بسم الله الرحمن الرحيم
🎙Bersama: Al Ustadz Fuad Efendi Lc.,M.H حفظه الله تعالى
📘 Materi : Kitab Tauhid Bab 43 | Orang Yang Tidak Puas Terhadap Sumpah dengan Nama Allah - Pertemuan 1 dan 2
🗓 Hari : Selasa, 1 Sya’ban 1447 / 20 Januari 2026
🕰 Waktu: Ba'da Maghrib - Isya'
🕌 Tempat: Masjid Jajar Surakarta
📖 Daftar Isi:
Bab 43 | Orang Yang Tidak Puas Terhadap Sumpah dengan Nama Allah #1
مَاجَاءُ فِيمَنْ لَمْ يَقْنَعْ بِالْحَلْفِ بااَللَّهِ
Orang Yang Tidak Puas Terhadap Sumpah dengan Nama Allah
Pendahuluan
Maksud dari bab ini adalah tentang seorang yang tidak mau menerima atau puas dengan sumpah orang lain kepadanya, meskipun orang tersebut telah bersumpah dengan nama Allah ﷻ. Sikap seperti ini adalah sikap yang mencoreng kemurnian tauhid seseorang. Sikap yang tepat bagi seseorang jika ada orang lain yang telah bersumpah dengan nama Allah ﷻ, maka dia harus terima sumpah tersebut sebagai bentuk pengagungannya terhadap Allah ﷻ. Adapun Jika dia tidak menerima sumpah dengan nama Allah tersebut tanpa sebab, maka itu menunjukkan tauhidnya bermasalah dan pengagungannya terhadap Allah kurang.
Pembahasan kita pada bab ini adalah juga tentang bagaimana mencapai kemurnian tauhid. Sebagaimana kita ketahui bahwa barangsiapa ang memiliki tauhid yang sempurna, maka dia akan masuk surga tanpa azab dan tanpa hisab. Oleh karena itu seorang hendaknya berusaha menjaga kemurnian tauhidnya sebisa mungkin. Jika seseorang merasa bahwa ada sedikit noda pada tauhidnya, maka hendaknya dia segera mencari tahu dan membersihkannya. Di antara hal yang dapat mengotori kemurnian tauhid adalah seorang tidak menerima sumpah orang lain yang diucapkan dengan nama Allah .
Matan Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallaahu alahi wasallam bersabda:
لاَ تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ، مَنْ حَلَفَ بِاللهِ فَلْيَصْدُقْ, وَمَنْ حُلِفَ لَهُ بِاللهِ فَلْيَرْضَ، وَمَنْ لَمْ يَرْضَ فَلَيْسَ مِنَ اللهِ
“Janganlah kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian! Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah, maka hendaknya ia jujur, dan barangsiapa yang diberi sumpah dengan nama Allah maka hendaklah ia rela (menerimanya), barangsiapa yang tidak rela menerima sumpah tersebut maka lepaslah ia dari Allah.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang hasan).
📃 Penjelasan:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini:
1. Larangan bersumpah dengan nama nenek moyang
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits:
لا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ
Janganlah kalian bersumpah dengan nama nenek moyang kalian.
Orang Arab Jahiliah dahulu biasa bersumpah dengan nenek moyang mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap nenek moyang, kabilah, atau suku mereka, dan menunjukkan keseriusan mereka dalam bersumpah. (Syarah: Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthal (6/96)). Akan tetapi kemudian Nabi Muhammad ﷺ melarang untuk bersumpah dengan nama nenek moyang, karena bersumpah dengan selain nama Allah ﷻ adalah syirik.
Para ulama mengatakan bahwa tidak ada mafhum mukhalafah (pemahaman kebalikan) dalam lafal sabda Nabi Muhammad ﷺ ini. Maksudnya, ketika Nabi Muhammad ﷺ berkata agar janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian, jangan sampai dipahami bahwa boleh bersumpah dengan selain nama nenek moyang. Larangan ini tidak memiliki mafhum mukhalafah karena ia diucapkan dan dibatasi karena ialah hal yang kebanyakan terjadi ketika itu, bukan dengan tujuan membatasi larangan hanya pada yang disebutkan. (Lihat: Syarh Al-Kaukab Al-Munir karya Ibnu Nayar Al-Futuhi (3/490). “Contoh, seperti dalam sebuah hadits,
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ
“Apabila seekor anjing menjulurkan lidahnya (menjilat) pada bejana salah seorang dari kalian, hendaklah ia menumpahkannya dan mencucinya tujuh kali.” (HR. Muslim No. 279).
Hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa jika yang dijilat oleh anjing bukanlah bejana, seperti gelas, mangkok, piring, dan sebagainya, maka perintah di atas tidak berlaku. Hadits ini hanya menyebutkan bejana, karena memang bejanalah yang sering dijilat oleh anjing, dan hukumnya berlaku pada wadah-wadah lainnya.
Selain itu, lafal larangan bersumpah dengan nama nenek moyang tidak memiliki mahfum mukhalafah, karena telah datang riwayat-riwayat lain yang menunjukkan larangan bersumpah dengan selain nama Allah ﷻ. Di antaranya seperti dalam riwayat,
لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ وَلَا بِالطَّوَاغِيتِ
“Janganlah kalian bersumpah dengan (nama) bapak-bapak kalian, dan jangan pula dengan para thagut.” (HR. Ahmad No. 20643 dan HR. An-Nasa'i No. 3774).
Ini menunjukkan bahwa bersumpah dengan selain nama nenek moyang juga terlarang. Demikian pula Nabi Muhammad ﷺ bersabda dengan lafal umum,
مَن حلَفَ بغَيرِ اللهِ فقدْ كفَرَ أو أشرَكَ
“Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau berbuat syirik.” (HR. At-Tirmidzi No. 1535).
Demikian pula sabda Nabi Muhammad ﷺ:
مَنْ حَلَفَ بِالْأَمَانَةِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa yang bersumpah dengan amanah maka bukan bagian dari kami." (HR. Abu Daud No. 3253).
Ini semua menunjukkan bahwa bersumpah dengan selain nama Allah ﷻ merupakan dosa besar.
Intinya, bersumpah dengan nama selain Allah ﷻ itu adalah syirik kecil.
2. Jujur ketika bersumpah dengan nama Allah ﷻ
Jujur ketika bersumpah dengan nama Allah adalah hal yang diperintahkan. Ketika seseorang bersumpah dengan nama Allah namun tidak jujur, maka dia terjerumus dalam dosa besar yang disebut dengan yamin ghamus, sebagaimana sabda Nabi Muhammad ﷺ ,
الكَبائِرُ: الإشْراكُ باللَّهِ، وعُقُوقُ الوالِدَيْنِ، وقَتْلُ النَّفْسِ، واليَمِينُ الغَمُوسُ
“Dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh, dan bersumpah palsu." (HR. Bukhari No. 6675).
Sumpah palsu disebut dengan "الغموس اليمين“ sumpah yang menenggelamkan" karena sumpah tersebut menenggelamkan pelakunya ke dalam dosa kemudian menenggelamkannya ke dalam neraka (Lihat: Fath al-Baari (11/555).
Yamin ghamus maksudnya adalah bersumpah dengan nama Allah ﷻ namun dengan sengaja berdusta karena untuk suatu tujuan, seperti untuk menang dalam pertikaian, menang dalam sidang, atau untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. (Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Batthal (6/130). Maka jika seseorang tahu bahwa dia bersumpah dengan nama Allah ﷻ tapi berdusta, maka dia terjerumus dalam dosa besar.
3. Rida (menerima) terhadap orang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ
Poin ketiga ini merupakan inti dari pembahasan kita pada bab ini, yaitu jika seseorang bersumpah kepada anda dengan nama Allah ﷻ, maka hendaknya anda menerima dan meridai sumpahnya tersebut.
Kapan saja seseorang harus menerima sumpah dengan nama Allah ﷻ tersebut?
1. Pertama, yaitu ketika dalam hal persengketaan di persidangan. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ (أَوْ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ)
“Bagi yang menuduh wajib membawa bukti, sedangkan yang dituduh cukup dengan mengingkari (bersumpah)". (HR. Al-Baihaqi).
Contoh, Si A menuduh si B bahwasanya si B telah mengambil haknya. Maka hakim berhak meminta kepada Si A untuk menunjukkan bukti bahwa si B telah mengambil haknya. Kalau ternyata si A tidak memiliki bukti, maka si B dipersilahkan untuk bersumpah mengingkari tuduhan tersebut. Jika si B sudah bersumpah atas nama Allah bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya, maka si A harus menerima pengakuan yang disertai sumpah tersebut. Demikianlah aturan yang berlaku dalam persengketaan di persidangan, kalau penuduh tidak bisa mendatangkan bukti, maka yang dituduh diminta untuk bersumpah. Dan dalam hadits lain Nabi Muhammad ﷺ juga bersabda,
شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينِهِ
“Hendaklah kamu menghadirkan dua saksi, atau dia bersumpah.” (HR. Muslim No. 138).
Adapun jika si B bersumpah dengan nama Allah ﷻ dengan berbohong, maka itu menjadi urusan dia dengan Allah ﷻ. Oleh karena itu, sebagai bentuk pengagungan terhadap Allah ﷻ, si A sebagai penggugat harus menerima sumpah si B, karena dia tidak memiliki bukti. Namun jika si-A bisa membawakan bukti, maka sumpah si-B dikalahkan dengan bukti.
2. Kedua, yaitu jika yang bersumpah adalah seorang muslim. Asalnya, seorang muslim bukan pembohong, maka sudah seharusnya seseorang husnuzan (berprasangka baik) kepada yang bersumpah dengan membenarkan sumpahnya. Contoh, kita bertemu dengan orang yang sebelumnya dia tidak pernah dikenal sebagai tukang dusta, dia tidak pernah menipu, dan dia seorang muslim, akan tetapi kemudian dia dituduh mencuri, maka hukum asalnya kita berhusnuzan kepadanya, terlebih lagi apalagi dia sudah bersumpah dengan nama Allah ﷻ. Maka di antara bentuk pengagungan kita terhadap Allah ﷻ adalah tidak meragukan sumpahnya. Dalam Shahih Al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi ﷺ Muhammad ﷺ bersabda,
رَأَى عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ رَجُلاً يَسْرِقُ فَقَالَ لَهُ: أَسَرَقْتَ . قَالَ: كَلاَّ! وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ! فَقَالَ عِيسَى: آمَنْتُ بِاللَّهِ وَكَذَّبْتُ عَيْنِي.
“Nabi Isa alaihi salam melihat ada seorang sedang mencuri, lalu dia bertanya kepadanya: "Apakah kamu mencuri?'. Orang itu menjawab: “Tidak, Demi Allah yang tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia'. Maka Isa berkata: Aku beriman kepada Allah dan aku dustakan (penglihatan) mataku' (Dalam riwayat muslim: 'Dan aku dustakan diriku').” (HR. Bukhari No. 3444).
Lihatlah Nabi Isa alaihi salam beliau sangat mengagungkan Allah ﷻ. sampai-sampai dia rela mendustakan penglihatan atau dirinya yang jelasjelas melihat orang tersebut mencuri, namun karena orang tersebut bersumpah dengan nama Allah ﷻ bahwa dia tidak mencuri, maka beliau membenarkan sumpahnya. Mungkin kita melihat bahwa perkara seperti ini merupakan perkara yang aneh, karena asalnya telah jelas bahwa orang tersebut mencuri. Akan tetapi para ulama menjelaskan bahwasanya sikap seperti ini hanya dilakukan terhadap orang yang lahirnya diketahui sebagai seorang muslim yang baik. Bahkan para ulama mengatakan bahwa mungkin Nabi Isa alaihissalam memberi uzur kepada orang tersebut dengan banyak kemungkinan-kemungkinan. Maka dari itu, apabila orang yang telah dikenal sebagai pendusta atau tukang tipu, maka meskipun dia bersumpah dengan nama Allah ﷻ, sumpahnya tidak wajib untuk diterima.
*****
Seseorang disumpah dengan nama selain Allah ﷻ apakah ridha atau tidak, ada tiga pendapat:
1. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Rahimahullah menjelaskan ada 5 keadaan (di luar persidangan) dimana seseorang disumpah dengan nama selain Allah ﷻ apakah ridha atau tidak:
- Dia tahu orang itu berdusta, maka tidak diterima sumpahnya.
- Kemungkinan besar berdusta (Sifat dustanya lebih besar daripada jujurnya), maka tidak diterima sumpahnya.
- Kemungkinan berdusta atau jujur sama, maka wajib diterima sumpahnya.
- Jika Sifat jujurnya lebih besar daripada dustanya, maka wajib diterima.
- Dia bersumpah jujur, wajib diterima sumpahnya.
2. Pendapat Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh Rahimahullah: Dia harus menerima sumpahnya dengan nama Allah, walaupun diketahui dia itu berdusta. Sisi diterimanya adalah sebagai bentuk pengagungan kepada Allah ﷻ, meskipun ada keraguan dalam hatinya tetapi tidak boleh menampakkan penolakannya. Apabila dia ragu, cari pembuktiannya. (Memandang ridha terhadap sumpahnya).
3. Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Ushoimiy Hafidzahullah : Apabila ada yang bersumpah dengan nama Allah, dia harus ridha bahwasanya Allah ﷻ sebagai Dzat yang dijadikan sebagai penguat untuk bersumpah, seperti orang yang meminta saksi atau menjadikan hukum. (Harus ridha Allah ﷻ yang dijadikan Dzat yang untuk bersumpah).
4. Orang yang tidak rida dengan orang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ, telah melakukan dosa besar
Di antara sabda Nabi Muhammad ﷺ dalam lafal hadits ini adalah,
وَمَن لَمْ يَرْضَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ
“Barang siapa yang tidak rida menerima sumpah tersebut, maka lepaslah dia dari Allah.”
Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan فليس من الله (bukan dari Allah ﷻ) dan فليس منٌا (bukan dari kami) merupakan kalimat yang menunjukkan bahwa perkara itu adalah dosa besar. Maka, jika ada orang yang tidak ridha dengan orang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ, sementara yang bersumpah adalah seorang muslim yang dikenal jujur, maka dia terjerumus dalam dosa besar karena meragukan orang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ.
Kalau sekiranya seseorang boleh tidak rida atau tidak menerima orang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ maka dengan nama siapa orang tersebut akan bersumpah? Sedangkan bersumpah dengan selain Allah ﷻ adalah dosa besar pula. Oleh karena itu, orang yang tidak rida dengan seseorang yang bersumpah dengan nama Allah ﷻ telah melakukan dosa besar, dan tauhidnya menjadi tercoreng karena tidak benar-benar mengagungkan Allah ﷻ.
💡 Kandungan Bab ini:
- Larangan untuk bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang.
- Diperintahkan kepada orang yang diberi sumpah dengan nama Allah ﷻ untuk rela menerimanya.
- Ancaman bagi orang-orang yang tidak rela menerima sumpah dengan nama Allah ﷻ.
Sumber: Bekal Islam - Syarah Kitab Tauhid Bab 3 oleh Ustadz Firanda Hafidzahullah
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم