Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Aqidah
ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
 
📚┃Materi : "Fiqh Muamalah" - Kitab : Al Mulakhas Al Fiqhiy
✍🏼Karya : Syaikh Shalih Bin Fauzan Al-Fauzan حفظه الله تعالى
🎙┃Pemateri : Ustadz Muhammad Hamid Alwi, Lc حفظه الله تعالى
▪ Pembina Yayasan Al Mahir Attarbawiyah
▪ Mudir Pondok Pesantren Joglo Qur'an Boyolali
🗓┃Hari & Tanggal : Setiap Hari Selasa , 3 Rabi'ul Awal 1447/26 Agustus 2025
🕰┃Waktu : Ba'da Maghrib - Isya'
🕌┃Tempat : Masjid Al Mubarok - Kampung Gondang Wetan Jl.Bangau I, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kodepos 57139

Fiqh Muamalah#2


Video Kajian: KPMI Solo Raya       Untuk Muroja'ah Pertemuan#1: Transaksi Jual beli dan Syarat-syaratnya

BAB TENTANG: JUAL BELI YANG TERLARANG

Pendahuluan

Jual beli adalah sesuatu yang diperbolehkan Allah ﷻ atas hamba-Nya selama tidak mengakibatkan terlewatkannya hal-hal yang lebih bermanfaat dan lebih penting. Seperti menyibukkan seseorang dari ibadah wajib, atau menimbulkan kemudharatan atas orang lain.

Maka dari itu, jual beli yang dilakukan setelah adzan kedua pada hari Jum'at oleh orang yang terkena kewajiban shalat Jum'at hukum-nya tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah ﷻ:

يَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إذَا نُودِىَ لِلصَّلَوةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاأسْعَوْاْ إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَّ ذَالِكُمْ خَيّرٌ لَّكُم إِن كُنُتُمْ تَعْلَمُونَ

"Wahai orang-orang beriman, bila kalian diseru untuk shalat pada hari Jum'at, maka bergegaslah untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)

Adapun alasan di balik larangan Allah ﷻ tersebut ialah agar jangan sampai perniagaan melalaikan seseorang dari menghadiri shalat Jum'at. Padahal perniagaan itu adalah sarana terpenting bagi penghidupan manusia sehingga Allah ﷻ pun mengkhususkannya (dalam ayat ini). Tentunya, larangan ini berkonsekuensi pada keharaman dan tidak sahnya jual beli tersebut.

Lalu Allah menyebutkan 'yang demikian itu', yang dimaksud ialah meninggalkan jual beli dan menghadiri shalat Jum'at. 'Adalah lebih baik bagi kalian', yaitu lebih baik dari pada menyibukkan diri dengan jual beli. 'Jika kalian mengetahui', maksudnya mengetahui kemaslahatan bagi diri kalian.

Demikian pula aktivitas selain jual beli yang melalaikan dari shalat hukumnya juga haram. Hal ini juga berlaku untuk shalat Fardhu lainnya setelah terdengar seruan (adzan) yang menyeru untuk menghadiri mesjid.

Allah ﷻ Ta’aala berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ (36) رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأبْصَارُ (37) لِيَجْزِيَهُمُ اللَّهُ أَحْسَنَ مَا عَمِلُوا وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ (38)

Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan salat, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (QS. An-Nuur: 36-38)

  • Tidak sah hukumnya menjual sesuatu kepada orang yang menggunakannya untuk bermaksiat kepada Allah dan melakukan perbuatan haram.

Maka menjual jus anggur kepada orang yang membuatnya menjadi khamr tentu tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah:

... وَلَاَ نَعَاوَنُوأْ عَلَى الْإِثْمِ وَاُلْعُدْوَنَّ ...

" ... Janganlah kalian tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)

Karena dengan menjual kepadanya, berarti menolongnya untuk berbuat dosa dan permusuhan.

  • Tidak diperbolehkan menjual senjata saat terjadi perang saudara di antara kaum muslimin; demi menghindari dipergunakannya senjata tersebut untuk membunuh orang Islam.

Hal ini juga berlaku untuk semua jenis peralatan perang lainnya. Sebab Nabi ﷺ melarang hal tersebut, dan juga sebab Allah ﷻ berfirman:

... وَلَا نَعَاوَنثُوأْ عَلَى الْإِثْمِ وَاُلْعُدْوَنِ ..

" ... Janganlah kalian tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)

Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil syar'i yang ada jelas menunjukkan bahwa "tujuan" dari setiap transaksi sangat berarti dan berpengaruh terhadap sah-tidaknya atau halal-haramnya transaksi tersebut. Menjual senjata kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk membunuh orang Islam hukumnya haram dan batil. Sebab hal ini mengandung unsur tolong-menolong dalam hal dosa dan permusuhan. Namun menjualnya kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk berjihad fi sabilillah adalah sebuah ketaatan dan taqarrub kepada Allah. Begitu juga menjual senjata kepada orang yang memerangi kaum muslimin atau menyamun juga diharamkan sebab termasuk bentuk tolong-menolong dalam hal maksiat." [Lihat Haasyiyab ar-Raudh al-Murbi', oleh Ibnu Qasim (IV/374)].

  • Haram hukumnya menjual budak muslim kepada orang kafir jika ia belum dimerdekakan.

    Sebab hal ini mengandung unsur perendahan dan penghinaan atas seorang muslim di hadapan orang kafir. Padahal Allah ﷻ berfiman:

... وَلَن يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَفِرِينَ عَلَى اُلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا لل

" ... Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." (QS. An-Nisaa': 141)

Dan Nabi ﷺ bersabda:

الإِسْلَامُ يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَیْهِ.

"Islam itu selalu di atas dan tidak ada yang lebih tinggi darinya."

Hadits hasan. Diriwayatkan secara marfu' dari hadits 'Aidz bin 'Amru al-Muzani oleh ad-Daruquthni (no. 3578) [III:176] kitab an-Nikah, bab al-Mabri. Dalam Fathul Baari (III/280), al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (hasan). Dihasankan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no.1268), beliau berkata, "Hadits ini hasan jika diriwayatkan secara marfu', dan ia adalah hadits shahih secara mauquf dari Ibnu 'Abbas." Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini secara mu'allaq dalam kitab al-Janaiz, bab 79.

  • Haram hukumnya melakukan transaksi penjualan di atas transaksi saudaranya sesama muslim.

Contohnya dengan mengatakan kepada orang yang telah membeli barang seharga Rp. 10 ribu: "Aku bisa memberimu barang yang sama dengan harga Rp. 9 ribu saja", atau "Aku bisa memberimu barang yang lebih baik dengan harga yang sama."

Nabi ﷺ bersabda:

وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.

"Janganlah sebagian dari kalian melakukan transaksi penjualan di atas transaksi sebagian lainnya." (Muttafaq 'alaih).

Diriwayatkan dari hadits Ibnu 'Umar oleh al-Bukhari (no. 2139) [IV:446] kitab al-Buyu', bab 58, dan Muslim (no. 1515 (3815)) [V:200] kitab al-Buyu', bab 4, dengan lafazh, (Di atas penjualan sebagian yang lain)."

Beliau ﷺ juga bersabda:

لَا يَبِع الرَّجُلُ عَلَى بَیْع أَخِیْهِ.

"Janganlah seseorang melakukan transaksi penjualan di atas transaksi saudaranya." (Muttafaq 'alaih)

Diriwayatkan dari hadits Ibnu 'Umar oleh al-Bukhari (no. 5142) [IX:246] kitab an-Nikah, bab 46, dan Muslim (no. 1412 (3811)) [V:201] kitab al-Buyu', bab 4 dan lafazh hadits ini berdasarkan riwayat Muslim.

  • Diharamkan juga melakukan transaksi pembelian di atas transaksi orang lain sesama muslim.

Contohnya dengan mengatakan kepada orang yang telah menjual barangnya seharga Rp. 9 ribu: "Aku bisa membelinya darimu dengan harga Rp. 10 ribu."

Hanya saja yang disayangkan, transaksi haram seperti ini sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin hari ini. Oleh karenanya, wajib atas setiap muslim untuk menghindarkan diri darinya, melarangnya, dan mengingkari pelakunya.

Di antara bentuk jual beli yang diharamkan adalah orang kota menjual untuk orang pedalaman. Orang kota di sini maksudnya adalah mereka yang bermukim di perkotaan dan pedesaan. Sedangkan orang pedalaman ialah mereka yang datang dari pedalaman atau pelosok. Dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:

لَا یَبِعْ حَاضِرٌ لِبَادٍ.

"Janganlah orang kota menjual untuk orang pedalaman."

Diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah oleh al-Bukhari (no. 2140) [IV:446] kitab al-Buyu', bab 58, dan Muslim (no. 1520 (3824)) [V:402] kitab al-Buyu', bab 6, dan lafazh hadits ini berdasarkan riwayat Muslim.

Tentang hadits ini, Ibnu 'Abbas berkata: "Maksudnya jangan menjadi makelar bagi orang pedalaman," yaitu perantara antara penjual dengan pembeli.

Perkataan Ibnu 'Abbas ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 2158) [IV: 467] kitab al-Buyu', bab 68, dan Muslim (no. 1521 (3825)) [V:404] kitab al-Buyu', bab 6.

Rasulullah ﷺ bersabda:

دَعُوا النَّاسَ يَرْزُقُ اللهُ بَعْضَهُمْ مِنْ بَعْضِ.

"Biarlah orang-orang (bebas berjual beli), Allah akan memberi rizki sebagian dari mereka lewat sebagian lainnya." [HR. Muslim (no. 1522 (3826)) [V:404] kitab al-Buyu', bab 6, dari hadits Jabir].

Kalau orang kota dilarang menjual untuk orang pedalaman, maka seyogyanya ia juga tidak membeli untuk orang pedalaman. Yang dilarang dalam hal ini ialah bila orang kota tersebut mendatangi orang pedalaman lalu berkata kepadanya: "Aku akan menjualkan barang ini untukmu," atau "Aku akan membelikan barang-barang untukmu."

Namun, jika orang pedalaman itu yang sengaja mendatangi orang kota dan memintanya agar menjualkan atau membelikan barang, maka hal ini tidak dilarang.

  • Termasuk jual beli yang diharamkan ialah jual beli 'iinah.

Yaitu bila seseorang menjual barangnya ke orang lain dengan harga tempo, lalu ia membelinya kembali dari orang itu dengan harga kontan namun lebih murah. Misalnya si A menjual mobilnya kepada si B secara tempo seharga 20 juta, lalu si A membelinya kembali dari si B secara kontan seharga 15 juta dan menyerahkan uang tersebut. Sehingga si B tetap menanggung hutang sebesar 20 juta yang akan dibayarkan kepada si A bila jatuh tempo.

Hal ini diharamkan karena merupakan trik untuk melakukan riba. Si A seakan-akan menjual uang secara tempo dengan uang kontan yang berbeda nilainya, sedangkan barang itu hanya sebagai trik saja.

Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالعِيْنَةِ، وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ البَقَرِ، وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْع، وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ؛ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا، لَا يَنْزِعُهُ مِنْكُمْ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِیْنِڪُمْ.

"Bila kalian berjual beli secara 'iinah, menguntit ekor sapi [Artinya sibuk dengan peternakan], ridha terhadap pertanian, dan meninggalkan jihad; niscaya Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian dan Dia tidak akan mencabutnya hingga kalian kembali kepada ajaran agama."

Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3462) [III:477] kitab al-Buyu', bab 54, dari hadits Ibnu 'Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shabiibah (no. 11).

Dalam hadits lain disebutkan:

يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانُ يَسْتَحِلُونَ الرِّبَا بِالْبَيْع.

"Akan datang suatu masa di mana orang-orang menghalalkan riba lewat jual beli."

[Hadits ini sanadnya terputus antara Imam al-Auza'i dengan Nabi ﷺ, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Baththah. Akan tetapi Ibnul Qayyim menganggapnya layak untuk menjadi penguat bagi hadits sebelumnya (Lihat Tahdziib Sunan Abi Dawud (II/153), oleh Ibnul Qayyim)].

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم