imam maupun makmum.

Namun, tidak batalnya salat bukan berarti perbuatan isbal menjadi sesuatu yang dibolehkan.

Isbal adalah memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki. Apabila dilakukan karena kesombongan, hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Adapun apabila tidak disertai kesombongan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian memandangnya sebagai perbuatan yang makruh, sedangkan sebagian lainnya tetap mengharamkannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

"Bagian kain sarung yang berada di bawah kedua mata kaki berada di dalam neraka." (HR. Al-Bukhari no. 5787, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu). 

Dalam hadis lainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barang siapa memanjangkan pakaiannya karena kesombongan, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari no. 5788 dan Muslim no. 2085, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma). 

Jadi, salat imam yang melakukan isbal tidak otomatis batal, tetapi perbuatannya tetap harus dinasihati dan diingatkan.

2. Apakah benar Imam Al-Bukhari menakwil sifat wajah Allah dengan makna kerajaan-Nya?

Pertanyaan ini berkaitan dengan firman Allah:

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ ۚ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

"Segala sesuatu pasti binasa, kecuali wajah-Nya. Segala keputusan menjadi wewenang-Nya dan hanya kepada-Nya kamu dikembalikan." (QS. Al-Qashash: 88) 

Dalam pembahasan tafsir ayat ini, terdapat beberapa penafsiran yang disebutkan dalam kitab Shahih Al-Bukhari, di antaranya:

  •  إِلَّا مُلْكَهُ — kecuali kerajaan atau kekuasaan-Nya.
  • إِلَّا مَا أُرِيدَ بِهِ وَجْهُ اللَّهِ — kecuali amalan yang dilakukan untuk mengharapkan wajah Allah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa penyebutan makna illa mulkahu dalam salah satu riwayat Shahih Al-Bukhari tidak otomatis membuktikan bahwa Imam Al-Bukhari sendiri menakwil sifat wajah Allah.

Dalam penjelasan yang dibawakan pada kajian ini, disebutkan adanya perbedaan riwayat Shahih Al-Bukhari, seperti riwayat Al-Firabri, Karimah Al-Marwaziyah, dan Abu Dzar Al-Harawi.

Dalam salah satu penjelasan yang dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar, ungkapan illa mulkahu dikaitkan dengan perkataan Abu Ubaidah Ma'mar bin Al-Mutsanna, penulis kitab Majazul Qur'an.

Karena itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa Imam Al-Bukhari menakwil sifat wajah Allah hanya berdasarkan nukilan tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan adalah membedakan antara:

  • Menetapkan sifat wajah Allah sebagaimana yang layak bagi keagungan-Nya.
  • Menjelaskan konsekuensi atau kelaziman dari sifat tersebut.
  • Menakwil sifat dengan mengalihkan maknanya dari makna yang sebenarnya tanpa dalil yang benar.

Sebagai contoh, ketika dikatakan bahwa seseorang mencari wajah Allah, maksudnya adalah mengharapkan keridaan Allah. Hal ini tidak berarti bahwa orang tersebut mengingkari sifat wajah Allah.

Demikian pula, ungkapan bahwa seseorang merupakan tangan kanan seorang penguasa dapat bermakna orang kepercayaan. Akan tetapi, ungkapan tersebut tidak berarti penguasa itu tidak memiliki tangan.

Maka, dalam memahami penafsiran para ulama, perlu diperhatikan siapa yang mengucapkannya, bagaimana pemahaman akidahnya, dan apa maksud perkataannya.

Kesimpulan yang disampaikan dalam kajian adalah bahwa nukilan illa mulkahu saja belum cukup menjadi bukti pasti bahwa Imam Al-Bukhari melakukan takwil terhadap sifat wajah Allah.

3. Bagaimana hukum keuntungan dari transaksi saham yang kemudian diketahui bermasalah secara syariat?

Penanya menjelaskan bahwa dirinya pernah bertransaksi saham selama kurang lebih dua tahun, dengan fokus pada saham-saham yang disebut sebagai saham syariah. Setelah mendengar kajian mengenai hukum saham, ia memutuskan untuk bertobat dan berhenti dari aktivitas tersebut.

Masih tersisa keuntungan sekitar Rp14 juta, terdiri dari:

  • Rp10 juta berupa dividen.
  • Rp4 juta dari kenaikan harga saham.

Bagaimana menyikapi uang tersebut?

Apabila seseorang memiliki harta yang diperoleh melalui transaksi yang tidak halal atau terdapat unsur keharaman di dalamnya, salah satu cara yang paling aman adalah melakukan at-takhallush, yaitu melepaskan diri dari kepemilikan harta tersebut.

Perlu dibedakan antara at-takhallush dan sedekah.

Sedekah dalam pengertian ibadah dilakukan dengan harta yang halal. Adapun harta yang tidak halal tidak dimaksudkan untuk memperoleh pahala sedekah, melainkan dilepaskan dari kepemilikan.

Di beberapa lembaga amil zakat terdapat rekening khusus untuk menerima dana nonhalal. Harta tersebut dapat disalurkan melalui jalur yang sesuai agar pemilik sebelumnya melepaskan diri dari tanggung jawab atas kepemilikannya.

4. Bagaimana jika seorang ayah bekerja di lembaga ribawi, kemudian membiayai pendidikan anaknya di pondok pesantren?

Anak yang menerima nafkah dari ayahnya tidak otomatis berdosa karena menerima uang tersebut untuk memenuhi kebutuhannya.

Nafkah yang diterima anak merupakan haknya. Akan tetapi, ayah yang memperoleh penghasilan melalui pekerjaan haram tetap menanggung dosa atas pekerjaannya.

Meskipun demikian, harta haram yang digunakan untuk menafkahi anak dapat berpengaruh terhadap keberkahan kehidupan dan ilmu yang diperolehnya.

Rasulullah ﷺ bersabda tentang seseorang yang melakukan perjalanan jauh, dalam keadaan berdoa kepada Allah, tetapi makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan hidupnya berasal dari sesuatu yang haram:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik."

Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan seseorang yang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berdoa, "Wahai Rabbku, wahai Rabbku," padahal makanan yang dikonsumsinya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi asupan dari sesuatu yang haram. Lalu bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan? (HR. Muslim no. 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu). 

Hadis ini menunjukkan bahaya mengonsumsi dan memberikan nafkah dari harta haram. Oleh sebab itu, seorang ayah hendaknya berusaha mencari penghasilan yang halal agar keluarganya memperoleh nafkah yang baik dan penuh keberkahan.

5. Apakah agama Persia kuno yang meyakini dualisme adalah agama Majusi atau Zoroaster?

Bisa jadi yang dimaksud adalah agama Majusi atau Zoroastrianisme yang dikenal memiliki unsur keyakinan dualisme.

Dalam pembahasan ini juga dijelaskan bahwa sebagian pemeluk agama tersebut melakukan ritual pengagungan terhadap api. Walaupun mereka mungkin tidak mengakui bahwa api adalah pencipta, bentuk ritual pengagungan yang dilakukan dapat termasuk peribadatan.

Hal ini serupa dengan penjelasan Rasulullah ﷺ kepada Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu mengenai kaum Yahudi dan Nasrani yang menjadikan para pendeta dan rahib sebagai tuhan selain Allah.

Allah berfirman:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahibnya sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan." (QS. At-Taubah: 31) 

Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu pernah mengatakan bahwa mereka tidak menyembah para pendeta dan rahib tersebut.

Rasulullah ﷺ menjelaskan:

أَلَيْسَ يُحَرِّمُونَ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فَتُحَرِّمُونَهُ، وَيُحِلُّونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَتُحِلُّونَهُ؟ قَالَ: بَلَى. قَالَ: فَتِلْكَ عِبَادَتُهُمْ

"Bukankah mereka mengharamkan apa yang Allah halalkan, lalu kalian ikut mengharamkannya, dan mereka menghalalkan apa yang Allah haramkan, lalu kalian ikut menghalalkannya?" Adi menjawab, "Benar." Rasulullah ﷺ bersabda, "Itulah bentuk peribadatan kalian kepada mereka." (HR. At-Tirmidzi no. 3095, dari Adi bin Hatim radhiyallahu 'anhu). 

Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah tidak terbatas pada gerakan sujud atau ritual tertentu. Ketaatan dalam menetapkan hukum halal dan haram yang bertentangan dengan ketentuan Allah juga dapat menjadi bentuk peribadatan.

Adapun mengenai kedudukan Majusi, dalam sebagian hukum muamalah dan hubungan dengan negara Islam, mereka diperlakukan seperti Ahli Kitab dalam masalah penerimaan jizyah. Namun, hal itu tidak berarti seluruh hukum Ahli Kitab berlaku bagi mereka.

Misalnya, laki-laki muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita Majusi.

6. Apa saja faktor eksternal yang dapat merusak fitrah anak?

Faktor yang paling jelas adalah pendidikan dan lingkungan.

Hadis menyebutkan kedua orang tua sebagai pihak yang menjadikan seorang anak Yahudi, Nasrani, atau Majusi. Hal ini menggambarkan besarnya pengaruh pendidikan keluarga terhadap perkembangan fitrah anak.

Namun, pengaruh tersebut tidak terbatas pada orang tua kandung. Pihak lain yang mengambil peran pendidikan juga dapat memengaruhi fitrah anak, seperti:

  • Kakek dan nenek.
  • Paman dan bibi.
  • Kakak atau saudara.
  • Guru dan pendidik.
  • Teman-teman.
  • Lingkungan masyarakat.

Karena itu, orang tua hendaknya memperhatikan lingkungan pendidikan anak agar fitrahnya tetap terjaga di atas tauhid.

7. Benarkah Nabi Muhammad ﷺ memiliki hubungan nasab dengan Bani Najjar di Madinah?

Benar, hubungan tersebut berkaitan dengan jalur keluarga ibu.

Dalam bahasa Arab, istilah Akhwal (أخوال) merupakan bentuk jamak dari Khal (خال), yaitu saudara laki-laki dari ibu.

Namun, istilah ibu dalam bahasa Arab juga dapat mencakup nenek, baik dari jalur ayah maupun ibu. Oleh sebab itu, saudara nenek juga dapat disebut sebagai Akhwal dalam penggunaan bahasa yang luas.

Ibu Rasulullah ﷺ adalah Aminah binti Wahab yang berasal dari Bani Zuhrah, salah satu kabilah Quraisy.

Adapun hubungan Rasulullah ﷺ dengan Bani Najjar berkaitan dengan jalur keluarga dari pihak ibu yang lebih tinggi dalam silsilah nasab beliau.

8. Bagaimana hukum memakai celana isbal ketika menggunakan kaus kaki dan sepatu, kemudian menaikkan celana setelah sepatu dilepas?

Yang menjadi ukuran dalam pembahasan isbal adalah panjang pakaian yang dikenakan, bukan apakah seseorang sedang memakai sepatu atau kaus kaki.

Apabila ujung celana menutupi mata kaki, maka tetap termasuk isbal meskipun mata kaki juga tertutup oleh kaus kaki.

Kaus kaki memang menutupi kaki dan mata kaki, tetapi hal tersebut tidak mengubah hukum panjang pakaian yang melewati mata kaki.

Isbal juga tidak hanya berlaku pada celana atau sarung, tetapi dapat terjadi pada pakaian lainnya, termasuk gamis dan imamah apabila panjangnya melewati batas yang disebutkan dalam pembahasan para ulama.

9. Bagaimana cara kerja GoPay dan bagaimana hukum menggunakannya?

GoPay merupakan salah satu bentuk dompet elektronik (e-wallet). Pengguna mengisi saldo terlebih dahulu, kemudian saldo tersebut digunakan sebagai alat pembayaran.

Secara sederhana, saldo yang dimasukkan merupakan sejumlah nilai uang yang disimpan secara elektronik dan digunakan untuk menggantikan pembayaran dengan uang tunai.

Dalam pembahasan kajian, yang perlu diperhatikan adalah adanya tambahan manfaat atau diskon khusus yang diberikan karena seseorang menggunakan saldo uang elektronik tersebut.

Jika seseorang memperoleh tambahan diskon karena menggunakan uang elektronik, sementara pembayaran tunai atau transfer biasa tidak memperoleh diskon tersebut, maka perlu diperhatikan unsur riba dalam transaksi tersebut.

Sebab, saldo elektronik pada dasarnya merupakan nilai uang yang digunakan sebagai alat pembayaran.

Adapun apabila tidak terdapat tambahan diskon atau keuntungan khusus karena menggunakan saldo tersebut, dan nilainya sama dengan pembayaran tunai, maka tidak ada masalah sebagaimana penjelasan dalam kajian.

Catatan: Ketentuan setiap penyelenggara dompet elektronik dapat berubah. Karena itu, hukum suatu produk harus dilihat berdasarkan akad, mekanisme saldo, biaya, dan promosi yang berlaku, bukan hanya berdasarkan nama aplikasinya.

10. Bagaimana hukum merapikan kumis dan jenggot?

Perlu dibedakan terlebih dahulu antara kumis dan jenggot.

A. Kumis

Sunnahnya adalah memendekkan kumis, bukan mencukur habis seluruhnya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

"Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot." (HR. Al-Bukhari no. 5893 dan Muslim no. 259, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma).

Dengan demikian, kumis dipendekkan dan tidak harus dikerok sampai habis.

B. Jenggot

Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada bagian rahang, baik rahang atas maupun rahang bawah.

Bagian yang termasuk jenggot adalah rambut yang tumbuh sepanjang tulang rahang. Adapun rambut yang tumbuh di luar batas tersebut, seperti rambut leher yang bukan bagian dari rahang, memiliki pembahasan hukum yang berbeda.

Begitu pula rambut di bawah bibir yang dikenal dengan istilah Anfaqah dan kumis yang disebut Syarib.

Pada dasarnya, jenggot diperintahkan untuk dibiarkan tumbuh. Sebagian ulama membolehkan memotong bagian yang melebihi satu genggam, berdasarkan praktik sebagian sahabat.

Selain itu, rambut yang tumbuh secara tidak normal sehingga menimbulkan gangguan atau mengubah penampilan secara berlebihan dapat memiliki hukum yang berbeda, seperti rambut yang tumbuh mengarah ke mata atau mengganggu aktivitas makan.

11. Bagaimana hukum mencukur atau menggaris alis agar terlihat rapi?

Apabila yang dimaksud adalah mencukur atau mencabut alis untuk membentuknya, maka hal tersebut termasuk an-namsh yang dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

"Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, wanita yang mencabut bulu wajah dan yang meminta dicabutkan bulunya, serta wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah."(HR. Al-Bukhari no. 5931 dan Muslim no. 2125, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu). 

Adapun apabila yang dimaksud hanya menggambar alis tanpa mencukur atau mencabut rambut, pembahasan hukumnya perlu diperinci berdasarkan bahan, cara, dan bentuk penggunaannya. Dalam kajian ini, pemateri tidak memberikan penetapan hukum secara tegas untuk bentuk tersebut.

12. Apabila seseorang berjudi kemudian bertobat, apakah uang yang telah digunakan menjadi halal?

Uang yang diperoleh melalui perjudian tidak berubah menjadi halal hanya karena sudah digunakan.

Namun, seseorang yang benar-benar bertobat hendaknya menyesali perbuatannya, berhenti dari perjudian, dan bertekad tidak mengulanginya.

Apabila harta tersebut sudah berpindah kepada orang lain yang menerimanya tanpa mengetahui asal-usulnya, maka keadaan penerima dan pihak yang terlibat perlu diperhatikan. Tidak semua orang yang menggunakan atau menerima uang tersebut otomatis menanggung dosa yang sama.

Semoga Allah menerima tobat orang yang benar-benar menyesali perbuatannya.

13. Apakah boleh mengubah salam menjadi "Salamullahi warahmatullahi wabarakatuh"?

Boleh mengucapkan salam dengan tambahan doa yang baik, selama tidak mengubah bacaan yang sudah ditetapkan dalam ibadah tertentu.

Contohnya adalah mengucapkan salam dengan doa keselamatan dan rahmat Allah.

Namun, perlu dibedakan antara salam dalam percakapan sehari-hari dengan bacaan salam yang telah ditetapkan dalam salat. Bacaan-bacaan di dalam salat memiliki ketentuan tersendiri sehingga hendaknya tidak diubah sesuka hati.

14. Bagaimana hukum laki-laki salat di bagian saf akhwat ketika tidak ada jamaah wanita?

Pada dasarnya, tempat yang dikhususkan untuk jamaah wanita tidak semestinya digunakan oleh laki-laki tanpa alasan yang dibenarkan.

Apabila terdapat kondisi darurat atau kebutuhan yang dibenarkan, penggunaan tempat tersebut dapat diperbolehkan sesuai keadaan.

Adapun apabila tidak ada kebutuhan yang membenarkan, seseorang hendaknya menggunakan tempat yang memang disediakan untuk jamaah laki-laki.

Dalam masalah keabsahan salat di tempat yang tidak diizinkan, terdapat perbedaan pendapat ulama.

Menurut mayoritas ulama, salatnya tetap sah meskipun orang tersebut berdosa karena menggunakan tempat tanpa izin.

Adapun dalam mazhab Hanbali terdapat pembahasan bahwa salat di tempat yang diperoleh dengan cara merampas (makan maghsub) tidak sah menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab tersebut.

Contoh lain yang disebutkan adalah menggunakan air yang disediakan khusus untuk diminum untuk berwudu, padahal air tersebut tidak diperuntukkan bagi penggunaan itu. Hal ini termasuk persoalan penggunaan fasilitas tanpa izin dan perlu dibedakan antara keabsahan ibadah dengan pelanggaran hak pemilik fasilitas.

15. Apakah Allah dapat menciptakan sesuatu tanpa mengucapkan kalimat "Kun"?

Allah Mahakuasa untuk melakukan apa pun yang Dia kehendaki.

Dalam Al-Qur'an, Allah mengabarkan bahwa ketika Dia menghendaki sesuatu, Dia berfirman, "Kun fayakun."

Sebagai muslim, kita menetapkan sifat dan perbuatan Allah sebagaimana yang Dia kabarkan dalam wahyu.

Selain itu, terdapat keterangan bahwa Allah menciptakan Nabi Adam 'alaihissalam dengan kedua tangan-Nya.

Allah Ta'ala berfirman:

قَالَ يَا إِبْلِيسُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تَسْجُدَ لِمَا خَلَقْتُ بِيَدَيَّ ۖ أَسْتَكْبَرْتَ أَمْ كُنْتَ مِنَ الْعَالِينَ

"Allah berfirman, 'Wahai Iblis, apakah yang menghalangimu untuk sujud kepada yang telah Aku ciptakan dengan kedua tangan-Ku? Apakah engkau menyombongkan diri atau engkau (merasa) termasuk golongan yang lebih tinggi?'" (QS. Shad: 75) 

Kita menetapkan sifat tersebut sesuai dengan keagungan Allah, tanpa menyerupakan-Nya dengan makhluk dan tanpa menolak sifat yang telah Allah tetapkan bagi diri-Nya.

Penutup: Mengokohkan Keyakinan terhadap Rububiyah Allah

Dari seluruh pembahasan ini, terdapat beberapa pelajaran penting yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim:

  • Allah adalah satu-satunya Pencipta segala sesuatu.
  • Allah menciptakan makhluk dari ketiadaan tanpa membutuhkan bahan dasar.
  • Allah menciptakan bukan karena membutuhkan makhluk-Nya, melainkan berdasarkan hikmah yang sempurna.
  • Seluruh alam semesta berada dalam kepemilikan dan kekuasaan Allah.
  • Tidak ada satu pun kejadian yang berlangsung di luar kehendak dan ketetapan Allah.
  • Allah memiliki dua jenis perintah, yaitu perintah kauni dan perintah syar'i.
  • Fitrah manusia pada asalnya mengakui keberadaan Sang Pencipta, tetapi dapat mengalami kerusakan karena pengaruh lingkungan.
  • Keteraturan alam semesta merupakan tanda kebesaran dan kekuasaan Allah.
  • Menetapkan adanya pencipta atau pengatur lain yang independen merupakan penyimpangan dalam tauhid rububiyah.
  • Seorang muslim harus senantiasa mengembalikan seluruh urusannya kepada Allah, bertawakal kepada-Nya, dan menaati syariat-Nya.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mengokohkan keimanan kita, menjaga fitrah kita di atas tauhid, serta memberikan taufik agar kita senantiasa beribadah hanya kepada-Nya.

وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ. وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم.. والحمد لله رب العالمين.

 Poster Ringkasan

Tauhid Rububiyah

*****

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini