Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Aqidah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

📘 | Materi : Kitab Mandzumah Hā’iyyah - Imam Abu Bakar ‘Abdullah bin Abi Dawud As-Sijistāni Rahimahullah
📖 | Syarah: Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan Hafidahullah | Download Kitab
🎙| Bersama: Ustadz Adi Abdul Jabbar Hafidzahullah
🗓 | Hari : Selasa, 10 Dzulqa'idah 1447 / 28 April 2026
🕰 | Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 | Tempat: Masjid Al-Ikhlas Adi Sucipto.


 [التَّمسُّكُ بالكِتابِ والسُّنَّةِ]

Berpegang Teguh pada Kitab dan Sunnah

Imam Abu Bakar ‘Abdullah bin Abi Dawud As-Sijistāni Rahimahullah berkata:

       ٢- ودِنْ بِكِتَابِ اللهِ والسُّنَنِ الَّتِي أَتَتْ عَنْ رَسُولِ الله تَنْجُو وَتَرْبَعُ

2.  Dan beragamalah dengan Kitab Allah dan Sunnah yang telah datang dari Rasulullah, niscaya kamu akan selamat dan beruntung.

Syarah:

Kata penyusun - semoga Allah merahmatinya -: (وَدِنْ): artinya: ikutilah dalam agamamu Kitab Allah, dan ambillah sunnah Rasul-Nya, maka jadikanlah amalmu diambil dari Kitab Allah, dan dari sunnah Rasulullah ﷺ, bukan diambil dari hawa nafsu, bid'ah, dan hal-hal yang baru muncul. 

Kata beliau - semoga Allah merahmatinya -: (والسُّنَنِ): merupakan jamak dari sunnah, yaitu Jalan Rasulullah ﷺ yang bersabda:  عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي artinya: jalanku.  Bukan sunnah menurut ahli fikih: yaitu perbuatan yang mendapat pahala jika dilakukan, dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Adapun menurut para muhaddits dan dalam ilmu istilah hadits, sunnah adalah apa yang telah diriwayatkan dari Nabi berupa ucapan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. 

Ia memiliki makna umum, yaitu jalan atau cara yang dilakukan Rasul ﷺ. Dan makna khususnya adalah penjelasan dari para muhaddits. 

Hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh (wajib) mengesampingkan sunnah setelah Al-Qur'an, sebab sunnah adalah sumber kedua dari sumber-sumber Islam setelah Al-Qur'an Karim.  Bukan berarti kekuatan hujjah Hadits dan Al-Qur’an berbeda, keduanya tidak ada perbedaan, sama kuat dalam penggunaan sebagai sumber hukum.

Dasar-dasar istidlal (Usaha mencari dalil hukum) bagi para ushuliyyin sebagian disepakati, dan sebagian lainnya diperselisihkan, namun yang disepakati ada empat dasar: 

Dasar pertama: Al-Qur'an Karim. 

Dasar kedua: Sunnah Nabawiyah; karena ia adalah wahyu yang datang setelah Al-Quran, dan Allah Maha Tinggi dan Maha Agung berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Al-Hashr: 7]

Dan Allah Maha Tinggi dan Maha Agung berfirman:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖٓ اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ۝٦٣

Maka hendaklah orang-orang yang menyekutukan Allah berhati-hati, jangan sampai mereka ditimpa cobaan dan azab yang pedih. [An-Nur: 63]

Inilah prinsip kedua, yang merupakan Sunnah Rasulullah ﷺ.

Dan beliau ﷺ  sebagaimana yang Allah gambarkan kepadanya:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ۝٣  اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ۝٤

dan tidak pula berucap (tentang Al-Qur’an dan penjelasannya) berdasarkan hawa nafsu(-nya). Ia (Al-Qur’an itu) tidak lain, kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya) [An-Najm: 3, 4]; dan karena alasan inilah para ulama mensifati Sunnah sebagai sumber wahyu kedua setelah Al-Qur'an.

Segala sesuatu yang diriwayatkan secara sahih dari Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam wajib kita terima, ikuti, dan amalkan, baik itu diriwayatkan melalui banyak rantai perawi yang saling bermutawatir maupun melalui satu rantai perawi tunggal (ahad), bertentangan dengan para bid'ah yang mengingkari Sunnah dan berkata: “Beramal berdasarkan Al-Qur'an sudah cukup bagi kami!” Dikenal dengan Qur’aniyyun (Dan ini adalah kelompok yang sesat).

Dan sudah diketahui dan terbukti bahwa mengamalkan Sunnah adalah bagian dari mengamalkan Al-Qur'an. Karena Allah—Yang Maha Tinggi—berfirman:

وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. [Al-Hashr: 7]

Dan sebagian orang berkata: “Al-Qur'an sudah cukup bagi kami!”

Dan Dia—Yang Maha Tinggi—berfirman:

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَۚ

“Barangsiapa taat kepada Rasul, maka ia telah taat kepada Allah.” [An-Nisa: 80]

Dan Dia, Yang Maha Tinggi, berfirman:

وَاتَّبِعُوْهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ ۝١٥٨

“Ikutilah dia agar kamu mendapat petunjuk.” [Al-A'raf: 158]

Dan Dia berfirman:

وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ ۝٥٦

“Taatilah Rasul agar kamu mendapat petunjuk.” [An-Nur: 56]

Ayat-ayat di atas adalah bukti bahwa Orang-orang ini berbohong ketika mereka berkata, “Kami bertindak sesuai dengan Al-Quran!” Karena mereka tidak bertindak sesuai dengan Al-Quran, karena mereka mengabaikan Sunnah!

Lebih lanjut, Al-Quran berisi pernyataan umum, dan Sunnah-lah yang menjelaskan dan merincinya.

Sebagaimana Al-Qur’an menyuruh mendirikan shalat dan membayar zakat:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Al-Baqarah:23)

Tetapi di dalam Al-Qur’an tidak diperinci bagaimana cara shalat dan rincian masalah zakat. Semuanya dijelaskan dalam As-Sunnah melalui hadits-hadits Nabi ﷺ.

Allah Yang Maha Tinggi berfirman kepada Nabi-Nya:

وَاَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ اِلَيْهِمْ ... ۝٤٤

“Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Quran agar kamu menjelaskan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” [An-Nahl: 44].

Oleh karena itu, Sunnah sangat erat kaitannya dengan Al-Quran karena ia menjelaskan dan mengklarifikasinya, merinci pernyataan umumnya dan menentukan pernyataan mutlaknya. Al-Quran dapat dibatalkan oleh Sunnah, dan Sunnah oleh Al-Quran, dan Al-Quran oleh Al-Quran dan Sunnah oleh Sunnah. Tuntutan-tuntutan besar ini diperlukan.

Dengan demikian, kedudukan Sunnah dalam hubungannya dengan Al-Qur'an dan tempatnya dalam Islam dapat dipahami.

Dan orang-orang yang berpaling dari Sunnah telah diberitahukan oleh Nabi ﷺ, dan beliau memperingatkan mereka; Beliau bersabda:

عن المقدام بن معدِيْكَرِب رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«أَلَا هَلْ عَسَى رَجُلٌ يَبْلُغُهُ الْحَدِيثُ عَنِّي وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَى أَرِيكَتِهِ فَيَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ، فَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَلَالًا اسْتَحْلَلْنَاهُ، وَمَا وَجَدْنَا فِيهِ حَرَامًا حَرَّمْنَاهُ، وَإِنَّ مَا حَرَّمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا حَرَّمَ اللهُ».  
[صحيح] - [رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه] - [سنن الترمذي: 2664]

Al-Miqdām bin Ma'dīkarib meriwayatkan, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Ketahuilah, hampir tiba waktunya, hadisku sampai kepada seseorang sementara dia bersandar di sofanya, lalu dia berkata, 'Hakim antara kami dan kalian adalah Kitabullah. Apa yang kita temukan halal menurutnya, maka kita halalkan; dan apa yang kita temukan haram menurutnya, maka kita haramkan.' Padahal, apa yang diharamkan oleh Rasulullah sama seperti yang diharamkan oleh Allah."

Riwayat Abu Dawud (4604), Al-Tirmidzi (2664), Ibnu Majah (12), Ahmad (131/4), dan Ibnu Hibban (188/1) atas riwayat Al-Miqdam bin Ma’dikarib, Al-Bayhaqi dalam “Al-Sunan Al-Kubra” (332/9), dan Al-Tabarani dalam “Al-Mu’jam Al-Kabir” (283/20).

Demikian pula, firman beliau kepadanya:

وَأَنزَلَ اللهُ عَلَيْكَ الْكِنَبَ وَاَلْحِكْمَةَ

“Aku telah diberi Al-Qur'an dan sesuatu yang serupa dengannya” [An-Nisa: 113], yang berarti Sunnah. Dan Allah Yang Maha Agung berfirman:

وَاَنْزَلَ اللّٰهُ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَ

Dan Allah telah menurunkan kepadamu Kitab dan hikmah [An-Nisa: 113].

Dan Dia berfirman:

وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَۚ

Dan Dia mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah [Al Imran: 164]. Kitab itu adalah Al-Qur'an, dan hikmah adalah Sunnah.

Sunnah mutlak diperlukan, dan merupakan sumber bukti kedua yang disepakati bersama.

Janganlah memperhatikan pendapat-pendapat yang berbeda dari mereka yang berpaling darinya. Karena mereka adalah kaum Khawarij, atau orang-orang yang bodoh, atau ulama yang sok tahu, atau mereka memiliki niat jahat, berusaha untuk memadamkan agama sedikit demi sedikit. Oleh karena itu, perbedaan pendapat mereka tidak perlu dipertimbangkan, dan perkataan mereka tidak perlu diindahkan. Sebaliknya, Sunnah yang sahih harus diikuti, baik dalam hal hukum-hukum tambahan maupun dalam hal prinsip-prinsip dasar.

Pernyataan mereka: bahwa hadits-hadits perawi tunggal (ahad) tidak dapat diterima dalam hal akidah tetapi hanya dapat diterima dalam hal hukum-hukum tambahan tidak perlu dipertimbangkan, karena itu hanyalah dalil-dalil persangkaan (bukti spekulatif)!

Kita katakan: itu adalah dugaan menurut kalian, tetapi bagi orang-orang yang beriman, itu bukanlah dugaan, melainkan memberikan kepastian. Selama itu sahih dari Rasulullah ﷺ, maka itu memberikan pengetahuan, dan bukanlah dugaan. Oleh karena itu, hal itu diambil dalam aqidah dan muamalah, serta dalam bidang lainnya.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم